IndonesiaVoice.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Prof Marthen Napang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 30 September 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, SH, MH menghadirkan tiga saksi penting yang membeberkan bukti terkait keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut.
Dua saksi berasal dari maskapai penerbangan, yakni PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Lion Group, yang mengungkapkan perjalanan terdakwa pada Juni 2017.
Sementara itu, saksi ketiga dari Bank BNI cabang Juanda Bekasi memberikan kesaksian mengenai pembukaan rekening atas nama Sueb, serta adanya transaksi uang masuk senilai Rp300 juta yang terjadi pada 12 Juni 2017.
Kesaksian dari maskapai sangat krusial karena terdakwa sebelumnya mengklaim tidak berada di Jakarta pada 12 Juni 2017, saat terjadi penyerahan uang oleh saksi John Palinggi.
Pada hari tersebut, Marthen Napang diduga meminta uang senilai Rp 800 juta sebagai dana operasional Marthen Napang untuk untuk mengurus perkara di tingkat Peninjauan Kembali di MA.
Saksi dari PT Garuda Indonesia
Efendy, saksi dari PT Garuda Indonesia, memaparkan terdakwa tercatat melakukan dua penerbangan pada Juni 2017, yakni pada 3 Juni dan 23 Juni dari Ujung Pandang ke Jakarta. Data ini diperoleh dari manifest penerbangan yang diserahkan ke penyidik.
“Tim legal kami minta manifes penerbangan (PT Garuda Indonesia) yang bernama marthen napang dengan periode perjalanan 2017. Ketika saya lihat manifestnya itu ada nama yang sesuai dengan yang dimintakan. Disitu tercatat pada tanggal 3 Juni 2017 dan 23 Juni 2017, Marthen Napang melakukan perjalanan dari Ujung Pandang ke Jakarta,” bebernya.
JPU, kemudian, menyerahkan barang bukti berupa manifest penerbangan atas nama Marthen Napang di Maskapai Garuda Indonesia.
Saksi PT Lion Group
Sementara itu, Vande, saksi dari PT Lion Group, mengungkapkan terdakwa melakukan enam penerbangan selama Juni 2017. Salah satunya adalah penerbangan pada 13 Juni 2017 dari Jakarta ke Makassar. Hal ini membantah klaim terdakwa yang menyatakan dirinya berada di Makassar pada 12 Juni 2017.
“Ditemukan ada 6 kali penerbangan yang dilakukan oleh Marthen Napang (selama Juni 2017). Penerbangan yang ditemukan adalah pada tanggal 5 Juni dari Jakarta – Makassar, 13 Juni dari Jakarta – Makassar, 17 Juni Makassar – Jakarta, 21 Juni dari Jakarta – Makassar, 27 Juni Malaysia – Bangkok, dan 27 Juni Malaysia (Langkawi) – Malaysia (Kuala Lumpur),” jelas Vande.
Lalu JPU memastikan kepada Vande dengan bertanya apakah betul terdakwa Marthen Napang melakukan penerbangan pada tanggal 13 Juni 2017 dengan tujuan dari Jakarta ke Makassar, bukan pada tanggal 12 Juni 2017 seperti pengakuan terdakwa?
Vande menjawab: “Betul”.
JPU kembali menyerahkan barang bukti manifes penerbangan dari PT LION Group atas nama terdakwa Marthen Napang.
Saksi Bank BNI
Rizky Fitriani, saksi dari Bank BNI cabang Juanda Bekasi, menegaskan adanya pembukaan rekening transaksi uang masuk atas nama Sueb pada 12 Juni 2017. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
“Pada tanggal tanggal 12 Juni 2017 itu ada pembuatan rekening atas nama Sueb dan ada uang masuk ke rekening tersebut sebesar 300 juta yang ditransfer dari bank lain,” tegas Rizky.
JPU kemudian memperlihatkan barang bukti berdasarkan barang bukti rekening koran, ternyata memang benar ada transaksi BCA atas nama John Palinggi yang ditransfer ke BNI atas nama Sueb.
Respon Terdakwa terhadap Saksi
Setelah tiga saksi membeberkan keterangan dan bukti yang memberatkan terdakwa, Majelis Hakim Buyung Dwikora memberikan kesempatan Marthen Napang untuk meresponnya.
Marthen Napang pun bertanya kepada Vande dari PT Lion Group tentang dirinya yang melakukan penerbangan menggunakan Batik Air pada tanggal 12 juni 2017.
Vande dengan tegas menjawab: “Tanggal 12 Juni 2017 di Lion Group tidak ada Pak (Marthen Napang). Semua afiliasi juga tak ada. Tanggal 12 Juni 2017 itu Pak Marthen Napang itu tidak ada penerbangan di kami, baik menggunakan Wings, Lion Air, dan Batik Air. Tahun 2017 kami masih 3 afiliasi penerbangan saja.”
Salah satu hakim menengahi dengan mengatakan kepada terdakwa Marthen Napang: “Gini terdakwa ya, kalau punya data di Lion Group pada tanggal 12 Juni 2017, jika saudara memiliki bukti bahwa saya terbang pakai Batik Air pada tanggal 12 juni 2017 nanti silahkan buktikan. Jangan paksa saksi untuk mengakui. Silahkan buktikan. Gitu ya.”
Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan klaimnya di persidangan berikutnya.
Baca juga:
Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang
Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA
Be the first to comment