JAKARTA, IndonesiaVoice.com – Lanskap politik dan hukum nasional kembali terguncang oleh manuver hukum yang menyasar Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam sebuah langkah yang mengejutkan publik, dua profesional hukum, Panca Nainggolan, S.H., M.H., dan Herbert Aritonang, S.H., S.Sos., secara resmi mengumumkan pengunduran diri mereka sebagai kuasa hukum Mercy Sihombing.
Mundurnya kedua advokat ini bukan sekadar pergantian formasi perwakilan hukum biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap konstruksi hukum yang mereka sebut cacat formil dan sarat akan agenda politik terselubung.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Mengungkap Tabir Kisruh Hukum Mercy VS Gibran” yang digelar di Jakarta, Sabtu, (19/9/2026).
“Karena ada konstruksi hukum yang tidak sejalan, maka kami sekarang menjadi mantan kuasa hukum Mercy Sihombing,” ungkap Panca Nainggolan di hadapan awak media, memberikan alasan mendasar di balik langkah putar balik yang mereka ambil.
Suket Bukan Produk Hukum Formil
Kritik tajam langsung diarahkan pada objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak Mercy Sihombing diketahui menggunakan “Surat Keterangan” (Suket) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait penyetaraan ijazah luar negeri Gibran sebagai amunisi utama. Melalui pandangan hukumnya, Panca dan Herbert menegaskan bahwa langkah tersebut adalah kesesatan administratif.
Surat keterangan atau suket milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi objek sengketa atau bukti Mercy Sihombing ke PTUN adalah bukanlah produk hukum, sebab bersifat terbatas dan tidak menjadi sumber hukum formil.
Produk hukum yang sah seharusnya berupa Keputusan (beschikking) dan peraturan (regeling). Sementara secara administratif, suket merupakan naskah dinas atau alat pemberitahuan penjelas yang bersifat internal atau khusus, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai produk hukum atau bagian dari peraturan perundang-undangan.
Herbert Aritonang menambahkan dokumen resmi yang seharusnya menjadi payung hukum dan objek gugatan di PTUN adalah Surat Keputusan Menteri, bukan Suket. Oleh karena itu, ia meyakini gugatan Mercy tidak akan diterima oleh majelis hakim (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Panca Nainggolan juga memperingatkan jika secara ajaib gugatan tersebut diterima, hal itu tidak akan langsung menggoyahkan posisi Gibran. “Bila gugatan ini dikabulkan oleh hakim… otomatis tidak akan menyandera kewibawaan Gibran sebagai Wakil Presiden, karena… masih ada upaya banding dan kasasi,” jelas Panca.
Ia juga mengingatkan pada preseden tahun 2024 ketika PDIP melakukan upaya hukum serupa ke PTUN jelang pelantikan, yang berujung pada penolakan. Langkah Mercy saat ini dinilai ibarat “Ne Bis In Idem”.
Salah Kaprah Manuver di Mahkamah Konstitusi
Selain membedah kekeliruan di PTUN, keduanya juga meluruskan manuver hukum dari kubu Denny Indrayana yang berusaha mendiskualifikasi Gibran melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya menilai langkah tersebut sangat salah kaprah.
Mereka membongkar kelemahan argumentasi Denny dkk. Terkait pilpres 2024 yang kini disengketakan oleh Denny sudah daluarsa. Sehingga MK tidak berwenang mengadilinya. Selain itu, MK juga tidak mengadili sengketa TUN.
Juga, urusan pembatalan pelantikan atau pemakzulan Wakil Presiden memiliki hierarki politik yang sangat ketat: “Wajib diproses melalui jalur politik ke DPR, lalu masuk ke MPR dan selanjutkan ke MK, dan balik lagi ke MPR untuk mengesahkan pemakzulan”.
Motif Politik: Merampas Karier ‘Keluarga Solo’
Di balik perdebatan pasal dan syarat formil, Herbert Aritonang membongkar adanya bahaya laten dan motif politik yang lebih besar. Ia mengklaim mengetahui dengan jelas “isi dapur” kelompok yang terus-menerus menggugat ini.
“Mereka (Keluarga Solo) akan digergaji hak konstitusinya sebagai warga negara dan karier politik mereka akan dirampas,” ungkap Herbert dengan nada tinggi.
Ia merujuk pada upaya dari segelintir orang yang menjadikan “Keluarga Solo” sebagai sasaran tembak utama, dengan tujuan akhir menutup kesempatan Gibran dan keluarganya menduduki posisi di pemerintahan pusat maupun daerah.
Menyikapi hal ini, Panca dan Herbert menegaskan tidak akan tinggal diam. Status mereka kini bergeser dari kuasa hukum penggugat, menjadi barisan yang siap mengadang manuver tersebut. Keduanya telah mempersiapkan strategi hukum lanjutan atau action law.
“Sebagai mantan kuasa hukum… kami akan mengambil langkah hukum, baik itu nanti kami akan menjadi bagian dari Tergugat Intervensi, atau kami akan melakukan Amicus Curiae, baik di tingkat PTUN maupun di tingkat MK,” tegas Panca Nainggolan, memastikan bahwa mereka akan melawan mantan kliennya sendiri demi meluruskan konstruksi hukum negara.
Langkah drastis ini mempertegas bahwa sengketa status Wakil Presiden bukan lagi sekadar pencarian keadilan administratif, melainkan arena pertarungan politik tingkat tinggi yang dapat memengaruhi stabilitas pemerintahan Gibran Rakabuming Raka ke depan.(Victor)
