
IndonesiaVoice.com || Polemik pemindahan ibukota negara ke Penajam Paser, Kalimantan Timur, masih terus mengemuka pasca legislatif DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibukota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang pada tanggal 18 Januari 2022.
Ada kalangan menilai proses pemindahan ibukota ini terlalu terburu-buru. Diperlukan pertimbangan yang matang untuk pembangunan ibu kota negara yang rencananya dilakukan secara bertahap sebanyak lima fase sampai tahun 2045.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Inggard Joshua, menilai pemindahan ibukota sah-sah saja, namun perlu dibeberkan juga data-data terkait masalah transisi pemindahan ibukota tersebut.
Baca juga: Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Partai Politik Bentuk PPID
“Apalagi proses pembangunan ibukota negara yang baru ini akan melalui lima tahapan sampai tahun 2045,” tegas Inggard Joshua di Jakarta (14/2/2022).
Menurut Inggard Joshua yang juga Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta ini, banyak persoalan yang mesti dihadapi terkait pemindahan ibukota negara mengingat jaraknya yang jauh. Mulai dari persoalan pembangunannya sampai anggaran yang diperlukan.
Ditambah lagi sekarang dalam masa pandemi yang membutuhkan biaya kesehatan yang cukup besar. “Karena itu, pemindahan ibukota negara ini hendaknya tidak perlu tergesa-gesa,” ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Cirebon Coret Kata Khilafah Saat Bacakan Ikrar
Meski begitu, lanjut Inggrad, lantaran sudah diambil keputusan, silahkan saja dijalankan sepanjang tidak merugikan kepentingan masyarakat.
“Tapi rentang waktu tahapan yang dibuat itu sampai 23 tahun, yaitu sampai 2045, mesti dijabarkan kepada masyarakat agar tidak timbul pertanyaan,” pungkasnya.
(VIC)
Be the first to comment