PGI Dukung Putusan MK Terkait UU Pilkada dan Ajak Semua Pihak Hormati Konstitusi

Persekutuan Gereja–gereja di Indonesia (PGI)

IndonesiaVoice.com– Persekutuan Gereja–gereja di Indonesia (PGI) mencermati dinamika politik kenegaraan yang berkembang saat ini pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU- XXII/2024 yang memuat ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pencalonan kepala daerah.

“Keputusan MK yang dirumuskan sebagai tanggapan terhadap gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora atas Undang–Undang Pilkada sudah seharusnya diterima dengan lapang dada oleh semua pihak, sebagaimana posisi Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt Henrek Lokra, dalam keterangan persnya, Kamis (22/8/2024).

“Sikap–sikap yang bertentangan dengan keputusan MK haruslah dihindari karena akan menciptakan keresahan dan memicu gejolak di masyarakat, dan pada gilirannya akan menciptakan ketidak-pastian hukum dan kegentingan situasi politik yang berkembang,” tambahnya.


Baca juga:

DPR dan Pemerintah Wajib Menjalankan Keputusan Mahkamah Konstitusi

Dewan Guru Besar UI: Krisis Konstitusi Ancam Demokrasi, Tolak Revisi UU Pilkada

Pdt Henrek melanjutkan, guna mencegah hal–hal tersebut, PGI merasa perlu menyampaikan sikapnya.

Pertama, PGI menyambut positif putusan MK dan mengajak seluruh elemen masyarakat dan semua lembaga negara terkait menghormati dan menaatinya, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Kedua, meminta DPR-RI dan Pemerintah untuk secara arif dan bijaksana mencegah terjadinya krisis konstitusi yang berpotensi mencederai Pancasila dan UUD 1945.


Baca juga:

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Dari Prof Dr Marthen Napang, Terdakwa Perkara Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan

“Ketiga, mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menyikapi dengan kritis dan damai perilaku–perilaku politik yang dinilai bertentangan dengan prinsip–prinsip demokrasi, dan yang mencederai kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila,” pungkasnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan