IndonesiaVoice.com– Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah wajib mematuhi serta menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana mestinya.
Demikian pernyataan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Rumah Kita Bersama, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, (22/8/2024) yang ditandatangani Luhut MP Pangaribuan (Ketua Umum) dan Imam Hidayat (Sekretaris Jenderal).
Peradi menegaskan, hal tersebut dalam kerangka menjalankan mandat konstitusi yang menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum dan untuk menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Baca juga:
Dewan Guru Besar UI: Krisis Konstitusi Ancam Demokrasi, Tolak Revisi UU Pilkada
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA
“Peradi mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Merujuk pasal 47 Undang-undang (UU) MK dengan tegas menyebutkan, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” tegas Ketum DPN Peradi Rumah Kita Bersama, Luhut Pangaribuan.
Dalam hal pengujian UU terhadap UUD Tahun 1945, lanjut Luhut, merupakan kewenangan dari MK sebagai pelaksana kekuasan Kehakiman yang merdeka dan independen.
“Esensi negara hukum tidak boleh direduksi oleh kekuasaan, sebab akan merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia tempat di mana kita berpijak bersama,” imbuhnya.
Baca juga:
Oknum Perwira Polres Banjarnegara dilaporkan ke Propam, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil
Menurut Luhut, Peradi menekankan Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 UUD Tahun 1945.
“Sedangkan implementasi dari negara hukum harus dimanifestasikan dalam bentuk penghormatan terhadap setiap putusan hukum yang dihasilkan oleh kekuasaan kehakiman dan wajib dijalankan oleh pemerintah dan DPR sebagai institusi yang membentuk dan melahirkan UU,” jelasnya.
“Jangan pernah menciptakan legacy yang buruk dalam praktik negara hukum. Mengutip pendapat tokoh advokat Yap Thiam Hien yang pernah mengatakan, ‘the rule of law, Not the law of the rulers, (kuasa hukum, bukan hukum penguasa),” tandas Luhut.(*)
Be the first to comment