Kasus Kriminalisasi Tony Budidjaja, Todung Mulya Lubis: Ini Teror Terhadap Profesi Advokat dan Lembaga Peradilan

PN Jakarta Selatan
Todung Mulya Lubis (Tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

IndonesiaVoice.com – Pagi hari, Senin, 28 April 2025, di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kokoh namun tak selalu ramah, Todung Mulya Lubis melangkah dengan langkah berat namun teguh. Di tangannya tergenggam berkas permohonan kasasi yang mungkin menjadi penentu nasib banyak advokat di negeri ini.

Todung tidak berjalan sendiri. Ia datang mewakili Solidaritas Advokat untuk Kebenaran dan Anti Kriminalisasi (SAKSI), sebuah forum yang lahir dari keresahan para advokat senior lintas organisasi, yang kini menyatukan suara mereka dalam satu keprihatinan yaitu membela Tony Budidjaja, advokat, arbiter, dan mediator yang sudah hampir tiga dekade membela keadilan, kini justru menjadi korban dari sistem yang semestinya ia percayai.

Kasus Tony, dalam pandangan SAKSI, bukan sekadar tentang satu orang. Ini adalah cermin retak dari hukum yang mulai kehilangan kejernihannya. 

Putusan bersalah yang dijatuhkan kepadanya — oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta — menjadi bukti bahwa dalam hutan belantara hukum Indonesia, tak semua pohon berdiri tegak.

Baca juga: Rule by Law vs Rule of Justice, Advokat dan Gugatan atas RUU KUHAP





 

Lebih dari itu, ada aroma busuk yang menyertai perjalanan perkara ini. Sebuah skandal yang menyeret nama Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kala itu, yang kini telah menjadi tersangka korupsi minyak goreng. 

Sebuah nama yang, menurut dugaan kuat, ikut berperan dalam mengganti Ketua Majelis Hakim yang memeriksa kasus Tony, dalam skenario yang tak pernah seharusnya terjadi di ruang sidang manapun.

Di hadapan media, dengan suara bergetar antara amarah dan kesedihan, Todung berkata, “Putusan ini merupakan suatu teror terhadap profesi advokat dan lembaga peradilan dan penegakan hukum yang didasarkan atas kebenaran dan keadilan.”

“Saya menekankan jika kita tidak membenahi ekosistem penegakan hukum (profesi advokat) kita akan dihadapkan oleh distrust dari publik dalam dan luar negeri. Jangan anggap enteng kasus ini,” tegas dia.

Baca juga: Ketika AI Jadi Pengacara, Hakim New York Marah Diduga ‘Disesatkan’ Avatar Digital



Ia mengingatkan, bila dunia hukum tak segera dibenahi, bila hak imunitas advokat terus digerus, maka kepercayaan publik — dalam negeri dan luar negeri — akan runtuh seperti menara pasir diterpa ombak.

Di belakang Todung, suara-suara lain ikut bergema. Luhut MP Pangaribuan, advokat senior yang menjabat Ketua Umum DPN Peradi, mengangkat suara lebih keras: “Profesi advokat dalam keadaan genting! Ini saatnya kita melawan, menjaga agar Mahkamah Agung tidak berpaling dari kebenaran.”

Juniver Girsang, sesama advokat dalam barisan SAKSI, menambahkan dengan nada tegas, “Jangan sampai tugas mulia advokat justru menjadi alasan untuk menghukum mereka. Tony hari ini, siapa tahu kita besok.”

Sementara itu, Hafzan Taher, seorang lagi dari para senior yang angkat bicara, memperingatkan tentang dampak panjang dari kasus ini: “Jika perkara Tony menjadi preseden, maka semua advokat yang membela pencari keadilan akan hidup di bawah bayang-bayang kriminalisasi.”

Baca juga: Kriminalisasi Advokat, Dua Bulan Penjara untuk Sebuah Fitnah Tanpa Bukti





 

SAKSI, dalam misinya, tidak sekadar mengajukan kasasi. Mereka berikrar untuk terus mengawal perjalanan perkara ini, menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat hukum — para hakim, jaksa, advokat, mahasiswa hukum, bahkan rakyat kecil yang menggantungkan harapannya pada keadilan — untuk bergandengan tangan mempertahankan independensi profesi advokat.

Di balik lantai marmer dingin PN Jakarta Selatan hari itu, gema langkah-langkah kecil mereka mungkin terdengar samar. Tapi di hati mereka, keyakinan berteriak keras: keadilan tak boleh dibungkam, tidak hari ini, tidak esok, tidak selama ada mereka yang berani melawan.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan