Beranda blog Halaman 17

Ketika Keadilan Diuji, Kasus Pelecehan Seksual oleh Eks Kapolres Ngada dan Jeritan Anak-anak yang Terluka

0

IndonesiaVoice.comMalam itu, langit di Ngada terasa lebih gelap dari biasanya. Bukan karena mendung atau hujan, tapi karena sebuah kabar yang menyayat nurani yaitu seorang anak mengadu, diikuti dua anak lainnya. 

Mereka bercerita dengan suara bergetar, tentang ketakutan yang mereka simpan, tentang seorang pria berseragam yang seharusnya melindungi, tapi justru melukai.

Lelaki itu adalah AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kapolres Ngada. Sosok yang selama ini berwibawa di hadapan anak buahnya, kini duduk di kursi pesakitan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kabar ini mencabik hati, mengoyak kepercayaan, dan menampar kesadaran kita bahwa kejahatan bisa bersembunyi di balik pangkat dan jabatan, bahwa seragam tak selalu menjamin keselamatan.

Baca juga: Nelayan, Mahasiswa, dan Penyandang Disabilitas Gugat UU Pajak, Perlawanan Rakyat Kecil di Mahkamah Konstitusi


Jeritan yang Lama Senyap

Dalam sunyi, banyak anak-anak di negeri ini yang terpaksa menyimpan luka. Mereka menanggung beban yang seharusnya tak pernah ada dalam dunia anak-anak—trauma, ketakutan, dan kehilangan rasa percaya pada orang dewasa.

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Etika Saragih, dengan tegas mengecam tindakan ini. 

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghancuran martabat manusia. Sebuah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujarnya.

Dalam pandangan PGI, kejahatan ini tak hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi. 

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) sejak 1990, namun nyatanya, perlindungan anak di negeri ini masih rapuh.

Baca juga: Vonis Ringan Guru Besar Hukum Unhas Marthen Napang, Apakah Pemalsuan Putusan MA Dianggap Sepele?


Menuntut Keadilan, Mengembalikan Harapan

Dalam pernyataan resminya, PGI mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa ada upaya perlindungan terhadap pelaku. 

“Hukum harus ditegakkan, bukan sekadar formalitas, tetapi dengan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Pdt. Etika.

Selain itu, Kapolri juga diminta untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan internal agar tak ada lagi oknum yang menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk melakukan kejahatan serupa.

Tak hanya keadilan bagi pelaku, PGI juga menuntut pemerintah daerah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan dan rehabilitasi bagi korban. 

“Anak-anak ini bukan sekadar angka dalam laporan kasus. Mereka adalah individu yang berhak mendapatkan pemulihan, perlindungan, dan keadilan,” lanjutnya.

Baca juga: Dari UKI Untuk Indonesia: GARANSI Dideklarasikan, Bergerak Lawan Korupsi


Kejadian ini bukan yang pertama. Dan jika sistem hukum serta pengawasan internal tidak diperbaiki, ini juga tak akan menjadi yang terakhir.

Jangan Biarkan Sunyi Menjadi Kuburan Keadilan

Ada banyak anak di Indonesia yang saat ini hidup dalam ketakutan. Mereka dipaksa diam, entah karena rasa malu, ancaman, atau karena tak tahu ke mana harus mengadu. 

Kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya soal individu yang menyimpang, tetapi juga soal sistem yang membiarkan mereka lolos tanpa hukuman setimpal.

Negara, aparat, dan kita semua punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa suara anak-anak ini didengar, bahwa luka mereka tidak dianggap angin lalu. Bahwa mereka tidak hanya dihitung dalam statistik, tetapi dipulihkan sebagai manusia seutuhnya.

Baca juga: Ketika Koruptor Dimuliakan, Orang Jujur Tersingkir, Gerakan Batak Anti Korupsi Jadi Jawaban!


“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Jika kita tidak melindungi mereka hari ini, kita sedang menghancurkan masa depan kita sendiri,” tutup Pdt. Etika Saragih.

Kini, bola keadilan ada di tangan penegak hukum. Apakah mereka akan berpihak pada kebenaran, atau justru membiarkan kejahatan ini tenggelam dalam diam?

Kita menunggu. Anak-anak ini menunggu.

Nelayan, Mahasiswa, dan Penyandang Disabilitas Gugat UU Pajak, Perlawanan Rakyat Kecil di Mahkamah Konstitusi

0

IndonesiaVoice.com –  Di tengah gemuruh ombak yang menerpa Pulau Pari, Asmania, seorang perempuan nelayan, harus berjuang melawan dua gelombang sekaligus: perubahan iklim yang merusak hasil tangkapannya dan kebijakan pajak yang semakin memberatkan hidupnya. 

Bersama Fauzan Hakami, mahasiswa yang khawatir tak bisa melanjutkan pendidikan, serta Risnawati Utami, penyandang disabilitas yang terbebani biaya hidup tambahan, mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Gugatan ini bukan sekadar soal angka dan persentase, melainkan tentang keberlangsungan hidup rakyat kecil yang terpinggirkan oleh kebijakan yang dianggap tidak adil. 

Sidang perdana uji materi UU HPP digelar pada 10 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Para pemohon, yang terdiri dari individu dan organisasi terdampak, menuntut keadilan atas kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang dinilai merugikan masyarakat.

Baca juga: Vonis Ringan Guru Besar Hukum Unhas Marthen Napang, Apakah Pemalsuan Putusan MA Dianggap Sepele?


Wajah-Wajah yang Terlupakan

Asmania, nelayan dari Pulau Pari, merasakan langsung dampak kebijakan ini. Penghasilannya yang sudah menipis akibat kerusakan lingkungan dan perubahan iklim, semakin terpuruk dengan kenaikan PPN. 

“Saya harus memilih antara membeli kebutuhan pokok keluarga atau memenuhi kebutuhan spesifik saya sebagai perempuan,” ujarnya dengan suara lirih.

Fauzan Hakami, mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, juga merasakan beban yang sama. 

Kenaikan biaya pendidikan akibat dihapusnya jasa pendidikan dari daftar yang tidak dikenai PPN, membuatnya khawatir tidak bisa menyelesaikan studinya. 

“Ini bukan hanya soal uang, tapi juga tentang masa depan kami,” tegasnya.

Baca juga: Dari UKI Untuk Indonesia: GARANSI Dideklarasikan, Bergerak Lawan Korupsi


Risnawati Utami, penyandang disabilitas fisik, menambahkan bahwa kebijakan ini semakin memberatkan hidupnya. 

“Kami sudah terbebani dengan biaya tambahan untuk kebutuhan spesifik. PPN ini hanya membuat hidup kami semakin sulit,” ujarnya.

Kebijakan PPN, Langkah Mundur Negara 

Afif Abdul Qoyim, kuasa hukum para pemohon yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP), menyatakan bahwa UU HPP telah mengabaikan prinsip progressive realization yang mewajibkan negara untuk memenuhi hak-hak dasar rakyat secara bertahap. 

“Dihapusnya jasa pelayanan kesehatan dan pendidikan dari daftar yang tidak dikenai PPN adalah langkah mundur yang bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.

Novia Sari, kuasa hukum lainnya, menekankan bahwa kebijakan ini tidak mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan dan penyandang disabilitas. 

Baca juga: Ketika Koruptor Dimuliakan, Orang Jujur Tersingkir, Gerakan Batak Anti Korupsi Jadi Jawaban!


“Perempuan dan penyandang disabilitas adalah kelompok yang paling rentan. Kebijakan ini hanya memperparah ketidakadilan yang sudah ada,” ujarnya.

Ketidakpastian Hukum dan Ancaman bagi Masa Depan

Judianto Simanjuntak, kuasa hukum para pemohon, menyoroti ketidakpastian hukum yang timbul akibat UU HPP. 

“Perubahan tarif PPN bisa dilakukan sewaktu-waktu tanpa indikator yang jelas. Ini menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat,” ujarnya. 

Ia juga menegaskan bahwa perubahan tarif pajak seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan peraturan menteri, sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945.

Fauzan Hakami, sebagai perwakilan pemohon, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya memberatkan rakyat kecil. 

Baca juga: Kolaborasi Inovatif ITB dan ST Morita Farma: Tamanu Polyphenol, Solusi Revolusioner Perawatan Kulit dan Mulut


“PPN 12% ini akan memicu kenaikan harga, menurunkan daya beli, dan memperlebar ketimpangan sosial. Sementara itu, pajak untuk orang super kaya tidak diatur dengan tegas,” ujarnya.

Tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi

Para pemohon meminta MK untuk:

  1. Menunda pemberlakuan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan (3) huruf a, g, j serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU HPP hingga putusan akhir.
  2. Menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  3. Memastikan perubahan tarif PPN diatur dengan undang-undang, bukan peraturan menteri.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan uji materiil ini. Sidang ini menjadi harapan baru bagi rakyat kecil yang menuntut keadilan di tengah kebijakan yang dinilai tidak memihak.

Baca juga: Ketum AMINDO, Dr John Palinggi: Mediasi Efektif Cegah Konflik Industrial Pasca-PHK Massal


Perlawanan yang Tak Pernah Usai

Di balik sidang yang dingin dan formal, ada cerita-cerita pilu yang tersembunyi. Ada nelayan yang berjuang melawan ombak dan kebijakan, mahasiswa yang mempertaruhkan masa depannya, dan penyandang disabilitas yang berjuang untuk hidup layak. 

Gugatan ini bukan hanya tentang angka dan persentase, tapi tentang manusia-manusia yang ingin diakui haknya.

Di tengah ketidakpastian, mereka tetap berharap: bahwa Mahkamah Konstitusi akan menjadi mercusuar keadilan yang menerangi jalan mereka menuju kesejahteraan.

Vonis Ringan Guru Besar Hukum Unhas Marthen Napang, Apakah Pemalsuan Putusan MA Dianggap Sepele?

0

IndonesiaVoice.com – Di dalam ruang sidang yang sunyi, palu keadilan diketuk. Namun, alih-alih memberikan ketenangan bagi korban Dr John Palinggi, suara itu terdengar seperti dentuman yang melukai hati. 

Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., guru besar hukum Universitas Hasanuddin, dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti memalsukan putusan Mahkamah Agung (MA). Seharusnya, vonis ini menjadi penegasan bahwa kejahatan hukum tidak boleh dibiarkan.

Namun, bagi Dr. John Palinggi, pelapor sekaligus korban dalam perkara ini, keputusan tersebut hanyalah potongan kecil dari ironi yang lebih besar: “betapa hukum bisa dipermainkan oleh mereka yang justru seharusnya menjunjungnya.

Skandal Coreng Wajah Hukum Indonesia

Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap supremasi hukum, dilakukan oleh seorang akademisi yang seharusnya menjadi benteng keadilan.

Semua bermula ketika Dr. John Palinggi menemukan adanya dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung dalam perkara No. 219 PK/PDT/2017

Tidak tinggal diam, ia mengajukan permohonan klarifikasi kepada MA pada 15 Februari 2024. Jawabannya mengungkap fakta mencengangkan: “putusan yang digunakan oleh Marthen Napang adalah rekayasa—bukan dokumen resmi”.

Bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan sangat jelas dan tidak terbantahkan. Ada email berisi dokumen putusan palsu, rekaman komunikasi digital, serta aliran dana mencapai Rp 950 juta ke berbagai rekening yang diduga berkaitan dengan manipulasi ini. Namun, meskipun fakta-fakta ini terungkap, keadilan yang didapat terasa terlalu ringan.

Vonis Ringan, Keadilan Dipertanyakan

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Buyung Dwikora, S.H., M.H., akhirnya memutuskan bahwa Marthen Napang bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Hukuman satu tahun penjara pun dijatuhkan.

Namun, vonis ini langsung menuai kritik keras. Iqbal, kuasa hukum Dr. John Palinggi, menegaskan bahwa jaksa sebenarnya telah menuntut empat tahun penjara dengan dakwaan Pasal 263 ayat 2 KUHP—pasal yang secara tegas mengatur pemalsuan dokumen. Namun, dalam putusan hakim, Marthen Napang hanya dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Saya kecewa dengan vonis ini,” ujar Dr. John Palinggi. “Ini bukan sekadar soal saya sebagai korban, tetapi soal kehancuran moral dalam sistem hukum kita. Jika seorang profesor hukum bisa memalsukan putusan MA dan hanya dihukum satu tahun, apa yang bisa kita harapkan dari keadilan di negeri ini?”

Menurut John Palinggi, vonis ini menciptakan preseden buruk bagi dunia hukum. “Saya sudah tujuh tahun lebih berjuang membongkar kasus ini. Saya tidak peduli dengan uang Rp 950 juta yang hilang, tapi saya tidak bisa diam melihat Mahkamah Agung dilecehkan. Jika putusan tertinggi bisa dipalsukan, siapa lagi yang bisa menjamin keadilan di negeri ini?

Celah Hukum dan Bobroknya Penegakan Etika

Kasus ini lebih dari sekadar perdebatan soal vonis. Ini adalah tamparan keras bagi dunia hukum dan akademik. Seorang guru besar hukum, yang seharusnya menjadi penjaga moralitas dan etika hukum, justru terbukti memanipulasi putusan pengadilan tertinggi di Indonesia. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi penghinaan terhadap profesi hukum itu sendiri.

Lalu, bagaimana seorang pemalsu putusan MA hanya dihukum satu tahun, sementara seorang pencuri kecil bisa mendekam bertahun-tahun di balik jeruji besi?

Ini adalah bukti nyata bahwa ada ketimpangan dalam penegakan hukum. Hukum ternyata tidak selalu buta, ia bisa melihat siapa yang berdiri di hadapannya, dan terkadang, ia bisa memihak kepada mereka yang memiliki pengaruh.

Lebih dari Uang, Ini Soal Martabat Mahkamah Agung

Bagi Dr. John Palinggi, kasus ini bukan sekadar perkara uang. “Saya mediator non-hakim yang diangkat oleh Mahkamah Agung RI. Saya bekerja untuk menegakkan keadilan. Tapi ketika saya melihat lembaga tertinggi peradilan dilecehkan, saya tidak bisa diam,” katanya.

Ia menyesalkan mengapa banyak pihak seolah menutup mata terhadap pelanggaran besar ini.

Bapak Presiden Prabowo berkomitmen membangun negara ini berdasarkan hukum. Tapi jika di dalam sistem ada yang mencabik-cabik harga diri Mahkamah Agung, saya sungguh prihatin,” ujar John Palinggi.

Menurutnya, jika seorang guru besar bisa lolos dengan hukuman ringan setelah memalsukan putusan MA, maka tidak ada jaminan kasus serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan.

Jika pemalsuan putusan MA dibiarkan, ke mana lagi rakyat harus mencari keadilan?

Hukum Harus Ditegakkan, Tanpa Pandang Bulu

Kasus ini menjadi ujian besar bagi sistem hukum Indonesia. Jika banding tidak diajukan, jika tidak ada upaya memperbaiki keadilan yang pincang ini, maka akan ada lebih banyak orang yang bermain-main dengan hukum.

Masyarakat tidak ingin hukum hanya berlaku bagi yang kecil dan lemah, sementara mereka yang bergelar, berkuasa, atau memiliki jaringan luas bisa mengakali hukum dengan mudah.

Vonis ini telah dijatuhkan, tetapi perdebatan tentang keadilannya baru dimulai. Akankah ini menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia masih bisa dibeli? Ataukah akan ada perlawanan untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya?

Yang pasti, jika kejahatan sebesar ini hanya dihukum ringan, maka negeri ini sedang berjalan menuju jurang kehancuran moral yang lebih dalam.

Waktu yang akan menjawab. Tetapi satu hal yang harus diingat:

Keadilan bukanlah sekadar kata-kata dalam teks undang-undang, tetapi harus nyata dalam setiap keputusan yang diambil.

Berita Terkait:

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA dan Tuntutan 4 Tahun Penjara, Akankah Terdakwa Prof Marthen Napang ‘Terjatuh’ oleh Bukti Digital?

Tanggapi Pledoi Prof Marthen Napang, Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA, JPU: “Ini Bukan Sekadar Transaksi, Tapi Penipuan!”

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Prof Marthen Napang, Ini Alasannya!

Pledoi Berulang Terdakwa Dugaan Pemalsuan Dokumen MA, Prof Marthen Napang: Upaya Pembelaan atau Pengaburan Fakta?

Jaksa Tuntut Empat Tahun Penjara Prof Marthen Napang Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA

Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017

Saksi Tak Miliki Bukti Pertemuan dengan Terdakwa Marthen Napang, JPU Paparkan Fakta Manifest Penerbangan

Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang

Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang

Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Saksi Kepala TU Unhas Tak Bisa Pastikan Keberadaan Terdakwa Marthen Napang di Kampus pada 12 dan 13 Juni 2017

Prof Marthen Napang Berikan Keterangan Berbelit-belit Dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA

Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MA Terdakwa Prof Marthen Napang, Dari Bantahan Alibi hingga Sengketa Transfer Dana

Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017

Saksi Tak Miliki Bukti Pertemuan dengan Terdakwa Marthen Napang, JPU Paparkan Fakta Manifest Penerbangan

Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang

Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang

Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Saksi Kepala TU Unhas Tak Bisa Pastikan Keberadaan Terdakwa Marthen Napang di Kampus pada 12 dan 13 Juni 2017

Prof Marthen Napang Berikan Keterangan Berbelit-belit Dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA

Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MA Terdakwa Prof Marthen Napang, Dari Bantahan Alibi hingga Sengketa Transfer Dana

 

Dari UKI Untuk Indonesia: GARANSI Dideklarasikan, Bergerak Lawan Korupsi

0

IndonesiaVoice.com – Di tengah gemuruh krisis yang melanda negeri, di antara desakan untuk memperbaiki sistem yang keropos, lahir sebuah harapan baru. Pada Selasa, 11 Maret 2025, di Kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jl Diponegoro, Jakarta, sebuah gerakan bernama Gerakan Transformasi Indonesia (GARANSI) dideklarasikan.

Gerakan ini bukan sekadar seruan, melainkan sebuah tekad bulat untuk mengubah wajah hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

Deklarasi GARANSI dimulai dengan penyerahan pataka organisasi dari Rektor UKI, Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, kepada Ketua Umum GARANSI, Rudi Sembiring Meliala, STh. 

Pataka bukan sekadar bendera, melainkan simbol komitmen untuk memikul tanggung jawab besar: “membangun sistem hukum yang transparan, berkeadilan, dan bebas korupsi”. 

Cyfrianus Y. Mambay, salah seorang pendiri GARANSI, kemudian membacakan Piagam 11 Maret 2025, sebuah dokumen yang menjadi landasan moral dan visi gerakan ini.

Baca juga: Gelar 70 Orasi Ilmiah Nonstop Terlama, UKI Diganjar Rekor Dunia MURI

Gerakan Transformasi Indonesia (GARANSI)
Foto bersama usai Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia (GARANSI) resmi dideklarasikan dan dikukuhkan di Kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jl Diponegoro, Jakarta, Selasa (11/3/2025).


Rudi Sembiring Meliala, dalam sambutannya, menjelaskan GARANSI lahir dari keprihatinan mendalam terhadap merosotnya penegakan hukum dan maraknya perilaku koruptif di tubuh aparatur negara.

GARANSI lahir sebagai tindak lanjut dari Seminar Nasional “Pertahankan atau Bubarkan KPK” yang digelar pada 5 Desember 2024. Kesadaran akan perlunya gerakan berkelanjutan untuk membangun sistem hukum yang lebih baik menjadi dasar berdirinya GARANSI.

“Korupsi bukan hanya merugikan ekonomi, tetapi juga menciptakan penderitaan rakyat,” ujarnya dengan nada tegas. 

GARANSI, menurutnya, adalah jawaban atas kebutuhan akan gerakan berkelanjutan yang melibatkan semua elemen masyarakat: akademisi, profesional hukum, mahasiswa, ormas, dan aktivis.

Baca juga: Rayakan Dies Natalis ke-27, Pascasarjana UKI Dorong Kesetaraan Masyarakat untuk Akses Pendidikan Bermutu


GARANSI menetapkan empat tujuan utama:

  1. Mendorong reformasi hukum dan pemberantasan korupsi secara sistematis.
  2. Membangun sinergi antarberbagai kelompok untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
  3. Menyediakan platform advokasi, edukasi, dan kajian strategis untuk memperkuat demokrasi dan supremasi hukum.
  4. Memastikan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi kebijakan hukum.

Program kerja GARANSI untuk periode 2025–2030 telah dirancang dengan matang. Mulai dari Sekolah Anti-Korupsi, pelatihan hukum masyarakat, hingga litigasi strategis untuk melawan pelemahan pemberantasan korupsi.

Gerakan ini juga akan membangun jaringan nasional dengan universitas, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk memperkuat aksi kolektif.

Baca juga: Ketika Koruptor Dimuliakan, Orang Jujur Tersingkir, Gerakan Batak Anti Korupsi Jadi Jawaban!


UKI, Kawah Candradimuka Transformasi

Rudi menegaskan pendirian GARANSI tidak lepas dari peran UKI sebagai lembaga pendidikan yang memiliki visi transformatif. 

“UKI lahir dari rahim gereja di Indonesia dengan misi mulia: mentransformasi bangsa dari kebodohan menjadi kecerdasan, dari ketidakberadaban menjadi kebijaksanaan,” katanya. 

GARANSI, sebagai bagian dari almamater UKI, diharapkan dapat menjadi motor penggerak perubahan, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di setiap kampus di Indonesia.

Rektor UKI, Prof. Dhaniswara K. Harjono, menyambut baik pendirian GARANSI. “Ini adalah langkah berani di tengah kondisi yang memprihatinkan,” ujarnya. 

Ia mengingatkan bahwa korupsi telah merajalela di semua lini, bahkan dalam proses pemilihan calon legislatif yang membutuhkan biaya besar. 

Baca juga: Kolaborasi Inovatif ITB dan ST Morita Farma: Tamanu Polyphenol, Solusi Revolusioner Perawatan Kulit dan Mulut

“Jika seseorang menghabiskan 40 miliar untuk menjadi caleg, bagaimana mungkin ia tidak korupsi untuk mengembalikan uang itu?” tanyanya retoris.

GARANSI, Bukan Sekadar Wacana

Dr. Fernando Silalahi, salah satu pendiri GARANSI, menegaskan gerakan ini tidak akan menjadi penonton. “Kita adalah pelaku utama dalam mendorong transformasi hukum. Korupsi dan pelemahan hukum tidak boleh dibiarkan,” tegasnya. 

GARANSI berkomitmen untuk berkembang hingga memiliki cabang di setiap provinsi, kota, kabupaten, bahkan kecamatan di seluruh Indonesia.

Gerakan ini didukung oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan tokoh masyarakat yang memiliki visi serupa: membangun Indonesia yang bebas korupsi. Diantaranya, Dr. Hulman Panjaitan, SH, MH, Prof. Dr. dr. Bernadetha Nadeak, MPd, PA, Ellyza Zainudin, SH, Eprina Manurung, SH dan Baltasar Tarigan, SE.

Usai deklarasi, diadakan diskusi yang menghadirkan narasumber Prof. Dr. John Pieris dan Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono dan dipandu oleh Ir. Abetnego Tarigan, MSi. Diakhiri Rapat Pleno perdana GARANSI yang merancang langkah-langkah konkret, termasuk lokakarya nasional yang akan digelar pada Juli 2025 dengan tema “Strategi Transformasi Hukum dan Anti-Korupsi Indonesia.”

GARANSI bukan sekadar organisasi, melainkan sebuah gerakan yang lahir dari kesadaran kolektif akan perlunya perubahan. Di tengah kegelapan korupsi dan pelemahan hukum, GARANSI hadir sebagai lentera harapan. 

Baca juga: Kriminalisasi Advokat, Dua Bulan Penjara untuk Sebuah Fitnah Tanpa Bukti

Seperti kata Prof. Dhaniswara, “Tuhan telah mengamanahkan tugas ini kepada kita. Mari kita jalankan dengan baik, demi Indonesia yang sejahtera.”

Gerakan ini mengajak semua elemen bangsa untuk bergandengan tangan, karena transformasi bukanlah tugas satu orang, melainkan tanggung jawab bersama. 

GARANSI hadir bukan untuk menunggu perubahan, tetapi untuk menciptakannya. Dan hari ini, 11 Maret 2025, mungkin akan dikenang sebagai titik awal sebuah revolusi hukum dan moral di Indonesia. 

Ketika Koruptor Dimuliakan, Orang Jujur Tersingkir, Gerakan Batak Anti Korupsi Jadi Jawaban!

0

IndonesiaVoice.com – Dalam upaya membangkitkan kembali nilai-nilai luhur budaya Batak dan memerangi praktik korupsi yang semakin menggerogoti tatanan sosial, ekonomi, dan moral, para tokoh masyarakat Batak, di Pancoran, Jakarta, Jumat (7/3/2025), mendeklarasikan Gerakan Batak Anti Korupsi (GERBAK) 

Deklarasi ini merupakan respons atas keprihatinan mendalam terhadap fenomena memudarnya nilai-nilai kearifan lokal Batak, seperti kekerabatan, religi, dan hukum adat (patik), yang semakin tergantikan oleh materialisme (hamoraon), status sosial (hasangapon), dan keturunan (hagabeon).

Gerakan ini bertujuan untuk mengembalikan martabat orang Batak dengan menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang telah merusak tatanan masyarakat dan menghambat kemajuan. 

Deklarasi ini juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, gereja, hingga lembaga-lembaga adat, untuk bersama-sama membangun sistem nilai yang berlandaskan kejujuran, integritas, dan keadilan.

Baca juga: Konflik Agraria di Tanah Batak, Kedurhakaan TPL terhadap Bangso Batak di Tanah Batak

Turut hadir dalam deklarasi Gerbatak yakni Pdt Gomar Gultom (Ketua dewan pertimbangan PGI), SM Tampubolon (Ketum Batak Center), Jerry R Sirait (Sekjen Batak Center), Pontas Sinaga (Ketum Dewan Mangaraja Lokus Adat Budaya Batak), Maruap Siahaan (Ketum Yayasan Pecinta Danau Toba) dan Jahenos Saragih (Dosen Etika Sekolah Teologi Abdi Sabda) 

Krisis Nilai dan Pragmatisme

Ketum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), Maruap Siahaan, salah satu inisiator gerakan, menyatakan bahwa saat ini orang Batak terperangkap dalam pragmatisme yang mengedepankan kekayaan materi (hamoraon) di atas segala-galanya. 

“Orang yang semakin jahat justru semakin dimuliakan, sementara mereka yang bijak dan berintegritas semakin tersingkir. Ini bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan nenek moyang kita,” ujarnya.

Ketua Dewan Pertimbangan PGI, Pdt Gomar Gultom menambahkan, “Di gereja pun, orang yang punya uang lebih dihargai daripada mereka yang berpendidikan dan berakal budi. Ini adalah bentuk penyimpangan yang harus kita perbaiki.”

Baca juga: Rapor Merah Pembangunan Kawasan Danau Toba selama 10 Tahun Era Jokowi

Korupsi, Ancaman Serius bagi Masa Depan Bangsa

Ketum Batak Center, SM Tampubolon juga menyoroti praktik korupsi yang telah merambah ke berbagai sektor, termasuk partai politik dan gereja. 

“Orang-orang yang seharusnya tidak pantas dimuliakan, seperti mantan narapidana korupsi, justru diangkat menjadi pemimpin. Ini adalah contoh nyata bagaimana sistem nilai kita telah rusak,” tegasnya.

Maruap juga mengkritik sistem pendidikan yang tidak lagi membentuk karakter manusia yang berintegritas. 

“Pendidikan kita hanya menyesuaikan orang dengan realitas yang korup, bukan mengubah masa depan menjadi lebih baik,” ujarnya.

Baca juga: Perampasan Tanah dan Kriminalisasi Warga di Kawasan Danau Toba

Gerakan Batak Anti Korupsi, Langkah Nyata untuk Perubahan

Gerakan Batak Anti Korupsi akan fokus pada beberapa langkah strategis:

  1. Pendidikan Anti Korupsi: Mengintegrasikan nilai-nilai anti korupsi dalam kurikulum pendidikan, baik di sekolah maupun di gereja.
  2. Revitalisasi Nilai-Nilai Budaya Batak: Mengembalikan sembilan nilai luhur Batak, termasuk kekerabatan, religi, dan hukum adat, yang saat ini telah tergantikan oleh materialisme.
  3. Pemilihan Pemimpin yang Berintegritas: Menolak pemimpin dengan jejak rekam korupsi dan mendorong terpilihnya tokoh-tokoh yang bersih dan berakal budi.
  4. Kampanye Publik: Menyebarluaskan kesadaran anti korupsi melalui media sosial, seminar, dan diskusi publik.

Baca juga: Batak Center Desak Gereja Bergerak Tangani Krisis Sosial di Sumut

Seruan kepada Masyarakat Batak

Gerakan ini menyerukan kepada seluruh masyarakat Batak untuk:

  • Menolak Materialisme: Tidak bangga menjadi kaya dari hasil korupsi, karena itu adalah bentuk penghinaan terhadap martabat manusia.
  • Memilih Pemimpin yang Bersih: Mendukung tokoh-tokoh yang memiliki integritas dan track record yang baik.
  • Mengembalikan Nilai-Nilai Luhur: Menghidupkan kembali nilai-nilai kekerabatan, religi, dan hukum adat yang menjadi fondasi budaya Batak.

Baca juga: YPDT Sesalkan F1 Powerboat di Danau Toba Minim Kearifan Lokal

Ketum Dewan Mangaraja Lokus Adat Budaya Batak (DM LABB), Pontas Sinaga, salah satu tokoh Batak yang terlibat dalam gerakan ini, menyatakan, “Kita harus mentransformasikan paradaton (tradisi) kita agar lebih esensial, efektif, dan ekonomis. Generasi muda tidak lagi tertarik dengan seremoni-seremoni yang boros dan tidak bermakna.”

Sekjen Batak Center, Jerry R Sirait menambahkan, “Kita harus merumuskan kembali nilai-nilai luhur Habatahon yang tidak hanya terbatas pada 3H (hamoraon, hasangapon, hagabeon), tetapi juga mencakup 15 aspek lainnya, termasuk kekerabatan dan kedisiplinan.”

Gerakan Batak Anti Korupsi adalah langkah awal untuk membangun masa depan yang lebih baik, di mana nilai-nilai luhur budaya Batak dapat menjadi fondasi bagi kemajuan sosial, ekonomi, dan moral. 

Dengan semangat kebersamaan dan integritas, masyarakat Batak diharapkan dapat menjadi contoh bagi bangsa Indonesia dalam memerangi korupsi dan membangun tatanan masyarakat yang adil dan beradab.(*)

Kolaborasi Inovatif ITB dan ST Morita Farma: Tamanu Polyphenol, Solusi Revolusioner Perawatan Kulit dan Mulut

0

IndonesiaVoice.com – Di tengah derap kemajuan industri kecantikan dan kesehatan, kolaborasi antara Pusat Penelitian Biosains dan Bioteknologi (PPBB) Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan ST. Morita Farma di Bandung, (25/2/2025), hadir sebagai angin segar.

Kedua institusi ini bersinergi dalam penelitian dan pengembangan produk inovatif berbasis bahan alami, dengan Tamanu Polyphenol sebagai bintang utamanya.

Produk terbaru mereka, rangkaian Euterria, menjanjikan solusi holistik untuk perawatan kulit dan kesehatan mulut yang efektif, alami, dan ramah lingkungan.

Kolaborasi Inovatif ITB dan ST Morita Farma
Foto bersama usai penandatanganan kerjasama PT St. Morita dengan PPBB ITB di Gedung Pusat Antar Universitas, Bandung (25/2/2025). Dalam foto: CEO PT ST Morita, Drs. Maruap Siahaan, MBA (ketiga dari kiri) dan Ketua PPBB ITB, Dr. Ir. V. Sri Harjati Suhardi (Keempat dari kiri).

Tamanu Polyphenol, Senyawa Ajaib dari Alam

Tamanu oil, yang diekstrak dari biji pohon tamanu (Calophyllum inophyllum), telah lama dikenal dalam pengobatan tradisional sebagai penyembuh luka dan peradangan.

Namun, penelitian yang dipimpin oleh Prof. Elfahmi dari PPBB ITB mengungkap potensi lebih besar dari senyawa turunannya: Tamanu Polyphenol. Senyawa ini terbukti memiliki khasiat antibakteri yang jauh lebih kuat dibandingkan virgin tamanu oil.

“Dalam konsentrasi rendah, Tamanu Polyphenol mampu menghambat pertumbuhan bakteri penyebab jerawat seperti Propionibacterium acnes dan Staphylococcus epidermidis. Efektivitasnya bahkan 4 hingga 5 kali lebih kuat dibandingkan antibakteri komersial seperti tetrasiklin HCl,” papar Prof. Elfahmi dengan antusias dalam keterangan persnya.

Tak hanya itu, Tamanu Polyphenol juga menunjukkan potensi besar dalam mencegah iritasi, melawan tanda penuaan, serta menyamarkan noda dan bekas luka.

Temuan ini menjadi landasan kuat bagi pengembangan produk Euterria, yang meliputi Euterria Face Mask, Euterria Body Mask, dan Euterria Mouth Wash.

Baca juga: Kolaborasi Euterria dan UNDIP, Menyulam Inovasi dari Kekayaan Alam Nusantara untuk Dunia

Mekanisme Ajaib Tamanu Polyphenol

Drs. Maruap Siahaan, MBA, CEO PT ST. Morita Farma, menjelaskan keunggulan Tamanu Polyphenol terletak pada mekanisme kerjanya yang multifungsi.

Senyawa ini tidak hanya efektif sebagai antibakteri, tetapi juga memiliki kemampuan antijamur dan anti-inflamasi yang luar biasa.

“Polyphenol bekerja dengan merusak membran sel bakteri dan jamur, meningkatkan permeabilitas membran, dan menyebabkan kebocoran komponen penting dalam sel yang akhirnya menghancurkan mikroorganisme tersebut,” jelas Maruap.

Selain itu, Tamanu Polyphenol juga mampu menghambat pembentukan biofilm, lapisan pelindung yang dibuat oleh bakteri dan jamur untuk melawan sistem kekebalan tubuh.

Dengan menghancurkan biofilm, polyphenol memungkinkan antibakteri dan sistem imun bekerja lebih efektif.

Baca juga: PT St Morita Farma Luncurkan 30 Produk Unggulan Berkualitas Premium Dengan Harga Terjangkau

“Yang tak kalah menarik, polyphenol juga meningkatkan stres oksidatif dalam sel bakteri, merusak DNA, protein, dan lipid, yang pada akhirnya menyebabkan kematian sel bakteri,” tambahnya.

Temulawak Oil: Pendamping Sempurna untuk Kulit Sehat

Selain Tamanu Polyphenol, rangkaian produk Euterria juga memanfaatkan khasiat temulawak oil, bahan alami yang telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional Indonesia.

Temulawak oil dikenal dengan efek anti-inflamasinya yang kuat, mampu meredakan peradangan dan membantu pemulihan kulit.

“Temulawak oil bekerja dengan menurunkan kadar pro-inflamasi di kulit, memberikan perlindungan terhadap iritasi atau peradangan akibat kondisi kulit tertentu seperti jerawat, psoriasis, atau eksim,” ujar Maruap.

Kombinasi antara Tamanu Polyphenol dan temulawak oil, yang diformulasikan dengan teknologi liposome, memastikan penetrasi bahan aktif ke dalam kulit secara maksimal.

Teknologi ini tidak hanya meningkatkan efektivitas produk, tetapi juga menjamin keamanan dan kenyamanan bagi pengguna.

Baca juga: IKA USU Jakarta, YPDT, dan Prosus Inten Luncurkan Program Pengabdian Masyarakat di Kawasan Danau Toba

Euterria, Solusi Holistik untuk Kecantikan dan Kesehatan

Rangkaian produk Euterria hadir sebagai jawaban atas kebutuhan konsumen akan perawatan kulit dan mulut yang efektif, alami, dan berbasis sains.

Euterria Face Mask dan Body Mask dirancang untuk memberikan perlindungan mendalam terhadap bakteri, jamur, dan peradangan, sekaligus merangsang regenerasi sel kulit.

Sementara itu, Euterria Mouth Wash menawarkan solusi kesehatan mulut yang ampuh melawan bakteri penyebab masalah gigi dan gusi.

“Formula ini tidak hanya berfokus pada kecantikan luar, tetapi juga memberikan perlindungan yang mendalam terhadap bakteri, jamur, dan peradangan, serta merangsang regenerasi sel kulit untuk menjaga kulit tetap sehat dan bercahaya,” kata Maruap.

Dorong Industri Kecantikan Indonesia ke Panggung Global

Kolaborasi antara PPBB ITB dan ST. Morita Farma tidak hanya bertujuan untuk menciptakan produk berkualitas tinggi, tetapi juga mendorong kemajuan industri kecantikan Indonesia di kancah global.

Dengan menggabungkan kekuatan penelitian akademis dan inovasi industri, kedua pihak berkomitmen untuk menghasilkan produk yang tidak hanya efektif dan aman, tetapi juga mampu bersaing dengan merek-merek internasional.

“Kolaborasi ini bertujuan untuk menghasilkan produk yang tidak hanya efektif dan aman, tetapi juga dapat bersaing di pasar global, sekaligus mendorong kemajuan industri kecantikan Indonesia,” pungkas Maruap.(*)

Ketum AMINDO, Dr John Palinggi: Mediasi Efektif Cegah Konflik Industrial Pasca-PHK Massal

0

IndonesiaVoice.com – Dalam beberapa bulan terakhir, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal telah menyita perhatian publik. Ribuan pekerja tiba-tiba kehilangan mata pencaharian, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Namun, dibalik keprihatinan ini, pemerintah bersama para pemangku kepentingan terus berupaya mencari solusi berkeadilan, mengedepankan dialog, dan mediasi untuk meredakan ketegangan antara pekerja dan pengusaha.

Kasus terbaru yang mencuat adalah PHK massal di PT Sritex, di mana lebih dari 10.000 karyawan harus kehilangan pekerjaan akibat kepailitan perusahaan.

Kejadian ini bukan hanya menyisakan duka bagi para pekerja, tetapi juga memantik diskusi tentang hubungan industrial, peran pengusaha, dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja.

John Palinggi, seorang praktisi bisnis dan pengamat hubungan industrial yang telah berpengalaman puluhan tahun di bidang ini, menyatakan bahwa PHK adalah fenomena yang tak terhindarkan dalam dunia bisnis.

“Pemutusan hubungan kerja bisa terjadi karena berbagai faktor, mulai dari ketidakmampuan perusahaan melanjutkan operasional, persaingan bisnis yang ketat, hingga ketidakstabilan internal perusahaan,” ujar John Palinggi yang juga Ketua Umum AMINDO (Asosiasi Mediator Indonesia). AMINDO terakreditasi di Mahkamah Agung RI. Hingga kini John Palinggi dipercayakan menjadi Mediator Non Hakim yang terdaftar di 12 Pengadilan Negeri dan 2 Pengadilan Tinggi di Indonesia.

Namun, ia menekankan bahwa PHK bukanlah akhir dari segalanya. “Kita harus belajar ikhlas. Saat mendapatkan pekerjaan, kita bersyukur. Saat harus berhenti, kita juga harus ikhlas,” tambahnya.

Meski demikian, John Palinggi, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (DPP ARDIN), mengingatkan bahwa hak-hak pekerja, seperti pesangon dan uang penghargaan, harus dipenuhi.

“Ini adalah komponen penting yang harus dijamin. Aturannya sudah jelas, mulai dari 2 bulan upah untuk masa kerja 3 tahun, hingga 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) harus memastikan hak-hak ini terpenuhi.

Peran Strategis Kadin dan Mediasi

Kadin, sebagai wadah pengusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, memiliki peran strategis dalam menciptakan hubungan serasi antara pekerja dan pengusaha.

Namun, John Palinggi, Pemilik Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) Business Travel Card yang bebas visa 18 Negara Asia Pacific ini, mengkritik kinerja Kadin yang dinilai belum optimal.

“Kadin seharusnya tampil sebagai penengah, memediasi konflik antara pekerja dan pengusaha sebelum masalah meledak. Sayangnya, tugas ini sering diserahkan kepada Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), yang tidak selalu efektif,” ujarnya.

Ia menyarankan agar Kadin mengambil alih peran mediasi secara serius.

“Mediasi harus dilakukan oleh pihak yang kompeten, bukan sekadar pejabat pemerintah atau politisi. Mediator harus memahami kepentingan semua pihak dan mencari solusi yang tidak merugikan siapapun,” tegas John Palinggi, Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA).

Ia juga mengingatkan bahwa mediasi yang baik harus menghasilkan kesepakatan damai yang disahkan oleh pengadilan, sehingga memiliki kekuatan hukum.

Pemerintah dan Upaya Penyelesaian

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah berupaya mengatasi masalah PHK massal ini dengan pendekatan komprehensif. Salah satunya adalah dengan memperkuat lembaga tripartit, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Lembaga tripartit ini penting karena menjadi wadah untuk mendiskusikan dan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan secara adil,” kata John Palinggi, yang juga Konsultan Investasi Luar Negeri dan Konsultan Keamanan ini..

Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat memantau kredit macet yang sering menjadi pemicu kepailitan perusahaan.

“Kasus Sritex harus menjadi pelajaran. Berapa besar kredit yang diambil perusahaan ini? Dari bank mana? Ini harus ditelusuri agar tidak terjadi lagi di masa depan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam proses kepailitan, hak-hak pekerja harus diprioritaskan, termasuk pembayaran pesangon sebelum aset perusahaan dijual.

Melihat ke Depan dengan Optimisme

Meski PHK massal menimbulkan keprihatinan, John Palinggi mengajak semua pihak untuk tetap optimis.

“Hidup ini penuh risiko, termasuk kehilangan pekerjaan. Tapi, kita harus yakin bahwa hari esok akan lebih baik,” katanya.

Ia menekankan pentingnya solidaritas dan kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menciptakan solusi berkeadilan.

Pemerintah, melalui berbagai kebijakan dan program, terus berupaya meminimalisir dampak PHK massal. Salah satunya adalah dengan memperkuat program pelatihan dan pemagangan bagi pekerja yang terkena PHK, agar mereka dapat segera mendapatkan pekerjaan baru.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pengusaha untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola perusahaan, termasuk dalam hal pembayaran pesangon dan uang penghargaan.

Kadin Harus Bangkit

John Palinggi menegaskan bahwa saatnya Kadin bangkit dan mengambil peran aktif dalam menyelesaikan masalah PHK massal.

“Kadin harus memastikan bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha tetap harmonis. Jangan biarkan masalah ini dipolitisir atau diselesaikan dengan cara yang tidak adil,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar Kadin tidak terjebak dalam kepentingan politik, melainkan fokus pada pembinaan pengusaha dan perlindungan tenaga kerja.
Dengan langkah-langkah konkret dan kerja sama semua pihak, diharapkan masalah PHK massal dapat diselesaikan dengan baik.
Pemerintah, Kadin, dan para pemangku kepentingan lainnya harus terus berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus melindungi hak-hak pekerja. Sebab, di balik setiap tantangan, selalu ada harapan untuk bangkit dan menciptakan masa depan yang lebih baik. (*)

Kriminalisasi Advokat, Dua Bulan Penjara untuk Sebuah Fitnah Tanpa Bukti

0

IndonesiaVoice.com – Sebuah preseden hitam bagi dunia hukum Indonesia kembali terjadi. Advokat Tony Budidjaja, yang tengah menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan keadilan, justru dikriminalisasi dalam upayanya mengeksekusi putusan arbitrase internasional.

Perkara ini bukan sekadar kasus perdata atau pidana biasa—ini adalah ujian bagi independensi profesi advokat serta kredibilitas sistem hukum Indonesia.

Dari Pembela Menjadi Terdakwa, Narasi Aneh dalam Penegakan Hukum

Kisah ini dimulai ketika Tony Budidjaja mewakili kliennya, Vinmar Overseas Ltd., dalam pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap PT Sumi Asih.

Eksekusi ini dilakukan sesuai perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang seharusnya tidak lagi bisa diganggu gugat.

Namun, yang terjadi justru di luar nalar. Alih-alih memastikan pelaksanaan putusan, aparat penegak hukum malah menetapkan Tony sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

“Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan status itu pada Februari 2023, dalam sebuah proses yang sarat kejanggalan,” tegas Tony dalam jumpa pers di Kantor LSM Law Partner, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Setelah Tony mengadukan tindakan penyidik ke Biro Wassidik Mabes Polri, harapan akan keadilan sempat muncul.

“Namun, tanpa peringatan, kasus ini justru dilimpahkan begitu saja ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan langsung diteruskan ke persidangan, meskipun berkas perkara belum lengkap,” jelasnya.

Laporan Polisi Ilegal dan Hakim yang Berganti Tiba-tiba

Dari fakta persidangan, terungkap bahwa laporan polisi yang menjadi dasar kasus ini dibuat oleh pihak yang tidak memiliki legal standing.

Delik yang dituduhkan kepada Tony—yakni Pasal 317 KUHP tentang fitnah—adalah delik aduan, yang artinya hanya bisa dilaporkan oleh pihak yang dirugikan langsung.

“Anehnya, laporan justru dibuat oleh seorang pengacara, Rusmin Widjaya, yang bahkan tidak memiliki surat kuasa,” beber Tony.

“Tidak hanya itu, drama semakin pelik ketika Ketua Majelis Hakim tiba-tiba diganti saat persidangan tengah berjalan,” imbuhnya.

Pergantian mendadak ini, lanjut Tony, terjadi ketika seharusnya pengadilan membacakan putusan sela terkait keabsahan laporan polisi dan permohonan penuntutan terhadap pelapor yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Ia yang merasa ada kejanggalan mengajukan keberatan resmi kepada Ketua Pengadilan, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan jelas.

Hingga akhirnya, pada 20 Februari 2025, hakim baru Raden Ari Muladi secara mengejutkan langsung menjatuhkan putusan, tanpa mempertimbangkan keberatan yang telah diajukan.

Lebih mengejutkan lagi, Tony dinyatakan bersalah tanpa adanya satu pun alat bukti yang sah.

Eksekusi Putusan Arbitrase yang Dibungkam?

Tim penasihat hukum Tony, yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Juniver Girsang, dan Hafzan Taher, melihat kejanggalan ini sebagai rekayasa hukum yang bertujuan menghalangi eksekusi putusan arbitrase.

PT Sumi Asih telah dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada Vinmar berdasarkan putusan arbitrase ICDR Amerika Serikat tahun 2009.

Namun, alih-alih melaksanakan putusan, pihak-pihak yang berkepentingan justru diduga berusaha membelokkan proses hukum demi mempertahankan aset mereka.

“Untuk menjatuhkan putusan pidana, hakim harus mendasarkannya pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ditambah dengan keyakinan bahwa putusan itu adil dan bermanfaat,” tegas Juniver Girsang.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan juga menunjukkan ketidakkonsistenan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, termasuk Alexius Darmadi dan koleganya dari manajemen PT Sumi Asih. Mereka bersikeras bahwa perusahaan mereka berbeda dengan yang disebut dalam putusan arbitrase—dalih yang sebenarnya telah ditolak oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pukulan bagi Profesi Advokat dan Penegakan Hukum

Putusan ini tidak hanya merugikan Tony Budidjaja secara pribadi, tetapi juga menyerang prinsip dasar profesi advokat. Luhut MP Pangaribuan, Ketua DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap advokat merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

“Putusan ini telah menyerang kemandirian dan keagungan profesi advokat sebagai pilar penegakan hukum dan keadilan. Seluruh advokat wajib memperjuangkan perlindungan atas profesinya agar tidak terintimidasi dan dikriminalisasi,” tegasnya.

Sejak dulu, advokat disebut sebagai officium nobile, profesi yang mulia karena perannya dalam membela hak asasi manusia dan menegakkan keadilan. Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyatakan bahwa advokat berkedudukan setara dengan penegak hukum lain, seperti hakim, jaksa, dan polisi.

Lebih lanjut, Pasal 16 UU Advokat memberikan hak imunitas kepada advokat dalam menjalankan tugasnya—hak yang telah ditegaskan kembali oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013. Putusan ini menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam membela kepentingan kliennya.

Alarm Bahaya bagi Dunia Hukum

Kasus Tony Budidjaja adalah peringatan keras bahwa sistem hukum di Indonesia masih bisa digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang berani menegakkan keadilan. Jika seorang advokat yang menjalankan tugasnya dengan mengacu pada putusan pengadilan saja bisa dikriminalisasi, bagaimana nasib rakyat biasa yang mencari keadilan?

Tim penasihat hukum Tony menegaskan bahwa putusan ini harus dikoreksi. Bukan hanya demi kepentingan klien yang dirugikan, tetapi juga untuk menjaga marwah profesi advokat dan memastikan bahwa hukum tetap menjadi alat keadilan, bukan senjata bagi mereka yang ingin membungkam kebenaran.

Kasus ini belum berakhir. Perjuangan hukum masih panjang. Namun, satu hal yang pasti—dunia hukum Indonesia tengah menghadapi ujian besar, dan setiap mata kini tertuju pada apakah keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini. (Victor)

 

Dirut Pertamina Minta Maaf, Mampukah Kembali Merebut Kepercayaan Publik Ditengah Tsunami Korupsi?

0

IndonesiaVoice.com – Langit Jakarta pagi itu terasa kelam, seolah turut merasakan beban yang dipikul oleh Simon Aloysius Mantiri, Direktur Utama PT Pertamina Persero. Di hadapan media, ia berdiri tegak, meski raut wajahnya mengungkapkan kepenatan.

Dengan suara yang tegas namun penuh kerendahan hati, Simon menyampaikan permohonan maaf yang terdalam kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Ini adalah peristiwa yang memukul kita semua,” ujarnya, mengawali pernyataan resmi yang penuh dengan refleksi dan komitmen dalam jumpa pers di Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Peristiwa yang dimaksud adalah dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anak perusahaan Pertamina dalam tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang selama kurun waktu 2000 hingga 2023.

Kasus ini telah menjadi sorotan tajam Kejaksaan Agung, yang kini tengah menindaklanjuti proses hukum. Simon tak menampik bahwa ini adalah ujian berat bagi Pertamina, perusahaan yang selama 67 tahun menjadi urat nadi energi bangsa.

“Kami sangat mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Simon.

Ia menegaskan bahwa Pertamina akan memberikan dukungan penuh, termasuk menyediakan data dan keterangan tambahan yang dibutuhkan. Namun, di balik dukungan itu, terselip sebuah pengakuan: Pertamina harus berbenah.

Good Corporate Governance, Janji yang Harus Ditepati

Simon berulang kali menekankan komitmen Pertamina terhadap prinsip good corporate governance. “Ini menjadi kesempatan bagi kami untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.

Ia menyadari betul bahwa kejadian ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, ia meyakinkan bahwa Pertamina akan terus bekerja keras untuk memastikan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang dihasilkan tetap sesuai standar.

Untuk membuktikan hal tersebut, Simon membeberkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas (Lemigas). Sebanyak 75 sampel BBM, mulai dari Pertalite (RON 90), Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), hingga produk lainnya, telah diuji.

Sampel diambil dari Terminal BBM Pertamina Plumpang dan 33 SPBU di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Hasilnya, seluruh sampel memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.

Meski demikian, Simon tak berpuas diri. “Ini mendorong kami untuk terus melakukan pengujian di seluruh SPBU Pertamina di Nusantara,” tegasnya.

Ia juga membuka pintu lebar bagi masyarakat untuk melaporkan kejanggalan yang ditemui. Selain call center 135, Simon bahkan memberikan nomor pribadinya, 081417081945, yang dapat dihubungi via SMS dan WhatsApp.

Ramadhan dan Tanggung Jawab Energi Nasional

Di tengah upaya perbaikan, Pertamina juga memikul tanggung jawab besar dalam memastikan ketersediaan energi selama bulan suci Ramadhan dan menjelang momen mudik Lebaran. Simon menegaskan bahwa Pertamina akan berkomitmen penuh untuk memastikan layanan energi berjalan lancar.

“Kami akan memastikan ketersediaan energi tercukupi untuk melayani kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai perusahaan BUMN, Pertamina bukan sekadar aset bangsa. Ia adalah simbol ketahanan energi nasional. Simon mengingatkan bahwa selama 67 tahun, Pertamina telah menjadi bagian tak terpisahkan dari hajat hidup orang banyak.

Namun, ia juga tak menutup mata bahwa ada tindakan-tindakan yang mungkin telah menyakiti hati dan kepercayaan masyarakat.

“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Simon, dengan nada yang penuh penyesalan.

Ia mengajak seluruh insan Pertamina untuk bersatu, memperbaiki diri, dan membangun tata kelola yang lebih baik. Tim Crisis Center telah dibentuk untuk mengevaluasi seluruh proses bisnis, terutama dari aspek operasional.

Pertamina dan Harapan Baru

Di akhir pernyataannya, Simon mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama memperbaiki Pertamina.

“Mari kita sama-sama berjuang untuk memberikan manfaat yang pada ujungnya diterima oleh rakyat Indonesia,” serunya.

Ia berharap, dengan dukungan dan doa masyarakat, Pertamina dapat kembali menjadi aset kebanggaan bangsa yang dipercaya dan dibanggakan.

Sebagai penutup, Simon menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat Muslim. “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa meridhoi semua usaha dan niat baik kita untuk pengabdian bagi bangsa dan negara,” ujarnya, mengakhiri pernyataan dengan penuh harap.

Di balik permintaan maaf dan janji perbaikan, Pertamina kini berada di persimpangan jalan. Ujian ini bukan hanya tentang hukum dan tata kelola, tetapi juga tentang kepercayaan yang harus diraih kembali. Dan seperti kata Simon, perjalanan ini membutuhkan dukungan dan doa dari seluruh rakyat Indonesia.

Dissenting Opinion yang Membawa Harapan Sorbatua Siallagan dan Perjuangan Masyarakat Adat

0

IndonesiaVoice.com – Di bawah langit kelabu yang menggantung di atas ibukota, ratusan orang berkumpul di depan gedung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Jakarta, (26/2/2025).

Mereka adalah bagian dari Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Sorbatua Siallagan, sebuah gerakan yang lahir dari kegelisahan atas ketidakadilan yang dialami oleh Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Hari ini, mereka datang dengan satu tuntutan: keadilan.

Sorbatua Siallagan, seorang lelaki yang telah menghabiskan hidupnya memimpin komunitas adatnya, kini terjerat dalam pusaran hukum yang rumit. Pada 14 Agustus 2024, tiga hari sebelum peringatan kemerdekaan Indonesia ke-79, Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan putusan yang mengguncang hati banyak orang.

Sorbatua dinyatakan bersalah karena “mengerjakan dan menduduki kawasan hutan” dan dihukum penjara selama dua tahun serta denda satu miliar rupiah. Jika denda tak terbayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama enam bulan.

Namun, putusan itu bukanlah akhir cerita. Judianto Simanjuntak, pengacara publik dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dengan suara lantang menyatakan bahwa putusan tersebut keliru dan menyesatkan.

“Fakta sejarah menunjukkan bahwa komunitas Ompu Umbak Siallagan telah mendiami dan mengelola wilayah adatnya sejak tahun 1700-an, jauh sebelum kehadiran PT. Toba Pulp Lestari (TPL),” tegas Judianto dalam siaran persnya, Rabu (26/2/2025).

Generasi ke-11 dari keturunan Raja Ompu Umbak Siallagan ini telah hidup harmonis dengan alam, menjaga warisan leluhur mereka.

Dalam sidang itu, ada satu suara yang berbeda. Hakim Agung Cory Fondara Dodo Laia, S.H., M.H., menyampaikan dissenting opinion, pendapat yang berseberangan dengan mayoritas hakim. Ia berargumen bahwa tanpa sosialisasi izin Kawasan Hutan Produksi yang dimiliki TPL, tindak pidana tidak bisa dikenakan kepada Sorbatua.
“Ini menunjukkan bahwa sebenarnya Sorbatua tidak melakukan tindak pidana,” ujar Judianto.

Upaya hukum banding yang diajukan Sorbatua membawa angin segar. Pada 17 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Sorbatua bukanlah tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Sorbatua pun dibebaskan dari segala tuntutan dan diperintahkan untuk dibebaskan dari rumah tahanan.

Namun, kelegaan itu tak bertahan lama. Kejaksaan Negeri Simalungun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, membawa kasus ini kembali ke titik awal.

Sinung Karto, dari Divisi Penanganan Kasus Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN), menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Simalungun melukai rasa keadilan.

“Keberadaan masyarakat adat dilindungi oleh konstitusi merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945,” katanya.

Namun, tanpa Undang-Undang Masyarakat Adat, perlindungan itu hanya menjadi kata-kata indah di atas kertas. “Kriminalisasi terhadap Sorbatua adalah akibat dari ketiadaan payung hukum yang jelas,” tambahnya.

Mufti Fathul Barri, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI), menilai proses hukum ini telah melampaui nalar. Kawasan hutan yang disengketakan belum melalui tahapan penetapan resmi, melainkan masih dalam tahap penunjukan.

“Ini adalah konflik administrasi, bukan pidana,” tegasnya.

Konflik antara masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan dan PT. TPL seharusnya diselesaikan melalui jalur administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bukan melalui meja hijau pengadilan.

Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), melihat kasus ini sebagai cermin pengabaian negara terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Aparat penegak hukum justru menjadi alat kriminalisasi, bukan pelindung keadilan,” ujarnya.

Pola kriminalisasi yang berulang ini, menurutnya, semakin memperkuat impunitas dan melemahkan komitmen negara dalam menegakkan hak asasi manusia.

Elisabet Simanjuntak, pimpinan aksi dari Sekretariat Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), menyuarakan harapan mereka.

“Kami meminta Mahkamah Agung untuk menjaga netralitas dan independensinya. Tegakkan hukum demi keadilan bagi Sorbatua,” serunya.

Mereka berharap Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan Sorbatua dari segala tuntutan.

Di tengah terik matahari yang mulai menyengat, suara-suara mereka bergema. Mereka bukan hanya memperjuangkan Sorbatua, tetapi juga masa depan masyarakat adat di seluruh Nusantara.

Sebuah perjuangan yang tak hanya tentang hukum, tetapi juga tentang martabat, identitas, dan hak untuk hidup berdampingan dengan alam.

Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung, menanti putusan yang akan menentukan nasib Sorbatua Siallagan—dan mungkin, nasib masyarakat adat di Indonesia.(*)