
IndonesiaVoice.com – Ruang sidang Pengadilan Banding New York mendadak berubah jadi ajang kebingungan—dan kemarahan.
Jerome Dewald (74), seorang pensiunan yang mewakili diri sendiri, berdiri di hadapan tiga hakim dengan senjata tak terduga yakni sebuah rekaman video berisi “pengacara” virtual hasil kreasi kecerdasan buatan (AI).
Saat layar monitor menyala, muncul sosok pria berkemeja biru dan sweater krem, jauh lebih muda dari Dewald.
Suaranya terdengar jelas, menguraikan argumen hukum dengan lancar. Tapi para hakim hanya saling pandang.
“Tunggu, apakah ini penasihat hukum Anda?” tanya Hakim Sallie Manzanet-Daniels, suaranya meninggi, seperti dilaporkan The New York Times, Jumat (11/4/2025).
Dewald, duduk tenang dengan tangan terlipat, menjawab polos: “Itu bukan orang sungguhan. Saya yang membuatnya pakai AI.”
Seketika ruangan seperti tercekat. “Matikan itu!” bentak Hakim Manzanet-Daniels, wajahnya memerah.
“Saya tidak suka disesatkan!”
AI di Ruang Sidang, Solusi atau Masalah?
Dewald, dalam surat permintaan maafnya, beralasan bahwa avatar AI itu dibuat karena keterbatasannya berbicara di depan umum.
“Saya sering terbata-bata. Saya kira AI bisa membantu,” tulisnya. Tapi niat baiknya justru berujung pada kecurigaan “penipuan procedural”.
Baca juga: KKJ Desak Kapolri Cabut Aturan SKK Jurnalis Asing, Ini Alasannya
Ini bukan kali pertama AI mengacaukan proses hukum. Pada 2023, dua pengacara di New York didenda $5.000 karena menggunakan ChatGPT untuk riset hukum—yang ternyata merujuk pada kasus fiktif.
Be the first to comment