MA Tolak Kasasi JPU Perkara Aplikasi MeMiles, KBMI Mengajak Panjatkan Syukur dan Kembali Menatap Masa Depan

MA Tolak Kasasi JPU Perkara Aplikasi MeMiles, KBMI Mengajak Panjatkan Syukur dan Kembali Menatap Masa Depan
MA Tolak Kasasi JPU Perkara Aplikasi MeMiles, KBMI Mengajak Panjatkan Syukur dan Kembali Menatap Masa Depan

IndonesiaVoice.com | Keluarga Besar Memiles Indonesia (KBMI) sebagai forum Komunitas Para Customer Memiles yang menghimpun lebih dari 300.000 member Memiles di seluruh Indonesia memanjatkan syukur karena Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Jaksa Penuntut umum dalam Perkara Aplikasi MeMiles.

Dalam acara konferensi pers Memiles yang diadakan di Hotel Aston Jl. HBR Motik No.4, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat (12/4/21), Fransiska Langelo Warouw sebagai Ketua KBMI mewakili ratusan ribu member Memiles mengungkapkan ucapan syukur dan perasaan gembiranya.

Ungkap Fransiska Langelo Warouw,” Pertama-tama, kami panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesehatan dan kelapangan kepada kita semua, sehingga kita masih diberi kesempatan untuk bersua di hari ini.”


Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 433K/Pid.Sus/2021 sebagai putusan atas permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 836/Pid.Sus/2020/PN.Sby.

Di dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 433K/Pid.Sus/2021 tersebut, Mahkamah Agung telah MENOLAK permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, sehingga terhadap Bapak Kamal Tarachand Mirchandani Alias Sanjay selaku Pimpinan PT. Kam And Kam dinyatakan Bebas Murni sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 836/Pid.Sus/2020/PN.Sby.

Putusan yang sama telah dikeluarkan Mahkamah Agung terhadap personil Manajemen PT Kam and Kam yang lain. Dengan adanya putusan yang seperti itu, maka Manajemen meMiles dinyatakan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan usaha meMiles selama ini.”


Tegas Fransiska Langelo Warouw lebih lanjut, ”Perjuangan panjang yang telah diusahakan oleh semua pihak, saat ini telah mendapatkan hasil sesuai yang kita harapkan bersama. Permasalahan yang selama yang telah menyebabkan terganggunya usaha meMiles tersebut bukan merupakan kehendak Manajemen PT. Kam And Kam. Oleh karena itu, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Keluarga Besar memiles Indonesia atau KBMI mengajak semua pihak untuk melupakan seluruh permasalahan di masa lalu dan menatap masa depan yang lebih baik.”

Keluarga Besar memiles Indonesia atau KBMI Sebagai Komunitas Para Customer Memiles yang tergabung dalam Aplikasi Memiles sebagai Customer, dan atau disebut juga Aku Cinta Memiles akan selalu mengawal setiap Program Memiles, sehingga Customer Memiles selalu dalam pemahaman yang sama dalam menyikapi maupun berinteraksi baik sesama Customer maupun dengan Management Memiles sehingga kesatuan dan persatuan tetap terjalin erat.

“Kemudian kami juga siap untuk mendampingi para Customer yang kurang memahami perkembangan Program Memiles dan menjembatani setiap perselisihan maupun persoalan hukum yang terjadi antara Memiles dan Customer sehingga suasana kondusif tetap terjaga,” ujar dia.


“Atas Putusan Kasasi yang menguntungkan Memiles, maka semua Customer hendaknya selalu setia dan menunggu arahan serta hal positif yang akan disampaikan Management PT. Kam And Kam,” pungkas Fransiska Langelo Warouw dengan penuh antusias.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 7 April 2021 lalu, Mahkamah Agung telah memutuskan menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa bos dari MeMiles atau Direktur Utama PT Kam and Kam, yaitu Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Dengan keputusan itu Sanjay dipastikan bebas dari tuduhan.

Jadi, terdakwa Dirut PT Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay telah dinyatakan bebas, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara aplikasi MeMiles. Dengan adanya putusan itu, maka vonis MA tersebut menguatkan vonis sebelumnya.


Putusan ini menguatkan vonis PN Surabaya yang menyatakan Sanjay tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp 750 miliar lebih. “Tolak,” bunyi putusan hakim agung MA sebagaimana dilansir website MA, Senin (12/4/2021).

MeMiles awalnya dituding sebagai perusahaan investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan hadiah. Perkara MeMiles semula diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019. Dalam penyidikan disebutkan MeMiles adalah investasi bodong.

Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268.000 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi Rp 761 miliar. Kasus itu menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota.


Mereka adalah artis Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, serta anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya. Saat itu, polisi menyita uang dalam jumlah besar dari para terdakwa, yaitu Rp 150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya seperti emas batangan.

Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan memvonis bebas Sanjay pada akhir September 2020 lalu. JPU pun mengajukan kasasi. Keputusan MA memutus menolak kasasi itu dibuat pada 7 April 2021 lalu dengan nomor register 433 K/PID.SUS/2021.

Keputusan kasus MeMiles ini dibuat oleh Hakim Mahkamah Agung Desnayeti, Hakim Soesilo, dan Hakim Suhadi. Panitera Penggantinya adalah Murganda Sitompul.


Dalam konferensi pers ini tampak hadir Bos Memiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, F Suhanda, Dokter Eva, Fransiska Langelo Warouw, perwakilan hukum Memiles dan sekitar 50 orang member dan simpatisan Memiles.

(VIC)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan