IndonesiaVoice.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Prof Marthen Napang kembali diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Pada persidangan, pengacara terdakwa menghadirkan tiga saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan meringankan.
Salah satu saksi adalah Kamaruddin DM, STP, Kepala Bagian Tata Usaha di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), yang diharapkan bisa menjelaskan keberadaan Marthen Napang di Makassar pada tanggal 12 dan 13 Juni 2017, dua tanggal yang dipandang krusial dalam proses ini.
Tak Ada Catatan Pertemuan dengan Marthen Napang pada Tanggal Krusial
Kamaruddin, yang pada Juni 2017 menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha di FH Unhas, menyampaikan bahwa ia tidak bertemu dengan Marthen Napang pada tanggal 12 dan 13 Juni 2017.
Dalam sesi tanya jawab dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, SH, MH, Kamaruddin mengonfirmasi bahwa ia tidak memiliki catatan ataupun pengalaman langsung yang dapat memastikan keberadaan Marthen Napang di kampus pada tanggal tersebut.
Jawaban ini dianggap signifikan, terutama karena terdakwa mengklaim berada di Makassar, bukan Jakarta, pada tanggal-tanggal tersebut.
JPU Suwarti: “Pada tanggal 12 dan 13 Juni 2017, apakah saudara bertemu dengan Marthen Napang?”
Kamaruddin: “Saya tidak ketemu,” jawabnya singkat.
Prosedur Perizinan dan Absensi Dosen
Selain menanyakan keberadaan terdakwa, JPU Suwarti menggali lebih dalam tentang proses perizinan bagi dosen yang melakukan perjalanan dinas di luar kota.
Menurut Kamaruddin, meskipun ia menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha, ia tidak secara langsung terlibat atau berkompeten dalam pengurusan izin perjalanan bagi dosen.
Perizinan tersebut, jelasnya, dikeluarkan oleh pimpinan fakultas. Ketika ditanya apakah terdapat permintaan izin perjalanan keluar kota untuk Marthen Napang pada tanggal-tanggal tersebut, Kamaruddin menyatakan bahwa tidak ada permintaan atau instruksi dari pimpinan untuk menyiapkan izin perjalanan bagi terdakwa.
JPU Suwarti: “Pada tanggal 12 dan 13 Juni 2017, apakah ada perintah dari pimpinan untuk membuat surat perjalanan bagi Marthen Napang keluar dari Makassar?”
Kamaruddin: “Tidak ada.”
Proses Absensi dan Validitas Dokumen
JPU juga mempertanyakan prosedur absensi bagi dosen di Unhas, termasuk siapa saja yang berwenang memeriksa absensi dosen, terutama terkait stempel-stempel yang terdapat pada dokumen absensi.
Menurut Kamaruddin, prosedur ini cukup ketat, namun ia tidak merinci lebih jauh mengenai siapa yang dapat mengakses data absensi atau apakah ada temuan absensi terdakwa yang dapat membuktikan keberadaannya di Makassar pada tanggal tersebut.
JPU Suwarti: “Apakah benar tidak setiap orang bisa melihat atau mengambil data absensi, mengingat stempel berulang pada dokumen?”
Kamaruddin: “Ya, tidak semua orang bisa mengakses data absensi.”
Kesaksian Kamaruddin yang tidak dapat memastikan keberadaan Marthen Napang pada tanggal-tanggal tersebut (12 dan 13 Juni 2017) menjadi titik perhatian utama dalam sidang.
Sebelumnya, saksi pelapor John Palinggi menyatakan bahwa terdakwa berada di Jakarta pada 12 dan 13 Juni 2017, mendatangi kantornya di Graha Mandiri, Jakarta.
Dengan keterangan dari Kepala Tata Usaha yang tidak memperkuat alibi terdakwa, posisi terdakwa semakin diperlemah.
Terlebih, bukti manifest penerbangan yang telah diajukan oleh JPU menunjukkan jadwal penerbangan terdakwa dari Jakarta ke Makassar pada 13 Juni 2017, yang berpotensi menggoyahkan alibi terdakwa yang mengaku berada di Makassar pada 12 dan 13 Juni 2017.
Berita Terkait:
Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017
Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang
Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang
Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang
Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA
Be the first to comment