IndonesiaVoice.com– Polda Metro Jaya menetapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor Dr John Palinggi, MM, MBA. Perkara tersebut terjadi di Graha Mandiri Lantai 25, No 61 Jakarta Pusat, 12 Juni 2017.
Dalam wawancara, Muhammad Iqbal, SH, selaku Kuasa Hukum Dr John Palinggi, MM, MBA, mengatakan terkait perkembangan terbaru terkait kasus Marthen Napang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat Mahkamah Agung.
“Beliau ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 4 Juni 2024. Dimana klien kami, saudara Doktor John Palinggi telah menerima tembusan pemberitahuan terkait dengan penetapan tersangka saudara Profesor Doktor Marthen Napang SH, MH,” jelasnya.
Lebih jauh Iqbal menguraikan awalnya kasus perkara ini terjadi. “Mulanya, pada tahun 2017, Marthen Napang datang menemui Pak John Palinggi untuk meminta menggunakan ruangan kantor di Graha Mandiri Lantai 25, Jakarta Pusat,” tuturnya.
Menurut Iqbal, dalam kurun waktu permintaan tersebut, John Palinggi menyetujui memberikan fasilitas tersebut. Diberikanlah ruangan itu, termasuk segala hal yang terkait, seperti kebutuhan ATK (alat tulis kantor).
Seiring perjalanannya, lanjut Iqbal, Marthen Napang mendatangi John Palinggi dan menawarkan dirinya untuk siap membantu penyelesaian jika ada perkara berkaitan di Mahkamah Agung. Bahkan, ketika itu, Marthen Napang sempat meyakinkan John Palinggi dengan menunjukkan 12 putusan yang pernah dimenangkannya di MA.
Gayung pun bersambut. Beberapa lama kemudian, Orang Tua angkat John Palinggi yang bernama Ir A Setiawan sedang berperkara dan kasusnya saat itu berproses di tingkat Mahkamah Agung.
Lalu Marthen Napang meminta berkas terkait kasus tersebut kepada John Palinggi. “Marthen Napang juga meminta sejumlah dana operasional terkait pengurusan kasus tersebut kepada John Palinggi. Dana operasional itu pun ditransfer secara bertahap, sesuai permintaan Marthen Napang, kepada tiga rekening atas nama yakni Elisan Novita, Suaeb, dan Sa’dudin ,” urainya.
Iqbal melanjutkan, dalam perjalanannya, John Palinggi menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Marthen Napang. Kembali Marthen meyakinkan John Palinggi agar tetap tenang menunggu putusan MA tersebut.
Selang beberapa lama, ada email yang diduga atas nama Marthen Napang yang dikirimkan ke email John Palinggi. “Setelah di print out email tersebut, ternyata berisi putusan MA yang memenangkan atau mengabulkan perkara Ir A Setiawan yang diurus oleh Marthen Napang,” bebernya.
Seminggu berlalu, John Palinggi merasa perlu mengecek kebenaran putusan MA yang diduga dikirim via email Marthen Napang. “Alhasil, didapatkan informasi dari Staf MA bahwa ternyata Putusan MA yang dimaksud ditolak. Bukannya dikabulkan seperti isi email yang diduga dikirim Marthen Napang,” katanya.
“Berawal dari sini, kemudian John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 3951/VII/2017/PMJ/Dit Reskrimum/ tanggal 22 agustus 2017,” jelas Iqbal.
Dalam perjalanannya, proses perkara ini berjalan sempat “berjalan ditempat”. “Mungkin karena kesibukan penyidik. Juga, adanya masalah Covid. Barulah saat ini dilanjutkan proses perkaranya. Dan pada tanggal 4 Juni 2024 Saudara Profesor Doktor Marthen Napang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Iqbal membeberkan ada lebih dari dua alat bukti terkait penetapan Marthen Napang sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan Marthen Napang sebagai tersangka adalah pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP). Merujuk pada ketiga pasal yang dikenakan, Akankah Marthen Napang ditahan?
Iqbal menjawab: “Terkait apakah Marthen Napang akan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, itu semua berpulang kepada kewenangan penyidik yang akan melihat juga dari syarat subjektif dan objektif penahanan.”(*)
Be the first to comment