Oknum Perwira Polres Banjarnegara dilaporkan ke Propam, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil

kasus penggelapan mobil
Polres Banjarnegara, Jawa Tengah.

IndonesiaVoice.com– Seorang oknum perwira kepolisian yang bertugas di Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, berinisial AS, dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penggelapan mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi B 9251 ZAE.

Dugaan tersebut melibatkan AS bersama YH. Pengaduan terhadap AS diterima oleh Bagian Pengaduan Masyarakat (Bagyanduan) pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Saddan Sitorus, SH, Managing Partner dari EDSA Attorney at Law, dalam keterangannya kepada media menegaskan AS diduga berperan aktif dalam penggelapan mobil tersebut.

Baca juga : Penghapusan Rekomendasi FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah, Lebih Kompatibel dengan Tata Kebhinekaan



“Mobil tersebut berada di bawah penguasaan AS, dan hal ini telah diakui olehnya. Mobil itu bukan milik YH , namun AS tetap terlibat dalam perintah dari pelaku tindak pidana. Ini patut diduga sebagai tindakan penggelapan yang dilakukan bersama-sama,” jelasnya.

Menurut Saddan, pengaduan ke Propam ini didasarkan pada kesaksian dari sejumlah saksi dan penyidik dengan inisial IB yang menangani laporan polisi nomor LP/637/II/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA. Mereka (para saksi) mengungkapkan bahwa mobil Suzuki tersebut sedang dikuasai oleh AS.

“Mobil tersebut adalah milik klien kami, dan digunakan untuk mendukung bisnis bersama YH, meskipun bisnis tersebut ternyata fiktif. Kami menduga AS sudah mengetahui kegiatan YH ini, karena menurut kesaksian di Banjarnegara, ia sering membackup kegiatan YH. Sebab itu, status kepolisian AS patut dipertanyakan,” imbuhnya.

Baca juga : KPU Luncurkan Film “Tepatilah Janji” untuk Sosialisasi Pilkada 2024



Lebih lanjut, Saddan menambahkan, kliennya tidak memiliki hubungan bisnis apapun dengan AS.

“Integritas AS sebagai polisi sangat dipertanyakan. Mobil itu bukan milik YH, jadi atas dasar apa AS menguasainya? Ini melanggar hukum pidana. Jika terbukti, kami akan melanjutkan langkah hukum lainnya, termasuk melaporkannya ke polisi dan mengajukan gugatan perdata,” tegasnya.

Sebelumnya, EDSA Attorney at Law telah melakukan upaya persuasif dengan melayangkan dua surat somasi kepada AS, namun tidak mendapatkan respon yang positif.

Baca juga : Terancam Akibat Operasi PT DPM, Emak-Emak Asal Dairi Mangandungi di depan Gedung MA Tuntut Keadilan



“Kami sudah memberitahu AS tentang masalah mobil ini, tetapi dia tidak memberikan respon. Mungkin dia merasa kebal hukum karena posisinya sebagai polisi. Kami akan terus memperjuangkan keadilan, dan polisi yang nakal seperti ini harus ditindak secara hukum,” ujar Saddan dengan nada kesal.

Saddan juga mengutarakan, AS telah mengakui mobil tersebut ada dalam penguasaannya, namun tidak segera menyerahkannya.

“AS bertindak arogan, menguasai mobil yang bukan haknya, dan ini sangat merendahkan martabat kepolisian,” pungkasnya.

Baca juga: Warga Dairi Bukan Tumbal Tambang, MA Didesak Tegakkan Keadilan Demi Keselamatan Masyarakat



Diketahui bahwa YH, yang diduga terlibat dalam kasus ini, sedang diproses oleh Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh Kantor Hukum EDSA Attorney at Law dengan nomor perkara LP/637/II/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan