Jakarta, IndonesiaVoice.com – Malam itu, Jumat, 8 Mei 2026, udara di dalam ballroom Hotel Fairmont, Jakarta, terasa lebih padat dari biasanya.

Bukan semata karena ruangan tersebut disesaki oleh ratusan manusia yang mengenakan setelan jas terbaik mereka, melainkan karena ada beban tak kasat mata yang menggantung di udara.

Di bawah pendar lampu kristal yang megah, sebuah narasi besar tentang nasib hukum di republik ini sedang dirajut ulang. Ratusan advokat, guru besar, pejabat negara, hingga tokoh nasional berkumpul untuk menjadi saksi atas lahirnya sebuah komitmen.

Ini bukan sekadar malam perayaan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) periode 2026-2031, melainkan sebuah proklamasi atas kerinduan yang mendalam akan tegaknya keadilan yang hakiki.

Jurnalisme sering kali hanya menangkap riuh rendahnya sebuah peristiwa, mencatat siapa yang datang dan apa yang diucapkan. Namun, jika kita menelisik lebih dalam, meresapi setiap tarikan napas dan getar suara dari atas mimbar, malam itu adalah sebuah katarsis.

Ada kegelisahan kolektif yang selama ini terpendam, akhirnya menemukan muaranya. Organisasi ini mendeklarasikan dirinya bukan sebagai entitas pemecah belah, melainkan sebagai bahtera penyelamat bagi sebuah profesi yang tengah diombang-ambingkan oleh pragmatisme zaman.

Baca juga: Gebrakan Disertasi Dr. Saor Siagian, Usulkan Fraksi DPR Dibubarkan Demi Pangkas Oligarki Partai

Suara dari Medan Penyeimbang

Keheningan yang khidmat menyelimuti ruangan ketika Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif, memberikan kata sambutan. Kehadirannya yang mewakili pilar eksekutif membawa bobot tersendiri.

Ia tidak datang untuk sekadar memberikan basa-basi seremonial. Di hadapan jajaran yudikatif, legislatif, Menteri Kesehatan, Wakil Menteri PAN RB, Ketua KPK, hingga Kepala BPKP yang hadir, sang profesor membedah anatomi profesi advokat dengan pisau bedah akademis yang tajam.

“Profesi yang Bapak Ibu geluti adalah officium nobile, profesi yang suci,” suaranya menggema, memecah kesunyian.

Mengapa suci? Sang Wakil Menteri memaparkannya dalam tiga pilar absolut: advokat adalah pendidik hukum bagi masyarakat, pemberi arah melalui konsultasi, dan tameng pembela bagi mereka yang terimpit masalah.

Di era modern ini, terlebih dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, posisi advokat tidak lagi berada di pinggiran. Mereka ditempatkan di episentrum peradilan.

Sistem peradilan pidana terpadu kini bersandar pada prinsip diferensiasi fungsional. Ada Polri di ranah penyidikan, Kejaksaan dalam penuntutan, Hakim yang memegang palu keadilan, dan Advokat yang bertugas mendudukkan perkara secara profesional dan proporsional.

“Panca Wangsa penegak hukum ini memiliki kedudukan yang setara,” tegas Prof. Edward. “Ini adalah koordinasi horizontal, bukan vertikal. Tidak ada subordinasi.”

Namun, di balik keagungan peran itu, Prof. Edward melontarkan sebuah kritik yang menohok, sebuah cermin retak yang selama ini enggan ditatap oleh para praktisi hukum. Ia menyoroti sebuah paradoks yang ironis dalam sistem perekrutan penegak hukum di Indonesia.

Bayangkan, seorang perwira polisi ditempa selama empat tahun di akademi. Seorang jaksa digembleng dalam pendidikan khusus selama berbulan-bulan. Seorang hakim harus melewati masa pendidikan dua tahun sebelum diizinkan memegang palu. Namun, seorang advokat?

“Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) itu hanya enam minggu,” ujarnya dengan nada yang menyiratkan keprihatinan mendalam.

“Hanya enam minggu, kemudian dia bisa mendapatkan izin sebagai seorang advokat. Ini terbalik. Ini sangat gampang, sangat mudah.”

Lebih jauh, ia menguliti fenomena kelam di mana penegakan kode etik advokat sering kali menjadi lelucon. Ketika seorang polisi atau jaksa dipecat karena pelanggaran etik, karier mereka tamat. Pintu tertutup selamanya. Namun di dunia advokat, ketiadaan organisasi tunggal sering kali disalahgunakan.

“Begitu ada yang dipecat dari satu organisasi karena melanggar etik, dia pindah ke organisasi yang lain. Ini meruntuhkan marwah advokat sebagai officium nobile,” pungkasnya, meninggalkan keheningan panjang di ruang tersebut.

Baca juga: Jejak Digital Berujung Pidana, Mengapa Natalia Rusli Tutup Pintu Damai bagi Michelle Wibowo

Pesan Kejujuran Tanpa Teks

Jika wacana dari Kementerian Hukum terasa seperti tamparan akademis yang menyadarkan, maka kehadiran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setio Budianto, membawa warna yang berbeda.

Hadir sebagai tamu undangan yang tiba-tiba didaulat naik ke atas panggung tanpa naskah pidato, ia membuktikan bahwa kejujuran adalah retorika yang paling mematikan.

Dengan gaya santai namun sarat makna, ia mengakui sempat “ngeper” melihat lautan gelar akademik di depannya.

“Embel-embel profesional itu yang membuat saya agak ngeper, karena ketuanya profesor, dewan pembinanya profesor, yang membacakan laporan juga profesor. Saya yakin dari depan sampai belakang ini guru besar semua,” candanya, yang disambut tawa renyah hadirin, mencairkan suasana yang semula kaku.

Namun, di balik kelakarnya, Ketua KPK menitipkan pesan yang menjadi nyawa dari pemberantasan korupsi: Integritas. Ia memuji slogan “Bermutu, Beretika, Berkarakter” yang diusung oleh Peradi Profesional. Baginya, pemahaman setinggi langit tentang hukum akan hancur lebur tanpa adanya fondasi etika.

“Integritas ini tidak ada sekolahnya,” ucapnya pelan, matanya menyapu barisan wajah di depannya.

Di tengah riuhnya reformasi hukum dan KUHAP baru yang memberikan ruang luas bagi advokat—di mana mendampingi saksi pun kini telah diizinkan—celah untuk berbuat curang juga semakin lebar.

Kehadiran advokat yang berintegritas bukan lagi sebuah kemewahan, melainkan prasyarat mutlak agar sistem peradilan tidak berubah menjadi pasar gelap keadilan.

Baca juga: DPR RI Pasang Badan untuk Pensiunan Guru Benhil, Sentil Keras Pemprov DKI Soal Manajemen Aset yang Semrawut!

Menggugat Logika Pasar

Malam semakin larut, namun gairah pemikiran justru semakin berpendar. Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., mewakili Dewan Pendiri, naik ke panggung bukan untuk merayakan sebuah kemenangan organisatoris, melainkan untuk membacakan sebuah manifesto kegelisahan.

“Pidato pendiri ini saya beri judul: Dari Kegelisahan Menuju Tanggung Jawab Profesi,” mulainya dengan nada bariton yang berat.

Ia membedah realitas pahit yang menggerogoti dunia advokat selama dua dekade terakhir. Di satu sisi, akses untuk menjadi advokat terbuka lebar.

Ribuan sarjana hukum berbondong-bondong mengenakan toga. Namun, kuantitas itu harus dibayar mahal dengan erosi kepercayaan publik dan degradasi disiplin etik.

Dalam kacamata Prof. Fauzi, advokat hari ini kerap tereduksi menjadi sekadar “penyedia jasa hukum”. Mereka terperangkap dalam jerat logika pasar, terjebak dalam kepentingan politik, dan tersandera oleh kekuasaan yang mengaburkan fungsi utama mereka sebagai penjaga rasionalitas hukum. Keadilan seolah bisa ditransaksikan layaknya komoditas di pasar loak.

“Krisis profesi ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan seruan moral individual,” tegasnya. “Ia adalah persoalan desain kelembagaan.”

Di titik krisis inilah, Peradi Profesional memposisikan diri. Ia tidak lahir karena euforia politik. Ia hadir sebagai ikhtiar institusional untuk mendokumentasikan kembali niat awal yang murni: mengembalikan advokat sebagai penjaga keadilan yang bertumpu pada mutu, kompetensi, dan tanggung jawab publik.

Pesan sang pendiri jelas: sebuah ide luhur akan membusuk menjadi slogan kosong jika tidak diinstitusionalkan dengan standar dan komitmen yang keras.

Baca juga: Dr. JS Simatupang Bedah ‘Malpraktik Ilmu’ Saiful Mujani dan Bayang-bayang Makar

Sumpah di Bawah Pendar Cahaya

Momen puncak yang dinantikan akhirnya tiba. Suasana berubah menjadi sangat emosional ketika prosesi legitimasi dilakukan. Pengalungan simbolis dari Dewan Pendiri kepada Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menandai babak baru.

Itu bukan sekadar kain yang melingkar di leher; itu adalah tali pengekang yang mengikatkan diri pada janji kepada Tuhan dan manusia.

Seluruh hadirin diminta berdiri. Di bawah komando Prof. Harris, ribuan mata menatap ke depan, menyaksikan jajaran raksasa hukum diikrarkan. Dari Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, Dewan Pengawas, Dewan Pakar, hingga kepengurusan harian yang mencakup puluhan bidang strategis.

“Bersediakah Saudara menjadi pengurus?” tanya Prof. Harris, suaranya membelah keheningan.

“Bersedia!” gemuruh jawaban serentak memantul di dinding-dinding ballroom.

Dengan mengucap basmalah, tepat pada tanggal 8 Mei 2026, jajaran pengurus masa bakti 2026-2031 itu resmi dilantik. Di wajah-wajah mereka terpahat tekad. Mulai malam itu, mereka menanggung beban untuk membuktikan bahwa sumpah yang diucapkan bukanlah sekadar barisan kalimat seremonial.

Baca juga: Lawan Krisis Moral Era Digital, Yayasan Jatidiri Bangsa Indonesia Luncurkan Buku “Unlock Potensi Dirimu”

Nakhoda Baru, Haluan Baru

Sebagai nakhoda baru yang kini memegang kemudi kapal raksasa bernama Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar menaiki mimbar. Pidatonya bukan sekadar ucapan terima kasih; ia sedang meletakkan peta jalan menuju masa depan.

“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan karena konflik!” tegas Prof. Harris, menepis segala rumor yang mungkin beredar di luar sana.

“Kita hadir sebagai jawaban atas kebutuhan zaman. Dunia hukum berubah, teknologi berubah, kita tidak boleh tertinggal.”

Ia mengumumkan dengan bangga bahwa legalitas organisasi ini tak terbantahkan, ditopang oleh Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tertanggal 27 Januari 2026. Namun, ia juga sadar bahwa selembar kertas SK tidak akan membuat sebuah organisasi dihormati. Kehormatan hanya datang dari kualitas pengabdian.

Dalam pidatonya yang berapi-api, Prof. Harris memaparkan capaian yang mencengangkan. Hanya dalam kurun waktu satu bulan, Peradi Profesional telah membentuk kepengurusan di 30 provinsi, menjalin kerja sama dengan 47 perguruan tinggi, bersinergi dengan delapan kementerian, dan menggandeng dua institusi perbankan. Ini bukan sekadar angka; ini adalah bukti nyata dari sebuah dahaga kolektif akan perubahan.

Langkah paling berani yang diumumkan malam itu adalah reformasi total sistem pendidikan. Menjawab kegelisahan yang sempat diutarakan oleh Wakil Menteri Hukum, Peradi Profesional memutuskan untuk meninggalkan sistem PKPA yang lama.

“Kita tidak akan menggunakan PKPA lagi,” ujarnya mantap.

“Kita akan menggunakan PPA: Pendidikan Profesi Advokat. Kalau PKPA selama ini sering dicap oleh sebagian orang sebagai tempat mencari duit bagi organisasi advokat, maka bagi Peradi Profesional, PPA adalah tempat untuk membangun advokat Indonesia seutuhnya.”

Ini adalah sebuah deklarasi perang melawan pragmatisme pendidikan hukum. Peradi Profesional bertekad untuk tidak hanya mencetak advokat yang pandai merangkai kata di ruang sidang, tetapi advokat yang tangguh secara moral, mandiri secara finansial, dan berani berdiri di atas prinsip kebenaran, bahkan ketika itu tidak populer atau mendatangkan materi.

Menutup pidatonya, Prof. Harris melempar sebuah pantun yang disambut sorak sorai hadirin:

Pergi ke semak membawa padi, mampir ke taman bunga melati.
Meskipun banyak organisasi peradi, hanya Peradi Profesional yang di hati.

Baca juga: Ancaman ‘Deep State’ dan Teror Aktivis: Ujian Berat Janji Prabowo Berantas Impunitas Aparat

Menanti Fajar Keadilan

Malam di Hotel Fairmont itu akhirnya ditutup dengan pemberian penghargaan anumerta dan penghormatan kepada tokoh-tokoh hukum tanah air. Namun, bagi ribuan anggota Peradi Profesional, acara tersebut bukanlah sebuah akhir, melainkan garis start dari sebuah lari maraton yang panjang dan melelahkan.

Pelantikan tersebut telah disaksikan langsung oleh 21 kampus di tanah air dan disiarkan ke penjuru negeri. Mata sejarah kini menatap tajam ke arah mereka. Organisasi ini telah berani menantang arus utama, berani mendeklarasikan perlawanan terhadap kebobrokan etika, dan berani menjanjikan sistem pendidikan yang lebih keras namun bermartabat.

Tantangan ke depan tidaklah mudah. Hukum di Indonesia masih sering kali menjadi labirin gelap yang menyusahkan rakyat kecil dan memanjakan mereka yang berkuasa.

Namun, jika semangat yang menyala di ballroom Hotel Fairmont malam itu benar-benar dijaga dan diterjemahkan ke dalam tindakan nyata—dari ruang-ruang konsultasi hingga ke meja hijau peradilan—maka harapan itu masih ada.

Sebagaimana yang disampaikan dalam deklarasi malam itu: Advokat bukan sekadar profesi mencari nafkah. Ia adalah sebuah kehormatan. Ia adalah pengabdian. Dan di atas segalanya, ia adalah tameng pelindung keadilan.

Peradi Profesional kini memikul beban berat itu di pundaknya, mengarungi lautan hukum Indonesia, berbekal kompas moral bernama officium nobile. Akankah mereka berhasil berlabuh di dermaga keadilan yang dicita-citakan? Biarlah waktu dan sejarah yang menjadi hakim agungnya.(Vic)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles