Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

marthen napang
Sidang kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang melibatkan terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang, SH, MH kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2024.

IndonesiaVoice.com – Sidang kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang melibatkan terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang, SH, MH kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2024.

Sidang kali ini menghadirkan saksi penting, Elsa Novita, yang memberikan kesaksian terkait dugaan penggunaan data pribadinya secara tidak sah oleh terdakwa Marthen Napang.

Dalam Surat Dakwaan JPU, disebutkan bahwa Terdakwa Marthen Napang pada 9 Juni 2017 mendatangi kantor John Palinggi. Terdakwa memberikan nomor rekening atas nama Elsa Novita dan meminta uang sebesar Rp 50 juta untuk dana operasional tim pengacara dalam pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selanjutnya, pada 12 Juni 2017, terdakwa Marthen Napang kembali meminta dana operasional tim pengacara sebesar Rp 800 juta, dan menjanjikan putusan PK di Mahkamah Agung akan dikabulkan.

John Palinggi bersedia mentransfer uang tersebut ke beberapa rekening yang disodorkan terdakwa Marthen Napang, termasuk Rp 200 juta ke rekening BCA atas nama Elsa Novita.

Namun, Elsa Novita dalam persidangan mengungkapkan bahwa ia sama sekali tidak mengenal terdakwa Marthen Napang maupun terlibat dalam urusan keuangan tersebut.

Kesaksian Elsa: Identitas Dipalsukan, Rekening Bank Fiktif

Ketika ditanya oleh Majelis Hakim apakah saksi mengenal Marthen Napang, Elsa Novita dengan tegas menjawab, “Tidak kenal, Yang Mulia.”

Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, SH, MH, yang menggali lebih dalam mengenai data yang digunakan untuk membuka rekening bank yang diduga menggunakan identitas Elsa Novita secara ilegal.

Dalam persidangan, Elsa Novita menjelaskan bahwa pertama kali mengetahui namanya terlibat dalam aliran dana, ketika John Palinggi datang ke rumahnya pada Agustus 2017 dan menyebut telah mentransfer uang dengan total Rp 250 juta ke rekening BCA atas nama Elsa Novita.

Elsa mengakui bahwa ia memiliki rekening BCA, tetapi setelah memeriksa di ATM bersama suaminya, tidak ada uang sebesar itu masuk ke rekeningnya.

“Setelah dicek, ternyata nomor rekening yang ditransfer berbeda dengan rekening saya,” katanya.

Elsa Novita kemudian mendatangi pihak BCA dan menemukan bahwa rekening tersebut dibuka menggunakan data identitasnya yang telah dipalsukan, mulai dari status pernikahan, status pernikahan, status pekerjaan, foto, tanda tangan, dan juga tanda tangan yang terletak di bawah foto. Sedangkan, terkait tempat dan tanggal lahir serta NIK, datanya sama.

JPU Pertanyakan Peran Marthen Napang

JPU menggali lebih dalam mengenai keterkaitan Marthen Napang dalam kasus ini. Elsa Novita menyatakan bahwa John Palinggi mengaku mentransfer uang tersebut atas permintaan Marthen Napang.

“Pak John bertanya apakah saya mengenal Marthen Napang, dan saya tegaskan sama sekali tidak mengenal terdakwa Marthen Napang,” ujar dia.

Elsa Novita juga mengungkapkan beberapa peristiwa aneh yang terjadi sebelum dirinya mengetahui pemalsuan data tersebut.

Pada Februari 2017, ia menerima kartu NPWP yang tidak pernah diurusnya, diikuti oleh kunjungan karyawan Bank BJB dan Bank Mandiri yang menanyakan soal pembukaan rekening atas namanya.

“Pegawai Bank Mandiri bahkan kaget karena orang yang datang ke bank berbeda dengan saya,” ungkap Elsa.

Surat Penagihan Tanah dari Marthen Napang

Dalam persidangan, Elsa juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima surat penagihan sebesar Rp 250 juta dari kantor hukum Marthen Napang. Surat tersebut diterima pada Agustus 2023, jauh setelah kasus ini mulai bergulir.

Elsa menyatakan tidak mengetahui mengapa ia ditagih untuk pengembalian harga tanah, dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam transaksi tanah yang dimaksud.

Kemudian, JPU menyerahkan bukti surat penagihan kepada majelis hakim, menambah bobot pada kasus yang tengah bergulir ini.

Kesaksian Elsa Novita menambah babak baru dalam kasus ini, dengan munculnya dugaan kuat pemalsuan identitas dan manipulasi data oleh terdakwa Marthen Napang.

Majelis hakim kini harus mempertimbangkan fakta bahwa Elsa Novita, yang namanya digunakan dalam rekening-rekening yang menerima transfer uang dari John Palinggi, mengaku tidak terlibat dan menjadi korban pemalsuan.

Kasus ini masih jauh dari kata selesai, namun sidang hari ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai modus yang diduga digunakan oleh Marthen Napang.

Semua mata kini tertuju pada lanjutan persidangan, di mana JPU akan menghadirkan lebih banyak bukti dan saksi untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.(*)

Baca juga:

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Polda Metro Jaya Tahan Guru Besar Unhas Prof Marthen Napang, Tersangka Kasus Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan