Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Siapa sangka, seorang profesor hukum yang seharusnya menjadi contoh integritas justru terjerat kasus penipuan? Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, kini duduk di kursi pesakitan setelah diduga menipu kliennya dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Lebih mengejutkan lagi, ia diduga memalsukan putusan Mahkamah Agung untuk meyakinkan korban.

marthen napang
Saksi Pelapor Dr John Palinggi (tengah) memberikan keterangan dalam Sidang dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang menjerat terdakwa Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, terkait salinan putusan Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 3 September 2024.

IndonesiaVoice.com– Sidang dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang menjerat terdakwa Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, terkait salinan putusan Mahkamah Agung (MA), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 3 September 2024.

Agenda sidang kali ini menghadirkan empat saksi dari pihak penggugat yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat saksi yang dihadirkan, yakni Dr John Palinggi, MM, MBA, (sebagai saksi pelapor), Rusdini, Sutiah, dan Rina, dipersiapkan untuk memberikan keterangan yang menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Namun, tim kuasa hukum Marthen Napang menolak pemberian keterangan secara bersamaan. Akhirnya, disepakati bahwa John Palinggi akan bersaksi terlebih dahulu, sementara tiga saksi lainnya menunggu giliran di luar ruang sidang.

Berita Terkait: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA



Kronologi Dugaan Penipuan

JPU menanyakan berbagai pertanyaan kepada John Palinggi, mulai dari awal perkenalannya dengan terdakwa hingga detail transaksi keuangan yang terjadi. John Palinggi menjawab semua pertanyaan dengan rinci, memberikan gambaran jelas tentang bagaimana Marthen Napang meyakinkannya untuk memberikan sejumlah uang besar dengan janji menyelesaikan kasus di Mahkamah Agung.

Saksi pelapor, Dr John Palinggi, memberikan kesaksian yang rinci terkait awal mula perkenalannya dengan Prof Dr Marthen Napang pada Awal Mei tahun 2017.

marthen napang
Empat saksi yakni Dr John Palinggi, MM, MBA, (sebagai saksi pelapor), Rusdini, Sutiah, dan Rina, dipersiapkan untuk memberikan keterangan yang menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung atas dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang menjerat terdakwa Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, terkait salinan putusan Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2024.

“Marthen Napang bersama dua koleganya, Anggia dan Pontas Pardede, datang ke kantor saya di Lantai 25 Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol Nomor 61, Jakarta Pusat, untuk bersilaturahmi dan meminta tolong untuk menggunakan ruangan kantor saya,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.

John Palinggi menyebutkan, fasilitas kantor tersebut akhirnya diberikan secara cuma-cuma, mencakup segala keperluan seperti alat tulis, komputer, dan meja kerja.

Berita Terkait: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Dari Prof Dr Marthen Napang, Terdakwa Perkara Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan



Janji Manis dan Permintaan Uang

Pada 9 Juni 2017, Marthen dan Anggia mengunjungi kantor John Palinggi kembali. “Mereka merasa tidak enak menggunakan fasilitas kantor secara gratis, dan menawarkan bantuan hukum jika ada perkara yang bisa mereka urus,” jelasnya.

Beberapa waktu kemudian, kasus perdata yang melibatkan orang tua angkat John Palinggi, Ir A Setiawan, sedang diproses di MA. Marthen Napang mengklaim bahwa kasus tersebut mudah diselesaikan lantaran dia punya koneksinya di MA dan menunjukkan sejumlah putusan yang pernah dimenangkannya. Pada kesempatan itu, Marthen meminta uang sebesar Rp 50 juta untuk keperluan administrasi, yang ditransfer ke rekening Elsa Novita.

Fee Pengacara

Tidak berhenti di sana, pada 12 Juni 2017, Marthen kembali meminta uang Rp 800 juta yang disebutnya sebagai “Fee Tim Pengacara” untuk mengurus kasus tersebut. Uang ini, kata John Palinggi, dipecah dan ditransfer ke tiga rekening berbeda, masing-masing atas nama Elisa Novita, Suaeb, dan Sa’dudin.

“Ya, Marthen Napang kembali mendatangi ruangan kantor saya dan meminta uang sebesar Rp 800 juta untuk fee tim pengacara. Permintaan ini dipecah menjadi tiga transfer terpisah: Rp 200 juta ke rekening atas nama Elisa Novita, Rp 300 juta ke rekening atas nama Suaeb, dan Rp 300 juta ke rekening atas nama Sa’dudin,” beber John.

Baca juga: Ketua Yayasan STFT INTIM Dikerangkeng di Rutan Salemba, Usai Kejati DKI Nyatakan Berkas P21 Limpahan Dari Polda Metro Jaya



Selama proses ini, John Palinggi terus menanyakan perkembangan kasus kepada Marthen Napang. Namun, janji-janji manis tersebut berujung pada dugaan penipuan dan pemalsuan putusan MA, yang kini menjadi inti dari persidangan ini.

Beberapa waktu kemudian, ia menerima email yang diduga dari Marthen Napang, berisi putusan MA yang memenangkan perkara Setiawan.

“Namun, setelah dicek ke staf MA, ternyata putusan tersebut justru ditolak, bukan dikabulkan,” ujar John Palinggi di hadapan hakim.

Merasa ditipu, John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017. Laporan tersebut menjadi dasar dari kasus yang akhirnya membuat Marthen Napang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2024, setelah proses hukum yang panjang dan sempat mandek.

Berita Terkait: Gugatan Praperadilan Ditolak, Guru Besar Unhas Prof Dr Marthen Napang Diperpanjang Masa Tahanannya



Sidang ini menjadi semakin menarik dengan pengungkapan detail-detail baru yang disampaikan oleh saksi pelapor. Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan kompleksitas kasus ini dan bagaimana terdakwa diduga menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan korban. Sidang berikutnya diharapkan akan menghadirkan lebih banyak saksi dan bukti yang dapat memperjelas kasus ini.

(VIC)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan