Ini Langkah Gerak Cepat Tanggap Darurat Kesehatan Diusulkan PIKI Terkait Lonjakan Kasus Covid-19 

Ini Langkah Gerak Cepat Tanggap Darurat Kesehatan Diusulkan PIKI Terkait Lonjakan Kasus Covid-19 
Ini Langkah Gerak Cepat Tanggap Darurat Kesehatan Diusulkan PIKI Terkait Lonjakan Kasus Covid-19 

IndonesiaVoice.com|| Menyikapi situasi darurat pandemi Covid-19, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (DPP PIKI) menyambut baik upaya pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat yang dinilai cenderung semakin abai melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) ketat. 

“Pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro Darurat sudah tepat, namun keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada kecepatan tanggap darurat dan efektifitas kinerja aparat pemerintah daerah,” ujar Ketua Umum DPP PIKI Dr Badikenita Putri Sitepu dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021) 

“Khususnya pada situasi krisis FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) Rumah Sakit yang mengalami luapan kunjungan pasien Covid-19 dengan keluhan sesak dan keadaan darurat lainnya di hampir semua Rumah Sakit (RS) kota-kota padat penduduk mulai dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat hingga Jawa Timur,” tambah dia. 



Baca juga: Gelar Rakernas III, PIKI: Intoleransi Alami Peningkatan

Lebih lanjut Senator Sumatera Utara ini mengutarakan situasi kedaruratan ini juga dipicu situasi kurangnya persediaan oksigen siap pakai di RS tersebut, padahal gejala desaturasi dialami banyak sekali pasien isoman (isolasi mandiri) di rumah.

DPP PIKI melihat data RS Online yang sudah diolah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dimana angka BOR (Bed Occupation Rate) atau keterisian tempat tidur RS khususnya di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah sudah over capacity sampai berkisar antara 85% sampai 93%. 

Di area di Jawa Timur dan beberapa kota luar Jawa sudah merangkak naik rata-rata di atas 75%. Padahal angka BOR maksimal sesuai standar WHO adalah 60%. 


Baca juga: Terpilih Ketum PP GMKI, Jefri Gultom akan Sampaikan Pokok Pikiran Ini kepada Presiden

“Artinya, fasilitas dan tenaga kesehatan, termasuk obat-obatan sudah sangat kurang berbanding kebutuhan kedaruratan medis pasien Covid-19. Ini juga yang menjadi latar belakang masalah sehingga saat ini masyarakat sulit menerima terapi oksigenasi dan perawatan di RS,” bebernya. 

“Akibatnya, cukup banyak pasien Covid-19 dengan kedaruratan yang menjadi korban meninggal karena terlambat menerima pertolongan,” imbuh Badikenita.

Ketua Bidang Kesehatan DPP PIKI, dr Adele Hutapea menambahkan terkait persoalan yang telah diutarakan di atas, DPP PIKI mengusulkan kepada pemerintah khususnya melalui Kemenkes dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di zonasi merah agar menetapkan langkah-langkah gerak cepat tanggap darurat kesehatan. 


Baca juga: Webinar PIKI Bahas IA CEPA, Wamendag Jerry Sambuaga: “Bea Masuk Produk Indonesia ke Australia Jadi 0 Persen, Ini Sebuah Prestasi”

Tujuannya agar masyarakat yang sedang menjalani isoman di rumah, seketika mengalami serangan kedaruratan klinis yang membahayakan jiwa, seperti desaturasi yang ditandai dengan sesak berkelanjutan dan dehidrasi akut akibat serangan gejala diare berat, mendapat pertolongan emergency dari petugas kesehatan (Nakes) di area yang dekat dengan tempat tinggalnya. 

“Diharapkan dengan pendekatan ini, tindakan pertolongan terapi oksigenasi dan rehidrasi tidak terlambat, sehingga pasien terhindar dari kematian,” urai dia.  

Selain itu, lanjut Adele, Nakes dapat mengambil sampel untuk tes Swab PCR pada waktu pasien berada di area pos crisis center (pos klaster Kesehatan).  


Baca juga: NORMAL BARU ERA COVID-19, PIKI DORONG PENGAJARAN ALTERNATIF

“Sesudah kedaruratan klinis ditangani, apabila situasi klinis memerlukan penanganan lanjutan, pasien dapat dirujuk dan dibawa dengan ambulans ke RS Rujukan Covid-19 sesuai jalur rujukan di wilayah kerja Puskesmas tersebut,” katanya. 

Prinsip strategi ini, menurut Adele, adalah mendekatkan layanan primer dengan masyarakat guna menyediakan pertolongan kedaruratan cepat sehingga kematian pasien Covid-19 tidak sampai terjadi. 

“Strategi “shortcut” ini sudah diamanatkan bilamana terjadi kedaruratan sistem pelayanan kesehatan, melalui Kepmenkes nomor 145/2007 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan dan PMK nomor 75/2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan,” tandasnya.

1 Comment

Tinggalkan Balasan