Gugatan Praperadilan Ditolak, Guru Besar Unhas Prof Dr Marthen Napang Diperpanjang Masa Tahanannya

prof dr marthen napang
Guru Besar Unhas Prof Dr Marthen Napang SH, MH, mengenakan baju tahanan orange

IndonesiaVoice.com– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Gugatan Praperadilan yang diajukan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, terkait sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Cq Unit II Subdit Kamneg.

Dalam amar putusannya tertanggal 8 Juli 2024, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan seluruhnya dan membebankan pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil.

Muhammad Iqbal, Kuasa Hukum Doktor John Palinggi, ketika dihubungi, membenarkan adanya penolakan gugatan praperadilan yang diajukan Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, yang juga Ketua Badan Pengurus Yayasan STFT INTIM Makassar ini.

Iqbal menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya juga telah perpanjang masa penahanan terhadap tersangka Profesor Marthen Napang selama 40 hari kedepan, terhitung sejak 9 Juli 2024.

Lebih jauh Iqbal menjelaskan, Polda Metro Jaya menetapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) surat Mahkamah Agung terhadap pelapor Doktor John Palinggi. Perkara tersebut terjadi di Graha Mandiri Lantai 25, No 61 Jakarta Pusat, 12 Juni 2017.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan Guru Besar Unhas Prof Marthen Napang, Tersangka Kasus Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan

guru besar unhas marthen napang
Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Dr Marthen Napang mengenakan baju tahanan orange



Marthen Napang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2024, akhirnya ditahan di Direktorat Perawatan Penahanan dan Alat Bukti Polda Metro Jaya sejak 20 Juni 2024.

Iqbal menguraikan awalnya kasus perkara ini terjadi. “Mulanya, pada tahun 2017, Pak Marthen Napang datang menemui Pak John Palinggi untuk meminta menggunakan ruangan kantor di Graha Mandiri Lantai 25, Jakarta Pusat,” tuturnya.

Menurut Iqbal, dalam kurun waktu permintaan tersebut, John Palinggi menyetujui memberikan fasilitas tersebut. Diberikanlah ruangan itu, termasuk segala hal yang terkait, seperti kebutuhan ATK (alat tulis kantor).

Seiring perjalanannya, lanjut Iqbal, Marthen Napang mendatangi John Palinggi dan menawarkan dirinya untuk siap membantu penyelesaian jika ada perkara berkaitan di Mahkamah Agung. Bahkan, ketika itu, Marthen Napang sempat meyakinkan John Palinggi dengan menunjukkan 12 putusan yang pernah dimenangkannya di MA.

Baca juga : Polda Metro Jaya Tetapkan Guru Besar Unhas Prof Marthen Napang Tersangka, Akankah Ditahan?



Gayung pun bersambut. Beberapa lama kemudian, Orang Tua Angkat John Palinggi yang bernama Ir A Setiawan sedang berperkara dan kasusnya saat itu berproses di tingkat Mahkamah Agung.

Lalu Marthen Napang meminta berkas terkait kasus tersebut kepada John Palinggi. “Marthen Napang juga meminta sejumlah dana operasional terkait pengurusan kasus tersebut kepada John Palinggi. Dana operasional itu pun ditransfer secara bertahap, sesuai permintaan Marthen Napang, kepada tiga rekening atas nama yakni Elisan Novita, Suaeb, dan Sa’dudin ,” urainya.

Iqbal melanjutkan, dalam perjalanannya, John Palinggi menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Marthen Napang. Kembali Marthen meyakinkan John Palinggi agar tetap tenang menunggu putusan MA tersebut.

Selang beberapa lama, ada email yang diduga atas nama Marthen Napang yang dikirimkan ke email John Palinggi. “Setelah di print out email tersebut, ternyata berisi putusan MA yang memenangkan atau mengabulkan perkara Ir A Setiawan yang diurus oleh Marthen Napang,” bebernya.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding Prof Marthen Napang, Kuatkan Vonis 6 Bulan Penjara Terkait Laporan Palsu



Seminggu berlalu, John Palinggi merasa perlu mengecek kebenaran putusan MA yang diduga dikirim via email Marthen Napang.

“Alhasil, didapatkan informasi dari Staf MA bahwa ternyata Putusan MA yang dimaksud ditolak. Bukannya dikabulkan seperti isi email yang diduga dikirim Marthen Napang,” katanya.

“Berawal dari sini, kemudian John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 3951/VII/2017/PMJ/Dit Reskrimum/ tanggal 22 agustus 2017,” jelas Iqbal.

Dalam perjalanannya, proses perkara ini berjalan sempat “berjalan ditempat”. “Mungkin karena kesibukan penyidik. Juga, adanya masalah Covid. Barulah saat ini dilanjutkan proses perkaranya. Dan pada tanggal 4 Juni 2024 Saudara Profesor Doktor Marthen Napang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Iqbal membeberkan ada lebih dari dua alat bukti terkait penetapan Marthen Napang sebagai tersangka terkait perkara pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP).(*)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan