BerandaNASIONALPGI Desak Hentikan Kekerasan Bersenjata di Papua Usai Tragedi Sipil di Bokondini

Related Posts

PGI Desak Hentikan Kekerasan Bersenjata di Papua Usai Tragedi Sipil di Bokondini

Jakarta, IndonesiaVoice.comPersekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) kembali menyampaikan seruan mendesak kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi militer di wilayah Papua untuk segera menghentikan segala bentuk kekerasan bersenjata.

Desakan ini dikeluarkan menyusul rentetan peristiwa tragis yang terus memakan korban jiwa dari kalangan warga sipil yang tidak bersalah.

PGI secara khusus menyoroti insiden penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Kampung Marini, Bokondini, pada 14 April lalu.

Baca juga: Kongres VII PIKI Siap Digelar Akhir April, Angkat Isu Ketahanan Pangan hingga AI, Rencana Dibuka Presiden

Peristiwa tersebut merenggut nyawa seorang warga sipil bernama Elki Wunungga. Selain itu, PGI juga mengecam aksi pembunuhan brutal saat operasi militer di Distrik Kemburu, Puncak Papua, yang mengakibatkan sembilan warga sipil tewas—termasuk seorang anak berusia lima tahun—dan sejumlah lainnya luka-luka akibat peluru tajam.

Rentetan kejadian ini dinilai menjadi bukti nyata betapa rendahnya nilai kehidupan warga sipil Papua di daerah konflik.

Situasi ini seolah menunjukkan bahwa nyawa warga sipil di Papua Pegunungan dan Papua Tengah tidak berarti di mata pihak-pihak yang melakukan operasi militer di wilayah tersebut.

Baca juga: Rakernas I PNPS: Program Tak Perlu Banyak, Yang Penting Berperan, Berkarakter dan Berdampak

Melalui surat seruan resmi bernomor tertanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Papua PGI, Pdt. Ronald R. Tapilattu, PGI menegaskan sejumlah tuntutan:

  • Perlindungan HAM Warga Sipil: PGI menuntut penghormatan penuh dan perlindungan maksimal bagi warga sipil tak bersenjata, mengingat mereka memiliki hak fundamental untuk hidup yang sama seperti seluruh umat manusia.
  • Tindakan Aparat sebagai Pelanggaran Berat: Tindakan penyerangan dan penghilangan nyawa oleh aparat kepolisian maupun militer terhadap warga sipil yang dilindungi oleh Hukum Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa) adalah pelanggaran berat dan kejahatan HAM.

Baca juga: DPR RI Pasang Badan untuk Pensiunan Guru Benhil, Sentil Keras Pemprov DKI Soal Manajemen Aset yang Semrawut!

Untuk memastikan hadirnya keadilan, PGI secara tegas meminta Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mengusut tuntas kedua kasus tragis tersebut.

PGI menuntut agar seluruh pelaku yang terlibat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Proses hukum ini harus mencakup pemberhentian dengan tidak hormat serta pemberian sanksi hukuman yang maksimal kepada para pelaku.

PGI menegaskan kembali keyakinannya bahwa keadilan dan perdamaian di tanah Papua hanya dapat terwujud apabila hak-hak dasar setiap individu, terutama perlindungan bagi warga sipil yang paling rentan, benar-benar dihormati dan dilindungi sepenuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Posts