Prof Marthen Napang Berikan Keterangan Berbelit-belit Dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA

john palinggi
Sidang Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Prof Marthen Napang, Guru Besar Universitas Hasanuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

IndonesiaVoice.com – Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Prof Marthen Napang, Guru Besar Universitas Hasanuddin, kembali menarik perhatian publik saat persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa Marthen Napang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, SH, MH, yang diwarnai sejumlah pengakuan dan sanggahan dari Prof. Marthen.

Pertemuan dengan John Palinggi

Dalam kesaksiannya, Marthen Napang mengungkapkan bahwa ia hanya bertemu dengan pelapor, Dr John Palinggi, dalam acara keluarga di Sulawesi Selatan antara 2004 hingga 2017.

Namun, pengakuan ini berubah saat JPU mengkonfirmasi hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sehingga Marthen mengaku pernah bertemu pada tahun 2016 dan 2017 bersama seseorang bernama Angie.

Salah satu pertemuan, diakui Marthen Napang, terjadi di kantor John Palinggi untuk membahas program lingkungan terkait air. Pernyataan ini memancing pertanyaan dari JPU.

“Tadi saya tanyakan, Saudara tidak pernah bertemu John Palinggi tahun 2017. Berarti ada pertemuan itu, kan?” tanya JPU, menyoroti inkonsistensi keterangan Marthen Napang.

Kontroversi Alibi dan Data Penerbangan

Poin lain yang diperdebatkan adalah keberadaan Marthen pada 12 Juni 2017. Marthen bersikeras bahwa ia berada di Makassar untuk menemui mahasiswanya, Lisa Merry, sebelum terbang ke Jakarta pada malam harinya menggunakan Batik Air.

Namun, JPU mematahkan pernyataan ini dengan bukti manifes Batik Air yang menunjukkan Marthen terbang ke Jakarta pada 6 Juni 2017 dan kembali ke Makassar pada 13 Juni 2017.

Saat diminta bukti tiket penerbangan, Marthen beralasan bahwa data manifest maskapai tidak lagi tersedia karena sudah terlalu lama.

“Bagaimana saya bisa mempertimbangkan dalil Saudara yang menyatakan pada tanggal 12 Juni berada di Makassar?” tanya JPU dengan nada skeptis.

Transaksi Mencurigakan dan Pergantian Keterangan

Perdebatan berlanjut pada temuan tiga nomor rekening atas nama Elsa Novita, Syahyudin, dan Sueb, yang disebut Marthen untuk pembayaran tanah.

Awalnya, Marthen mengklaim mendapatkan nomor rekening tersebut dari Hasanuddin, mantan mahasiswanya. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia menyebut nama lain, yakni Febri Widianto.

“Ini hal sederhana tentang kejujuran, yang penting dalam kasus ini,” ujar JPU, mengkritisi ketidakselarasan keterangan terdakwa.

Nama Febri Widianto, seorang panitera di MA, ikut disebut dalam persidangan. Meski Marthen Napang mengaku tidak pernah berhubungan langsung, ia mengetahui keberadaan Febri Widianto dari dokumen perkara.

JPU mengungkap dokumen terkait empat putusan MA yang diterima sesuai dengan perkara yang pernah ditangani Marthen Napang. Namun, di persidangan, Marthen menyebut hanya satu putusan yang ia tangani.

Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap Prof Marthen Napang.

Perbedaan keterangan yang mencolok menjadi perhatian utama majelis hakim, mengingat pentingnya kejujuran dalam kasus hukum.

Berita Terkait:

Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017

Saksi Tak Miliki Bukti Pertemuan dengan Terdakwa Marthen Napang, JPU Paparkan Fakta Manifest Penerbangan

Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang

Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang

Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Saksi Kepala TU Unhas Tak Bisa Pastikan Keberadaan Terdakwa Marthen Napang di Kampus pada 12 dan 13 Juni 2017

 

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan