IndonesiaVoice.com– Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA (Mahkamah Agung). Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang pembuktian.
“Pertama menyatakan bahwa dakwaan terhadap Terdakwa Profesor Doktor Marthen Napang dilanjutkan dan eksepsi yang diajukan penasihat hukum tidak diterima. Kedua, jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara sampai putusan akhir,” ucap Hakim Ketua saat membaca putusan sela di Ruang Oemar Seno Adji 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.
Hakim pun memerintahkan sidang selanjutnya pada Selasa, 28 Agustus 2024. Jaksa diminta menghadirkan saksi-saksi.
Muhammad Iqbal, Kuasa Hukum Dr John Palinggi, mengapresiasi putusan sela Majelis Hakim. “Putusan hakim sudah sesuai dengan kepatutan. Karena memang eksepsi terdakwa sudah masuk ke pokok perkara yang sebenarnya harus dibuktikan di persidangan,” jelas dia.
Menurut Iqbal, Hakim juga telah menolak eksepsi Prof Dr Marthen Napang lantaran hal tersebut sudah memasuki materi pokok perkara dan tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.
“Pada hakikatnya, kalau kita menelaah eksepsi atau nota keberatan dari Marthen Napang itu memang tidak memenuhi syarat. Karena eksepsi tersebut sudah memasuki materi pokok yang secara nyata dia (Penasehat Hukum Marthen Napang) sendiri sudah mengakui dalam nota keberatan yang diuraikannya bahwa hal itu sudah menyangkut materi. Tentunya ini sangat kita sayangkan. Kalau sudah menyangkut materi, ngapain ajukan keberatan,” tegas dia.
Sebab itu, Iqbal sangat menghargai dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas putusan sela Majelis Hakim. “Kita sangat menghargai dan mengapresiasi putusan sela Majelis Hakim yang memutuskan berdasarkan ketentuan hukum dalam pasal 156 KUHAP,” kata dia.
“Juga, kita mengapresiasi tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang telah menguraikan dari dalil dan tanggapannya terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa,” pungkas Iqbal.
Diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor Dr John Palinggi, MM, MBA. Perkara tersebut terjadi di Graha Mandiri No 61 Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Juni 2017.
Be the first to comment