Hari Minggu, 31 Mei 2026, seharusnya menjadi momen sakral dan menenangkan bagi jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul.
Namun, alih-alih saling berjabat tangan dan bernyanyi bersama di bawah satu atap, mereka terpaksa menunduk menatap layar gawai masing-masing.
Bayang-bayang trauma masih menganga. Seminggu sebelumnya, sebuah kelompok oknum merangsek masuk, membubarkan peribadatan mereka dengan paksa.
Akibat teror psikologis tersebut, ibadah tatap muka terpaksa ditiadakan dan dialihkan ke ruang virtual.
Sebuah ironi yang menyesakkan dada di tengah negara yang selalu menggaungkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca juga: Polemik Makan Bergizi Gratis, Dr. John Palinggi Puji Kinerja Kejaksaan Agung Berantas Korupsi
Ketika warganya terpaksa bersembunyi di balik aplikasi video conference hanya untuk sekadar memanjatkan doa, pertanyaan kritis pun mencuat: Ke mana perginya jaminan perlindungan negara?
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI), Sahat Martin Philip Sinurat, menatap kenyataan ini dengan keprihatinan yang mendalam.
Baginya, kemunduran jemaat GMS Bantul ke ruang online bukanlah sebuah solusi, melainkan sinyal bahaya bahwa negara sedang bertekuk lutut di hadapan intoleransi.
“Setiap warga negara berhak beribadah dengan aman. Ini adalah hak konstitusional yang harus dilindungi,” tegas Sahat.
Kalimat ini bukan sekadar retorika, melainkan teguran keras kepada Pemerintah Kabupaten Bantul. Dalam negara hukum yang berpijak pada Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, kebebasan memeluk agama adalah hak asasi yang tak bisa ditawar, apalagi dirampas oleh sekelompok massa.
Baca juga: Solidaritas Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PSI Sumut Berbagi Daging Kurban Untuk Masyarakat
“Negara, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Bantul, tidak boleh kalah oleh tindakan intoleransi. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah secara aman, damai, dan bebas dari intimidasi maupun ancaman,” tambah Sahat.
Ibadah Adalah Hak, Bukan Urusan Administrasi
Seringkali, aksi persekusi terhadap tempat ibadah kelompok minoritas berlindung di balik tameng “ketiadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah“.
Namun, narasi usang tersebut dibongkar secara gamblang oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP GAMKI, Frandy Nababan.
Frandy membedah kasus ini melalui kacamata hukum pidana terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (yang disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026).
Ia menunjuk langsung pada Pasal 300 dan 303, yang dengan tegas mengancam siapa pun yang menghasut, merintangi, membuat gaduh, atau membubarkan pertemuan keagamaan dengan pidana penjara hingga lima tahun.
Baca juga: Sah! Maruarar Sirait dan “Superteam” Lintas Profesi Resmi Nakhodai DPP PIKI 2026-2031
Satu hal esensial yang digarisbawahi Frandy: hukum pidana kita melindungi perbuatan ibadahnya, bukan semata-mata fisik bangunannya.
“Pasal-pasal ini pada prinsipnya dapat diterapkan ke semua jenis ibadah yang dilindungi di Indonesia, tidak berhubungan dengan ada tidaknya perizinan rumah ibadah. Sebab yang dilindungi adalah kemerdekaan beragama di Indonesia,” papar Frandy.
Penegasan ini menjadi peluru kritis yang membungkam dalih pembenaran apa pun atas aksi persekusi.
Secercah Harapan dari Meja Penyidik
Di tengah rasa frustrasi terhadap birokrasi daerah yang kerap lamban mengayomi kaum minoritas, langkah cepat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memberikan sedikit angin segar.
Kasus pembubaran ibadah GMS Bantul ini kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
GAMKI mengapresiasi langkah maju ini, namun tetap memberikan catatan kritis bahwa proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada gelar perkara.
Baca juga: Menguak Syahwat Korporasi di Balik ‘Pesta Babi’, Saat Negara Menjadi ‘Penjajah’ di Tanah Papua
“Kami berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujar Frandy, menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena berlindung di balik jubah mayoritas.
Pada akhirnya, kasus GMS Bantul adalah sebuah batu ujian bagi Indonesia. Penegakan hukum yang tegas kepada para pelaku persekusi bukanlah sekadar untuk menghukum, melainkan sebuah langkah preventif mutlak untuk merawat nalar kewarasan berbangsa.
Sebab, jika negara membiarkan warganya terusir dari tempat ibadahnya sendiri, narasi bahwa Indonesia adalah “rumah bersama bagi seluruh umat beragama” hanya akan berakhir menjadi dongeng di buku pelajaran sekolah.
