IndonesiaVoice.com | Setelah hadapi covid-19 yang banyak menelan korban termasuk di kalangan warga peradilan, Mahkamah Agung (MA) sekarang harus menghadapi persoalan yang tidak kalah beratnya yakni dua orang Hakim Agung dan beberapa pegawai MA ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
“Kita serahkan kepada KPK untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun harapan kita, asas praduga tak bersalah dan asas due process of law (proses hukum semestinya) tetap dijalankan dengan baik dan benar,” tegas Ketua MA Republik Indonesia, Prof Dr H M Syarifuddin, SH, MH, dalam Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2022 melalui zoom, Selasa (3/1/2022).
Lanjut Syarifuddin, tentu semua merasa prihatin atas kejadian tersebut, karena bukan saja telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia namun juga menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.
Baca juga: Hukuman Teroris Diringankan, Setara Institute Pertanyakan Hakim yang Tidak Berpihak Korban
“Oleh karena itu atas nama Pimpinan MA, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa aparatur MA tersebut. Kami akan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan untuk kedepannya,” tuturnya.
Syarifuddin menyadari ketika reformasi peradilan mulai digulirkan maka konsekuensinya adalah harus melakukan pembersihan di tubuh lembaga.
“Sejujurnya harus saya katakan situasi seperti ini seperti buah simalakama bagi saya, karena saya dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama beratnya. Para oknum yang ditindak, baik oleh KPK maupun Badan Pengawasan MA sendiri, mereka adalah rekan-rekan sejawat dan anak-anak saya,” urai dia.
Baca juga: Raih Gelar Doktor Hukum, Hulman Panjaitan: Pentingnya Pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen
“Namun karena telah berulang kali diingatkan dalam setiap pembinaan pertemuan baik dalam rapat rapat internal tapi tetap nekat juga melakukan penyimpangan maka tidak ada pilihan lain selain menindaknya. Dan jika dibiarkan akan merusak dan merugikan kepentingan lembaga peradilan dan para pencari keadilan,” imbuhnya.
Syarifuddin menegaskan, MA akan terus melakukan pembenahan ke dalam bagi aparatur yang tidak bisa dibina dan akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu untuk memulihkan kondisi yang terjadi saat ini, kata Syarifuddin, MA juga telah melakukan langkah-langkah cepat.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Tersangka Tak Ditahan, Pengacara: Diduga Ada Mafia Tanah Berkedok Agama
“Memberhentikan sementara Hakim Agung dan aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar dia.
“Kedua, melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan MA, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara. Saat ini sudah 17 personil yang dirotasi dan dimutasikan. Hal itu akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai yang terindikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan oleh para oknum yang memperjualbelikan perkara,” pungkasnya.(VIC)
Be the first to comment