Rabu, Februari 11, 2026
No menu items!

Tinjauan Lapangan Ujung Menteng, Ketua RT/RW dan Ahli Waris Ungkap Ketidaksesuaian Lokasi pada Sertifikat Lawan

Must Read

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Di tengah hiruk-pikuk sengketa agraria yang membelit Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, sebuah fakta lapangan yang tak terbantahkan akhirnya terkuak. 

Tim investigasi turun langsung ke lokasi di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta, Senin pagi (26/1/2026) untuk memverifikasi klaim dugaan “Sertifikat Ghaib” SHM No. 53 atas nama Raj Kumar Singh yang selama 13 tahun menghambat hak Dr. John N. Palinggi.

Hasil penelusuran lapangan ini mengungkap sebuah skandal geospasial yang mencengangkan: para pemangku wilayah (Ketua RT dan RW) serta ahli waris pemilik asal secara kompak menyatakan bahwa klaim tanah Raj Kumar Singh di lokasi tersebut adalah diduga fiktif

Tidak ada jejak, tidak ada sejarah, dan tidak ada penguasaan fisik oleh pihak lawan, kontras dengan narasi yang selama ini dipelihara oleh oknum birokrasi.

Kesaksian RW 04: “Dicek Satelit Bappeda Pun, Nama Itu Tidak Ada”

Kunci utama dari investigasi ini terletak pada lokasi yang tertera dalam dokumen SHM No. 53 milik pihak lawan, yaitu RT 13 / RW 04. Untuk membuktikannya, Tim Investigasi menemui H. Ali Istnaeni, Ketua RW 04 Kelurahan Ujung Menteng yang menjabat saat ini.

John Palinggi
H. Ali Istnaeni, Ketua RW 04 Kelurahan Ujung Menteng, Jakarta Timur

Dengan tegas, H. Ali membantah keberadaan tanah atas nama Raj Kumar Singh di wilayahnya. Ia mengaku telah melakukan pengecekan mendalam, baik secara fisik maupun administratif, selama satu bulan terakhir.

“Saya tegaskan selaku Ketua RW 04, setelah saya lakukan pengecekan di lokasi tersebut (RT 13 RW 04), tidak ada nama Raj Kumar Singh. Saya tanyakan ke pengurus, terutama RT di situ, tidak ada nama itu,” ungkap H. Ali 

Fakta yang lebih mengejutkan terungkap ketika H. Ali membeberkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). 

“Berdasarkan informasi dari Bappeda yang dulu pernah datang memberikan peta satelit untuk pengecekan aset tanah di RW 04, hasilnya sama: tidak ada nama Raj Kumar Singh dalam database pemetaan tersebut,” tambahnya.

Ali juga menyoroti kejanggalan jarak yang sangat fatal. Objek tanah yang dikuasai John Palinggi berada di RW 05. Sementara dokumen lawan menunjuk ke RW 04.

“Jauh sekali lokasinya. Jarak antara RW 04 dengan lokasi tanah Pak John (di RW 05) itu kira-kira 3 kilometer. Jadi kalau mengacu ke sertifikat lawan yang lokasinya di RT 13 RW 04, itu salah alamat total. Saya sudah cek ke pengurus, nama itu (Raj Kumar Singh) nihil,” tegasnya.

Pernyataan otoritas wilayah ini menjadi “palu godam” bagi BPN Jakarta Timur. Bagaimana mungkin sebuah sertifikat diterbitkan dan dipertahankan, sementara Ketua RW setempat dan data satelit pemerintah menyatakan tanah tersebut tidak ada?

Memori Masa Kecil Ahli Waris: “Saya Naik Becak di Tanah Ini” 

Beralih ke lokasi fisik tanah di RT 05 / RW 05, Tim Investigasi menemui para ahli waris dari Hj. Halipah dan Hj. Dalilah, pemilik asal tanah yang sah sebelum dibeli oleh John Palinggi. Wawancara dengan mereka menghadirkan dimensi historis yang emosional dan tak terbantahkan.

Rosidah, putri dari Almarhumah Hj. Halipah, tak kuasa menahan emosinya ketika mendengar ada pihak asing yang mengklaim tanah leluhurnya.

john palinggi
Dari Kanan: Achmad Rizal Lufti, Rosidah dan Nur Idris Fahmi

“Bagaimana mungkin dikatakan ini tanah Raj Kumar Singh? Saya dari kecil sudah disini. Dulu saya diajak kakek saya naik becak lewat situ. Tanah ini saya injak sejak kecil. Ini tanah kakek saya, diwariskan ke ibu saya, lalu ke saya,” ujar Rosidah dengan mata berkaca-kaca.

Rosidah menegaskan bahwa selama puluhan tahun, tidak pernah ada orang bernama Raj Kumar Singh yang menguasai atau mengelola tanah tersebut. Baginya, klaim tersebut adalah penghinaan terhadap sejarah keluarganya. 

Ia juga menceritakan peran vital Dr. John Palinggi yang telah membantu mereka selama 13 tahun mengurus legalitas tanah yang sebagian terkena proyek Banjir Kanal Timur (BKT) tersebut.

“Pak John Palinggi prosesnya luar biasa, beliau banyak membantu kami. Karena itu, saya sudah meminta Kakanda John Palinggi untuk membelinya. Sekarang sudah clear,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan oleh Nur Idris Fahmi dan Achmad Rizal Lufti, anak dari Hj. Dalilah. Achmad Rizal mengonfirmasi bahwa transaksi jual beli dengan John Palinggi telah tuntas.

“Tanah ini milik kami semuanya, bukan tanah orang lain. Sampai tanggal 26 Desember 2023 lalu, Pak John Palinggi sudah membayarkan lunas tanah di lokasi ini. Jadi secara hukum, tanah ini sah milik Pak John,” tegas Rizal.

RT 05 & RW 05: “Sejak Tahun 2000, Plang Nama Hanya Hj Halipah/Hj Dalilah”

Untuk memastikan penguasaan fisik (bezit), kami mewawancarai penguasa teritorial di lokasi tanah yang sebenarnya, yaitu Royani (Ketua RT 05/RW 05) dan Sarwono Rukoko (Ketua RW 05).

John Palinggi
Dari Kanan: Royani dan Sarwono Rukoko

Royani, yang merupakan putra asli daerah dan telah menjabat sebagai Ketua RT sejak tahun 2000, memberikan kesaksian kunci. Ia adalah saksi hidup yang menandatangani dokumen peralihan hak dari ahli waris ke John Palinggi.

“Saya asli orang sini, jadi RT dari tahun 2000. Setahu saya, tanah ini milik Hj. Halipah/Hj. Dalilah binti Haji Mansur. Tidak pernah dengar nama Raj Kumar Singh. Ketika pengalihan tanah ke Pak John Palinggi, saya yang menjadi saksi dan menandatanganinya,” ujar Royani lugas.

Kesaksian ini diperkuat oleh Ketua RW 05, Sarwono Rukoko. Ia menyoroti bukti fisik di lapangan berupa plang nama kepemilikan.

“Selama saya menjabat, saya tidak pernah melihat ada plang atas nama Raj Kumar Singh. Yang ada dari dulu itu plang Hj. Halipah/Hj. Dalilah. Jadi kalau ada yang mengaku-ngaku, kami tidak tahu itu tanah siapa. Faktanya, tanah ini dikuasai fisik oleh keluarga Hj. Halipah/Hj. Dalilah yang kemudian dibeli oleh Bapak Dr. John Palinggi,” jelas Sarwono.

BPN Melawan Fakta Lapangan?

Dari rangkaian wawancara mendalam ini, tergambar sebuah peta masalah yang sebenarnya sangat sederhana namun dibuat rumit oleh birokrasi:

  1. Fakta Historis: Tanah dikuasai turun-temurun oleh keluarga Hj. Halipah. Ahli waris hidup, saksi hidup ada, dan penguasaan fisik terbukti.
  2. Fakta Administratif: Ketua RT dan RW tempat lokasi sertifikat lawan (RW 04) menyatakan tanah lawan tidak ada. Ketua RT dan RW tempat lokasi tanah John Palinggi (RW 05) mengakui keabsahan kepemilikan John.
  3. Fakta Geospasial: Terdapat selisih jarak 3 kilometer antara klaim dokumen lawan dengan fisik tanah John Palinggi.

Lantas, mengapa BPN Jakarta Timur bersikeras memblokir sertifikat John Palinggi dengan alasan “sengketa”?

Tim Investigasi pun menyambangi Kantor BPN Jakarta Timur guna mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun, para wartawan terbentur dengan birokrasi. “Silahkan buat surat permohonan wawancara dan suratnya dimasukkan ke loket penerimaan surat,” ujar seorang sekuriti BPN Jaktim, Senin (26/1/2026).

Investigasi sementara ini mengindikasikan bahwa “sengketa” tersebut diduga hanyalah konstruksi administratif yang rapuh.

Sertifikat Raj Kumar Singh (SHM 53) seolah-olah “dijatuhkan” dari langit ke lokasi yang salah, namun diduga dilindungi oleh sistem yang enggan mengakui kesalahan.

Dr. John Palinggi, yang telah merampungkan pembayaran dan memegang Akta Jual Beli (AJB) serta penguasaan fisik, kini berdiri di atas landasan hukum yang sempurna.

Perlawanannya bukan lagi sekadar urusan privat, melainkan simbol perlawanan akal sehat melawan absurdisme birokrasi.

“Kalau Ketua RW, Ketua RT, Ahli Waris, dan Data Satelit Bappeda semua bilang tanah Raj Kumar Singh itu tidak ada di situ, lalu BPN berpegang pada data siapa? Hantu?” 

Masyarakat kini menunggu, apakah Menteri ATR/BPN berani menggunakan data lapangan yang valid ini untuk memberangus praktik mafia tanah yang berlindung di balik meja kerja ber-AC, atau membiarkan warga seperti John Palinggi dan Rosidah terus berteriak di telinga yang tuli.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest News

Jokowi All Out, PSI Sumut: Sinyal Kuat Untuk Barisan Loyalis

Jakarta, IndonesiaVoice.com - Panggung Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img