IndonesiaVoice.com– Usai diperiksa selama 24 jam, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis Sore (20/6/2024). Marthen Napang merupakan tersangka kasus perkara Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan terhadap pelapor Dr John Palinggi, MM, MBA.
“Betul, Bapak Prof Doktor Marthen Napang sudah masuk tahanan kemarin (Kamis, 20 Juni 2024) Pukul 4 Sore,” kata seorang petugas piket pagi yang berjaga-jaga di Direktorat Perawatan Penahanan dan Alat Bukti Polda Metro Jaya, Jumat pagi (21/6/2024).
Diperiksa Selama 24 Jam
Pantauan wartawan IndonesiaVoice.com, Marthen Napang ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebelumnya, Rabu (19/6/2024) dari pagi hingga malam hari.
Pemeriksaan dilanjutkan pada siang hari, Kamis (20/6/2024). Sekitar pukul 13.45 WIB, nampak Marthen Napang, didampingi lima petugas kepolisian, keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum menuju Biddokkes Polda Metro Jaya yang berjarak sekitar 200 meter.
Para wartawan sempat meminta wawancara door stop dengan Marthen Napang. Namun tidak diizinkan para petugas. “Nanti saja ya kalau sudah pemeriksaan kesehatan. Ntar, diberikan kesempatan untuk door stop kok,” tutur seorang petugas.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Guru Besar Unhas Prof Marthen Napang Tersangka, Akankah Ditahan?‘
Ketika para wartawan mencoba mengambil gambar Marthen Napang, beberapa petugas pun menghalangi dengan badannya.
Marthen Napang akhirnya masuk ke ruang Biddokkes. Sementara para wartawan menunggu di depan Biddokkes lantaran dijanjikan oleh petugas akan memberikan kesempatan wawancara door stop.
Selama 15 menit menunggu, wartawan pun berupaya mencari tahu kepada salah satu petugas medis yang kebetulan keluar dari pintu Biddokkes.
“Izin Ibu, berapa lama biasanya diperiksa secara medis bagi seorang tersangka,” tanya wartawan kepada petugas perempuan medis Biddokkes.
“Paling lama 30 menit kalau medical check up Pak,” tukas petugas medis.
IndonesiaVoice.com mengamati, dua petugas yang mendampingi Marthen Napang keluar satu per satu dari Biddokkes. Timbul kecurigaan dari para awak wartawan karena petugas tidak keluar bersamaan dengan Marthen Napang.
Akhirnya para wartawan berinisiatif masuk ke ruang medis Biddokkes untuk memastikan apakah Marthen Napang masih menjalankan pemeriksaan medis atau tidak.
Ketika bertemu seorang petugas medis, dengan sigap wartawan menanyakan apakah seorang tersangka bernama Marthen Napang masih menjalani pemeriksaan medis.
“Sudah tidak ada lagi orang yang diperiksa disini Pak,” kata petugas medis sambil mengajak para wartawan menunjukkan ruangan medis yang sudah kosong.
“Lalu, keluar dari pintu manakah Pak Marthen Napang yang tadi menjalankan pemeriksaan medis Pak. Karena kami, para wartawan, menunggu di depan pintu Biddokkes dan tidak ada lihat Pak Marthen Napang keluar. Apakah ada pintu lainnya Pak,” tanya wartawan lagi kepada petugas medis.
“Memang ada dua pintu disini Pak, ada pintu utama dan pintu IGD. Mungkin pintu satunya lagi dia keluar Pak,” jawab petugas medis mengakhiri.
Para wartawan pun mendapatkan kabar bahwa Marthen Napang telah kembali ke ruang pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Marthen Napang Ditahan
Muhammad Iqbal, Kuasa Hukum Dr John Palinggi, MM, MBA, ketika dihubungi via telepon Jumat Pagi (21/6/2024) membenarkan terkait penahanan Marthen Napang di Polda Metro Jaya.
“Setelah diperiksa selama 24 jam dan terakhir diperiksa ke Biddokkes, akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya, Kamis Sore (20/6/2024),” beber Iqbal.
Keesokan harinya, Jumat Pagi (21/6/2024), Wartawan IndonesiaVoice.com bersama wartawan lainnya menyambangi Direktorat Perawatan Penahanan dan Alat Bukti Polda Metro Jaya guna melakukan cek dan ricek terkait penahanan Marthen Napang.
“Betul, Bapak Prof Doktor Marthen Napang sudah masuk tahanan kemarin (Kamis, 20 Juni 2024) Pukul 4 Sore,” kata seorang petugas piket pagi yang berjaga-jaga di Direktorat Perawatan Penahanan dan Alat Bukti Polda Metro Jaya, Jumat pagi (21/6/2024).
Dikenakan Pasal Berlapis
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor Dr John Palinggi, MM, MBA. Perkara tersebut terjadi di Graha Mandiri Lantai 25, No 61 Jakarta Pusat, 12 Juni 2017.
Dalam wawancara di Jakarta, Senin (10/6/2024), Muhammad Iqbal, SH, selaku Kuasa Hukum Dr John Palinggi, MM, MBA, mengutarakan terkait perkembangan kasus Marthen Napang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat Mahkamah Agung.
“Marthen Napang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 4 Juni 2024. Dimana klien kami, saudara Doktor John Palinggi telah menerima tembusan pemberitahuan terkait dengan penetapan tersangka saudara Profesor Doktor Marthen Napang SH, MH,” jelasnya.
Lebih jauh Iqbal menguraikan awalnya kasus perkara ini terjadi. “Mulanya, pada tahun 2017, Marthen Napang datang menemui Pak John Palinggi untuk meminta menggunakan ruangan kantor di Graha Mandiri Lantai 25, Jakarta Pusat,” tuturnya.
Menurut Iqbal, dalam kurun waktu permintaan tersebut, John Palinggi menyetujui memberikan fasilitas tersebut. Diberikanlah ruangan itu, termasuk segala hal yang terkait, seperti kebutuhan ATK (alat tulis kantor).
Seiring perjalanannya, lanjut Iqbal, Marthen Napang mendatangi John Palinggi dan menawarkan dirinya untuk siap membantu penyelesaian jika ada perkara berkaitan di Mahkamah Agung. Bahkan, ketika itu, Marthen Napang sempat meyakinkan John Palinggi dengan menunjukkan 12 putusan yang pernah dimenangkannya di MA.
Gayung pun bersambut. Beberapa lama kemudian, Orang Tua Angkat John Palinggi yang bernama Ir A Setiawan sedang berperkara dan kasusnya saat itu berproses di tingkat Mahkamah Agung.
Lalu Marthen Napang meminta berkas terkait kasus tersebut kepada John Palinggi. “Marthen Napang juga meminta sejumlah dana operasional terkait pengurusan kasus tersebut kepada John Palinggi. Dana operasional itu pun ditransfer secara bertahap, sesuai permintaan Marthen Napang, kepada tiga rekening atas nama yakni Elisan Novita, Suaeb, dan Sa’dudin ,” urainya.
Iqbal melanjutkan, dalam perjalanannya, John Palinggi menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Marthen Napang. Kembali Marthen meyakinkan John Palinggi agar tetap tenang menunggu putusan MA tersebut.
Selang beberapa lama, ada email yang diduga atas nama Marthen Napang yang dikirimkan ke email John Palinggi. “Setelah di print out email tersebut, ternyata berisi putusan MA yang memenangkan atau mengabulkan perkara Ir A Setiawan yang diurus oleh Marthen Napang,” bebernya.
Seminggu berlalu, John Palinggi merasa perlu mengecek kebenaran putusan MA yang diduga dikirim via email Marthen Napang. “Alhasil, didapatkan informasi dari Staf MA bahwa ternyata Putusan MA yang dimaksud ditolak. Bukannya dikabulkan seperti isi email yang diduga dikirim Marthen Napang,” katanya.
“Berawal dari sini, kemudian John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 3951/VII/2017/PMJ/Dit Reskrimum/ tanggal 22 agustus 2017,” jelas Iqbal.
Dalam perjalanannya, proses perkara ini berjalan sempat “berjalan ditempat”. “Mungkin karena kesibukan penyidik. Juga, adanya masalah Covid. Barulah saat ini dilanjutkan proses perkaranya. Dan pada tanggal 4 Juni 2024 Saudara Profesor Doktor Marthen Napang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Iqbal membeberkan ada lebih dari dua alat bukti terkait penetapan Marthen Napang sebagai tersangka terkait perkara pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP).
(Vic)
Be the first to comment