Rabu, Februari 11, 2026
No menu items!

Izin TPL Resmi Dicabut, YPDT Endus Sinyal “Operasi Ganti Jubah” Lewat Danantara

Must Read

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Pengumuman Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melalui akun media sosialnya pada Senin (26/1/2026) bak oase di tengah gurun bagi para aktivis lingkungan.

Penandatanganan Surat Keputusan (SK) pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL), disebut sebagai konsekuensi logis atas bencana ekologi Sumatra November 2025.

Namun, bagi mereka yang telah mengawal isu ini selama empat dekade, euforia tersebut terasa prematur.

Ketua Umum Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT), Maruap Siahaan, menangkap adanya anomali di balik kecepatan gerak administratif pemerintah.

Dalam analisisnya, terdapat celah lebar yang bisa membuat pencabutan izin ini tak lebih dari sekadar jeda iklan sebelum “pertunjukan” eksploitasi berikutnya dimulai.


Baca juga: Belajar dari Bencana Ekologi Sumatra, Ketua YPDT: TUTUP SELAMANYA TPL DAN PERUSAHAAN LAIN PERUSAK KAWASAN DANAU TOBA!

Celah di Balik Danantara dan Kementerian Investasi

Kekhawatiran YPDT bermuara pada pernyataan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (STPKH) tertanggal 27 Januari 2026.

Alih-alih mengembalikan lahan kepada masyarakat adat atau menjadikannya kawasan konservasi permanen, aset eks-konsesi tersebut justru akan diserahkan pengelolaannya kepada Kementerian Investasi dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Di sinilah letak persoalan kritisnya. Danantara dan Kementerian Investasi adalah entitas yang didesain untuk pertumbuhan ekonomi dan profitabilitas. Secara logis, aset yang berada di bawah kendali mereka harus diproduktifkan.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pemerintah tengah menyiapkan karpet merah bagi kembalinya aktivitas industri pulp di Kawasan Danau Toba, namun dengan kemasan yang berbeda.

“Bisnis berjalan kalau produksi berlangsung. Kalau dikelola entitas bisnis, kemungkinan besar mereka menginginkan perusahaan-perusahaan itu berkegiatan lagi,” tegas Maruap dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).


Baca juga: Nyali Prabowo Diuji, Berani Seret Bos TPL ke Penjara atau Hanya Berhenti di Penutupan?

Trauma Sejarah, Indorayon ke TPL

Ungkapan Prancis L’histoire se répète (sejarah berulang) bukan sekadar retorika bagi warga di sekitar Danau Toba.

Publik diingatkan kembali pada memori tahun 1999. Kala itu, Presiden B.J. Habibie menunjukkan keberpihakan pada rakyat dengan menutup PT Inti Indorayon Utama (IIU). Keputusan tersebut dianggap sebagai kemenangan besar bagi gerakan lingkungan.

Namun, kemenangan itu berumur pendek. Di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2002, pabrik tersebut diizinkan beroperasi kembali dengan nama baru: PT Toba Pulp Lestari.

Meskipun namanya berubah, metodologi operasionalnya—yang membutuhkan pasokan kayu masif dan bahan kimia berat—tetap sama, bahkan dampak eksesifnya dinilai kian parah.

Kekhawatiran YPDT saat ini adalah skenario yang sama tengah dimasak di dapur kebijakan.

Dengan narasi “langkah-langkah yang diperlukan” dari STPKH, pemerintah bisa saja menghidupkan kembali operasional di lahan tersebut dengan entitas korporasi baru yang seolah-olah “bersih” secara hukum, namun tetap mengulangi dosa ekologi yang sama.


Baca juga: Itamari Lase Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Kebiri Kedaulatan Rakyat

Nasib Masyarakat Adat yang Masih Menggantung

Satu hal yang luput dari unggahan Facebook Menteri Kehutanan maupun Instagram STPKH adalah status tanah masyarakat adat.

Selama ini, operasional TPL kerap bersinggungan—bahkan berbenturan—dengan wilayah adat yang telah dihuni secara turun-temurun.

Pencabutan izin seharusnya menjadi momentum pengakuan hak konstitusional masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.

Namun, tanpa adanya perintah redistribusi lahan yang jelas, pengalihan aset ke Danantara justru berisiko memperpanjang konflik agraria.

Lahan yang sebelumnya diserobot korporasi kini berisiko “disandera” oleh negara atas nama investasi.

Kejahatan Lingkungan dan Pertanggungjawaban Pidana
Analisis kritis YPDT menuntut pemerintah melampaui sanksi administratif. Pencabutan izin adalah hukuman bagi perusahaan, namun bukan keadilan bagi korban.

Tragedi November 2025 yang menelan lebih dari 1.200 korban jiwa menuntut adanya proses pidana lingkungan.

Selama pabrik pulp tetap berdiri, kebutuhan akan bahan baku kayu tidak akan pernah berhenti. Artinya, ancaman terhadap hutan alam Sumatra tetap nyata.

“Bagaimana dengan kejahatan lingkungan yang niscaya akan terus dilakukan perusahaan pulp ini karena senantiasa membutuhkan kayu?” tanya Maruap retoris.


Baca juga: YPDT: Hentikan Pelanggaran HAM dan Pembodohan di Kawasan Danau Toba

Mengawal Masa Depan Bona Pasogit

Langkah Menteri Raja Juli Antoni memang patut diapresiasi secara administratif, namun publik dilarang tidur nyenyak.

Sejarah telah membuktikan bahwa korporasi besar memiliki kemampuan regenerasi yang luar biasa lewat lobi-lobi politik.

Jika pemerintah benar-benar serius melakukan pemulihan ekologi, maka lahan eks-TPL harus dikeluarkan dari skema investasi komersial dan dikembalikan kepada ekosistem serta masyarakat adat.

Tanpa transparansi mengenai tindakan selanjutnya pasca-pencabutan PBPH, janji kelestarian di Bona Pasogit hanyalah sebuah dongeng pengantar tidur sebelum eksploitasi baru dimulai.(Vic)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest News

Jokowi All Out, PSI Sumut: Sinyal Kuat Untuk Barisan Loyalis

Jakarta, IndonesiaVoice.com - Panggung Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img