
(IndonesiaVoice.com) – Sidang lanjutan dalam kasus yang melibatkan terdakwa Marthen Napang dengan tuduhan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) berlangsung kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli, yaitu ahli teknologi informasi (IT) Suwito Pomalingo dari Universitas Multimedia Nusantara dan ahli forensik Heri Priyatno dari Subdirektorat Forensik Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, untuk menguatkan bukti elektronik berupa email yang diduga dikirim oleh terdakwa kepada pelapor, John N. Palinggi.
Pada kesempatan ini, sidang membahas tuntas keabsahan bukti email tersebut, yang menjadi poin kunci dalam dugaan pemalsuan putusan pengadilan yang dikirimkan melalui email.
Suwito Pomalingo, yang telah menganalisis email dari alamat marthennapang@gmail.com, menjelaskan dalam keterangannya bahwa setiap alamat email bersifat unik dan tidak bisa digunakan oleh lebih dari satu pengguna.
Menurutnya, email tersebut jelas berasal dari satu pihak dan mengarah pada akun dengan nama terdakwa Marthen Napang.
Dalam pemaparannya, Suwito juga mengonfirmasi bahwa ia menemukan dokumen berbentuk PDF yang dikirim dari akun email terdakwa kepada pelapor.
“Dokumen yang saya temukan berisi file PDF yang dicantumkan dalam email tersebut,” ujarnya di hadapan hakim dan pihak-pihak yang hadir di persidangan.
Suwito lebih lanjut menjelaskan bahwa email yang diperiksa tersebut hanya memuat satu file PDF dan dikirim kepada email pelapor dengan alamat jnp_mediator@yahoo.com.
Ahli kedua, Heri Priyatno, yang bertugas melakukan analisis forensik, menambahkan rincian terkait prosedur penanganan bukti yang ada.
Menurut Heri, dirinya melakukan pendampingan kepada penyidik dalam proses ekstraksi data dari flashdisk yang berisi salinan email terkait.
Flashdisk tersebut kemudian dikirim ke lab forensik sebagai barang bukti. Dari analisis terhadap flashdisk tersebut, Heri mengonfirmasi adanya email tanpa subjek yang dikirim dari akun marthennapang@gmail.com kepada jnp_mediator@yahoo.com pada tanggal 13 Juni 2017 pukul 3:3 PM. Di dalam lampiran email itu terdapat dokumen yang diduga merupakan putusan MA.
Ketika hakim mengajukan pertanyaan terkait keunikan email, Heri menjelaskan bahwa setiap akun email memiliki ciri khas khusus yang mencegah duplikasi, sesuai aturan platform email seperti Gmail dan Yahoo.
“Jika seseorang mencoba membuat alamat email yang sama, sistem otomatis menolak. Jadi email bersifat unik dan tidak bisa diduplikasi,” ungkapnya.
Menanggapi keterangan dari kedua ahli, penasihat hukum terdakwa berupaya mengajukan pertanyaan lebih lanjut, namun beberapa kali tampak berbelit-belit dan berulang-ulang.
Majelis Hakim Ketua, Buyung Dwikora, akhirnya mencoba meluruskan jalannya sidang.
“Masalahnya sederhana, meskipun perangkat seperti laptop atau HP rusak atau hilang, akses email masih dapat dilakukan dari perangkat lain,” kata hakim, mencoba memberikan kejelasan.
Hakim Ketua juga mengarahkan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan ahli independen jika merasa kurang puas dengan penjelasan ahli yang dihadirkan JPU.
“Bila ada keinginan untuk mengklarifikasi lebih lanjut, sebaiknya Anda menghadirkan ahli sendiri,” ujar hakim.
Pada penghujung sidang, terdakwa Marthen Napang diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada ahli.
Salah satu pertanyaan yang diajukan terdakwa adalah mengenai adanya keterangan “direktori Mahkamah Agung” dalam dokumen yang dianalisis. Ahli forensik Heri mengonfirmasi bahwa memang terdapat keterangan tersebut. “Ada Pak,” pungkas Heri.
Sidang ini menghadirkan babak baru dalam pengungkapan kasus Marthen Napang, di mana hasil analisis ahli IT dan forensik memberikan gambaran jelas terkait keaslian bukti elektronik yang digunakan dalam persidangan. Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli lainnya untuk memperjelas duduk perkara yang ada.(VIC)
Be the first to comment