Jakarta, IndonesiaVoice.com – Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak pernah benar-benar sunyi. Di lorong-lorongnya yang dingin, nasib dan masa depan manusia diperdebatkan, ditimbang, dan diputuskan setiap hari.
Namun, pada hari Rabu, 24 Juni 2026, udara di dalam Ruang Sidang Purwoto Ganda Subrata terasa jauh lebih pekat dan berat dari biasanya.
Majelis Hakim duduk dengan jubah kebesaran mereka, menatap lurus ke arah kursi saksi. Di kursi panas tersebut, duduk seorang wanita biasa bernama Elsa Novita.
Ia bukanlah seorang konglomerat, bukan politikus, bukan pula penjahat kelas kakap. Elsa hanyalah seorang warga sipil yang ketenangannya dirampas, hidupnya tiba-tiba diombang-ambingkan oleh badai sengketa hukum.
Ini bukanlah sekadar sidang perdata biasa yang tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst.
Baca juga: Tamat Sudah Kiprah Profesor, Marthen Napang Dijebloskan ke Rutan Salemba
Agenda persidangan ini telah bermetamorfosis menjadi panggung yang menelanjangi secara benderang betapa rapuhnya sistem keamanan data penduduk di negeri ini, dan betapa licinnya mafia kerah putih menari-nari mencari celah hukum.
Di satu sisi, terdapat nama Dr. John N. Palinggi, sosok penggugat yang gigih mencari keadilan atas kerugian materiel nyaris mencapai satu miliar rupiah.
Belum lagi kerugian tak ternilai dari batalnya mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Palu yang ditaksir mencapai angka satu triliun rupiah, imbas langsung dari kriminalisasi yang menderanya akibat laporan tergugat.
Di sisi lainnya, bayang-bayang Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H.—seorang akademisi bergelar mentereng yang kini berstatus narapidana—terasa memenuhi ruangan, meski raganya tertahan di balik jeruji besi.
Kisah yang meluncur perlahan dari mulut Elsa Novita siang itu mengoyak rasa aman siapa pun yang mendengarnya.
Baca juga: Pintu Penjara Tertutup, Karier Akademik Sang Profesor, Marthen Napang, di Ujung Tanduk
Mimpi buruk Elsa nyatanya tidak dimulai di ruang sidang yang dingin ini, melainkan ditarik mundur jauh ke sembilan tahun silam, tepatnya pada tahun 2017.
Suatu hari pintu rumahnya diketuk oleh John Palinggi—seorang pria yang sama sekali tidak pernah ia kenal atau ia temui sebelumnya.
John datang dengan wajah serius, membawa kabar yang membuat jantung Elsa seolah berhenti berdetak: ia mengonfirmasi telah mentransfer uang ratusan juta rupiah ke rekening BCA atas nama Elsa Novita.
Rincian transfer itu sangat jelas, pengiriman pertama sebesar Rp 200 juta, disusul transfer kedua sebesar Rp 50 juta. Total seperempat miliar rupiah telah mengalir.
“Pada saat itu saya tidak tahu kalau nama rekeningnya ternyata beda. Akhirnya saya cek ke ATM karena waktu itu saya tidak punya mobile banking. Saya pergi ke ATM, ternyata tidak ada uang di dalam nomor rekening saya tersebut,” tutur Elsa di persidangan.
Baca juga: Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang
Kepanikan seketika menyergap Elsa. Setelah menelusuri lebih jauh dan mencocokkan nomor rekening yang diberikan oleh John Palinggi, misteri itu perlahan terkuak, membawa serta kengerian yang lebih besar.
Nomor rekening penerima dana tersebut rupanya sangat berbeda dengan nomor rekening asli miliknya, meskipun nama yang tertera sama persis: Elsa Novita.
Di titik kebingungan inilah Elsa menyadari sebuah kenyataan pahit bahwa identitas pribadinya telah dibajak, dirampas, dan digunakan oleh entitas tak kasat mata untuk menampung aliran dana gelap.
Ketegangan di ruang sidang Purwoto Ganda Subrata mencapai titik didih ketika tim Kuasa Hukum John Palinggi, yang terdiri dari Pieter, Ruli, dan Eliyas, dengan perlahan namun pasti menyodorkan dokumen bukti krusial dengan kode P5 kepada Majelis Hakim.
Lembaran bukti tersebut adalah salinan cetak dokumen pembukaan rekening BCA di Cabang Galur, Cempaka Putih, Jakarta.
Di atas kertas legal tersebut, nama, tanggal lahir, dan data diri Elsa Novita tercetak dengan sangat meyakinkan.
Namun, ada satu keganjilan fatal yang membuat siapa pun akan terbelalak: pas foto yang menempel pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku rekening tersebut bukanlah wajah Elsa Novita yang kini duduk bersaksi di pengadilan. Itu adalah wajah orang lain. Wajah entitas asing.
Kuasa hukum penggugat dengan tajam melempar indikasi yang menyengat seisi ruangan. Wajah wanita yang menempel di rekening fiktif tersebut diduga kuat adalah Turut Tergugat III, Dian Purnamawati, sosok yang disebut-sebut dalam dokumen gugatan memiliki hubungan khusus dengan Sang Profesor, Marthen Napang.
Sebuah sindikat pemalsuan identitas beroperasi dengan begitu rapi, terstruktur, dan berani. Mereka meminjam nama warga biasa, menempelkan wajah komplotannya pada dokumen kependudukan, lalu dengan santai menampung aliran dana penipuan ratusan juta rupiah.
Teror “Elsa Hantu” ini nyatanya tidak berhenti di satu bank swasta saja. Bagaikan parasit yang menyebar tanpa kendali, komplotan ini bergerilya mendatangi berbagai institusi keuangan lainnya dengan bermodalkan data palsu tersebut.
Mereka dengan percaya diri membawa KTP manipulatif itu ke Bank Mandiri, Bank Jabar Banten (BJB), hingga Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Di Bank Mandiri dan BJB, identitas palsu ini dieksploitasi untuk mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp 50 juta.
Di BRI, data Elsa digunakan untuk melakukan transaksi penipuan pembelian tas secara daring senilai kurang lebih delapan juta rupiah.
Fakta persidangan ini bukan hanya mencoreng wajah para pelaku komplotan, tetapi juga melayangkan tamparan keras yang memalukan ke wajah sistem perbankan nasional kita.
Bagaimana mungkin prinsip Know Your Customer (KYC) yang selalu diagung-agungkan dan diklaim ketat oleh otoritas perbankan bisa dijebol dengan begitu mudah oleh selembar KTP palsu yang dimanipulasi?
Petugas bank seakan tertipu mentah-mentah atau mungkin lalai ketika prosedur verifikasi fisik dan sistem berlangsung.
Elsa yang asli bahkan harus menanggung getahnya ketika petugas survei bank datang ke rumah aslinya, menanyakan pengajuan pinjaman yang tak pernah ia lakukan seumur hidupnya.
Di tengah pusaran manipulasi ini, sebuah manuver janggal kembali menghantam Elsa. Sebuah surat fisik meluncur ke alamat rumahnya. Pengirimnya tidak main-main: Prof. Marthen Napang.
Isi surat itu tak kalah mengejutkan. Sang Profesor, dengan narasi terstruktur, menagih pengembalian uang kepada Elsa karena mengaku telah membeli sebidang tanah dan uang transaksinya ditransfer ke rekening Elsa Novita.
Elsa tentu saja tidak merespons. Ia sama sekali tidak pernah terlibat dalam jual beli tanah apa pun, apalagi mengenal Marthen Napang.
Ironisnya, dalam persidangan ranah pidana sebelumnya yang akhirnya memvonis bersalah Marthen Napang, Sang Profesor di bawah sumpah telah mengakui bahwa ia memang secara sadar meminta pengembalian uang dan mengirimkan surat tagihan tersebut kepada Elsa.
Sebuah manuver yang memicu pertanyaan tajam: skenario teater macam apa yang sedang dimainkan oleh akademisi ini? Mengapa ia mengirimkan surat tagihan kepada Elsa yang asli, padahal rekening tersebut secara sadar dibuat oleh entitas Elsa yang palsu? Apakah ini sebuah upaya licik untuk menciptakan alibi hukum, atau sekadar rekayasa cuci tangan?
Namun, dari ribuan kata yang terucap di ruang sidang itu, tak ada yang lebih melukai nalar dan rasa keadilan ketimbang respons tumpul aparat penegak hukum.
Elsa bersaksi bahwa ia tidak pasrah begitu saja. Sejak menyadari identitasnya dicuri dan disalahgunakan pada tahun 2017, ia telah melangkah ke kantor polisi, membuat laporan resmi dugaan pemalsuan di Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Pusat. Ia berharap perlindungan dari negara.
Sembilan tahun berlalu. Laporan itu bagai fosil yang membeku di laci penyidik.
“Untuk saat ini belum ada perkembangan terbaru. Tapi yang terakhir penyidiknya mengatakan harus menemukan Elsa Novita yang palsu terlebih dahulu,” ucap Elsa pasrah.
Pernyataan saksi itu adalah sebuah ironi penegakan hukum yang luar biasa pedih. Bagaimana bisa seorang korban pelapor yang datanya dirampas justru secara moral diwajibkan mencari sendiri pelakunya?
Sementara aparat kepolisian, institusi yang dibekali dengan kewenangan absolut, penyadapan, perangkat canggih intelijen, dan akses menembus kerahasiaan perbankan, justru terkesan angkat tangan melacak jejak seorang wanita pemalsu KTP?
Sindikat KTP palsu ini bisa melenggang bebas dari satu bank ke bank lain, mencairkan ratusan juta, lalu menguap begitu saja.
Kebuntuan panjang ini memunculkan kecurigaan publik: mungkinkah sindikat kerah putih ini memiliki bekingan kuat yang membuat penyidikan tertahan selama satu dekade?
Ketukan palu Majelis Hakim mengakhiri sesi pembuktian hari itu, namun pertarungan sebenarnya baru saja dimulai.
Perkara perdata antara Dr. John N. Palinggi melawan Prof. Marthen Napang ini bukan lagi sekadar urusan ganti rugi materi. Kasus ini adalah ujian nyata bagi nyali penegak hukum di Indonesia.
Di balik nominal Rp 950 juta dan potensi kerugian Rp 1 Triliun dari proyek PLTA Palu, tersembunyi borok besar tentang pencurian identitas warga sipil yang dibiarkan tanpa sanksi.
Jika palu keadilan di PN Jakarta Pusat ini tidak mampu membongkar tuntas siapa dalang perusak hukum di balik kedok “Elsa Hantu“, maka mafia kerah putih akan terus tertawa, terus mencuri nama kita, dan merobek keadilan di atas meja hijau.(*)
