Forum Nasabah Korban Jiwasraya Tolak Opsi Restrukturisasi

Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) menolak tegas opsi program restrukturisasi yang ditawarkan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berdampak pada pemotongan gaji pensiunan mereka sebesar 40% sampai 60%.

“Kerugian asuransi jiwasraya bukan tanggung jawab nasabah tetapi merupakan kewajiban pemerintah untuk mengamankan pengembalian dana nasabah seutuhnya tanpa syarat apapun,” tegas Ketua FNKJ, Ana Rustiana, dalam jumpa pers di Jakarta (3/3/2021).

Menurut Ana, persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebetulnya dimulai sejak 2018. Akhir Desember 2020, Jiwasraya umumkan program restrukturisasi yang berdampak kepada 5,3 juta nasabah. Dan sosialisasi program restrukturisasi diumumkan pada (18/1/2021).

“Dalam sosialisasi program restrukturisasi yang disampaikan baik secara tatap muka maupun virtual, semua skema proposalnya tidak ada yang baik dan justru merugikan nasabah,” ujar dia.

“Semua program restrukturisasi yang disampaikan Jiwasraya, menzalimi 5,3 juta nasabah. Mulai dari  nasabah insurance, ritel dan korporasi (BUMN),” tegas Ana.


Menghadapi persoalan ini, menurut Ana, FNKJ telah berupaya mendatangi berbagai instansi pemerintah. Bahkan, kini FNKJ juga telah didukung oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Selain itu, FNKJ juga sudah beraudiensi dengan Menkopolhukam dan Kepala KSP Jenderal Moeldoko yang didampingi lima deputinya. “Kita sampaikan semua persoalan terkait program restrukturisasi Jiwasraya yang hingga kini masih terus melakukan sosialisasi,” urai dia.

Di KSP, kata Ana, FNKJ menyampaikan empat hal. Pertama, FNKJ meminta sosialisasi program restrukturisasi yang sampai saat ini masih berlangsung, agar segera dihentikan. Pasalnya, adanya unsur intimidasi kepada setiap nasabah.

“Jadi setiap nasabah yang setuju atas program restrukturisasi itu sebetulnya diintimidasi. Bukan karena sukarela dan ikhlas mengikuti restrukturisasi,” beber dia.

“Bukan hanya nasabah ritel, nasabah korporasi dan insurance juga mendapatkan intimidasi yang sama. Bayangkan Korporasi BUMN diintimidasi oleh Tim Restrukturisasi Jiwasraya dengan mengeluarkan surat yang didalamnya ada pernyataan berupa ancaman jika korporasi itu tidak setuju restrukturisasi. Bayangkan di Indonesia suatu perusahaan BUMN bisa mengancam dan intimidasi perusahaan BUMN lainnya,” imbuh Ana.


Kedua, FNKJ memohon kepada Jenderal Moeldoko agar Jiwasraya menghentikan propaganda yang diciptakan selama ini di ruang publik. Diantaranya, propaganda melalui berita di media tentang nasabah yang setuju dan antusias atas restrukturisasi. “Itu adalah kebohongan besar yang dilakukan Jiwasraya,” tegas dia.

Termasuk, lanjut Ana, berita tentang karangan bunga dari nasabah di Gedung Jiwasraya yang bertuliskan ucapan “Terima Kasih Jiwasraya telah melakukan restrukturisasi yang harus dipercepat dan direalisasi, kami menunggu sekali program restrukturisasi.”

“Itu bullshit, itu tidak ada dari nasabah. Suatu kebohongan besar yang dilakukan oleh Jiwasraya. Makanya kami mohon kepada Jenderal Moeldoko untuk jiwasraya hentikan propaganda di ruang publik,” jelas dia.

Ketiga, FNKJ meminta agar pembayaran yang berjalan, seperti manfaat pensiunan bulanan, tidak disandera dan mesti dibayar. Juga, program pendidikan anak dan kesehatan harus tetap dibayar dan tidak oleh dihentikan.

“Keempat, FNKJ meminta Jiwasraya untuk membatalkan opsi restrukrturisasi Jiwasraya dan mengkaji ulang program restrukturisasi Jiwasraya yang solutif dan tidak merugikan nasabah,” pungkasnya.


Sementara Eko Sumardiyono, pensiunan PT Pupuk Kaltim, miris melihat uang pensiunan yang sudah kecil akan dipotong sebesar 40 persen. Apalagi para pensiunan ini sudah tua dan rapuh kesehatannya. “Uang satu rupiah pun sangat berarti bagi pensiunan,” tegasnya. 

Sedangkan Nourmaida Silalahi SH, Sekjen Sahabat Jokowi Nusantara (SJN), tergerak untuk mendampingi FNKJ lantaran banyak juga anggota SJN yang terkena dampak program restrukturisasi Jiwasraya.

Menurut Nourmaida, UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun mengatur ketika terjadi pemotongan gaji pensiun itu tidak boleh dilakukan secara sepihak, seperti yang dilakukan oleh Tim Program Restrukturisasi Jiwasraya.

 

“Program restrukturisasi mestinya melibatkan semua pihak yang ada. Kalau cuma sepihak, itu berarti melanggar dong. Kalau ada restrukturisasi tanpa menghadirkan atau persetujuan semua nasabah, maka itu sama saja pelanggaran dong,” jelasnya. 


“Sangat disayangkan kejadian seperti ini. Perusahaan Asuransi Jiwasraya yang sudah berdiri lebih dari 160 tahun ini mestinya jadi maskot asuransi di Indonesia,” tandas Nourmaida.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan