KEADILAN UNTUK PROFESI HUKUM
“Jika ‘Orang Hukum’ Saja Bisa Kena, Apalagi Masyarakat Awam?”
(Oleh Kuasa Hukum: Perry Cornelius Sitohang dan Fredrik J. Pinakunary )
Dunia hukum Indonesia tengah dikejutkan oleh dua kasus pidana yang menjerat advokat senior Kenny Wisha Sonda dan Tony Budidjaja.
Keduanya dihadapkan pada dakwaan yang dinilai berlebihan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga memicu perdebatan serius tentang kepastian hukum di Indonesia.
Kasus Kenny Wisha Sonda, Pendapat Hukum Berujung Pidana
Kenny Wisha Sonda, penasihat hukum perusahaan asing ENERGY EPIC EQUITY (SENGKANG) PTY, LTD, menghadapi dakwaan pidana karena pendapat hukum yang diberikan kepada kliennya.
Pendapat tersebut terkait kerjasama perusahaan dengan mitra lokal, yang belakangan menjadi dasar tuduhan bahwa Kenny terlibat dalam tindakan perusahaan yang belum membagi keuntungan kepada mitra karena adanya kewajiban kepada kreditur bank.
Ironisnya, sebelum ada pembuktian bersalah, Kenny sempat ditahan selama 45 hari. Penahanan ini baru ditangguhkan setelah solidaritas rekan-rekan advokat dan masyarakat berhasil menggalang jaminan sebesar Rp 50 juta.
Meskipun kedua perusahaan telah menyepakati solusi damai, Kenny tetap harus menghadapi proses hukum yang berlarut-larut.
Kasus Tony Budidjaja, Membela Klien Berujung Dakwaan
Sementara itu, Tony Budidjaja menghadapi tuduhan pencemaran nama baik dan laporan palsu setelah membela kliennya dalam pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia.
Ironisnya, laporan awal Tony terhadap pihak termohon eksekusi dihentikan penyelidikannya. Namun, laporan balik dari termohon malah dilanjutkan hingga ke proses pidana.
Perjuangan Hukum dan Kesaksian Ahli
Untuk meringankan dakwaan, penasehat hukum Kenny dan Tony menghadirkan Dr. Albert Aries, SH, MH, pakar hukum pidana Universitas Trisakti yang juga anggota Tim Ahli KUHP Baru. Kehadiran Dr. Albert secara pro bono menunjukkan komitmen dalam mendukung reformasi hukum di Indonesia.
Implikasi Kasus, Kepercayaan Publik dan Investor Terguncang
Kasus ini menciptakan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat hukum. Jika advokat yang menjalankan tugas profesional dapat dijadikan terdakwa, bagaimana nasib masyarakat awam yang minim pemahaman hukum?
Selain itu, kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor asing terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Seruan Reformasi Hukum di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran
Dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ada desakan untuk melakukan reformasi hukum secara nyata.
Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung harus bersinergi guna memperbaiki wajah hukum Indonesia. Upaya ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik dan dunia internasional terhadap sistem hukum di Tanah Air.
Harapan ke Depan
Kasus Kenny dan Tony menjadi pengingat akan pentingnya sistem hukum yang adil dan berimbang. Langkah reformasi hukum tidak boleh hanya menjadi wacana, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan nyata yang melindungi hak-hak semua elemen masyarakat, termasuk para praktisi hukum yang menjalankan tugas mereka secara profesional.
Be the first to comment