Ibarat sudah jatuh tertimpa tanggal pula. Peribahasa itulah kira-kira yang menggambarkan kondisi yang sedang dialami dr. Lukas Budi Andrianto.
Bagaimana tidak, sebagai korban, Lukas selaku Kuasa Direksi PT Avetama, yang telah melaporkan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Putra Garuda Mas Raya, Virga Raya Damanik dan Direktur PT Putra Garuda Mas Raya, Doni Mansen Aritonang dalam tawaran kerjasama pengelolaan tambang pasir besi di Desa Adipala, Buton, Cilacap, Jawa Tengah, kasusnya justru dipendam dan dipermain-mainkan para oknum polisi di Polda Metrojaya dan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selama lima tahun kasus ini berproses, kerugian milyaran rupiah yang dialami Lukas hingga kini tak ada juntrungannya.
Lukas memaparkan kasus ini berawal adanya itikad baik tawaran kerjasama pengelolaan penambangan pasir besi di Desa Adipala, Buton, Cilacap, Jawa Tengah, dari Virga Raya Damanik (Dirut PT Putra Garuda Mas Raya) dan Doni Mansen Aritonang (Direktur – PT Putra Garuda Mas Raya) kepada PT Avetama (dimana Lukas sebagai Kuasa Direksi PT Avetama).
“Mereka (Virga Raya Damanik dan Doni Mansen Aritonang) mengaku memiliki lahan dan KP/IUP (Kuasa Penambangan/Ijin Usaha Penambangan) dan dokumen terkait lainnya untuk melakukan kerjasama. Tinggal modal kerjasamannya saja. Atas dasar itulah kami minta kepada notaris untuk melakukan due diligence dan due financial. Dan pada tanggal 27 Juli 2011, kami mengikatkan diri dalam Akta Notaris No.08 di hadapan Notaris Maharani,” ujar Lukas yang kala itu didampingi istrinya dan Tim Kuasa Hukumnya yakni Hendrik Sinaga, SH dan Husen Pelu, SH, dalam jumpa pers di Resto Batik Kuring, SCBD, Jakarta, (25/6).
Menurut Lukas dalam perjanjian di notaris, ada pernyataan antara kedua pihak yaitu dirinya sebagai pihak satu dan pihak kedua (Damanik) yang mengakui keabsahan dari legalitas masing-masing.
“Bahkan ketika itu saya bersedia membayar royalti dibayar di depan (Royalty up front) untuk dapat memulai persiapan dan pembangunan di area tambang sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara bertahap sebanyak tiga kali pembayaran (3 X Rp. 500 Juta). Jadi uang saya sudah dinikmati beliau,” beber dia.
Namun, menurut Lukas, dalam perjalanannya menghadapi benturan-benturan. Diantaranya, ketika sudah memasukkan mesin-mesin untuk menambang pada lahan yang dijanjikan, ternyata lahan tersebut milik pihak Kodam.
“Selama itu saya tidak pernah bisa mendapatkan data-data yang dijanjikan sesuai dengan perjanjian dihadapan notaris. Dalam perjanjian notaris tersebut hak dan kewajiban diatur dengan sangat jelas, namun dalam pelaksanaan banyak kendala ,” kata dia.
Sampai pada akhirnya, Lukas menyadari ada yang janggal dengan perjanjian dengan Virga Raya Damanik Cs. Akhirnya, Ia mencari informasi terkait hal tersebut.
Ternyata dalam temuannya bahwa Virga Raya Damanik Cs ternyata tidak bisa membuktikan memiliki Kuasa Penambangan/lzin Kuasa Penambangan dan dokumen pendukung seperti yang dijanjikan diawal.
“Bahkan, mereka diduga mengunakan dokumen palsu antara lain KTP yang digunakan dalam perjanjian dinotaris setelah dilakukan pengecekan tidak dikenal oleh pihak aparat kelurahan, RW dan RT setempat, dokumen-dokumen yang diduga palsu ini menimbulkan kejanggalan dalam kerjasama tersebut,” urai Lukas.
Akhirnya pada tanggal 15 November 2013 Pelapor (Lukas Budi, selaku Kuasa Direksi Avetama), melaporkan Terlapor (Virga Raya Damanik selaku Dirut PT Putra Garuda Mas Raya dan Doni Mansen Aritonang selaku Direktur PT Putra Garuda Mas Raya) ke Polda Metro Jaya Jakarta dengan dugaan pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan/atau 372 KUH Pidana dengan tanda bukti lapor TBL/4028/XI/2013/PMJ/DitReskrimum tertanggal 15 Nopember 2013, pada unit 1 Subdit Renakta.
Sementara Kuasa Hukum Lukas, Hendrik Sinaga, SH, menambahkan dari hasil dari pengembangan laporan tersebut, para penyidik mencoba beberapa kali memanggil terlapor secara patut beberapa kali, namun kerab tidak pernah hadir, hingga akhirnya dilakukan gelar perkara.
“Akhirnya gelar perkara tersebut dilaksanakan. Dalam gelar perkara itulah status terlapor ditingkatkan menjadi Tersangka dengan nomor penetapan Tersangka R/8198/12/2017/DATRO tanggal 14 Desember 2017. Bahkan Penyidik mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk Virga Raya Damanik,” jelas dia.
“Seperti yang diceritakan klien saya (Lukas), ada kejanggalan manakala terlapor menjadi DPO dan yang bersangkutan itu sudah didatangi rumahnya dan diambil dibawa ke Kapolda, tapi mengapa sore hari dilepas dan tidak ditahan,” tambah dia.
Disisi lain, Kejaksaan Tinggi Jakarta, menurut Hendrik, sudah memberikan Nomor SPDP B/663/1/2016/DATRO/14 Januari 2016 dan telah memberikan petunjuk P-19 kepada penyidik unit 1 subdit renakta.
“Terkait Nomor SPDP, ketika kami menanyakan di Kejaksaan ternyata berkasnya tidak ada,” ujar dia.
Hendrik melanjutkan setelah dijadikan tersangka, Virga Raya Damanik Cs melakukan pra peradilan terkait statusnya di pengadilan. “Dalam putusannya pengadilan menolak gugatan yang diajukan Virga Raya Damanik Cs,” kata dia.
Menurut Hendrik, kliennya (Lukas) merasa bahwa perkara ini seperti tidak menemukan titik terang, padahal kasus ini sudah begitu lama bahkan terlapor sudah menjadi tersangka, namun berkas ini tidak kunjung selesai.
Hendrik bersama kliennya, Lukas, tidak memiliki kuasa dan kemampuan untuk mendesak para pihak khususnya kepolisian dan kejaksaan untuk meyelesaikan kasus ini. Bahkan laporan dan surat secara resmi sudah dilakukan kepada para pihak terkait seperti, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kabareskrim, Irwasum, Kadiv Propam Mabes Polri, dan lain-lain, namun tidak ada satupun titik penjelasannya.
Akhirnya dibalik putus asanya sebagai warga negara, Lukas meminta perlindungan keadilan dan kepastian hukum terkait kasus yang diderita ini kepada presiden dan Komisi 3 DPR RI agar dapat memberikan jawaban terhadap kasus ini.
Lukas pun pasrah manakala kasus ini pada akhirnya di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). “Kalau kasus ini mau di SP3 dengan alasan yang jelas, kenapa tidak,” ujar Lukas.
Juga, Hendrik Sinaga, selaku Kuasa Hukum Lukas, mempersilahkan kepada aparatur penegak hukum jika ingin melakukan SP3 terhadap perkara ini. “Silahkan SP3 saja, biar kami uji, biar jelas gimana faktanya,” tandasnya.
Be the first to comment