Sikapi Teror Bom di Surabaya, IKA PPs UKI: “Segera Sahkan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme”

Jakarta, Ikatan Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (IKA PPs UKI) mengutuk keras tindakan dan perbuatan terorisme dan kekerasan dalam segala bentuknya terkait serangan terorisme yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu, 14 Mei 2018.

“Peristiwa ini merupakan duka bangsa dan kejahatan luar biasa yang diluar perikemanusiaan dan tidak dibenarkan oleh ajaran agama apapun. Karenanya, kami mendukung dan mendorong aparat pemerintahan, Kepolisian dan TNI untuk segera membasmi terorisme di bumi Pertiwi Indonesia sampai ke akar-akarnya, menangkap para pelaku dan menjatuhkan hukuman mati, membongkar jaringan terorisme hingga ke akar-akarnya,” tegas Ketua IKA PPs UKI, Hulman Panjaitan SH, MH, menyikapi serangan terorisme yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu, 14 Mei 2018.

“Kami juga turut berduka yang sedalamnya kepada keluarga yang menjadi korban,” tambah Dekan Fakultas Hukum UKI ini.

Hulman juga menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat dan para pimpinan umat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh ujaran kebencian yang diedarkan baik secara lisan maupun melalui media sosial lainnya.

“Kami juga mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan dan mengundangkan RUU tentang perubahan UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” tandasnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan