Di Tengah Teror Judi Online dan Kebocoran Data, Publik Menjerit Kehilangan Otoritas Pelindung

JAKARTA, IndonesiaVoice.comAngela Anggia Hutasoit tidak pernah menyangka bahwa langkah awalnya menapaki dunia perguruan tinggi akan berujung pada teror digital yang meresahkan.

Sebagai mahasiswa baru yang patuh, ia menyerahkan segala informasi pribadinya—mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, hingga alamat surat elektronik—kepada pihak kampus. Namun, kepercayaan itu dikhianati oleh rapuhnya sistem keamanan siber.

Sistem informasi kampus tempatnya bernaung mengalami peretasan. Sejak hari nahas itu, Angela dan sejumlah rekan sesama mahasiswa harus menghadapi kenyataan pahit: perangkat komunikasi mereka dibombardir oleh pesan berantai dan iklan judi online yang tak berkesudahan.

Data pribadi yang semestinya dijaga ketat kini jatuh ke tangan pihak tak bertanggung jawab dan dieksploitasi untuk kepentingan bisnis gelap.

Dalam keputusasaannya, Angela dihadapkan pada satu pertanyaan fundamental yang hingga kini tak kunjung menemukan jawaban: kemana ia harus melapor?

Baca juga: Tragedi Sumatra dan Gugatan ke MK, Saat Diskresi Absolut Presiden Abaikan Ribuan Nyawa Korban Bencana

Lembaga Pelindungan Data Pribadi
Dari kiri Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, Eprina Manurung dan Angela Anggia Hotasoit

“Kekosongan itulah yang membuat saya dan mahasiswa lain tidak mengetahui kemana harus melapor, bagaimana proses pelaporan itu semestinya berjalan, serta pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab memulihkan hak kami sebagai subjek data,” ungkap Angela dengan nada penuh kebingungan, saat memberikan kesaksian di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, pada Selasa (11/08/2026), seperti dilansir dari portal MKRI.

Bayang-Bayang Ketakutan Skala Nasional

Kisah Angela bukanlah insiden tunggal di ruang hampa. Di sudut lain persidangan, Kaleb Otniel Aritonang menyuarakan keresahan yang mewakili jutaan warga negara Indonesia lainnya.

Sebagai pemilih dalam kontestasi Pemilu 2024, Kaleb hidup dalam bayang-bayang ketakutan bahwa data pribadinya—yang berisi NIK dan alamat lengkap—telah bocor dan berpotensi disalahgunakan.

Kaleb menyoroti sebuah kejanggalan struktural dalam penegakan hukum di Indonesia.

Selama ini, ketika terjadi kebocoran data, aparat penegak hukum seringkali hanya reaktif berfokus pada perburuan pelaku peretasan.

Namun, upaya preventif dan mitigasi atas dampak yang dialami oleh warga negara selaku korban justru terabaikan.

Baca juga: Dari UKI Untuk Indonesia: GARANSI Dideklarasikan, Bergerak Lawan Korupsi

“Saya tidak menemukan adanya suatu otoritas pelindungan data pribadi yang secara khusus menerima pengaduan dari subjek data, memeriksa kepatuhan pengendali data, memerintahkan pemulihan hak korban, maupun menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan rezim Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” tegas Kaleb di hadapan majelis Hakim Konstitusi.

Ketiadaan otoritas independen yang tanggap ini bagaikan membiarkan masyarakat berjalan sendirian di tengah medan ranjau kejahatan siber tanpa baju zirah.

Sebuah Pengabaian Terhadap Konstitusi

Kesaksian pilu dari para korban ini menjadi amunisi utama dalam sidang pengujian materiil Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Absennya sebuah lembaga pelindungan data pribadi (PDP) bukan lagi sekadar persoalan administrasi pemerintahan yang lamban, melainkan telah bermutasi menjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Ahli Hukum Perlindungan Konsumen, Hulman Panjaitan, yang dihadirkan oleh pihak Pemohon, menguraikan dimensi ketatanegaraan dari krisis ini.

Baca juga: Polemik Royalti Musik, Dr Hulman Panjaitan: Bukan Sistem yang Salah, Acapkali Pura-Pura Tak Tahu

Menurutnya, pemerintah sejatinya memiliki kewajiban mutlak untuk ikut campur tangan dalam urusan sosial demi menjamin kesejahteraan dan keamanan masyarakatnya.

“Ketiadaan lembaga ini akan mengabaikan asas kepastian hukum yang ada di dalam Pasal 28D ayat (1). Demikian juga apa yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1) yaitu pelindungan data pribadi itu menjadi tidak pernah tercapai,” papar Hulman.

Ia menarik kesimpulan yang menohok: absennya Lembaga Pelindungan Data Pribadi—yang sebenarnya telah diamanatkan oleh UU PDP melalui pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) dan/atau Peraturan Presiden (Perpres)—merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip Indonesia sebagai negara hukum modern.

Kegagalan negara dalam membentuk instrumen pelindungan ini sama dengan merampas hak konstitusional warga negara untuk merasa aman.

Menuntut Kepastian dalam Tenggat Waktu

Permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang menggugat kekosongan hukum ini digawangi oleh barisan advokat dan mahasiswa yang peduli pada masa depan privasi digital Indonesia.

Baca juga: BaraJP Bungkam Tudingan Denny Indrayana Soal Ijazah Gibran: “Tunggu Pemilu 2029, Jangan Coba-Coba Kudeta!”

Nama-nama seperti Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit berdiri di garis depan sebagai Pemohon.

Mereka secara spesifik menggugat frasa normatif dalam Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP yang berbunyi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan dan tata cara pelaksanaan wewenangnya akan “diatur dengan Peraturan Presiden” dan “Peraturan Pemerintah“.

Praktiknya, peraturan turunan tersebut seakan menjadi janji manis yang tak kunjung direalisasikan, menciptakan jurang ketidakpastian yang dalam bagi publik.

Bagi para Pemohon, menunda pembentukan lembaga pelindungan data sama halnya dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Ketika perintah undang-undang diabaikan, maka pelindungan hukum bagi masyarakat ikut lumpuh.

Sebagai solusi, para Pemohon tidak hanya meminta Mahkamah menguji norma tersebut, tetapi juga menuntut penafsiran tegas yang mengikat pemerintah dengan sebuah tenggat waktu yang tak bisa lagi ditawar.

Baca juga: Michael Dotulong Pimpin DPC PIKI Jakarta Pusat, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Hadirkan Karya Nyata

“Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa lembaga pelindungan data pribadi harus dibentuk dan diatur dengan Peraturan Presiden dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan,” desak Eprina Manurung saat membacakan petitum dalam sidang pendahuluan beberapa pekan sebelumnya.

Kini, bola berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Di luar ruang sidang, jutaan pasang mata—termasuk Angela yang diteror iklan judi, dan Kaleb yang cemas identitasnya disalahgunakan—menunggu dengan penuh harap.

Mereka menanti negara hadir, bukan hanya melalui rentetan pasal-pasal di atas kertas, tetapi melalui sebuah lembaga nyata yang bisa mereka panggil ketika data pribadi mereka dirampas.

Saat digitalisasi bergerak dengan kecepatan cahaya, pelindungan dari negara sudah sepatutnya tidak lagi berjalan di tempat.(Victor)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles