Beranda blog Halaman 18

BENARKAH INDONESIA SUDAH MERDEKA?

0

BENARKAH INDONESIA SUDAH MERDEKA?
Santiamer Silalahi

Abstraksi

“….. yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, ………,……..,……. “

Merdeka adalah bebas dari segala belenggu, aturan, dan kekuasaan dari pihak tertentu-bukan negara. Dalam kata bahasa Melayu dan Indonesia yang bermakna bebas atau tidak bergantung namun independen. Di kepulauan Nusantara, yang dihuni serba-serbi sukubangsa, adat budaya dan agama, istilah merdeka berarti kedaulatan penuh, bebas menentukan nasib sendiri, dan membangun peradaban baru berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa. Merdeka itu mencakup kebebasan berpendapat, beragama, tidak beragama, dan mengembangkan potensi diri.

Kata Kunci : Merdeka, Penjajahan, Beragama.

Abstract

“….. the happy and well-being of the Indonesian people, safely leading them to the gates of Indonesian independence, the independent, united, …………, …….. ,………….…. “

Independence is freedom from all shackles, rules, and authority from any particular party-not state. In Malay and Indonesian, it means free or independent, yet independent. In the Indonesian archipelago, inhabited by diverse ethnicities, cultures, and religions, the term independence means full sovereignty, the freedom to determine one’s own destiny, and to build a new civilization based on the nation’s noble values. Independence includes freedom of opinion, religion, non religion, and the development of one’s potential.

Keywords: Independence, Colonization, Religion.

A. PENDAHULUAN

Indonesia adalah negara bangsa (nation state). Berdirinya Indonesia merdeka adalah karena konsensus beraneka suku bangsa yang memiliki latar belakang suku, adat budaya, agama yang berbeda antara suku bangsa yang satu dengan lainnya. Penjajahan bangsa Barat selama tidak lebih dari dua abad telah membuat suku-bangsa yang beragam itu mengalami kerugian, penderitaan lahir dan batin multi dimensi yang berkepanjangan, karena pemerintah penjajah melakukan dominasi politik, eksploitasi sumber daya ekonomi, ekspansi kebudayaan, dan diskriminasi sosial.

Penderitaan yang berkepanjang-an itu membentuk persepsi dan kesadaran kolektif bangsa Indonesia sebagai sebuah entitas yang utuh, karenanya penting untuk mengakui, menghormati, dan menghargai ke-beragaman sebagai kekuatan yang memperkuat identitas nasional. Pengalaman-pengalaman ini terus menjadi pondasi bagi kesatuan dan persatuan bangsa di tengah keragaman yang ada untuk memerdekakan diri dari penjajah. Pola gerakan nasional yang teratur melalui organisasi politik baru ditempuh pada awal abad ke-20 dengan berdirinya Syarikat Dagang Islam (SDI), Budi Utomo pada 20 Mei 1908 dan Syarikat Islam (SI) pada 1912 dan lain sebagainya.

Semangat untuk merdeka dari penjajahan Belanda bagaikan bola salju bergulir terus. Pada tahun 1926, gerakan pemuda dan mahasiswa berhasil mengadakan Kongres Pemuda Indonesia yang pertama kali.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 28 Oktober 1928 golongan pemuda tampil dan dengan tegas merumuskan serta mengumandangkan persatuan bangsa melalui Sumpah Pemuda atau yang dikenal dengan Kongres Pemuda II yang diadakan di rumah Sie Kok Liong, membacakan :

Pertama
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.

Kedoea
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.

Ketiga
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Dengan sumpah ini, organisasi pemuda ramai-ramai menanggalkan watak kedaerahan mereka dan melebur menjadi satu organisasi: Indonesia Muda. Bung Hatta menyebut peristiwa
Sumpah Pemuda itu sebagai ”sebuah letusan sejarah”.

Ciri khas yang menonjol dari nilai-nilai Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, adalah adanya satu jiwa, satu prinsip spiritual yang terbentuk dari masa lalu, untuk hidup di masa kini dan di masa depan (Ernest Renan, What is A Nation?, 1882). Lebih lanjuta Ernest Renan menekankan, bahwa sebuah bangsa bukanlah entitas yang hanya didasarkan pada faktor objektif seperti ras, bahasa, agama, atau wilayah geografis semata. Diperlukan “konsensus harian” yaitu keinginan bersama untuk hidup bersama, kesadaran kolektif dan kemajuan untuk melupakan masa lalu yang menyakitkan dan membangun masa depan bersama.

Bahwa, akselerasi Kemerdekaan Indonesia, setidaknya didahului oleh dua puncak kejadian bersejarah. Pertama, bangkitnya kesadaran tentang harga diri setelah satu setengah abad lebih kehilangan jatidirinya pada 20 Mei 1908. Kesadaran tentang harga diri ini merupakan langkah awal untuk menemukan jawabana atas pertanyaan siapakah “saya”; “kita” sebenarnya? Menyadari dirinya telah diperlakukan sewenang-wenang, ditindas, dan dihina, maka untuk memperoleh kembali martabatnya sebagai manusia, tibalah dia pada satu kesadaran dan tekad untuk berjuang memperbaiki nasib mengembalikan martabat dan kehormatan yang telah diinjak-injak. Kesadaran akan harga diri sebagai insan manusia, muncul dari suatu marga, dari suatu etnis atau suku, bahkan dari suatu golongan atau kelompok persekutuan masyarakat yang lebih besar. Kedua, bahwa hanya dengan mengandalkan semangat atau tekad berjuang tanpa dilakukan bersama mustahil akan berhasil. Perlu ada prasyarat utama, yaitu persatuan jiwa dan semangat untuk berjuang bersama. Kesatuan dan persatuan yang tidak didasarkan pada suku, agama, dan ras.

Kesatuan dan persatuan itu lahir dari adanya kesadaran sejarah nusantara di masa lalu, yaitu sesanti Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangriwa (Beraneka itu adalah satu juga, tidak ada dualitas dalam dharma (kebenaran). (Kitab Kakawin Sutasoma, Mpu Tantular). Sesanti tersebut terbukti telah berhasil mempersatukan dan membuat kerajaaan Majapahit berjaya di masanya.

kitab sutasoma
Kitab Sutasoma yang berada di Museum Nasional
Indonesia (Istagram@museum_nasional_Indonesia).

Sesanti tersebut tidak cukup sekedar diketahui dan diperkatakan, tetapi diikat dalam satu Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda Indonesia telah melahirkan nasionalisme Indonesia.

Sumpah Pemuda menuntun semangat kaum perintis Kemerdekaan Indonesia dalam perjuangan membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan.
Sumpah Pemuda inilah yang seharusnya menjadi jiwa Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan semangat Pembentukan asas, pembukaan dan batang tubuh serta Undang-Undang Dasar NRI 1945.

Kesadaran kebangsaan bertransformasi menjadi persatuan yang disumpahkan putra dan putri Indonesia menjelma dalam bentuk nyata Semangat Merdeka atau mati para Perintis Kemerdekaan dan Para pendiri bangsa. Lebih baik mati dari pada dijajah, Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.

Semboyan Merdeka atau Mati, lebih baik hancur bersama-sama debunya kemerdekaan daripada hidup terhina dalam alam penjajahan. Semboyan ini menginspirasi lahirnya sikap bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea pertama pembukaan UUD NRI 1945 bahwa “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Makna hakiki dari kata merdeka , adalah Pertama : Merdeka dari setiap bentuk penjajahan, baik yang bersifat Ideologi, Politik, Ekonomi, Agama, Budaya, Militer, dan Eksklusifitas Wilayah. Kedua: Merdeka dari kebodohan, kemiskinan, ketakutan, ketidakadilan, dan penyakit. Ketiga : Menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahan dalam kerangka yang sejalan dengan sejarah dan budaya bangsa sendiri, bukan dipaksa meniru atau mengadopsi bentuk atau sistem pemerintahan asing, tetapi tidak tabu menerapkannya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Keempat : Merdeka juga dapat dimaknai sebagai kebebasan individu untuk menentukan pilihan, bertindak, dan bertanggung jawab atas hidupnya (menikmati hak asasi manusianya).

Makna kata mati, adalah wajib sungguh-sungguh, mati-matian berupaya membangun negerinya berdasarkan cinta tanah air beserta pengisinya.

B. PEMBAHASAN

1. Perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

Perang Dunia Kedua pecah pada 1 september 1939 dengan invasi Jerman ke Polandia, diikuti serangkaian pernyataan perang terbuka terhadap Jerman oleh Prancis dan Britania Raya. Situasi politik di Asia Pasific didominasi oleh akhir Perang Dunia Kedua dan kekalahan Jepang terhadap Sekutu pimpinan Amerika Serikat.

Jepang menyadari posisinya semakin lemah terhadap tekanan Sekutu, maka sebagai bagian dari strategi untuk menarik dukungan rakyat Indonesia, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Ke-merdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Maret 1945. Tugas utama BPUPKI adalah untuk menyelidiki dan mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan pembentukan Indonesia Merdeka. Lebih spesifik, BPUPKI merumuskan dasar negara, ran-cangan Undang-Undang Dasar, serta mempersiapkan perangkat kenegaraan lainnya untuk menyongsong kemerdekaan Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaksanakan dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei-1 Juni 1945. Tiga bapak pendiri bangsa, Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir Soekarno berturut-turut berpidato menyampaikan pemikiran mereka tentang lima dasar negara.

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin berpidato :
1) Perikebangsaan
2) Perikemanusiaan
3) PeriKetuhanan
4) Perikerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Dalam usulan tersebut tercantum pula lima dasar negara sebagai berikut:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4) Kerakyatan yang yang di-pimpin oleh hikmah ke-bijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo berpidato menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara :
1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Keseimbangan lahir batin
4) Musyawarah
5) Keadilan rakyat

Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato di hadapan sidang pertama BPUPKI, mengusulkan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuk :
1) Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi
4) Kesejahteraan Sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan

Ir. Soekarno mengusulkan diberi nama Pancasila atas lima asas usulannya.

Moh Yamin dikenal sebagai sarjana hukum, tokoh politik, sastrawan, dan penggali sejarah Indonesia. Berasal dari Talawi, dekat Sawahlunto, Sumatera Barat. (Kompas.com-21/07/2023).

Soepomo dikenal sebagai arsitek Undang-undang Dasar 1945, bersama dengan Mohammad Yamin dan Sukarno. Dikenal sebagai ahli hukum, terutama dalam bidang hukum adat. Berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Antara tahun 1924 dan 1927 Soepomo mendapat kesempatan melanjutkan pendidikannya ke Rijksuniversiteit Leiden di Belanda di bawah bimbingan Cornelis van Vollenhoven, Konseptor Liga Bangsa-Bangsa (kemendagri.go.id)

 Soekarno lahir di Peneleh, Surabaya, Jawa Timur dengan nama Kusno (Koesno) yang diberikan oleh orangtuanya. Akan tetapi, karena ia sering sakit maka ketika berumur sebelas tahun namanya diubah menjadi Soekarno oleh ayahnya. Nama tersebut diambil dari seorang panglima perang dalam kisah Bharatayuddha yaitu Karna. Nama “Karna” menjadi “Karno” karena dalam bahasa Jawa huruf “a” berubah menjadi “o” sedangkan awalan “su” memiliki arti “baik”.

Tamat HBS Soerabaja bulan Juli 1921, bersama Djoko Asmo rekan satu angkatan di HBS, Soekarno melanjutkan ke Technische Hoogeschool te Bandoeng (sekarang ITB) di Bandung dengan mengambil jurusan teknik sipil tahun 1921.Tamat tahun 1926.

Terjadi perdebatan sengit tentang dasar negara yang akan dibentuk sebelum mencapai konsensus rumusan asas negara seperti yang termaktub dalam pembukaan UUD sekarang ini, karena, golongan Islam menuntut negara berdasar Islam. Sementara golongan nasional menolaknya.

Sehubungan dengan waktu yang mendesak, karena kondisi geopolitik Asia-Pasifik ketika itu, harus segera disepakati dasar negara Indonesia. Untuk itu dibentuklah sebuah panitia kecil beranggotakan sembilan orang, disebut panitia Sembilan.

Panitia Sembilan dibentuk pada 1 Juni 1945. bertugas merumuskan Piagam Jakarta. Personalia Panitia Sembilan terdiri dari : Ir Sukarno (ketua), Drs Mohammad Hatta (wakil ketua), Mr Achmad Soebardjo (anggota), Mr. Mohammad Yamin (anggota), K.H. Wahid Hasjim (anggota), Abdoel Kahar Moezakir (anggota), Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota), H Agus Salim (anggota), dan Mr. Alexander Andries Maramis (anggota).

Bagaimana relasi ideologis dan hubungan pribadi di antara panitia Sembilan itu? Relasi ideologis dan hubungan pribadi di antara panitia Sembilan perlu diketahui, karena mereka akan mengambil keputusan strategis yang akan mewarnai corak kehidupan berbangsa dan bernegara serta kesinambungan masa depan negara Indonesia yang akan dibentuk.

Keputusan strategis adalah keputusan yang bersifat Jangka panjang. Ia bukan hanya untuk menjawab tantangan dan perubahan lingkungan strategis (nasional, regional, dan global) masa kini, tetapi lebih jauh lagi adalah menyiapkan landasan idiil dan grondwet untuk tetap bertahan bersatu padu guna menghadapi tantangan, ancaman serta mengoptimalkan manfaat dari dinamika perubahan lingkungan strategis yang berdampak kepada kesinambungan tetap utuhnya Negara Republik Indonesia di masa mendatang.

Relasi ideologis dan hubungan pribadi di antara perumus Deklarasi Indonesia Merdeka dan Piagam Jakarta 22 Juni 21945 :

Secara Ideologis, Sukarno memiliki hubungan dekat dengan Agus Salim dan Abikoesno. Mereka diikat latar belakang sebagai orang yang dibesarkan Sarekat Islam, khususnya figur Tjokroaminoto.

Agus Salim merupakan orang kedua di pengurusan Sarekat Islam di masa Tjokro. Adapun Abikoesno adalah adik kandung Tjokroaminoto yang melanjutkan kepemimpinan PSII setelah Tjokro wafat pada 1934.

Secara hubungan keluarga, Sukarno merupakan mantu Abikoesno karena Sukarno memperistri putri Tjokro. Sewaktu menjadi murid HBS di Surabaya, Sukarno digembleng oleh Tjokro dalam seni politik dan berpikir. Hanya setelah Sukarno pindah ke Bandung dan masuk ITB, ia mendapatkan figur pembimbing baru, yaitu Tjipto Mangunkusumo, seorang nasionalis sekuler. Adapun Tjokro dikenal sebagai ideolog Islam awal dan penggerak politik yang paling berpengaruh di Indonesia. Jadi, ketiga perumus deklarasi Indonesia adalah kader Tjokroaminoto.

Di Bandung, Sukarno membangun PNI yang menghubungkannya dengan pemuda-pemuda nasionalis. Pada 1928, Sukarno bertemu Mohammad Yamin di forum Sumpah Pemuda. Mohammad Yamin merupakan tokoh Jong Sumatranenbond sekaligus Gerindo. Jelas antara Sukarno saat aktif di PNI yang bermarkas di Bandung memiliki kaitan ideologis dengan Yamin.

Mohammad Hatta selain semula aktif di Jong Sumatranenbond seperti halnya Yamin, ketika di Belanda, aktif di Perhimpunan Indonesia yang menuntut kemerdekaan Indonesia. Majalah-majalah perhimpunan dikirim ke Indonesia dan jelas dibaca Sukarno dan Yamin. Ketika mendengar PNI dibubarkan dan Sukarno ditangkap, Hatta pulang ke Indonesia dan membangun PNI Baru sebagai estafet atas PNI yang didirikan Sukarno.

Adapun Achmad Soebardjo dan AA. Maramis adalah mahasiswa di Universitas Leiden, Belanda. Seperti Hatta, keduanya jelas terkoneksi lewat Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Belanda. Bahkan, Soebardjo pada Februari 1927 menjadi wakil Indonesia bersama Mohammad Hatta dan para ahli gerakan Indonesia pada persidangan antarbangsa. “Liga Menentang Imperialisme dan Penindasan Penjajah” yang pertama di Brussels dan di Jerman. Pada persidangan pertama itu juga ada Jawaharlal Nehru dan pemimpin nasionalis yang terkenal dari Asia dan Afrika.

Adapun Agus Salim, Kahar Muzakkir, dan Wahid Hasjim, aktivitas intelektualnya dibentuk di Indonesia, Makkah, dan Kairo. Agus Salim lama bermukim di Makkah. Bekerja pada konsul Belanda dan belajar agama pada Achmad Khatib Minangkabawi.

Selagi di HBS, dia terkenal sebagai murid genius yang menguasai beberapa bahasa Eropa sehingga menjadi orang terkemuka di Sarekat Islam. Dia juga wartawan kawakan. Besar dugaan, rumusan redaksional preambul banyak disumbang Agus Salim. Sebab, di antara kesembilan perumus, hanya Agus Salim yang paling luas pengetahuannya. Tentu saja Hatta dan Sukarno tak bisa diremehkan.

Jaringan Timur Tengah

Adapun Wahid Hasjim merupakan santri sejati. Menimba ilmu pengetahuan di berbagai pesantren dan ditambah dua tahun di Makkah. Dia juga menguasai bahasa Inggris dan ilmu umum. Wahid Hasjim wakil autentik NU.

Dia juga menguasai bahasa Inggris dan ilmu umum. Wahid Hasjim wakil autentik NU. Sedangkan, Kahar Muzakkir belajar di Al-Azhar dan Darul Ulum Kairo. Ia mengorganisasi dukungan masyarakat Arab untuk kemerdekaan Indonesia. Dia wakil Muhammadiyah tulen. Jelas Kahar Muzakkir terkoneksi dengan Agus Salim, khususnya menjelang kemerdekaan.

Ketika Agus Salim keliling Timur Tengah untuk mengumpulkan dukungan bagi kemerdekaan Indonesia, andil koneksi Kahar Muzakkir sangat menolong misi Agus Salim. Kahar Muzakkir memiliki hubungan kuat dengan pemimpin Ikhwanul Muslimin Mesir, Hasan al-Banna.

Hasan al-Banna menggunakan pengaruhnya untuk mendorong negara-negara Arab agar mendukung kemerdekaan Indonesia. Apalagi, Agus Salim yang lama menetap di Makkah dapat berbahasa Arab dengan fasih. Jelas kemampuan bahasa Agus Salim merupakan kredit tersendiri bagi kelancaran misinya selama di Timur Tengah untuk kemerdekaan Indonesia.

Secara latar belakang, Agus Salim, Hatta, dan Yamin terhubung sebagai sesama orang Minang. Agus Salim dan Hatta sama-sama dari Bukittinggi, sedangkan Yamin dari Sawahlunto. Hanya Maramis yang lain sendiri, Kristen, dan berasal dari bagian timur Indonesia, Manado.

Sisanya adalah orang Jawa. Sukarno orang Surabaya, Wahid Hasjim orang Jombang, Kahar Muzakkir orang Yogyakarta, dan Abikoesno kelahiran Kebumen.

Achmad Soebardjo sekalipun kelahiran Karawang, Jawa Barat, dia keturunan Aceh. Ayahnya bernama Teuku Muhammad Yusuf, masih keturunan bangsawan Aceh dari Pidie. Kakek Achmad Soebardjo dari pihak ayah adalah ulama di wilayah tersebut.

(Disadur dari :

https://www.kemhan.go.id/badiklat/2016/06/22/piagam-jakarta-22-juni.html).

Jika memaknai secara mendalam hakikat nilai-nilai Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, tentulah perdebatan sengit pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut tidak seharusnya terjadi, kalau semua peserta sidang mengingat, memahami, dan menghayati hakikat sumpah Poetra-poetri Indonesia 28 Oktober 1928.

Namun kenyataannya, hanya berselang 17 tahun, hakikat Sumpah Pemuda sudah diingkari.

Panitia Sembilan berhasil merumuskan dan menyepakati asas negara Pancasila menurut Piagam Jakarta sebagai berikut :

1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya Panitia Sembilan mengajukan Piagam Jakarta dalam sidang BPUPKI, dan diterima. Isi Piagam Jakarta kemudian dimasukkan dalam teks pembukaan UUD 1945 yang bunyinya sebagai berikut:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan Selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan Makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan ke-bangsaan Indonesia dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak-sanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Benarkah semua pihak sudah akur dengan rumusan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang memberi afirmasi pada kebutuhan khusus kaum Muslimin?, yaitu dengan menambahkan tujuh kata pada sila pertama Pancasila : “—- dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, dan kemudian dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945? Hanya Tuhan dan para peserta sidang BPUPKI yang mengetahuinya.

Benar, bahwa tidak terdapat dalam catatan sejarah bahwa AA. Maramis (hanya seorang Kristen, tidak ada perwakilan agama lain, selain golongan nasionalis) menunjukkan penolakannya.

Banyak penganut agama Islam meyakini, bahwa kaum Muslimin telah berkorban atau berjasa karena golongan Islam sudah menurunkan tuntutan dari semula menuntut negara berdasar Islam menjadi berdasar rukun Islam. Patut diduga kaum Muslimin pasti kecewa, dan untuk mengobatinya mereka senantiasa akan termotivasi untuk memanfaatkan atau bahkan menciptakan peluang sekecil apapun untuk kembali menjadikan negara Indonesia berdasarkan Islam.

Indikasinya adalah penjelmaan dari afirmasi bagi Muslim, yaitu dibentuknya Kementerian Agama yang pernah ditolak oleh Mr. Johannes Latuharhary. Sejatinya Kementerian Agama ialah kementerian untuk urusan orang Islam ( Islamic affairs ) saja.

Sidang kedua BPUPKI berlangsung mulai tanggal 10 Juli – 17 Juli 1945 yang berfokus pada pembahasan rancangan UUD dan stuktur pemerintahan Indonesia. Rancangan UUD terdiri dari atas pembukaan dan batang tubuh atau pasal-pasal. Sebelumnya panitia kecil BPUPKI yang membahas rancangan pembukaan UUD 1945 menyetujui secara bulat hasil rumusan yang dibuat oleh Panitia Sembilan.

a. Bagi Soekarno Piagam Jakarta tidak masalah

Pada hari kedua, 11 Juli 1945, sidang BPUPKI dilanjutkan dengan penuh perdebatan dan keberatan soal Piagam Jakarta. Mr. Johannes Latuharhary keberatan dengan frasa “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Latuharhary mengingatkan penggunaan tujuh kata pada sila pertama Pancasila dan dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 dapat menimbulkan dampak besar terutama bagi agama lain dan kekacauan sosial terkait adat istiadat di Indonesia.

Ia mengingatkan betapa pentingnya menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, dan frasa tersebut dapat menjadi penghalang.

Keberatan Mr. Johannes Latuharhary ternyata benar. Dengan tidak diberlakukannya Pancasila Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan tidak dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 saja sudah banyak terjadi intoleransi dan persekusi terhadap penganut agama lain selain Islam dan yang beragama suku adat nusantara. Tidak terbayangkan betapa besar ancaman terhadap kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia, jika Pancasila Piagam Jakarta diterapkan sebagai asas negara Indonesia.

Menanggapi keberatan tersebut, Agus Salim (lihat relasi ideologis Agus Salim – Kahar Muzakkir – Hasan al- Banna, pemimpin Ikhwanul Muslimin di Mesir) : “pertikaian hukum agama dengan hukum adat bukanlah masalah baru, dan pada umumnya sudah selesai. Lain daripada itu orang-orang beragama lain tidak perlu khawatir, keamanan orang-orang itu tidak tergantung pada kekuasaan negara, tetapi pada adatnya ummat Islam yang 90 % itu.

Keberatan Latuharhary mendapat dukungan dari Wongsonegoro dan Hoesein Djajadiningrat, mereka berdoa mengemukakan pendapat penolakannya dengan argumentasi, bahwa kalimat itu mungkin saja menimbulkan fanatisme, karena seolah-olah memaksa menjalankan syari’at bagi orang-orang Islam. Namun usul penolakan itu kemudian dijawab oleh K.H. Abdul Wahid Hasjim, “Bila ada orang yang menganggap kalimat ini tajam, ada juga yang mengangap kurang tajam”. Ternyata argumentasi K.H. Abdul Wahid Hasjim tidak terbukti. Sekarang ini telah terjadi fanatisme yang mengganggu kerukunan antar umat beragama.

Terhadap perdebatan ini, Soekarno selaku ketua Panitia, menegaskan, bahwa “Preambul itu adalah suatu hasil jerih payah antara golongan Islam dan kebangsa-an (golongan nasionalis). Kalau kalimat itu tidak dimasukkan, tidak bisa diterima oleh kalangan kaum Islam. Oleh karena pokok-pokok lain kiranya tidak ada yang menolak, pokok-pokok dalam Preambul dianggap sudah diterima.”
Setelah penolakan terhadap Piagam Jakarta dianggap sudah dapat diterima, maka pembahasan selanjutnya adalah masalah rancangan Undang-Undang Dasar.

Sebagai seorang Kristen sejati dan nasionalis tulen, Latuharhary tetap aktif dalam sidang-sidang BPUPKI selanjutnya. Ia tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan untuk Indonesia yang akan dibentuk.

Dua pasal dari rancangan pertama UUD yang relevan dengan pembahasan ini ialah pasal 4 dan pasal 29. Pasal 4 ayat 2, tentang orang yang dapat menjadi presiden dan wakil presiden hanya orang Indonesia asli. Sedankan pasal 29 tentang, agama yang berbunyi : “Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama apa pun dan untuk beribadat menurut agamanya masing-masing. Kembali pihak Islam membantah usul-usul terhadap kedua pasal itu. Pada dasarnya usul-usul itu menghendaki, bahwa jiwa dari pembukaan (Perhatikan, Piagam Jakarta masuk dalam rancangan pembukaan UUD) diambil dari Piagam Jakarta itu, secara implisit termuat dalam batang tubuh UUD itu.

K.H. Abdul Wahid Hasjim mengajukan dua usul. “Pertama pada pasal 4 ayat 2 ditambah dengan kata “yang beragama Islam. Buat masyarakat Islam penting sekali perhubungan antara pemerintah dengan masyarakat”.

Dia menyampaikan alasan : “Jika Presiden orang Islam, maka perintah-perintah berbau Islam, dan akan besar pengaruhnya”. Kedua, diusulkannya pula pada pasal 29 tentang agama, diubah sehingga berbunyi : “Agama negara ialah agama Islam, dengan menjamin kemerdekaan orang-orang yang beragama lain untuk, dan sebagainya”. Dia beralasan; “Pada umumnya pembelaan yang berdasarkan atas kepercayaan sangat hebat, karena menurut ajaran agama , nyawa hanya boleh diserahkan buat ideologi agama”.

Bukan hanya kalangan non Islam tegas menolak usul dari A. Wahid Hasjim, tetapi Haji Agus Salim, yang juga merupakan juru bicara pihak Islam, tidak menyetujui usul tersebut. Namun Wahid Hasjim yang kemudian mendapat dukungan dari Sukiman, berkeras dengan pendapatnya, dengan beralasan bahwa usul tersebut akan memuaskan rakyat. Oto Iskandar Dinata mencoba mengambil jalan tengah, pada satu sisi dia setuju dengan usul Djajadiningrat untuk menghapus sama sekali pasal 4 ayat 2 itu. Di sisi lain dia mengusulkan agar kata-kata yang tercantum dalam Piagam Jakarta diulang cantumkan dalam pasal tentang agama. Oto Iskandar menginginkan bahwa dalam pasal mengenai agama dari UUD dicantumkan bunyi kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya. Lain halnya dengan Ki Bagus Hadikusumo, tidak menyetujui rumusan dengan pencantuman tujuh kata itu. Dia bahkan sejalan dengan usul Kiai Ahmad Sanusi, bahwa kata-kata “bagi pemeluk-pemeluknya” itu dihilangkan saja. Usul Ki Bagus ini lebih jelas lagi menginginkan bahwa dasar negara Indonesia adalah Islam. Sebab dengan membuang kata “bagi pemeluknya”, maka semua penduduk Indonesia terikat untuk mengamalkan syari’at Islam, tidak hanya terbatas pada umat Islam tetapi juga kepada penganut agama lain.

b. Soekarno lebih memihak Golongan Islam/Mayoritas

Di tengah berlangsungnya persidangan yang penuh perdebatan itu, kembali, Hadikusumo menyampaikan ketidaksetujuannya atas pen-cantuman tujuh kata sila pertama Piagam Jakarta dalam Preambule UUD. Namun Soekarno juga tetap pada pendiriannya, dia sekali lagi mengingatkan dengan usulnya sebagai berikut :

“Pendek kata inilah kompro-mis yang sebaik-baiknya, jadi Panitia memegang teguh kompromis yang dinamakan oleh anggota yang terhormat Muhammad Yamin “Jakarta Charter”, yang disertai per-kataan anggota yang ter-hormat Sukiman “Gentleman’s Agreement”, supaya ini dipegang teguh di antara fihak Islam dan fihak kebangsaan. Saya mengharap paduka tuan yang mulia, rapat besar suka membenar-kan sikap Panitia itu.

Pada kesempatan itu, ketua Sidang BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat sempat menawarkan pemungutan suara, tetapi atas saran-saran anggota yang menawarkan semangat kompromi akhirnya Piagam Jakarta diterima setengah hati sebagai Pembukaan rancangan Undang-Undang Dasar. Demikian juga tentang dasar negara yaitu : Negara berdasar atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya. Sedangkan pasal 4 ayat 2 disetujui bahwa yang dapat menjadi presiden dan wakil presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam.

Tampaknya Soekarno terkesan “menyetujui” kompromi yang dilakukan dengan setengah hati, kurang mempertimbangkan kenyataan, bahwa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa beraneka ragam dan tersebar di seluruh nusantara. Kompromi akan langgeng jika dilakukan dengan kesadaran penuh, saling pengertian, dan dengan mempertimbangkan kebutuhan serta keinginan masing-masing pihak. Selain itu, penting untuk menjaga komunikasi yang baik, saling menghargai, dan menghindari sikap egois agar kompromi dapat diterima dan dipertahankan.

Permufakatan setengah hati itu tidak menghasilkan kesepakatan apa-apa hingga penutupan sidang. Sidang berikutnya pada tanggal 16 Juli 1945, Soekarno kembali menghimbau kepada segenap anggota terutama kepada pihak yang disebutnya kebangsaan untuk berkorban.

“Saya berkata, adalah sifat kebesaran di dalam pe-ngorbanan, “er is grootheid in offer”….Yang saya usulkan, ialah : baiklah kita terima, bahwa di dalam Undang Undang Dasar dituliskan, bahwa “Presiden Republik Indonesia haruslah orang Indonesia asli yang beragama Islam”. Saya mengetahui bahwa buat sebagian pihak kebangsaan ini berarti suatu ……. pengorbanan mengenai keyakinan. Tetapi apa boleh buat! Karena bagaimanapun kita yang hadir di sini, dikatakan 100 % telah yakin, bahwa justru penduduk Indonesia, rakyat Indonesia terdiri daripada 90% orang-orang yang beragama Islam, bagaimanapun, tidak boleh tidak, nanti yang menjadi Presiden Indonesia tentulah yang beragama Islam. Saya minta dengan rasa menangis, rasa menangis supaya sukalah saudara-saudara menjalankan Offer ini kepada tanah air dan bangsa kita…. Saya harap, Paduka Tuan yang mulia suka mengusahakan supaya sedapat mungkin dengan, dengan lekas, mendapat kebulatan dan persetujuan yang sebulat-bulatnya dari segenap sidang untuk apa yang saya usulkan tadi itu.

Pengambilan keputusan strategis tanpa didukung data valid akan berdampak luas dan berlanjut dalam menentukan lebih lanjut kebijakan-kebijakan publik yang hanya menguntungkan satu pihak. Sekali lagi keberatan Mr. Johannes Latuharhary dan kawan kawan terbukti. Meminta pengorbanan pihak monoritas demi kepentingan pihak mayoritas tanpa kompensasi atau perlindungan kebangsaan yang nyata akan menjadi standar ganda pola penyelesaian yang tidak berkeadilan atas setiap persoalan kebangsaan yang akan timbul di kemudian hari.

Soekarno dan golongan Islam membangun Indonesia merdeka di atas pondasi rapuh. Pembenaran perilaku diskriminasi atas nama agama mayoritas sudah dihalalkan dan dilegalkan sejak Indonesia dibentuk.

Akhirnya, Soekarno berpidato menyemangati anggota BPUPKI yang sejak semula menolak untuk menerima secara bulat Undang-Undang Dasar sebagai hasil dari rancangan Panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno. Kesepakatan ini merupakan sebuah kemenangan golongan Islam, sebab secara meyakinkan usul-usul yang merupakan kepentingan mayoritas dapat diterima.

2. Usul Ditolak, Keluar Dari Republik Indonesia

Pada tanggal 7 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh Soekarno sebagai ketua dan Moh. Hatta sebagai wakil ketua. Tugas utama PPKI adalah untuk mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pemindahan kekuasaan, dan mengesahkan Undang-Undang Dasar serta tata pemerintahan negara.

Kekalahan Jepang kepada Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945 merupakan kesempatan yang tepat untuk segera memproklamirkan Indonesia merdeka. Namun Soekarno, Hatta ragu. Keraguan Soekarno-Hatta dipicu karena belum ada kejelasan tentang status resmi Jepang yang sedang berperang dengan Sekutu sembari menanti janji kemerdekaan dari Dai Nippon. Soekarno dan golongan tua khawatir akan muncul korban jiwa jika Indonesia mengambil keputusan terburu-buru untuk merdeka.

Anehnya, dalam situasi demikian tidak tampak sikap tegas dari golongan agama Islam mendukung atau menolak Soekarno-Hatta jika segera atau menunggu Panitia Persiapan Kemerdekaan yang telah dibentuk memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Bertolak belakang dengan golongan Islam pro dasar negara Islam, ternyata golongan Islam nasional, para pemuda mendesak Soekarno-Hatta segera memproklamirkan kemerdekaan Indonesia tanpa harus menunggu hadiah dari Jepang.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, ketua-wakil ketua PPKI Soekarno – Hatta mengadakan rapat. Pertemuan direncanakan mulai jam 09.30, tetapi hingga jam 11.30 rapat belum dimulai. Penundaan waktu rapat selama dua jam tersebut merupakan saat yang teramat penting bagi perjalanan sejarah negara Indonesia khususnya terkait dengan konstitusi Indonesia.

Mohammad Hatta mengadakan lobi dengan beberapa anggota PPKI tentang konsep perubahan pada Pembukaan dan batang Tubuh Undang-Undang Dasar. Mohammad Hatta harus melakukan Lobi, karena seorang opsir Jepang mendatanginya pada sore hari 17 Agustus 1945. Opsir Jepang menyampaikan pesan dari golongan Protestan dan Katolik terutama dari Indonesia Timur agar menghilangkan kata-kata tertentu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar dan pasal 4 ayat (1). Mereka mengancam akan keluar dari Republik Indonesia apabila usul itu tidak diterima.

Versi lain meragukan opsir Jepang menemui Muhammad Hatta dan menyampaikan pesan dari golongan Protestan dan Katolik dari Indonesia Timur. Pada tanggal 17 Agustus 1945 siang setelah pembacaan Proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56, sejumlah anggota PPKI dari luar Jawa, terutama Indonesia bagian Timur, antara lain Dr. Sam Ratulangi dari Sulawesi, Mr. Latuharhary dari Maluku, dan Mr. I Ketut Pudja dari Bali; datang ke Asrama Prapatan 10. Kepada para mahasiswa Ika Daigaku, para anggota PPKI itu menyampaikan keberatan jika dalam Preambule Undang-Undang Dasar masih ada kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan mengusulkan perubahan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Usul perubahan itu mendapat perhatian serius dari para mahasiswa Ika Daigaku (O.E. Engelen, Aboe Bakar Loebis, F. Pattiasina, Abdullah Cipto Prawiro, Soejono Joedodibroto, Oetarjo, dan Idris Siregar, Lahirnya Satu Bangsa dan Negara, 1997).

Setelah para mahasiswa itu mengontak Bung Hatta, melalui telepon kemudian Bung Hatta setuju untuk membicarakan keberatan dan usul perubahan itu pada tanggal 17 Agustus, pukul 17.00. Untuk menjelaskan persoalan ini, tiga orang diutus menghadap Bung Hatta sore itu, menyampaikan alasan perubahan yang dikemukakan wakil-wakil dari Indonesia Timur.

Ketiga utusan mahasiswa itu ialah Piet Mamahit, Moeljo, dan Imam Slamet yang berpakaian seragam Angkatan Laut, sehingga orang mengiranya orang Jepang. Wajah Imam Slamet seperti orang Cina, badannya pendek, jadi mirip seperti orang Jepang. Mohammad Hatta adalah seorang yang dikenal jujur dan cermat.

Menghadapi konsekwensi tidak utuhnya Indonesia yang akan merdeka, Mohammad Hatta mengusulkan perubahan sebagai berikut :

1) kata “Mukaddimah” diganti dengan kata “Pembukaan”

2) dalam preambule (Piagam Jakarta), anak kalimat “Berdasarkan kepada Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “berdasar atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

3) pasal 6 ayat (1), “Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam”, kata-kata “dan beragama Islam” dicoret.

4) sejalan dengan perubahan yang kedua di atas, maka Pasal 29 ayat 1 menjadi “Negara berdasarkan atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa”, sebagai pengganti “Negara berdasarkan atas Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Meskipun ada beberapa usul, namun tidak mendapat pembahasan yang begitu berarti. Usul perubahan yang diajukan Mohammad Hatta disetujui oleh peserta rapat PPKI. Pada jam 13.45, PPKI menerima dengan bulat teks perubahan Preambule dan batang tubuh Undang-Undang Dasar ini. Preambule dan batang tubuh Undang-Undang Dasar dengan beberapa perubahan ini dikenal luas sebagai Undang-Undang Dasar 1945”.

Persetujuan yang terburu-buru mengenai beberapa perubahan yang teramat penting dan kontroversial itu, akhirnya berbuntut pada sebuah pertanyaan besar yang sulit dijawab. Kejadian tidak terduga ini menyisakan rasa tidak puas bahkan merasa dikalahkan bagi golongan Islam.

Ketidakikhlasan suatu kelompok dalam menerima kegagalan implementasi ideologi atau tujuan yang diidam-idamkan, akan membuat kelompok tersebut sulit berdamai dengan situasi yang tidak sesuai harapan, meng-hambat proses penerimaan diri dan pertumbuhan. Sedangkan dampak terhadap hubungan sosial, adalah membuat kelompok tersebut sulit berinteraksi secara positif dengan kelompok lain, misalnya sulit mempercayai kelompok lain.

Gustave Le Bon, 1895) menjelaskan, bahwa Suatu kelompok yang tidak mempercayai kelompok lain, akan lebih mudah bereaksi terhadap informasi-informasi negatif atau provokasi yang berasal dari kelompok lain, serta mudah menerima “sugesti” atau pandangan yang memperburuk hubungan antar kelompok. Lebih lanjut, Le Bon menjelaskan, bahwa ada kesatuan pikiran dan jiwa dalam kelompok, sehingga individu cenderung kehilangan identitas dan pemikiran kritisnya, serta lebih mudah dipengaruhi oleh pemimpin massa atau emosi kolektif.

Jika kelompok Islam tetap bersukukuh bahwa Piagam Jakarta harus masuk dalam Pembukaan, Pasal 6 ayat (1), dan pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak dapat ditawar-tawar, maka Indonesia yang akan merdeka tidak mungkin terwujud. Jika menerima perubahan karena terpaksa atau tidak ikhlas, maka akan berlakulah sepanjang masa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia seperti apa yang dijelaskan oleh Gustave Le Bon, “Satu kelompok tidak mempercayai kelompok lain”. Karena mereka merasa dikhianati dan dikecewakan. Dan waktu yang akan memperlihatkan dampak buruk bagi kesinambungan keberadaan negara di masa yang akan datang, karena tidak mempercayai kelompok anak bangsa lainnya dan penyelenggara pemerintahan, bahkan menolak secara diam-diam ideologi negara Pancasila sebagai landasan idiil Negara Indonesia.

3. Niat Untuk Kembali Kepada Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Tidak Pernah Padam

1) Pada hari Minggu, tanggal 7 Agustus 1945, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo mem-proklamirkan Negara Islam Indonesia (NII) di Jawa Barat. Sebelumnya, Tentatara Islam Indonesia (TII) terbentuk pada Februari 1948. Kemudian Darul Islam (DII) dan TII bergabung dalam NII pimpinan SM. Kartosoewirjo.

Isi proklamasi NII ala Kartosoewirjo itu antara lain:

“Bismillahirrahmanirrahim Asyhadu alla illallah wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah. Kami Umat Islam Bangsa Indonesia menyatakan berdirinya Negara Islam Indonesia. Maka hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu ialah: Hukum Islam,” demikian bunyinya, lalu ditutup dengan takbir dan tanda tangan Kartosoewirjo.

Kartsoewirjo adalah sahabat masa remaja Soekarno. Setelah ia lulus dari ELS tahun 1923, ia melanjutkan pendidikannya di Perguruan Tinggi Kedokteran Nederlands Indische Artsen School. Selama bersekolah di sana, ia bergabung dengan organisasi Syarikat Islam yang dipimpin HOS Tjokroaminoto. Bahkan, SM. Kartosoewirjo sempat tinggal bersama Tjokroaminoto dan menjadi murid sekaligus sekretaris pribadinya. Banyak menghabiskan waktu bersama Tjokroaminoto telah mempengaruhi perkembangan pemikiran dan aksi politiknya. Ia terlibat aktif semasa perang kemerdekaan 1945-1949.

Latar belakang utama pemberontakan Negara Islam Indonesia (NII) yang dipimpin oleh S.M. Kartosuwiryo adalah ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah pusat Indonesia, khususnya terkait Perjanjian Renville (1948) dan penolakan terhadap bentuk negara Indonesia yang dianggap belum sepenuhnya merdeka dan tidak sesuai dengan cita-cita Islam. Salah satu isi Perjanjian Renville adalah Wilayah Indonesia yang diakui Belanda hanya Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera. Konsekwensinya Jawa Barat harus dikosongkan. SM. Kartosoewirjo menolaknya.

Pemberontakan DI/TII memiliki tujuan mendirikan Negara Islam Indonesia. Pemberontakan DI/TII merupakan salah satu pemberontakan tersulit yang pernah dihadapi Indonesia. Pemberotnakan NII menyebar hingga ke Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Aceh. Pemberontakan NII di seluruh Indonesia berakhir pada tahun 1963.

2) Blunder Soekarno

Keberpihakan Soekarno terhadap Piagam Jakarta dalam pembukaan, pasal 6 ayat (1) dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945 tidak begitu mudah terhapus dari ingatannya.

Dalam sejarah ketata-negaraan Indonesia, telah berlaku empat konstitusi, yaitu UUD 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1945, Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950, dan sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang kembali diberlakukan UUD 1945. Kembali diberlakukannya UUD 1945, melalui Dekrit Presiden adalah karena kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUD Sementara 1950. Situasi politik yang tidak stabil dan kacau, serta gejolak di berbagai daerah, membuat Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden sebagai solusi keselamatan negara. Dalam dekrit tersebut, presiden Soekarno sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang antara lain menyatakan, “Bahwa kami berkekyakinan, Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”. salah satu fakta sejarah, mengungkapkan bagaimana kaum muslimin memanfaatkan setiap kesempatan untuk menjadikan dasar negara Indonesia, Islam. Hal ini dapat kita ketahui dari peranan Ketua Umum PB NU, Idham Cholid ketika itu. Konsiderans tersebut, menurut Salahuddin Wahid, antara lain muncul atas usulan Idham Cholid kepada Bung Karno melalui Jenderal Nasution yang mendapat mandat dari Bung Karno yang sedang berobat di Jepang untuk menemui PBNU pada tanggal 3 Juli 1959.

Kaum Muslim meyakini, bahwa meskipun Piagam Jakarta tidak kembali ketempatnya semula yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Dekrit presiden tersebut menurut Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta dan seluruh kalimat-kalimat Islami dari pembukaan hingga batang tubuh UUD 1945 dihidupkan kembali oleh Dekrit Presiden Soekarno. Lebih jauh lagi, menurut mantan Menteri Agama RI K.H.M Ahmad Dahlan, bahwa Piagam Jakarta selain menjiwai UUD 1945, secara otomatis juga merupakan sumber hukum. Karena itu, mereka yang menafsirkan Piagam Jakarta hanya sebagai “een historisch stuk zon der meer”. Hanya sekedar hanya domen historis belaka, menurut Prof. Hazairin, harus dibantah secara terang.

Bila pendapat Anshari di atas tersebut di atas diterima, maka itu berarti ,bahwa walaupun secara eksplisit Piagam Jakarta tidak tercantum dalam pembukaan UUD 1945, maka mestilah dimaknai bahwa pasal 29 ayat (1) berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Demikian pula pasal 6 ayat (1), bahwa salah satu syarat menjadi presiden RI haruslah beragama Islam. Pendapat senada dikemukakan oleh Ali Yafie : “Konsiderans Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu dalam Kaidah ulum al-Qur’an, ibarat “sabab nuzul” bagi suatu ayat al-Qur’an. Dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an yang memiliki “sabab nuzul”, lanjut Yafie, seorang musafir terikat dengan “sabab nuzul” ayat yang sedang ditafsirkannya itu. Dengan kata lain interpretasi ayat tersebut tidak boleh menyimpang dari “sabab nuzulnya”.

Karena “sabab nuzul” itu mengikat, maka Dekrit Presiden itu pun sama dengan “sabab nuzul”, yakni mengikat seseorang yang ingin dapat dengan benar memahami UUD 1945 yang berlaku sekarang ini. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu, lanjut Yafie tidak hanya mengikat pembukaan saja, akan tetapi sekaligus juga mengikat batang tubuh UUD 1945.

Inilah warisan Bung Karno kepada Negara Republik Indonesia. Ia meninggalkan bom waktu dalam asas negara Republik Indonesia. Bom tersebut sewaktu-waktu dapat meledak dan menghancurkan kesatuan serta persatuan bangsa Indonesia.
Terlebih-lebih masyarakat Indonesia masih cenderung menganut budaya konformitas negatif, dimana individu mengubah sikap dan perilaku mereka agar sesuai dengan ajaran agama, norma atau tekanan kelompok yang ada.

Tekanan kelompok atau pengajar-pengajar agama untuk konformitas mencegah seseorang maupun kelompok menilai secara kritis yang tidak biasa. David Myers menjelaskan berbagai aspek konformitas termasuk bentuk-bentuknya seperti penerimaan (acceptance), pemenuhan (compliance), dan kepatuhan (obedience) (David Myers, Social Psychology, 1999). Masyarakat konformitas negatif sangat mudah digerakkan oleh ajakan provokatif maupun informasi yang belum terverifikasi.

3) Amandemen UUD 1945

Berakhirnya rejim Orde Baru pada tahun 1998, berlanjut kepada amandemen UUD 1945. Seolah kurang percaya diri pada legalitas pidato Dekrit presiden Soekarno 5 Juli 1959, partai-partai politik Islam memanfaatkan peluang yang ada untuk memasukkan kembali Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang akan diamandemen. F-PBB dan F-PPP di MPR secara tegas memperjuangkannya. Isu amandemen pasal 29 sangat menarik perhatian mereka. F-PBB, melalui Hamda Zoelva selaku juru bicara mengusulkan perubahan Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945. F-PBB menyatakan untuk lebih mempertegas bahwa negara kita adalah ‘bukan negara sekuler’. Pengaturan mengenai agama harus lebih dipertegas dalam UUD Indonesia. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa haruslah diartikan bahwa negara harus dibangun atas dasar prinsip-prinsip Ke-tuhananan Yang Maha Esa sebagaimana dipahami dalam ajaran agama masing-masing. Dan setiap pemeluk agama berkewajiban untuk menjalankan ajaran dan syari’at agama yang dianutnya masing-masing. Selanjutnya, F-PBB berpendapat : Masalah Agama. Untuk lebih mempertegas bahwa negara kita adalah bukan negara sekuler maka menurut pendapat kami pengaturan mengenai agama harus lebih dipertegas lagi dalam Undang-Undang Dasar ini. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa haruslah diartikan bahwa negara harus dibangun atas dasar prinsip-prinsip Ke-tuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana dipahami dalam ajaran agama masing-masing dan setiap pemeluk agama berkewajiban untuk men-jalankan ajaran dan syariat agama yang dianutnya masing-masing. Karenanya ketentuan Pasal 29 Ayat (1) ini perlu ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban bagi para pemeluk agama untuk menjalankan ajaran dan syariat agamanya masing-masing itu”. Sedangkan kata-kata ”kepercayaan itu” yang tercantum dalam Pasal 2 perlu dihapuskan karena menimbul-kan kekaburan pengertian agama yang dimaksud secara keseluruhan dalam Pasal 29 tersebut.

Fraksi PP mengusulkan pasal 29 sebagai berikut : (1) negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan berkewajib-an menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) negara menjamin ke-merdekaan tiap-tiap pen-duduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya itu. Pada ayat (2) ini, kata “kepercayaan” dihilangkan karena di masa lalu, kata-kata itu disalahtafsirkan dan disalahgunakan untuk me-numbuhsuburkan aliran kepercayaan, dan dianggap bertentangan dengan maksud rumusan semula; (3) Negara melindungi penduduk dari penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Lukman Hakim Saifuddin dari F-PPP : Piagam Jakarta adalah bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945.

…saya ingin mencoba menanggapi beberapa fraksi lain tadi yang telah sempat menyampaikan pandangan-nya. Jadi sebenarnya hampir sama dengan apa yang telah disampaikan oleh Saudara Hamdan dari PBB, jadi memang ada dua hal pertama tadi sudah disampaikan bahwa hakekatnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu sesungguhnya salah satu konsiderannya adalah me-nyatakan bahwa Piagam Jakarta adalah sesuatu yang bagian yang tidak terpisahkan dan itu adalah menjiwai dari Undang-undang Dasar yang kemudian berlangsung hingga saat ini. Namun sebelum itu, sesungguhnya kita sudah sama memahaminya bahwa Undang -undang Dasar kita ketika PPKI Panitia Persiapan Kemerdeka-an Indonesia itu melakukan sidang-sidangnya itu memang terjadi dalam hal ini memang terjadi pendapat-pendapat yang muncul pada saat itu yang kemudian akhirnya dicapai kesepakatan atau kompromi ketika itu dengan menghilangkan tujuh anak kalimat, itu.

Nah, kompromi itu bisa tercapai karena menurut pemahaman kami bahwa pentingnya Undang-undang Dasar itu segera lahir karena faktor keterdesakan waktu dan memang itu sudah jelas-jelas dinyatakan dalam Undang-undang Dasar kita bahwa Undang-undang Dasar ini sifatnya sementara karena dibuat secara kilat, begitu. Dan kelak di-kemudian hari bila kemudian Majelis Per-musyawaratan Rakyat itu lahir maka Undang-undang Dasar ini akan disempurnakan kembali, gitu. Dan kemudian sampai ketika masa konstituante itu yang kemudian kembali kepada Dekrit Presiden. Nah, jadi kami memandang bahwa Piagam Jakarta itu ya memang bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang Dasar kita selama ini.

Nah, momentum amandemen kali inilah yang kemudian kami merasa perlu kemudian mengangkat hal ini kembali karena memang sesungguhnya ini menjadi aspirasi banyak kalangan. Tuntutan untuk bisa kembali

mengangkat tujuh anak kalimat ini, itu hal yang ingin kami tanggapi. Hal lain menanggapi apakah kewajiban ini kemudian membawa konsekuensi dalam konteks hubungan negara dan agama, gitu. Dalam hal ini Islam. Menurut kami pada dasarnya praktek kemasyarakatan kita ini sudah terjadi dan tidak ada persoalan, gitu. Seperti tadi yang disampaikan dalam sidang pleno, bahwa dalam hal atau dalam peradilan itu memang ada ketentuan-ketentuan yang kemudian mengharuskan atau mewajib-kan umat Islam untuk mengikuti proses peradilan yang berdasarkan Islam, begitu. Tidak peradilan umum begitu. Jadi ini sudah berlangsung lama. Lalu dalam hal haji misalkan Undang-undang Haji itu juga diatur, dalam Undang-undang Zakat juga seperti itu. Jadi pada dasarnya praktek kemasya-rakatan kita dengan adanya ketentuan kewajiban menjalankan syariat Islam ini kenyataannya tidak menjadi persoalan gitu. Dan apa yang dikatakan diskriminasi atau ya keistimewaan privilege atau segala macam, itu tidak terjadi gitu. Dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ini dimasukkan kedalam. Jadi menurut kami sebenarnya tidak terlalu menjadi masalah bila ini kemudian dicantumkan tujuh anak kalimat ini.

Yang ketiga, bahwa usulan kami ini sesungguhnya memang dalam upaya untuk meningkatkan peran serta mayoritas bangsa ini bahwa dengan menjalankan syariat Islam diharapkan kemudian persoalan-persoalan bangsa ini sedikit banyaknya bisa terpecahkan, terselesaikan. Dan ini sekaligus kemudian tidak menafikan atau tidak berkaitan dengan umat beragama lain selain agama Islam, jadi ini hanya bagai-mana umat Islam sebagai bagian mayoritas bangsa ini bisa memberikan lebih. Jadi itulah hal-hal yang kemudian mendasari fraksi kami untuk mengusulkan penambahan tujuh anak kalimat ini.

C. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

1. Kesimpulan

1) Hanya Mohammad Yamin satu-satunya anggota Panitia Sembilan yang turut serta dalam kongres Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Ia mengusulkan lima dasar dalam pembukaan Undang-Undang Dasar yang tidak tidak bersifat partisan keagamaan.
Sesungguhnya rumusan yang dihasilkan Panitia Sembilan dan selanjutnya disebut Piagam Jakarta, sebagian besar menjiplak hasil karya Mohammad Yamin dengan mengganti kata “Yang Maha Esa” pada dasar pertama dengan kata “dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian merubah dasar ke-3 : “Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab” menjadi dasar ke-2 dengan pengalimatan: “Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” Selebihnya dasa-dasar lainnya hampir sama dengan karya Mohammad Yamin.

2) Peranan Agus Salim dan K.H. A. Wahid Hasjim dalam perumusan Piagam Jakarta dan pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945 sangat . dominan. Mereka menghendaki dasar negara Indonesia adalah Islam.

3) Tanggapan-tanggapan yang disampaikan oleh Agus Salim dan K.H. Wahid Hasjim atas keberatan yang disampaikan oleh Mr. Johannes Latuharhary, Wongsonegoro dan Hoesein Djajadiningrat, selalu berdasarkan agama Islam, tidak pernah berdasarkan kenyataan bahwa suku-suku bangsa di Indonesia memiliki latar belakang budaya, agama, adat istiadat yang berbeda-beda. Semua fakta tersebut diabaikan.

4) Soekarno cenderung berpihak kepada golongan Islam dengan alasan mayoritas. Ia meminta kelompok minoritas berkorban. Permintaan yang tergesa-gesa, tidak memperhitungkan dampakanya di masa yang akan datang, yaitu dijadikan role model penyelesaian setiap permasalahan kebangsaan atau secara politik oleh generasi berikutnya.

5) Di saat-saat genting, golongan Protestan dan Katolik dari Indonesia Timur mengancam akan keluar dari Republik Indonesia, apabila tujuh kata dalam sila-1 Piagam Jakarta tidak dihilangkan, demikian juga kata “dan beragama islam” dari pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

6) Kelompok Islam kecewa dan merasa dikhianati karena penghilangan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya pada pembukaan UUD 1945; Kata “dan beragama Islam” dari pasal 6 ayat (1) dicoret. sejalan dengan perubahan yang kedua di atas, maka Pasal 29 ayat 1 menjadi “Negara berdasarkan atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa”, sebagai pengganti “Negara berdasarkan atas Ke-Tuhanan, dengan kewajib-an menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”

7) Upaya kelompok Islam untuk menjadikan dasar negara Indonesia Islam tidak pernah padam. Konsiderans Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah atas usulan ketua PBNU Idham Cholid. Konsiderans tersebut berbunyi :“……. Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta ter-tanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”

8) Tokoh-tokoh Muslim meyakini bahwa meskipun Piagam Jakarta tidak kembali ke tempatnya semula, yaitu pembukaan UUD 1945, melalui bunyi konsiderans Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Piagam Jakarta dan seluruh kalimat-kalimat Islami dari mukaddimah dan batang tubuh UUD 1945 termasuk pasal 6 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) secara serentak dihidupkan kembali oleh Dekrit Presiden. Inilah yang menjadi bom waktu warisan Soekarno. Bom waktu ini sewaktu-waktu dapat meledak mem-porakporandakan kesatuan dan persatuan Indonesia di kemudian hari.

9) Untuk memperkokoh cengkeraman Piagam Jakarta dalam UUD 1945, F-PPP dan F-PBB dalam sidang amandemen UUD 1945, mendesak MPR untuk merubah kalimat pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menjadi : “Negara berdasar Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Argumentasi yang dikemukakan sama dengan Agus Salim, K.H. A. Wahid Hasjim, karena Islam mayoritas dan tidak akan terjadi diskriminasi.

10). Bahwa keinginan golongan Islam yang tidak pernah pupus yaitu menjadikan Islam sebagai dasar negara akan merupakan penghalang kesatuan dan persatuan Indonesia. Upaya-upaya konstitusional akan terus berlanjut untuk mempertahankan status mayoritas, pada akhirnya memicu maraknya intoleransi, persekusi dan ketidakadilan dalam segala kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Rekomendasi

Untuk mengakhiri keinginan orang-orang tertentu untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara Indonesia, maka direkomendasikan :

1) Kembalikan kedudukan dan fungsi dari MPR menjadi lembaga tertinggi negara dengan ketentuan : Tidak ada utusan partai di MPR. Kalaupun ada, jumlahnya tidak melebihi 20 % dari total jumlah anggota MPR. Selebihnya anggota MPR terdiri dari golongan agama dan aliran kepercayaan, utusan agama-agama asli Indonesia. Tokoh adat, tokoh masyarakat, utusan daerah, utusan golongan lainnya.

2) Di lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyatlah tempat yang tepat untuk seluruh anak bangsa bermusyawarah untuk menyelesaikan permasalahan bangsa yang merupakan residu proses hingga 18 Agustus 1945 Kemerdekaan Indonesia.

3) Sudah saatnya negara mempelopori adanya sumpah seluruh anak bangsa bersumpah nasional yang disebut Pancasetia nasional. Pancasetia nasional tersebut :
Pertama : Berideologi yang satu, yaitu Ideologi Pancasila.
Kedua : Berkonstitusi yang satu, yaitu UUD 1945.
Ketiga : Bertanah air yang satu, yaitu Tanah air Indonesia.
Keempat : Berbangsa yang satu, yaitu Bangsa Indonesia.
Kelima : Berbahasa yang satu, yaitu Bahasa Indonesia.

D. WUSAN KATA

Maraknya tindakan intoleransi, persekusi dan hasrat untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan yang menguntungkan sekelompok agama tertentu merupakan lampu merah bagi kesinambungan tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berjatidirikan Pancasila.

Setiap terjadi perilaku intoleransi dan persekusi hendaknya tidak dipandang sebagai masalah biasa, tetapi lebih dari itu tindakan tersebut terjadi akrena provokasi dan hasutan dari oknum-oknum tertentu. Dalam hal ini aparat kepolisian wajib bertindak netral dan mengedepankan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia terkait dengan penegakan hukum yang berkeadilan.

Sikap aparat kepolisian dan penyelenggara negara yang senantiasa menyalahkan pihak minoritas adalah sikap yang jauh dari sikap seorang negarawan. Reaksi berlebihan dari Soekarno untuk meminta golongan minoritas berkorban demi kepentingan mayoritas adalah bukan sikap seorang negarawan dan tidak layak dijadikan contoh.
————————————–

Daftar Bacaan :

Anshari, Endang Saifuddin, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia(1945-1949), Jakarta : Gema Insani Press, 1977

Bahar, Safruddin dkk, Penyunting, Risalah Sidang BPUPKI, PPKI, (Jakarta : Sekretariat Ngara RI, 1995)

Behrend, T.E dan Alan H. Feinstein. (1990). Katalog Induk Naskah-naskah Nusantara Volume 1. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Gustave Le Bon The Psychology of Crowds. A Study Of The Popular Mind. 1895

Ibnu Syarif, Mujar, Presiden Non Muslim di Negara Muslim, Tinjauan Dari Perspektif Politik Islam Dan Relevansinya Dalam Konteks Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2006

Mahkamah Konstitusi RI, Republik Indonesia, Buku-I., Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002

_______ Buku-VIII., Naskah Kompre-hensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, Dan Hasil Pembahasan 1999-2002

Mardjoened, Ramlan dan Lukman Fatullah Rais (ed.), Amandemen UUD 1945 Tentang Piagam Jakarta (Jakarta: Media Da’wah, 2000)

Yamin Muhammad, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, (Jakarta : Yayasan Prapanca , 1959)

Majalah :

Tempo, 27 Oktober 2008. “Secarik Kertas Untuk Indonesia”

Website :

https://www. detik.com- 7 Mare 2024
detik.com-3 Sept. 2023

Piagam Jakarta 22 Juni

Kompas.com-11/10/2021

Panjimas.com – 10 Mar. 2024

Tirto.id -17 Nov. 2023

 

Patambor Jakarta Timur Bersatu, Jadi Barometer Persatuan Pomparan Manurung se-Indonesia

0

Patambor (Parsadaan Pomparan Raja Toga Manurung dohot Boru) Jakarta Timur menggelar momen bersejarah yakni pernyataan kebersatuan yang digelar di BPU Gorga II, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (27/7/2025). 

Pada kesempatan itu juga, diadakan pelantikan pengurus Patambor Jakarta Timur yang diketuai oleh St. Ronny Paslah Manurung didampingi Sekjen Tigor Mangatas Manurung dan jajaran pengurus lainnya.

Selama hampir enam tahun tanpa perayaan bersama, kerinduan akan kebersamaan akhirnya tertumpah di satu hari penuh sukacita. 

Dengan semangat tema Mazmur 133:1, “Sungguh alangkah baik dan indahnya, bila saudara-saudara diam bersama dengan rukun,” acara ini menjelma menjadi lebih dari sekadar tradisi tahunan—ia menjadi barometer baru bagi seluruh Patambor di Indonesia.



Baca juga: Panggilan Iman Serukan Tutup TPL: Doa, Hukum, dan Ekonomi Menyatu untuk Danau Toba yang Luka

Kebersamaan Harus Dijaga oleh Kristus

Ibadah pembuka menjadi pondasi rohani dari seluruh rangkaian acara. Pdt Mangatur Manurung, dalam kotbahnya yang menyentuh, mengingatkan pentingnya hidup dalam jaringan sosial dan spiritual.

Identitas kita akan terlihat ketika kita hidup dalam kebersamaan. Sekuat apapun seseorang, tanpa jaringan, dia bukan siapa-siapa,” ucapnya.

Dengan suara mantap, ia menyerukan bahwa kebersamaan bukan semata soal senyum dan pelukan hangat—namun juga soal luka yang harus dibalut, dan luka lama yang jangan diungkit kembali. 

Lagu rohani “Hanya Yesus Jawaban Hidupku” mengalun di akhir kotbah, menjadi penguat bahwa pusat dari seluruh persekutuan ini adalah Kristus sendiri.



Baca juga: Rentetan Kapal Tenggelam, Capt. Anthon Sihombing Minta Presiden Prabowo Evaluasi Dirjen Hubla Kemenhub

Lahir Persatuan 

Ketua Panitia sekaligus Ketua Patambor Jakarta Timur, St. Ronny Paslah Manurung, menyebut pesta ini sebagai awal baru. 

Inilah momentum kita untuk bersatu, sehati seia sekata,” katanya dengan bangga. 

Ia mengapresiasi kerja keras seluruh panitia selama dua setengah bulan yang menghasilkan acara tertib, meriah, dan penuh kasih.

Ia juga memberikan penghormatan kepada para pengurus sebelumnya yang telah menjadi perekat—Nasir Manurung dan Huminsar Manurung—yang disebut sebagai “dua orang tua yang telah menjaga api Patambor agar tetap menyala.”




Baca juga: Audiensi dengan Bappenas, Ketum DPP PPPT JS Simatupang: Ada Celah Pemekaran Daerah dalam RPJMN Prabowo-Gibran

Barometer Persatuan untuk Indonesia

Sorotan kemudian datang dari Dr. Laurensius Manurung, mewakili Dewan Penasihat.

Dengan mata berkaca-kaca, ia menyebut hari ini sebagai “hari bersejarah setelah enam tahun tanpa pesta.”

“Karena holong (kasih), maka kita bersatu,” ujarnya lirih. Ia menegaskan, Jakarta Timur kini menjadi contoh untuk cabang Patambor di wilayah lain.

Ia juga menyatakan harapan agar dari sinilah kebangkitan Pomparan Raja Toga Manurung Indonesia dimulai.




Baca juga: TPL Rugikan Alam dan Investor, Siapa Diuntungkan?

St. Edison Manurung, Mantan Ketua Patambor Jakarta Timur, menyampaikan apresiasi mendalam atas terselenggaranya doa syukur dan pesta Partangiangan yang berhasil mempertemukan kembali seluruh pomparan Raja Toga Manurung dan Boru di wilayah Jakarta Timur.

“Apa yang dulu kita rintis, hari ini telah terwujud. Persatuan ini menjadi barometer bagi seluruh cabang Patambor di Indonesia,” ujar Edison.

Ia menekankan pentingnya momen kebersamaan ini sebagai titik tolak agar semangat serupa bisa menjalar ke seluruh wilayah Indonesia. 

“Saya berharap, melalui momentum ini, seluruh pomparan Manurung dari berbagai daerah turut mengikuti jejak seperti yang telah dilakukan oleh Patambor Jakarta Timur,” imbuhnya.

edison manurung
St Edison Manurung bersama Pdt. Mangatur Manurung



Baca juga: Ketum DPP BARA JP, Willem Frans Ansanay, Tegaskan Warga Papua Terima Wapres Gibran Dengan Senang Hati

Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap masa depan generasi muda, St. Edison Manurung juga turut berkontribusi sebagai donatur program beasiswa. 

Langkah ini melanjutkan komitmennya yang sebelumnya juga dijalankan Edison Manurung sebagai Ketua Umum Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT), dengan bertujuan mencetak generasi Batak yang unggul dan berdaya saing.

“Puji Tuhan, saya kembali diberi kesempatan untuk berbagi. Pendidikan adalah pondasi penting untuk membangun masa depan generasi penerus kita,” ujarnya.

Kebersamaan adalah Kekuatan

Arya Jonggara Manurung, SH, Ketua Umum Patambor Indonesia, memberikan penghargaan khusus kepada Patambor Jakarta Timur. 



Baca juga: Terobosan St Morita Farma, Andaliman Jadi Bahan Baku Kosmetik Pertama yang Disetujui BPOM!

Ia mengatakan banyak yang tidak menyangka bahwa warga Manurung di Jakarta Timur bisa berkumpul sebanyak ini.

Tona oppungta ‘Sisada Anak, Sisada Boru’ bukan sekadar slogan. Itu bisa terwujud jika kita bersatu. Dan dalam kebersamaan, ada kekuatan,” ungkapnya.

Ia berharap langkah yang dimulai dari Jakarta Timur dapat memicu semangat bersatu di seluruh Indonesia, mulai dari cabang Patambor Sumatera hingga Papua.

Beasiswa dan Harapan Baru bagi Generasi Manurung

Acara ini juga dimeriahkan oleh pemberian beasiswa pendidikan kepada anak-anak dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Hadir juga pada saat itu Sekjen Patambor Indonesia Kaya Mudddin Manurung. 




Baca juga: KMDT Serukan Aksi Hijaukan Kembali Kaldera Toba, Status UNESCO Terancam Dicabut

Api yang Kembali Menyala

Dari Pondok Bambu hari itu, suara doa dan sukacita warga Patambor Jakarta Timur terdengar seperti gemuruh rindu yang akhirnya menemukan jawaban.

Apa yang dimulai dari tekad kecil untuk bersatu, kini menjadi obor besar yang bisa menerangi seluruh wilayah Patambor di Indonesia. 

Dari Jakarta Timur, semangat “Sisada Anak, Sisada Boru” benar-benar hidup—dan siap dikobarkan ke seluruh negeri.

(VIC)

Panggilan Iman Serukan Tutup TPL: Doa, Hukum, dan Ekonomi Menyatu untuk Danau Toba yang Luka

0

IndonesiaVoice.com – Seminar bertajuk “Merawat Lingkungan Hidup: Iman yang Hidup dalam Aksi Nyata” yang digelar di Gereja HKBP Kebayoran Baru, Jakarta (26/07/2025), menjadi panggung bagi berbagai elemen masyarakat dan gereja untuk menyuarakan kekhawatiran dan harapan, terutama terkait polemik Danau Toba.

Acara ini sebuah penanda dari perjalanan panjang HKBP dalam memperjuangkan kelestarian alam, yang akan mencapai puncaknya pada “Doa Bersama Merawat Lingkungan Hidup” pada 18 Agustus mendatang.

Lima narasumber hadir yakni Pdt. Prof. Septemmy E. Lakawa, Th.D. (STFT Proklamasi Jakarta), Rukka Sombolinggi (Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Dewi Kartika (Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria), Supardi Marbun (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), dan Bhima Yudhistira Adhinegara (Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies).


Baca juga: Rentetan Kapal Tenggelam, Capt. Anthon Sihombing Minta Presiden Prabowo Evaluasi Dirjen Hubla Kemenhub

Misi Merdekakan Danau Toba

St. Dr. Leo Hutagalung, Ketua Umum Panitia Doa Bersama Merawat Lingkungan Hidup, membuka seminar dengan narasi yang menggugah.

Ia bercerita tentang “roadshow” Ompui Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan yang dimulai sejak Maret lalu.

Dari Lumban Julu Toba, Samosir, Tarutung, hingga Siantar, perjalanan ini adalah sebuah “perjalanan sejarah bagi HKBP,” sebuah misi, bahkan visi, untuk “memerdekakan Danau Toba, mengikuti alamnya, mengikuti lingkungannya.”

Titik kulminasi dari perjalanan ini adalah Doa Bersama yang akan diadakan di Tugu Proklamasi, Jakarta, pada 18 Agustus 2025. Dipilihnya tanggal 18 Agustus, berdekatan dengan Hari Kemerdekaan RI, bukan tanpa alasan.


Baca juga: TPL Rugikan Alam dan Investor, Siapa Diuntungkan?

“Kita dekatkan acara doa bersama dengan perayaan kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Leo Hutagalung, mengutip himbauan Praeses HKBP Distrik DKI Jakarta, Pdt. Oloan Nainggolan.

Diharapkan lebih dari 2.000 orang, bahkan 2.025 orang sebagai simbolisasi tahun kegiatan, akan membanjiri Tugu Proklamasi dalam sebuah longmarch yang dimulai dari Kantor PGI, menyusuri Jalan Matraman.

Doa bersama ini akan melibatkan empat distrik HKBP yaitu Jakarta, Bekasi, Deboskab, dan Banten.

Seruan Iman Tutup TPL

Pdt. Oloan Nainggolan, Praeses HKBP Distrik DKI Jakarta, menegaskan seminar ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab merawat lingkungan.


Baca juga: Audiensi dengan Bappenas, Ketum DPP PPPT JS Simatupang: Ada Celah Pemekaran Daerah dalam RPJMN Prabowo-Gibran

Bagi HKBP, isu lingkungan, khususnya terkait polemik PT Toba Pulp Lestari (TPL), bukan sekadar isu ekonomi atau sosial, melainkan “seruan iman.”

Seruan kita tutup TPL harus menjadi seruan iman,” tegas Pdt. Oloan, menggarisbawahi pentingnya melihat permasalahan ini dari kacamata spiritual.

Ini adalah panggilan iman kepada Allah pencipta dan pemilik lingkungan, sebuah upaya untuk memulihkan harkat dan martabat alam yang tak terpisahkan dari harkat dan martabat manusia.

Seruan tutup TPL adalah panggilan iman, bukan dorongan akal, pikiran, dan jiwa semata,” imbuhnya, berharap seminar ini akan memperkuat landasan, data, dan terutama panggilan iman untuk bertindak.


Baca juga: Terobosan St Morita Farma, Andaliman Jadi Bahan Baku Kosmetik Pertama yang Disetujui BPOM!

Apresiasi tinggi datang dari Pdt. Prof. Septemmy E. Lakawa. Ia memuji HKBP sebagai salah satu dari sedikit gereja di Indonesia yang memberikan perhatian khusus pada isu lingkungan.

“Saya berharap bahwa bukan hanya karena Danau Toba, tapi pengalaman tentang Danau Toba menjadi jiwa dari perjuangan HKBP melaksanakan dan mewujudkan suara imannya,” ujar Mantan Ketua STFT Jakarta ini.

Baginya, jika menutup perusahaan seperti TPL adalah bagian dari suara iman, maka gereja-gereja lain seharusnya dapat meneladani perjuangan HKBP.

Jeritan Masyarakat Adat

Rukka Sombolinggi dari AMAN membeberkan gambaran pilu yang dihadapi masyarakat adat di Tano Batak.


Baca juga: Mengurai Jalan Keadilan Agraria, Orasi Ilmiah Prof. Dr. Aarce Tehupeiory di UKI

Mereka menghadapi ancaman kehilangan wilayah adat akibat izin sepihak dari negara kepada perusahaan-perusahaan seperti TPL, pariwisata internasional, perkebunan sawit, hingga food estate.

Bagi Masyarakat Adat di Tano Batak, Wilayah Adat bukan sekedar komoditas namun juga identitas,” ujarnya, menyoroti bagaimana ketiadaan pengakuan negara telah berujung pada perampasan wilayah dan kepunahan identitas.

Konflik lahan, tumpang tindih izin, kerusakan lingkungan (hutan rusak, pencemaran air), serta kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat adat yang berjuang, menjadi daftar panjang permasalahan.

Kasus penangkapan Sorbatua Siallagan yang dituduh “menduduki” hutan menjadi contoh nyata dari ketidakadilan yang dihadapi.


Baca juga: Kisah Inspiratif Profesor Aarce Tehupeiory, Dari Saparua hingga Guru Besar Hukum Agraria

Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria kemudian mengupas cacat hukum yang melandasi izin-izin seperti yang diberikan kepada TPL.

Ia menyoroti SK Menhut No. 579/menhut-ii/2014 yang menjadi dasar IUPHHK-HTI PT. TPL.

Menurutnya, meskipun SK tersebut menyebut “telah ditunjuk” kawasan hutan, frasa “ditunjuk” hanyalah tahap pertama dari empat tahapan utuh menuju “pengukuhan kawasan hutan” sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Sampai hari ini Klaim Penetapan Kawasan Hutan Provinsi Sumut belum dilakukan, semuanya baru sebatas Penunjukkan,” tegas Dewi.


Baca juga: Dr Hulman Panjaitan: Peran Krusial Pendidikan Tinggi dalam Mengangkat Pariwisata Danau Toba

Ini menunjukkan adanya “cacat hukum, maladministrasi kehutanan, manipulasi proses, hingga abused of power.”

Ia menyimpulkan bahwa keberadaan dan operasi TPL adalah praktik ilegal yang difasilitasi oleh pemerintah, bahkan melanggar prinsip internasional Free Prior Informed Consent.

Dengan landasan hukum yang lemah, konsesi TPL disebutnya tidak memiliki kekuatan hukum, membuka peluang advokasi lebih lanjut untuk menggugat perusahaan tersebut.

Valuasi Ekonomi, Cuan untuk Siapa?

Bhima Yudhistira Adhinegara dari CELIOS memberikan perspektif ekonomi yang mengejutkan. Ia mengemukakan pertanyaan krusial: “cuannya lebih banyak mana?” antara kelanjutan operasi TPL dengan solusi yang berpihak pada masyarakat dan negara.


Baca juga: Ketum DPP BARA JP, Willem Frans Ansanay, Tegaskan Warga Papua Terima Wapres Gibran Dengan Senang Hati

Bhima memaparkan bahwa sektor kehutanan, khususnya industri kertas, kini mengalami kelebihan pasokan secara global akibat perubahan digitalisasi.

“Artinya apa? Artinya bukan hanya mengecilkan, tapi penutupan itu pun kondisi sekarang itu sudah kelebihan pasokan,” jelasnya. Secara bisnis, kelanjutan TPL disebutnya “gugur”.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan data mencengangkan tentang serapan kerja. Serapan kerja TPL yang hanya 1.141 orang tidak sebanding dengan hilangnya kesempatan kerja bagi 3.000 orang di Sumatera Utara akibat eksternalitas negatif dari aktivitas perusahaan.

Dalam hal valuasi dampak ekonomi, Bhima menyebut adanya degradation cost (biaya degradasi lingkungan) sebesar Rp3,3 triliun per tahun dari sektor kehutanan dan produksi kayu di Sumatera Utara.

Daur Ulang Sampah, Membangun Ekonomi Sirkular dan Menciptakan Lapangan Kerja

0

Daur Ulang Sampah, Membangun Ekonomi Sirkular dan Menciptakan Lapangan Kerja

Oleh: Ir. Edward Tanari, M.Si

(Praktisi Lingkungan Hidup. Tinggal di Bina Lindung – Kota Bekasi.)

 

Salah satu persoalan klasik yang terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pola konsumsi masyarakat saat ini  adalah sampah. Setiap hari, jutaan ton sampah dihasilkan oleh rumah tangga, industri, dan aktivitas ekonomi lainnya.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa Indonesia menghasilkan lebih dari 18 juta ton sampah per tahun, dan sebagian besar masih berakhir di TPA tanpa proses daur ulang yang memadai.

Khusus DKI Jakarta yang menjadi ibukota negara, masalah sampah sudah berada pada titik kritis sehingga penanganan sampah sudah harus menjadi salah satu prioritas.

Ada 7.500 – 8.000 ton sampah yang diproduksi tiap harinya. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 4.000 ton yang mampu dikelola  di hilir. Sisanya masih dibuang ke TPA atau tak tertangani dengan sempurna.

Tak ayal bila Pemda DKI Jakarta mengembangkan Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan untuk mengubah sampah menjadi bahan bakar, namun baru berkapasitas 2.500 ton/hari. Sisanya sekitar 2.000 ton masih disuplai ke Bantargebang yang limit kapasitas alias hampir penuh.


Baca juga: Rentetan Kapal Tenggelam, Capt. Anthon Sihombing Minta Presiden Prabowo Evaluasi Dirjen Hubla Kemenhub

Banyak jenis sampah—seperti plastik, logam, kertas, dan organik— yang dapat didaur ulang menjadi produk bernilai jual tinggi. Jika tidak dikelola dengan baik, sampah dapat mencemari tanah, air, dan udara—mengancam kesehatan manusia serta merusak ekosistem.

Sejatinya, Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang kuat untuk mengatasi persoalan sampah secara sistematis dan berkelanjutan.

Landasan utama penanganan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32  Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus kewajiban untuk menjaga dan melestarikannya.

Lebih khusus, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengubah cara pandang terhadap sampah: dari sekadar limbah yang dibuang, menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali.


Baca juga: Dr. John Palinggi: Jangan Perpanjang Polemik Ijazah Jokowi, Percayakan ke Hukum

Undang Undang ini mendorong pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah di sumbernya, pemilahan, hingga daur ulang dan pemanfaatan kembali. Konsep 3R—Reduce, Reuse, dan Recycle— menjadi prinsip utama dalam kebijakan ini.

Untuk memperkuat implementasi, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai peraturan turunan, seperti: Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang menargetkan pengurangan 30 persen sampah dan penanganan 70 persen sampah pada tahun 2025. Permen LHK No. P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan.

Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang mendorong produsen untuk bertanggung jawab atas sampah kemasan produknya. Sayangnya, tantangan di lapangan masih besar: minimnya fasilitas daur ulang, lemahnya kesadaran masyarakat, dan terbatasnya penegakan hukum sering menjadi hambatan.

Oleh karena itu, pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan agar regulasi yang sudah ada dapat berdampak nyata.


Baca juga: Audiensi dengan Bappenas, Ketum DPP PPPT JS Simatupang: Ada Celah Pemekaran Daerah dalam RPJMN Prabowo-Gibran

Ekonomi Sirkular dan Peluang Kerja

 Di tengah krisis lingkungan akibat peningkatan volume sampah dan eksploitasi sumber daya alam, ekonomi sirkular hadir sebagai pendekatan baru yang berkelanjutan.

Salah satu pintu masuk yang paling relevan untuk Indonesia adalah melalui pengelolaan sampah. Sampah, yang sebelumnya dianggap beban dapat menjadi motor penggerak ekonomi baru yang inklusif, berkelanjutan, dan membuka peluang kerja di berbagai lini.

Dalam ekosistem ekonomi sirkular, proses seperti pemilahan, daur ulang, pengomposan, produksi ulang (remanufacturing), hingga  pemanfaatan limbah sebagai energi (RDF atau biogas) menciptakan rantai nilai baru.

Ini membuka berbagai lapangan kerja: dari pemulung, pengepul, pelaku UMKM daur ulang, teknisi pengolah limbah, hingga inovator produk ramah lingkungan.

Beberapa studi memperkirakan bahwa sektor daur ulang sampah  di Indonesia memiliki potensi nilai ekonomi mencapai puluhan triliun rupiah per tahun.


Baca juga: TPL Rugikan Alam dan Investor, Siapa Diuntungkan?

Misalnya: Sampah plastik bisa diolah menjadi bijih plastik daur ulang, paving block, bahkan bahan bangunan. Sampah organik bisa diolah menjadi pupuk cair hayati, kompos dan biogas. Limbah elektronik (e-waste) mengandung logam berharga seperti emas dan tembaga yang bisa diproses ulang.

Program Bank Sampah, yang kini berjumlah lebih dari 11.000 unit di seluruh Indonesia, menjadi contoh nyata bagaimana pengelolaan sampah bisa  diubah menjadi kegiatan ekonomi produktif masyarakat.

Pengelolaan  sampah pun dapat bersifat padat karya sehingga dapat melibatkan banyak orang. Disamping itu, teknologi pengelolaan sampah pun masih relatif sederhana sehingga dapat dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat tanpa mensyaratkan tingkat pendidikan.

Sebagai contoh, pengolahan cairan lindi menjadi pupuk cair/organik hayati. Cairan lindi yang baunya sangat menyengat keluar dari tumpukan sampah yang telah melarutkan zat berbahaya, dapat diolah menjadi pupuk organik/hayati cair yang memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.

Cairan lindi di TPA ditampung dalam kolam-kolam Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) yang jumlahnya cukup besar. Sebagai contoh kasus, TPA Karang Diyeng di Mojokerto yang berada di atas lahan seluas 4,5 ha memiliki 6 buah kolam penampungan cairan lindi dengan kapasitas rata-rata 600.000 liter per kolam/tahun.


Baca juga: Ketum DPP BARA JP, Willem Frans Ansanay, Tegaskan Warga Papua Terima Wapres Gibran Dengan Senang Hati

Cairan lindi ini bertambah seiring dengan pertambahan jumlah sampah setiap saat. Jika cairan lindi tersebut diproses menjadi pupuk cair dengan harga jual rata-rata pupuk hayati cair di pasaran sebesar 50.000 per liter.

Maka nilai ekonomi sebuah kolam adalah 600.000 liter x 50.000 rupiah sama dengan 30 milyar rupiah per kolam/tahun. Sebuah angka yang sangat signifikan dalam pengelolaan sampah.

Proses produksi tidak memerlukan teknologi yang mahal dan rumit. Selain itu, proses pengelolaannya pun dapat dilakukan dengan padat karya.

Demikian juga pengembangbiakan Maggot/BSF- Black Soldier Fly– larva lalat tentara hitam (Hermetia illucens) yang fase pertumbuhannya digunakan mengurai sampah organik, larvanya dapat dijadikan pupuk cair biokonversi serta pakan ternak.

Dilaporkan bahwa program BSF DKI Jakarta yang digunakan menunjang pengelolaan sampah telah berkembang dari inisiatif kecil (rumah maggot) menjadi strategi pengolahan sampah organik sistemik dengan pola per daerah.


Baca juga: Hidup yang Mengalir, Jejak Inspiratif Robert Sitorus di Usia 70 Tahun

Manfaatnya sangat nyata dalam pengurangan sampah ditingkat RT dan wilayah, pengolahan produk bernilai, dan pemberdayaan warga serta petugas.

Gambaran ini menjadi sebuah informasi yang penting dalam rangka pengelolaan lebih lanjut ke dalam skala ekonomi sirkular yang dapat memberi peluang kerja bagi masyarakat.

Hanya dibutuhkan intervensi minimal dari pemerintah dalam bentuk edukasi, permodalan-bisa melalui Koperasi-Merah Putih- dan kolaborasi antar  lembaga atau bidang agar program bisa berjalan secara simultan dan berkelanjutan.

Intervensi Pemerintah

Agar potensi ini benar-benar terwujud menjadi lapangan kerja yang luas dan berkelanjutan, diperlukan intervensi nyata dari pemerintah, antara lain melalui:

  1. Insentif Ekonomi, subsidi atau insentif pajak bagi industri daur ulang dan produsen yang menjalankan extended producer responsibility (EPR) serta pemberian dana bergulir untuk UMKM dan Koperasi berbasis sampah. 2. Peningkatan Infrastruktur, fasilitas TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), bank sampah digital, dan TPA ramah lingkungan serta akses terhadap teknologi daur ulang yang terjangkau dan efisien. 3. Penguatan Kapasitas SDM dan Edukasi Publik, pelatihan keterampilan untuk masyarakat (pemilahan, daur ulang, pembuatan produk upcycle) serta edukasi rutin soal ekonomi sirkular dan peran individu/komunitas. 4. Penegakan Hukum dan Pengawasan, penguatan pengawasan terhadap produsen dan pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban pengurangan sampah serta penerapan sanksi yang tegas dan konsisten. 5. Kolaborasi antar lembaga pemerintah dan masyarakat, kolaborasi misalnya antara kementerian lingkungan hidup dan kementerian pertanian dalam pemanfaatan produk pupuk cair hayati/organik. Dibeberapa belahan dunia, pertanian ramah lingkungan menjalankan program yang dikenal dengan istilah Low Input Sustainable Agriculture (LISA). Sebuah pertanian ramah lingkungan ber-input rendah yang menekankan pada efisiensi penggunaan sumberdaya alam, pengurangan input kimia sintetis, serta pemeliharaan keberlanjutan ekosistem pertanian. Pertanian serupa ini dibutuhkan dalam rangka mendukung proses pemanfaatan hasil produksi dari pengelolaan sampah organik agar ekonomi sirkular dan pertanian bisa berjalan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.



Baca juga: Mengurai Jalan Keadilan Agraria, Orasi Ilmiah Prof. Dr. Aarce Tehupeiory di UKI

Ekonomi sirkular berbasis sampah bukan sekadar wacana lingkungan, tetapi peluang ekonomi nyata yang inklusif dan berkeadilan.

Dengan mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi, Indonesia dapat memanfaatkan krisis sampah sebagai jalan menuju ekonomi sirkular yang menciptakan pekerjaan, menjaga lingkungan, dan memperkuat ketahanan sosial.

Kini saatnya mengubah cara memandang sampah—bukan sebagai akhir, tetapi sebagai awal dari siklus ekonomi berkelanjutan yang memberi harapan ditengah kelangkaan lapangan kerja saat ini. Semoga!

Rentetan Kapal Tenggelam, Capt. Anthon Sihombing Minta Presiden Prabowo Evaluasi Dirjen Hubla Kemenhub

0

IndonesiaVoice.com – Lautan Indonesia, yang semestinya menjadi nadi peradaban maritim, kini bergemuruh dengan duka.

Dalam dua pekan terakhir Juli, gelombang getir menelan tiga kapal, mengoyak citra bangsa di mata dunia.

Bukan sekadar angka, ini adalah kisah pilu tentang KMP Tunu Pratama Jaya yang karam hanya 24 menit setelah berlayar dari Ketapang menuju Gilimanuk pada 2 Juli.

Kemudian, KM Barcelona menyerah pada perairan Talise di Minahasa Utara pada 20 Juli, disusul terbaliknya kapal boat pembawa rombongan DPRD Mentawai di Selat Sipora, menyisakan sepuluh jiwa dalam pusaran misteri.



Baca juga: Dr. John Palinggi: Jangan Perpanjang Polemik Ijazah Jokowi, Percayakan ke Hukum

Serangkaian tragedi ini menambah daftar panjang setelah KMP Muchlisa tenggelam di Penajam Paser Utara dan Kapal Tanker Federal II terbakar di Batam pada Juni lalu.

Di tengah riuh rendah alasan yang selalu berujung pada “cuaca buruk“, seorang nakhoda senior bersuara.

Di Jakarta, pada Selasa (22/7/2025), Capt. Dr. Anthon Sihombing, MM., M.Mar., Ketua Umum International Maritime Organization (IMO) Watch, menyuarakan kegelisahan yang mengakar.

“Saya gak habis pikir, kenapa cuaca selalu menjadi alasan terjadinya kecelakaan kapal,” ujarnya, nadanya menyimpan kepedihan sekaligus kegeraman.



Baca juga: Audiensi dengan Bappenas, Ketum DPP PPPT JS Simatupang: Ada Celah Pemekaran Daerah dalam RPJMN Prabowo-Gibran

Bagi Anthon, kambing hitam bernama cuaca itu terlalu usang, terlalu sering digunakan untuk menutupi borok yang sebenarnya adalah kelaiklautan kapal.

Bukan Badai Tropis, Melainkan Badai Integritas

Ia membeberkan fakta yang tak terbantahkan. Topan taifun, badai ganas yang kerap dituding, sejatinya lebih sering berkelana di Filipina hingga Jepang, mencakup 62,3% dari total kejadian. Di Indonesia, taifun adalah anomali, bukan kebiasaan.

“Kalau terjadi taifun di Laut China, paling buntutnya ada di Laut Banda atau Laut Sulawesi, tapi tidak akan mencapai Selat Bali,” jelasnya, menepis mitos yang terus dihidupkan.

Analisisnya terhadap tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya sungguh menohok.

Kapal itu, katanya, sudah tak layak berlayar. Hanya 24 menit lepas jangkar, nyawa dan harapan ikut tenggelam.

Ini adalah “warning” keras bagi pemerintah, apalagi Pelabuhan Bali menjadi gerbang bagi turis mancanegara.



Baca juga: TPL Rugikan Alam dan Investor, Siapa Diuntungkan?

Anthon bersikeras, bangkai KMP Tunu Pratama Jaya dan KM Barcelona harus diangkat.

“Kementerian Perhubungan harus mengambil langkah tegas, melakukan evaluasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” serunya, suaranya menggelegar seperti peringatan di tengah lautan.

Pengalaman Adalah Nakhoda Terbaik

Anthon bicara bukan tanpa dasar. Sebagai nakhoda yang telah melanglang buana di samudra internasional, ia mengerti betul arti seaworthiness, sebuah prinsip fundamental dalam pelayaran.

“Jangan soal cuaca saja yang dijadikan kambing hitam. Sepanjang kapal layak berlayar, cuaca masih bisa diatasi,” tukasnya, menegaskan bahwa kecakapan teknis kapal adalah benteng pertahanan utama, bukan sekadar ramalan cuaca.

Ia tak sungkan melontarkan kritik pedas tentang kepemimpinan di sektor perhubungan. Sejak era reformasi, menurutnya, kursi Menteri Perhubungan seringkali salah sasaran.

“Yang terbilang lumayan jadi Menhub adalah Ignasius Jonan, selebihnya hanya pencitraan saja,” ucapnya blak-blakan.



Baca juga: Laporan Jokowi Soal Tuduhan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan, Ketum Bara JP, Willem Frans Ansanay: Ini Konsekuensi Fitnah, Bukan Kriminalisasi

Posisi vital itu, katanya, membutuhkan sosok yang benar-benar memahami seluk-beluk maritim, bukan sekadar tampil di panggung.

Desakan Perubahan, Menyelamatkan Marwah Bangsa

Capt. Anthon Sihombing tak hanya meratap, tapi juga menawarkan peta jalan. Ia meminta Presiden Prabowo untuk:

  • Mengevaluasi total kinerja Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Perhubungan Laut.
  • Mengganti Kepala Syahbandar dan KSOP di lokasi kecelakaan.
  • Meratifikasi peraturan IMO, termasuk Konvensi SOLAS (Safety of Life at Sea), standar keselamatan global yang telah teruji.
  • Memaksimalkan peran Mahkamah Pelayaran untuk investigasi independen.
  • Mengevaluasi keagenan kapal asing yang mempekerjakan kru Indonesia, di mana banyak laporan tentang “penindasan” terhadap kru Tanah Air.

Bagi Ketua Umum Ikatan Nakhoda Niaga Indonesia (INNI) ini, setiap kecelakaan kapal adalah luka yang menganga, mencoreng citra Indonesia di mata internasional.


Baca juga: Ketum DPP BARA JP, Willem Frans Ansanay, Tegaskan Warga Papua Terima Wapres Gibran Dengan Senang Hati

Kondisi pelayaran di Tanah Air, ia akui, sangat ironis dan mendesak untuk dibenahi.

“Pemerintah harus bekerja keras untuk membenahi hal tersebut,” pungkas Anthon, sebuah seruan yang lebih dari sekadar harapan.

Ini adalah panggilan untuk bertindak, untuk memastikan bahwa lautan Indonesia tak lagi menjadi kuburan, melainkan jalur aman dan terpercaya bagi setiap jiwa yang berani mengarungi gelombangnya.

Akankah suara nakhoda senior ini memecah sunyi dan membimbing bahtera perhubungan laut Indonesia menuju pelabuhan keselamatan?

(Victor)

Dr. John Palinggi: Jangan Perpanjang Polemik Ijazah Jokowi, Percayakan ke Hukum

0

Riuh-rendah isu dugaan ijazah palsu Joko Widodo kembali memuncak. Bukan hanya saling tuding, kini dua kubu—baik pihak yang melaporkan maupun pihak yang merasa difitnah—saling menyeret kasus ini ke jalur hukum.

Namun di tengah gaduhnya ruang publik dan masyarakat yang terbelah, suara tenang datang dari pengamat politik yang juga Ketua Asosiasi Mediator Indonesia, Dr. John Palinggi, MM, MBA.

Di sela kesibukannya sebagai profesional dan pengamat independen, Dr. John Palinggi menyimak secara cermat perkembangan isu ini.

“Saya pulang kantor, buka YouTube, melihat kehebohan yang luar biasa soal dugaan ijazah palsu ini. Semakin lama tidak diselesaikan, semakin bisa memecah masyarakat,” ujar John Palinggi dalam pernyataan yang disampaikan secara panjang dan reflektif kepada awak media.


Baca juga: Dr John Palinggi: Menguak Rahasia Panjang Umur, Sehat, dan Energik

Khawatir Masyarakat Terbelah

Menurutnya, bukan soal siapa yang benar atau salah yang menjadi fokus utama saat ini, melainkan dampak sosial dari kegaduhan berkepanjangan.

John Palinggi mengingatkan, konflik semacam ini sangat rawan menciptakan polarisasi berkepanjangan di masyarakat.

“Bukan tidak mungkin pikiran-pikiran kotor akan bercokol di tiap orang, baik yang pro maupun kontra. Saya bisa memahami kalau pihak-pihak punya hak mengadukan atau membela diri. Tapi saya sulit memahami jika akibatnya masyarakat jadi saling menghancurkan,” tegas Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA)–wadah kerukunan antar-umat beragama .


Baca juga: Dr John Palinggi: Polri di Usia 79, Dekat dengan Masyarakat, Modern, dan Penuh Integritas

Percayakan pada Penegak Hukum

John Palinggi menilai, kini saatnya semua pihak menahan diri dan menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada penegak hukum.

Ia mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia, mulai dari Polda Metro Jaya hingga Polres Solo, yang telah menindaklanjuti laporan dari kedua kubu.

“Kalau kita tidak lagi percaya kepada polisi, terus kita mau percaya kepada siapa? Jangan selesaikan perkara di pinggir jalan. Semua pihak, baik yang menuduh maupun yang dituduh, harus taat kepada proses hukum,” kata Ketua Umum DPP Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor (ARDIN)·


Baca juga: Mayjen TNI Edwin Sumantha Jabat Danpaspampres, Dr John Palinggi: Tugas Penting Jaga Keamanan Sekaligus Kenyamanan Presiden

Jangan Ganggu Stabilitas Pemerintahan Prabowo

Meski enggan berspekulasi soal dampaknya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, John Palinggi mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas nasional.

“Energi masyarakat jangan dihabiskan untuk saling tuding. Ini bisa ganggu pembangunan. Orang keasyikan ikut-ikutan isu ini, sampai lupa bekerja, lupa cari beras,” kritiknya.

Ia juga menyebut bahwa kunjungan Prabowo ke kediaman Jokowi beberapa waktu lalu sebagai contoh kenegarawanan dan komitmen menjaga stabilitas.

“Itu bukan kunjungan biasa. Ada nilai tinggi di situ. Beliau tahu bahwa Pak Jokowi adalah mantan Presiden yang masih harus dihormati,” urainya.


Baca juga: TNI Jaga Kejaksaan, Dr. John Palinggi: Langkah Konstitusional, Bukan Intervensi

Mediasi Bukan Cari Siapa Benar, Tapi Cabut Permusuhan

Sebagai mediator bersertifikat yang ditunjuk Mahkamah Agung dan aktif di banyak pengadilan, John Palinggi melihat ada ruang untuk pendekatan damai. Namun ia mengakui, ruang itu sempit karena perkara ini adalah pidana.

