Saksi Ahli Prof Dr jur Andi Hamzah: Tidak Ada Unsur Pidana Dalam Kasus Pengoperasian Mesin Yang Rusak

saksi ahli hukum
Prof Dr jur Andi Hamzah

IndonesiaVoice.com – Dalam sebuah perkara pidana yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Prof. Dr. jur. Andi Hamzah, pakar hukum pidana terkemuka, memberikan legal opinion atas permintaan pihak-pihak yang terlibat, yaitu Daniel Setiawan, S.H., Philipus Elungan, S.H., dan Yona Winiaga, S.H. Analisis hukum ini menjadi acuan penting dalam memisahkan unsur pidana dari persoalan perdata dalam kasus tersebut.

Kasus ini berawal dari permasalahan terkait pengoperasian dan pengiriman mesin oleh CV. AZURITE ALODIA LASTING yang diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan).

Namun, Prof. Andi menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam perkara ini.

Pengoperasian Mesin yang Rusak

Mesin Filling Semi Auto yang rusak setelah tiga bulan digunakan kemudian diperbaiki oleh penjual. Berdasarkan analisis hukum, tindakan perbaikan ini tidak memenuhi unsur delik baik dalam Pasal 378 maupun Pasal 372 KUHP.


“Ini murni tanggung jawab keperdataan yang biasanya diatur dalam garansi pembelian,” jelas Prof. Andi Hamzah dalam legal opinion secara tertulis tertanggal 20 November 2024.

Bagian inti delik dalam Pasal 378 KUHP, seperti adanya niat untuk menguntungkan diri secara melawan hukum melalui tipu muslihat, tidak terbukti.

Hal serupa juga berlaku untuk Pasal 372 KUHP, dimana unsur memiliki barang secara melawan hukum juga tidak terpenuhi.

Penahanan Tiga Unit Mesin

Penjual menahan tiga unit mesin karena pembeli belum menyelesaikan pembayaran hingga 90%.

“Hal ini sepenuhnya terkait perjanjian jual-beli dan merupakan ranah keperdataan,” tegas Prof Andi.


Penahanan tersebut bukanlah tindakan pidana, melainkan kebijakan bisnis berdasarkan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

Prof. Andi juga memberikan pandangan kritis terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai kurang cermat.

Beliau menyoroti ketidaktepatan dalam menyusun uraian tindak pidana, yang dapat mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum.

Pasal 143 Ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa surat dakwaan harus disusun dengan jelas, cermat, dan lengkap.

Ketidaktepatan dalam menyebutkan saksi, uraian tindak pidana, atau dasar hukum lainnya dapat menjadi alasan pembatalan surat dakwaan.


Tidak Ada Unsur Pidana

Berdasarkan analisis yang komprehensif, Prof Andi menegaskan bahwa perkara ini sepenuhnya merupakan sengketa keperdataan, tidak ada unsur pidana yang terpenuhi.

Penjual telah menunjukkan itikad baik dengan memperbaiki mesin dan mengirimkan sebagian besar unit yang dipesan meskipun pembayaran belum lunas.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia bisnis untuk lebih memperhatikan kejelasan perjanjian serta pemisahan antara ranah pidana dan keperdataan.

“Kriminalisasi atas sengketa keperdataan justru dapat membebani sistem peradilan pidana,” ujar Prof Andi.

Dengan legal opinion ini, diharapkan pengadilan dapat memutuskan perkara secara objektif sesuai dengan fakta hukum yang ada.

(VIC)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan