Jakarta, IndonesiaVoice.com – Sebuah kritik tajam yang membongkar jantung arsitektur politik Indonesia menggema dari mimbar akademik pada Selasa, (5/5/2026).
Di tengah apatisme publik terhadap kinerja lembaga legislatif yang kerap menjadi stempel kekuasaan, advokat senior sekaligus tokoh antikorupsi, Dr. Saor Siagian, S.H., M.Hum., melontarkan gagasan radikal yang mengguncang status quo Senayan.
Dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum yang diselenggarakan di Kampus Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jalan Diponegoro, Jakarta, Saor secara resmi mendesak pembubaran fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sidang tersebut menjadi arena pembuktian akademis bahwa sistem kepartaian saat ini telah membajak kedaulatan rakyat secara sistematis.
Gagasan berani ini dituangkan dalam disertasinya yang bertajuk “Reformasi Sistem Perwakilan Rakyat dengan Pembubaran Fraksi Dalam DPR Demi Memulihkan Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Demokrasi Pancasila dan Konstitusi”.
Melalui kajian yang disiarkan secara terbuka, Saor menelanjangi bagaimana eksistensi fraksi bukan sekadar alat kelengkapan dewan, melainkan instrumen hegemoni yang mengerdilkan wakil rakyat menjadi sekadar pesuruh elite partai politik.

Bongkar Anomali Ketatanegaraan: Rakyat vs Elite Partai
Dalam paparannya, Saor Siagian menyajikan pisau bedah analisis yang memukul telak praktik politik di Senayan.
Ia menegaskan sistem perwakilan rakyat melalui instrumen fraksi di DPR, bila ditinjau secara filosofis, teoretis, dan yuridis, sama sekali tidak berlandaskan pada prinsip kedaulatan rakyat.
Secara filosofis, Saor menilai eksistensi fraksi telah mendistorsi secara fatal asas Sila Keempat Pancasila. Asas “Hikmat Kebijaksanaan” dalam Demokrasi Pancasila sejatinya menuntut adanya ruang musyawarah yang mandiri dan merdeka bagi para wakil rakyat.
“Namun, realita politik hari ini menunjukkan ruang musyawarah tersebut telah dirampas. Anggota DPR tidak lagi berdebat berdasarkan nurani dan aspirasi daerah pemilihannya, melainkan hanya bertindak sebagai wadah eksekusi instruksi elite politik yang disalurkan lewat pelembagaan fraksi,” tegas dia.
Hal ini sejalan dengan tinjauan teoretis ilmu ketatanegaraan. Saor memaparkan bahwa hakikat seorang wakil rakyat seharusnya adalah seorang trustee—pemegang amanah yang merdeka dan menggunakan objektivitasnya untuk kepentingan bangsa.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman Buka Kongres VII PIKI 2026 dan Serukan Pesan Kebangsaan
“Namun, sistem faksionalisme telah mereduksi marwah mereka menjadi sekadar delegate (utusan partai) yang tersandera oleh mandat imperatif dari pengurus pusat partai politik,” bebernya.
Lebih jauh, secara yuridis, dominasi faksional ini dinilai sebagai pelanggaran konstitusi yang serius. Saor menegaskan sistem fraksi merampas hak atributif dan imunitas personal anggota dewan yang dijamin secara tegas dalam Pasal 20A UUD NRI 1945.
“Kebebasan bersuara para anggota dewan dibungkam dan dikebiri oleh ancaman sanksi internal, mulai dari rotasi alat kelengkapan dewan yang bersifat menghukum, hingga ancaman pamungkas berupa Pergantian Antarwaktu (PAW),” urainya.
Oleh karena itu, kesimpulan Saor sangat lugas dan tidak bisa ditawar: “Keberadaan fraksi merupakan anomali ketatanegaraan. Fraksi telah membajak kedaulatan rakyat dan membelokkannya menjadi kedaulatan partai politik semata. Pembubarannya bukan lagi sekadar wacana, melainkan tindakan tak terhindarkan demi mengembalikan marwah Demokrasi Pancasila agar kedaulatan sepenuhnya kembali ke tangan rakyat.”
Baca juga: Kongres VII PIKI 2026 Siap Digelar di Jakarta: Tegaskan Peran Inteligensia Lewat Policy Paper dan Solusi Kebangsaan
Diktatorisme PAW dan Runtuhnya “Trias Politica”
Salah satu poin paling kritis yang disorot dalam sidang tersebut adalah bagaimana hukum positif di Indonesia saat ini melegitimasi penindasan politik tersebut.
Eksistensi fraksi yang dilegitimasi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) beserta perubahannya, telah mendistorsi makna representasi wakil rakyat.
Saor menyoroti praktik pemungutan suara kelompok (block voting) yang diwajibkan oleh fraksi.
“Anggota dewan tidak diperkenankan memiliki suara yang berbeda dengan garis komando ketua umum partai. Jika membangkang, pemecatan melalui mekanisme PAW sudah menanti di depan mata,” katanya.
Intervensi partai politik—yang pada hakikatnya merupakan entitas perdata—ke dalam ranah publik ini berdampak sangat destruktif.
“Intervensi ini tidak hanya mengasingkan wakil rakyat dari konstituennya sendiri, tetapi juga melumpuhkan secara total fungsi pengawasan (check and balances) parlemen,” jelas dia.
“Ketika elite partai merapat ke dalam koalisi kekuasaan pemerintah, fraksi-fraksi mereka di DPR secara otomatis berubah menjadi benteng pelindung kebijakan eksekutif. Akibatnya, prinsip pemisahan kekuasaan negara (trias politica) menjadi rusak parah.”
Sebagai perbandingan komparatif, Saor mengajak publik dan pembuat kebijakan untuk berkaca pada arsitektur parlemen di negara-negara demokrasi modern seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Perancis.
Parlemen di negara-negara tersebut mampu beroperasi secara independen dan sangat efektif tanpa adanya kerangkeng faksionalisme yang imperatif.
Baca juga: Kongres VII PIKI Siap Digelar Akhir April, Angkat Isu Ketahanan Pangan hingga AI, Rencana Dibuka Presiden
Parlemen Deliberatif, Solusi Meruntuhkan Oligarki Senayan
Sebagai jalan keluar atas kebuntuan politik ini, Saor menawarkan sebuah konsep yang ia sebut sebagai “Konstruksi Parlemen Deliberatif Berbasis Komisi“.
Konsep ini menuntut rekonstruksi arsitektur kelembagaan parlemen secara mutlak. Terdapat tiga fondasi utama perombakan tata kelola dewan yang ditawarkannya:
Pertama, transformasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Penempatan anggota dewan tidak boleh lagi ditentukan oleh lobi pimpinan fraksi.
AKD harus bertransformasi menjadi mekanisme pendaftaran mandiri yang berbasis murni pada keahlian (merit system).
Koordinasi antar-anggota kemudian dilakukan secara mendatar dan egaliter melalui wadah Kaukus Wilayah (berdasarkan daerah pemilihan) dan Kaukus Isu.
Kedua, penghapusan mekanisme “Pandangan Mini Fraksi” di sidang paripurna. Selama ini, tahapan tersebut hanya menjadi ajang pembacaan teks titipan elite partai.
Saor mendesak agar mekanisme tersebut digantikan dengan jaminan hak suara nurani dan pemungutan suara perorangan.
“Hasil voting dari setiap individu anggota dewan ini wajib disiarkan secara seketika dan terbuka melalui sistem elektronik, sehingga rakyat dapat melacak secara langsung rekam jejak wakilnya,” terang dia.
Ketiga, pencabutan hak pemecatan (PAW) oleh ketua umum partai. Hak untuk memberhentikan wakil rakyat harus dikembalikan sepenuhnya kepada sang pemilik sah kedaulatan, yakni pemilih.
Eksekusinya dilakukan melalui mekanisme Penarikan Mandat oleh Rakyat (Recall), yang kekosongan jabatannya kemudian diisi lewat Pemilihan Umum Sela, bukan sekadar penunjukan otomatis oleh partai politik.
Bagi Saor, konklusi akhir dari disertasinya adalah bahwa pembubaran fraksi di DPR bukanlah sekadar persoalan perbaikan tata tertib teknis persidangan. Ini adalah sebuah lompatan revolusioner.
“Perombakan ini menjadi keniscayaan sejarah guna memastikan setiap wakil rakyat kembali berdiri tegak pada fitrah konstitusionalnya, bersuara dengan nurani tanpa ancaman pemecatan, tunduk mutlak hanya pada konstitusi, dan melayani rakyat secara sejati,” katanya.
Lima Rekomendasi Taktis Merombak Undang-Undang
Menyadari bahwa membubarkan fraksi berarti harus melawan tembok tebal oligarki yang sedang berkuasa, Saor merumuskan lima saran taktis dan strategis untuk mengeksekusi reformasi tersebut:
1. Reformasi Total UU MD3
Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden dituntut segera melakukan revisi total atau membentuk rumusan baru terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Langkah mutlak yang harus dilakukan adalah mencabut seluruh rumusan norma yang melegitimasi eksistensi fraksi sebagai perpanjangan tangan partai politik.
Undang-undang yang baru harus melembagakan Kaukus Wilayah dan Kaukus Isu sebagai wadah koordinasi yang bersifat sukarela dan tidak memaksa.
2. Dekonstruksi UU Partai Politik dan Pemilu
Harus ada revisi mendasar terhadap UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011) serta UU Pemilu.
Pembentuk undang-undang harus berani menghapus secara mutlak kewenangan pengurus partai dalam memberhentikan Pejabat Negara.
Sejalan dengan asas pembatalan mandat, mekanisme PAW sepihak harus dihapus. Pelembagaan Recall (Penarikan Mandat oleh Rakyat) harus dibuat, dengan pemicu yang dibatasi ketat hanya pada putusan pengadilan inkracht atau putusan pelanggaran etik berat dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
3. Perombakan Tata Tertib Internal DPR
DPR wajib merombak instrumen hukum internalnya (Peraturan Tata Tertib). Tahapan Pandangan Mini Fraksi di setiap tingkat pembahasan RUU atau kebijakan negara harus dihapus tanpa sisa.
Tata Tertib yang baru harus memaksa diterapkannya sistem pemungutan suara perorangan dengan rekam jejak elektronik terbuka.
Tujuannya satu: agar rakyat dapat menilai, mengawasi, dan menuntut pertanggungjawaban langsung atas setiap pilihan legislasi yang diambil wakilnya di ruang sidang.
4. Intervensi Konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi
Saor secara khusus mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil peran aktif sebagai The Guardian of the Constitution.
“MK harus berani melakukan pengujian materiil (Constitutional Review) terhadap pasal-pasal UU MD3 yang melegitimasi faksionalisme. MK harus menegaskan bahwa pelembagaan fraksi imperatif bertentangan secara diametral dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20A, dan Pasal 22E UUD 1945, dan menyatakannya inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional mutlak,” pungkas dia.
5. Penguatan Literasi Demokrasi Masyarakat
Sebagai penutup sarannya, Saor menegaskan perombakan regulasi di atas kertas tidak akan pernah berkelanjutan tanpa penguatan literasi demokrasi di akar rumput.
“Pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan media massa harus bekerja sama memberikan pendidikan politik yang masif. Konstituen harus disadarkan akan hak-hak mereka, sehingga mereka aktif mengawasi dan memberikan hukuman elektoral kepada wakilnya yang berkhianat,” ajak dia.
Diuji oleh Pakar Hukum Tata Negara Terkemuka
Bobot akademis dari disertasi dan gugatan berani ini tidak main-main. Di ruang sidang Pascasarjana UKI, gagasan Saor Siagian diuji dan dipertahankan di hadapan dewan penguji yang diisi oleh para pakar hukum dan politik terkemuka di republik ini.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Prof. Angel Damayanti, S.IP., M.Sc., M.Si., Ph.D. sebagai Ketua. Bertindak sebagai Promotor adalah pakar hukum tata negara Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S., yang didampingi oleh dua akademisi senior, yakni Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum. (Co-Promotor 1) dan Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. (Co-Promotor 2).
Tak berhenti di situ, pisau bedah argumen Saor diuji dari berbagai perspektif oleh panel penguji ahli yang terdiri dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Maruarar Siahaan, S.H., pengamat politik dan intelektual Dr. Manuel Kaisiepo, S.IP., M.H., serta guru besar sosiologi hukum terkemuka Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A..
Keberhasilan Dr. Saor Siagian, S.H., M.Hum. meraih gelar doktor di kampus yang memegang teguh semangat melayani ini bukan sekadar pencapaian akademis pribadi.
Disertasinya telah menjadi sebuah manifesto politik dan hukum yang menelanjangi borok oligarki di lembaga legislatif.
Palu sidang telah diketuk pada pukul 12.00 WIB, namun gemanya baru saja dimulai: mempertanyakan akankah para wakil rakyat di Senayan memiliki nyali untuk melucuti rantai fraksi yang selama ini membelenggu mereka, atau terus pasrah menjadi pion dalam catur oligarki partai.(Vic)
