Hukuman Teroris Diringankan, Setara Institute Pertanyakan Hakim yang Tidak Berpihak Korban

Setara institute
Setara institute

Pengadilan Tinggi Jakarta, pada 14 Februari 2022, menganulir vonis penjara seumur hidup untuk teroris Upik Lawanga alias Taufiq Bulaga. Hukuman teroris yang terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah itu diringankan menjadi 19 tahun penjara.

Majelis Hakim menjadikan beberapa alasan untuk pembatalan hukuman penjara seumur hidup tersebut, salah satunya motivasi Upik dalam merakit bom yang didorong karena banyaknya keluarga dan teman terdakwa yang dibunuh.

Berkenaan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, Setara Institute mempertanyakan keputusan tersebut.

Baca juga: Sikapi Teror Bom di Surabaya, IKA PPs UKI: “Segera Sahkan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme”



“Setara Institute mengkritik keras penggunaan alasan ‘banyaknya keluarga dan teman terdakwa yang dibunuh’ sebagai dasar peringanan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Wakil Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos, dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Pertimbangan Majelis Hakim mengenai alasan tersebut, lanjut Bonar, secara implisit membenarkan dendam oleh pelaku terorisme.

“Mestinya dendam tidak dapat dibenarkan sebagai dasar peringanan hukuman,” jelasnya.

Baca juga: Taliban Penggal Pemain Voli Wanita Afghanistan Hingga Tewas



“Dalam pandangan Setara Institute, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membuat yurisprudensi dan melahirkan preseden buruk yang menjustifikasi alasan dendam sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi teroris,” simpul dia.

Lebih lanjut Setara Institute berpandangan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak peka dan tidak berpihak pada korban.

“Pengadilan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara terikat pada kewajiban konstitusional untuk melindungi bagi warga negara, dalam konteks ini, masyarakat yang menjadi korban dari aksi-aksi teror,” tegas Bonar.

Baca juga: Pancasila Yes, Khilafah No



“Fakta bahwa banyak korban tak bersalah yang menjadi akibat rentetan peledakan bom dan aksi-aksi teror seharusnya menjadi pertimbangan majelis untuk menguatkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya,” lanjut dia.

Setara Institute memandang, belakangan ini terjadi kecenderungan hukuman ringan bagi terdakwa tindak pidana terorisme.

Sebelumnya, pada bulan Januari 2022, terdakwa Zulkarnaen yang merupakan koordinator bom Bali I dan pelaku bom JW Marriot dan juga mendapatkan vonis ringan selama 15 tahun penjara

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan