Saksi Tak Miliki Bukti Pertemuan dengan Terdakwa Marthen Napang, JPU Paparkan Fakta Manifest Penerbangan

marthen napang
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Prof Dr Marthen Napang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

IndonesiaVoice.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Prof Dr Marthen Napang kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

Pengacara terdakwa Marthen Napang menghadirkan tiga saksi yang dianggap meringankan, salah satunya Lisa Merry, yang menyatakan bahwa ia bertemu dengan terdakwa di Makassar pada tanggal-tanggal penting dalam kasus ini.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti, SH, MH, berhasil mengajukan bukti manifest penerbangan yang menimbulkan keraguan atas kesaksian tersebut.

Lisa Merry, Saksi Kunci yang Membingungkan

Lisa Merry, mahasiswa doktoral Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) pada Juni 2017, menyatakan bahwa ia bertemu dengan Prof Marthen Napang pada 12 Juni 2017 di rumah terdakwa di Makassar.

Lisa menambahkan, pertemuan tersebut terkait disertasinya. Pernyataan ini bertujuan untuk mendukung alibi terdakwa yang menyatakan tidak berada di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2017.

Namun, JPU Suwarti, mematahkan alibi ini dengan mengajukan data manifest penerbangan dari PT Lion Group yang menunjukkan bahwa Marthen Napang baru terbang dari Jakarta ke Makassar pada 13 Juni 2017, sehari setelah tanggal yang disebutkan oleh Lisa Merry.

Bukti Manifest Penerbangan dan Kesaksian yang Berbenturan

Bukti manifest yang diajukan JPU memperlihatkan keberangkatan terdakwa pada 13 Juni 2017, yang bertolak dari Jakarta ke Makassar.

Bukti ini bertentangan dengan kesaksian Lisa dan justru memperkuat pernyataan saksi pelapor, John Palinggi. Dalam sidang sebelumnya, John Palinggi mengungkap bahwa pada 12 dan 13 Juni 2017, Marthen Napang mendatangi kantornya di Graha Mandiri, Jakarta.

Lisa, ketika ditanya oleh JPU mengenai bukti konkret yang menguatkan kesaksiannya, mengaku tidak memiliki bukti dokumentasi atau saksi pendukung lain untuk menguatkan pertemuan tersebut.

“Saya tidak punya bukti, tetapi saya yakin bertemu dengan Prof. Marthen Napang pada tanggal itu,” ujar Lisa.

Pernyataannya ini semakin dipertanyakan oleh JPU yang menekankan bahwa tidak ada catatan perjalanan Marthen Napang di Makassar pada tanggal yang disebutkan.

Ketidakpastian Kesaksian Makin Disorot

Melalui tanya-jawab yang intens, JPU terus mendorong Lisa untuk memberikan kejelasan. Saat ditanya mengenai jadwal keberangkatan Marthen Napang dari Jakarta pada 6 Juni dan kembali pada 13 Juni 2017, Lisa mengaku tidak mengetahui. Meski demikian, Lisa tetap bersikeras bahwa pertemuannya terjadi pada 12 Juni di Makassar.

Ketika JPU mengkonfrontasikan dengan bukti yang menunjukkan keberangkatan Marthen pada 13 Juni, Lisa mulai terlihat ragu.

“Saya hanya ingat saya bolak-balik ke rumah Prof Marthen pada waktu itu,” ujar Lisa.

Namun, pernyataan yang menyebut “antara tanggal itu” ini semakin menimbulkan keraguan, karena kesaksian yang tidak konsisten dapat berpotensi melemahkan pembelaan terdakwa.

Majelis Hakim Menengahi Ketegangan

Ketegangan sempat meningkat ketika JPU menegur pengacara terdakwa karena terlihat membisikkan sesuatu kepada Lisa Merry. Ketika itu JPU sedang menerangkan bukti manifest penerbangan kepada Lisa Merry di depan Meja Majelis Hakim.

Sempat terjadi perdebatan antara JPU dengan Pengacara Terdakwa, Majelis Hakim Ketua, Buyung Dwikora, pun menengahi perdebatan tersebut.

Hakim Buyung menegaskan pentingnya bukti manifest sebagai referensi yang lebih konkret. Ia meminta Lisa Merry memastikan pernyataannya mengenai tanggal pertemuan tersebut.

“Apakah Ibu Lisa Merry masih yakin dengan keterangannya pada tanggal 12 Juni 2017, atau apakah ingin diubah mengingat bukti manifest menunjukkan bahwa terdakwa baru terbang dari Jakarta ke Makassar pada 13 Juni 2017?” tanya Hakim Buyung.

Lisa hanya mampu menjawab dengan ragu, “Antara tanggal itu, Yang Mulia,” tanpa memberikan kepastian tanggal yang konkret.

Jawaban yang ragu-ragu ini, dapat memperlemah alibi terdakwa Marthen Napang dan semakin mendukung bukti JPU mengenai keberadaan Marthen Napang di Jakarta pada tanggal yang dinyatakan oleh saksi pelapor John Palinggi. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan.(*)

Berita Terkait:

Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang

Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang

Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan