Tok! MA Tolak PK Marthen Napang, Jadi ‘Amunisi’ Mematikan Gugatan Perdata John Palinggi

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Gemerincing kunci penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba mungkin kini telah menjadi simfoni harian bagi Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H.

Pria yang dulunya berdiri tegak di mimbar-mimbar akademik, membedah pasal demi pasal keadilan, kini harus menelan pil pahit dari racun yang ia racik sendiri.

Sejak 10 November 2025, kebebasannya telah dirampas oleh perbuatannya sendiri. Namun, asa terakhir yang ia gantungkan pada benteng keadilan tertinggi, Mahkamah Agung, nyatanya menemui jalan buntu. Harapan itu resmi padam pada hari Selasa yang kelabu, 23 Juni 2026.

Di bawah tatapan dingin Dewi Keadilan, Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Soesilo, S.H., M.H., bersama hakim anggota Suradi, S.H., S.Sos., M.H., dan Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dengan dibantu oleh panitera pengganti Rozi Yhond Roland, mengetuk palu keadilan.

Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor registrasi 148 PK/PID/2026 yang diajukan oleh Marthen menemui amar putusan yang lugas dan tak terbantahkan: Tolak PK.

Vonis ini seolah menjadi pelengkap sempurna dari rentetan kekalahannya, menguatkan putusan kasasi nomor 1394 K/Pid/2025 yang terbit setahun silam pada 20 Agustus 2025, sekaligus memvalidasi dakwaan cermat dari Penuntut Umum Tri Yanti Merlyn C P, S.H.

Luka Menganga di Palu dan Hilangnya Sang Waktu

Hukum memang buta, namun ia memiliki ingatan yang teramat panjang. Tiga tahun kurungan penjara yang kini bersifat mutlak (inkracht van gewijsde) adalah ganjaran atas sebuah tragedi kepercayaan.

Kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen putusan Mahkamah Agung yang didalangi Marthen tidak sekadar menorehkan angka kerugian material sebesar Rp 950 juta pada rekening Dr. John N. Palinggi, MM, MBA.

Lebih dari itu, ia merampas sesuatu yang tak bisa dibeli oleh rupiah: waktu dan potensi masa depan.

Di Palu, Sulawesi Tengah, sebuah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang bernilai strategis bagi peradaban dan ekonomi setempat, harus terhenti dan terbengkalai.

Roda bisnis yang seharusnya berputar menciptakan lapangan kerja, kini mematung akibat manuver lancung sang profesor.

Kerugian sosial yang ditimbulkan dari mangkraknya proyek ini menjalar layaknya akar liar, merusak struktur kepercayaan yang telah lama dibangun oleh Dr. John Palinggi.

Bagi sang korban, penolakan PK ini bukan sekadar kemenangan hukum pidana, melainkan angin segar yang meniupkan serpihan debu dari puing-puing keadilannya yang sempat runtuh.

Empat Wanita dan Labirin Harta yang Tersembunyi

Kini, bandul pertempuran berayun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ruang sidang perdata tengah bersiap menyajikan babak baru dari drama panjang ini.

Pieter de Rozari, salah seorang arsitek hukum bagi Dr. John Palinggi, berdiri dengan dada membusung. Di tangannya, putusan PK nomor 148 PK/PID/2026 menjelma menjadi pedang yang teramat tajam.

“Putusan PK ini tentu kami apresiasi, karena kami harap akan memperkuat keyakinan majelis hakim dalam gugatan yang sedang kita layangkan. Perkara perdata ini sudah ada sandarannya yaitu putusan PK dengan terpidana Marthen Napang.” — ungkap Pieter de Rozari, Jumat (26/6/2026).

Gugatan perdata bernomor 105/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst bukanlah gugatan ganti rugi biasa. Ia adalah sebuah peta perburuan harta karun yang disembunyikan.

Pieter dengan jeli menyeret empat nama wanita ke dalam pusaran badai ini. Eliyantini Palimbunga sebagai turut tergugat I, Elizabeth Nathalia Tamara di posisi turut tergugat II, Dian Purnamawati menyusul sebagai turut tergugat III, dan Anggia Murni menutup daftar sebagai turut tergugat IV.

Nama-nama ini bukanlah figuran biasa; mereka disinyalir memiliki jalinan relasi yang erat dengan sang terpidana.

Dalam narasi hukum yang dibangun oleh pihak penggugat, keempat siluet wanita ini diduga kuat menguasai sejumlah aset berharga milik Marthen Napang.

Harta-harta ini bukanlah peninggalan suci, melainkan objek yang diincar untuk dijadikan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).

Langkah taktis ini dirancang untuk memastikan bahwa ketika palu perdata diketuk memenangkan Dr. John Palinggi, masih ada harta yang bisa dirampas untuk memulihkan kerugian yang menganga, bukan sekadar kemenangan di atas kertas usang.

Epilog Keangkuhan

Harapan Pieter de Rozari agar persidangan perdata berjalan mulus dengan disuntikkannya bukti baru putusan PK pada 23 Juni lalu, agaknya bukan sekadar optimisme buta.

Logika hukumnya terang benderang: jika perbuatan melawan hukum (penipuan pidana) telah terbukti secara sah dan meyakinkan hingga tingkat Peninjauan Kembali, maka ganti rugi perdata atas kerugian yang ditimbulkannya adalah sebuah keniscayaan sosiologis dan yuridis.

Pada akhirnya, kisah Marthen Napang adalah monumen peringatan yang terukir dari keangkuhan.

Gelar mentereng dan penguasaan teori hukum tingkat tinggi nyatanya tak mampu membengkokkan kebenaran.

Sang mantan dosen kini harus merenungi takdirnya di balik tembok dingin penjara, sementara aset-asetnya perlahan mulai dilacak, diburu, dan bersiap dirampas demi menebus utang keadilan kepada John Palinggi.(*)

Baca juga: 

Sidang Perdata Marthen Napang, Saksi Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan KTP dan Rekening BCA

Tamat Sudah Kiprah Profesor, Marthen Napang Dijebloskan ke Rutan Salemba

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles