JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Dari Prof Dr Marthen Napang, Terdakwa Perkara Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan

kasus pemalsuan putusan MA
Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, Terdakwa Perkara Pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan, mengenakan baju putih dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

IndonesiaVoice.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan resmi terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum dari Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, Terdakwa Perkara Pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Dalam eksepsinya, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Prof Dr Marthen Napang menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, serta meminta agar dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum.

Menanggapi hal tersebut, JPU dengan tegas menolak seluruh argumen yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam pernyataan resmi yang dibacakan di persidangan, JPU Tri Yanti Merlyn CP menyatakan, “Surat dakwaan yang disusun telah memenuhi semua persyaratan formil dan materiil sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.”

Baca juga :

Ketua Yayasan STFT INTIM Dikerangkeng di Rutan Salemba, Usai Kejati DKI Nyatakan Berkas P21 Limpahan Dari Polda Metro Jaya

Gugatan Praperadilan Ditolak, Guru Besar Unhas Prof Dr Marthen Napang Diperpanjang Masa Tahanannya

kasus pemalsuan putusan MA
Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, Terdakwa Perkara Pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan, mengenakan baju putih dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

JPU juga menegaskan bahwa dakwaan telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat kejadian.

Pun, JPU membantah argumen yang diajukan dalam eksepsi terdakwa yang menyebutkan bahwa dakwaan tersebut merupakan bentuk “pembunuhan karakter” terhadap terdakwa.

“Klaim tersebut tidak relevan. Hal tersebut sudah memasuki materi pokok perkara dan tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tegasnya.

Baca juga :

Polda Metro Jaya Tahan Guru Besar Unhas Prof Marthen Napang, Tersangka Kasus Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan

Dalam kesimpulannya, JPU menegaskan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui batas ruang lingkup yang diizinkan dalam eksepsi.

“Kami berharap agar majelis hakim dapat memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa tersebut dan melanjutkan proses persidangan hingga putusan akhir, ” pungkas Tri Yanti Merlyn CP kepada Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor Dr John Palinggi, MM, MBA. Perkara tersebut terjadi di Graha Mandiri Lantai 25, No 61 Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Juni 2017 silam.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan