IndonesiaVoice.com – Prof Dr Marthen Napang, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, menghadapi tuntutan empat tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn Christin Pardede, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang merugikan korban hingga Rp 950 juta.
Rugikan Korban Rp 950 Juta
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) yang digunakan terdakwa untuk meyakinkan saksi korban, Dr John Palinggi, MM, MBA.
Pada 2017, terdakwa mengaku memiliki akses istimewa di Mahkamah Agung dan berhasil dalam menangani puluhan kasus Peninjauan Kembali (PK). Untuk membuktikan klaimnya, Prof Marthen Napang menunjukkan salinan putusan PK yang diduga palsu.
Korban yang percaya dengan klaim tersebut memberikan bantuan berupa fasilitas kantor dan sejumlah uang untuk mendukung operasional kantor hukum milik terdakwa, Mahamu Law Firm. Akibat tindakan ini, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 950 juta.
Tuntutan dan Barang Bukti
Dalam surat tuntutan dengan nomor PDM-156/M.1.10/07/2024, JPU menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Barang bukti yang diajukan di persidangan meliputi dokumen putusan PK, bukti transfer uang, dan dokumen pendukung lainnya.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencoreng citra Mahkamah Agung.
“Sebagai seorang dosen hukum, seharusnya terdakwa memberikan teladan yang baik bagi masyarakat,” tegas JPU Tri Yanti.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan termasuk status terdakwa sebagai dosen hukum dan sikapnya yang dianggap berbelit-belit selama persidangan.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang telah lanjut.
Kesimpulan dan Tuntutan Akhir
JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, dengan pengurangan masa penahanan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000. Barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait juga akan diserahkan kepada pihak-pihak yang berhak.
Sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2025 dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh akademis dengan tuduhan yang serius.
Berita Terkait:
Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017
Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang
Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang
Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang
Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA
Be the first to comment