“Mediasi bukan soal siapa salah siapa benar. Mediasi itu mencabut permusuhan, membangun persatuan. Tapi mediasi bukan bisa dilakukan sembarangan. Jangan pakai mediator jadi-jadian,” katanya sembari tersenyum.

Ia menambahkan, bila memang ada tokoh nasional yang dihormati semua pihak dan bersedia menjadi mediator, bisa saja jalan damai ditemukan. Tapi prinsipnya harus “win-win”, tidak ada yang merasa dikalahkan.


Baca juga: Ketika Pandangan Dr John Palinggi Sejalan Political Will Presiden Prabowo Hapus Outsourcing

Serukan Kepercayaan dan Doa

Di akhir pernyataannya, John Palinggi menyerukan agar masyarakat menahan diri, mempercayakan semua kepada proses hukum, dan mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun partai politik.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kejernihan hati kepada semua pihak agar kita bisa menutup masalah ini secara damai. Tapi kalau polisi menilai harus lanjut, itu wewenang mereka. Kita harus hormati,” tutupnya.

Polemik ini belum selesai. Namun suara jernih seperti yang disampaikan Dr. John Palinggi adalah pengingat bahwa di atas segala bentuk perbedaan, kepentingan bangsa tetap harus menjadi panglima.

(Victor)

 

Audiensi dengan Bappenas, Ketum DPP PPPT JS Simatupang: Ada Celah Pemekaran Daerah dalam RPJMN Prabowo-Gibran

0

IndonesiaVoice.com – Asa pembentukan Daerah Otonomi Baru di Indonesia kembali bersemi. Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) Seluruh Indonesia beraudiensi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), membawa kabar baik bagi daerah-daerah yang telah lama menantikan pemekaran.

Pertemuan di Menara Bappenas, Jakarta, Rabu (23/7/2025) ini mengindikasikan adanya celah dalam kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran untuk mengakomodasi DOB.

Mewakili Bappenas, dihadiri Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah, Anang Budi Gunawan, SE, M.Econ, Ph.D dan Koordinator Kelembagaan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Septaliana Dewi Prananingtyas, SE, M.Bus.Ec.


Baca juga: TPL Rugikan Alam dan Investor, Siapa Diuntungkan?

Dr. JS Simatupang, SH, MA, CGRP, selaku Ketua VI Koordinator Konsolidasi dan Advokasi Forkonas PP DOB dan juga Ketua Umum DPP Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT), berkesempatan hadir didampingi Thompson Togatorop (Wakil Ketum DPP PPPT).

Dalam audiensi tersebut, Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah, Anang Budi Gunawan memaparkan poin krusial dari Asta Cita ke-7 visi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Poin tersebut berbunyi memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba yang termuat dalam Reformasi Tata Kelola Pemerintahan terdapat program “meninjau dan membahas kembali pemekaran daerah administrasi didasarkan pada penelitian mendalam tentang rentang kendali optimal bagi negara kepulauan yang sangat luas.Ini adalah angin segar yang ditunggu-tunggu.


Baca juga: Laporan Jokowi Soal Tuduhan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan, Ketum Bara JP, Willem Frans Ansanay: Ini Konsekuensi Fitnah, Bukan Kriminalisasi

JS Simatupang tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. “Keraguan kita selama ini bahwa Visi Misi dan Kebijakan Presiden Prabowo tidak ada pemekaran. Ternyata salah,” ungkapnya dengan antusias.

Ia menegaskan, hasil audiensi dengan Bappenas hari ini memastikan bahwa pemekaran wilayah ada dalam penjabaran RPJMN Presiden Prabowo.

“Kita perlu mendorong secara serius agar bisa menemukan momentum untuk mekar,” tambahnya.

Diskusi dengan Bappenas juga mengungkap bahwa pemerintah akan sangat teliti dalam meninjau proposal pemekaran.


Baca juga: Mengurai Jalan Keadilan Agraria, Orasi Ilmiah Prof. Dr. Aarce Tehupeiory di UKI

Kesiapan kelengkapan administrasi dan fisik daerah akan menjadi faktor utama, bukan semata-mata jumlah penduduk.

JS Simatupang mengimbau semua pihak untuk bertindak bijak dan etis, tidak mempersulit proses yang sudah panjang.

“Mari kita dengan cara kita yang benar-benar ala adat ketimuran, pemerintah itu punya kajian,” pesannya, menekankan pentingnya data yang valid dan proposal yang kuat.

“Ini momentum yang kita tunggu-tunggu sehingga harapan itu ada,” kata JS Simatupang, menyoroti pentingnya menjaga integritas.


Baca juga: Dr John Palinggi: Polri di Usia 79, Dekat dengan Masyarakat, Modern, dan Penuh Integritas

Ia juga mengingatkan agar para tokoh senior yang terlibat dalam perjuangan DOB untuk tetap menjadi pahlawan yang memperjuangkan tujuan luhur terbentuk Provinsi Tapanuli.

Forkonas PP DOB akan terus menggalang dukungan. Usai beraudiensi dengan Bappenas, jadwal pertemuan selanjutnya sudah menanti, termasuk dengan DPD Komisi II, dan bahkan diharapkan ada kesempatan untuk beraudiensi dengan pihak kepresidenan.

JS Simatupang berharap, sebelum laporan APBN keuangan disampaikan Presiden pada 17 Agustus, Forkonas PP DOB dapat menyampaikan kabar baik bahwa program penganggaran untuk pemekaran daerah telah masuk dalam rencana pemerintah.


Baca juga: Mayjen TNI Edwin Sumantha Jabat Danpaspampres, Dr John Palinggi: Tugas Penting Jaga Keamanan Sekaligus Kenyamanan Presiden

Dengan adanya “celah dokumen jelas” ini, perjuangan daerah-daerah untuk menjadi otonom kini memiliki landasan yang lebih kuat. Kuncinya adalah pada kesiapan, kelengkapan administrasi, dan konsolidasi yang solid dari semua pihak yang terlibat.

TPL Rugikan Alam dan Investor, Siapa Diuntungkan?

0

IndonesiaVoice.com – Suasana syahdu menyelimuti Gereja HKBP Sudirman, Jakarta. Hari itu, Sabtu Siang, (19/7/2025) yang cerah menjadi saksi dimulainya sebuah gerakan iman yang tak hanya menyentuh langit lewat doa, tapi juga menjejak bumi dengan aksi nyata: Merawat Lingkungan Hidup.

Dibuka dengan Seminar bertema “Merawat Lingkungan Hidup: Iman yang Hidup dalam Aksi Nyata”, kegiatan ini menjadi tonggak awal dari rangkaian panjang menuju Doa Bersama Nasional yang akan memuncak pada 18 Agustus 2025, tepat di Tugu Proklamasi—sebuah tempat dengan makna historis yang dalam bagi bangsa Indonesia.

St. Dr. Ir. Leo Hutagalung, MSCE, Ketua Panitia, berdiri di hadapan para peserta dengan penuh semangat.

“Kita tidak hanya bicara ekologi, tapi spiritualitas. Ini soal bagaimana kita memerdekakan Tanah Batak dari kerusakan lingkungan,” katanya, mengacu pada Danau Toba yang kini berada dalam kondisi kritis akibat eksploitasi tanpa batas.


Baca juga: Narasi Retret yang Ternoda, LBH Galaruwa Laporkan Kapolsek Cidahu hingga Kapolda Jabar ke Mabes Polri

Seminar ini bukan sekadar ruang diskusi. Ia menjadi ruang sakral bagi para pemikir, aktivis, gereja, dan warga untuk berbagi luka dan harapan.

Tiga panelis tampil membedah kasus-kasus nyata kerusakan lingkungan, termasuk yang paling menonjol yaitu operasional kontroversial PT Toba Pulp Lestari (TPL).

TPL, Warisan Luka dari Hulu Sungai Asahan

Rocky Pasaribu, Direktur Eksekutif KSPPM berbicara bukan dari data semata, tapi dari napas panjang perjuangan mendampingi masyarakat terdampak selama empat dekade.

Ia memaparkan bagaimana TPL—yang lahir dari rahim rezim Orde Baru dengan nama PT Inti Indorayon Utama—menorehkan luka di tubuh Danau Toba sejak 1983.

“Analisis dampak lingkungan saat itu nyaris tak dilakukan. Klorin, asam sulfat, udara busuk, ternak mati, warga sakit… Dan ini masih berlanjut,” ujarnya.


Baca juga: GAMKI Temui PBNU, Adukan Intoleransi dan Usul Konsensus Nasional Lintas Iman

Bahkan, meski pernah ditutup karena protes rakyat pada 1999, perusahaan itu kembali beroperasi pada 2003 dengan nama baru. Tapi luka lama tak pernah sembuh.

“Bayangkan, 63.000 hektar hutan berubah jadi eukaliptus. Ini akar longsor, banjir, dan kemiskinan ekologis,” kata Rocky.

Dan yang lebih tragis: 33.000 hektar tumpang tindih dengan tanah adat. Sorbatua Siallagan, seorang kakek, sempat dipenjara karena menggarap tanah warisan leluhurnya. “Kita melihat perampasan, bukan pembangunan,” tegas Rocky.

TPL dari Perspektif Pasar Modal

Sorotan tajam juga datang dari Adrian Rusmana, ekonom korporasi. Ia menguliti TPL dari sisi yang jarang dibahas yakni kegagalan bisnis.


Baca juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Ketum Bara JP, Willem Frans Ansanay: Ini Konsekuensi Fitnah, Bukan Kriminalisasi

“Tahun 2023 dan 2024, laba operasional TPL negatif. Utangnya menggunung. Sahamnya anjlok 50%,” ungkapnya. Lebih mengejutkan, 100% penjualan TPL hanya ke perusahaan afiliasi, diduga untuk menghindari pajak.

Adrian juga menyebut struktur kepemilikan TPL berisiko tinggi bagi investor karena dominasi satu kelompok konglomerat. “Ini perusahaan yang buruk secara lingkungan, buruk juga secara keuangan,” ujarnya, sambil menyindir: “Kalau bukan karena kepentingan tertentu, TPL sudah lama ditutup.”

Sebuah Seruan untuk Kebangkitan

Paparan tak berhenti pada kerusakan. Togu Pardede dari Kementerian PPN/Bappenas membawa kabar serius yaitu Danau Toba yang menyandang status UNESCO Global Geopark kini dalam ujian ulang oleh asesor internasional.



Baca juga: Mengurai Jalan Keadilan Agraria, Orasi Ilmiah Prof. Dr. Aarce Tehupeiory di UKI

“Geopark Toba dapat yellow card. Kita sedang diawasi dunia,” tegas Togu. Ia membandingkan Toba dengan Belitung yang sukses bertransformasi dari tambang ke destinasi wisata premium. “Kita bisa seperti itu—asal komit.”

Peringatan ini jadi cambuk sekaligus peluang. Jika gagal mempertahankan status UGGp, dunia akan menyaksikan bagaimana warisan geologi terbesar Asia Tenggara itu dihancurkan atas nama “pembangunan.”

Dari Doa ke Aksi Nyata, Mimpi Membebaskan Tanah Batak

Seminar ini hanyalah awal. Leo Hutagalung menyebut bahwa semua materi akan dirangkai dalam delapan buku: tiga dari seminar pertama, lima dari seminar berikutnya di HKBP Kebayoran Baru.

“Doa kita bukan hanya diucap, tapi ditulis, dipikirkan, dan diperjuangkan,” katanya. Semua akan bermuara di Tugu Proklamasi, tempat doa terakhir dilantunkan, dan suara rakyat dibacakan.

Kini, suara itu makin jelas: hentikan operasi TPL, selamatkan Danau Toba, dan bangun masa depan Tanah Batak berbasis keadilan sosial dan ekologis.

(VIC)

DPR Tolak Putusan MK, Komite Pemilih Indonesia: Ini Pembangkangan Konstitusi!

0

IndonesiaVoice.com – Di tengah gejolak transisi demokrasi pasca-Pemilu 2024, satu babak baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia tengah ditulis yaitu Dewan Perwakilan Rakyat secara kompak menolak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Putusan itu, yang memerintahkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, justru dipandang DPR sebagai pelanggaran terhadap UUD 1945.

Penolakan ini menyulut kritik keras. Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), dalam pernyataan persnya, menyebut sikap DPR sebagai bentuk “pembangkangan konstitusi” dan “anarki kelembagaan”.

Jeirry Sumampow, Koordinator Tepi Indonesia, bahkan menyebut DPR sedang menyeret bangsa ke jurang krisis ketatanegaraan yang berbahaya.


Baca juga: Usulan Tambah Dana Parpol Dinilai Tak Tepat, TePI Soroti Risiko Korupsi dan Ketidaktransparanan

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada lembaga, termasuk DPR, yang punya wewenang untuk menolak apalagi menilainya. Ini bukan hanya pembangkangan, ini bentuk arogansi konstitusional,” ujar Jeirry tegas.

Ketika Hukum Ditinggalkan, Demokrasi Terancam

Menurut Tepi Indonesia, penolakan ini menginjak-injak prinsip negara hukum. Ketika Ketua DPR menyatakan bahwa Putusan MK justru “menyalahi konstitusi”, Tepi Indonesia melihatnya sebagai bentuk penyesatan hukum yang berbahaya.

“Kalau semua lembaga menafsirkan UUD seenaknya, maka negara akan jatuh ke dalam kekacauan. Fungsi Mahkamah Konstitusi adalah sebagai penafsir tunggal konstitusi. Bukan DPR, bukan Presiden,” lanjut Jeirry.

Lebih jauh, Tepi Indonesia menilai penolakan ini bukanlah soal substansi hukum, tapi soal kepentingan politik kartel.


Baca juga: Talaud dan Barito Masih Gugat ke MK, Jeirry Sumampow Minta PSU Tidak Jadi Siklus Tak Berujung

Seluruh fraksi di DPR menolak secara seragam, yang menurut Jeirry adalah indikasi bahwa partai-partai lebih peduli pada dominasi politik nasional ketimbang supremasi hukum.

“Yang dipertahankan bukan kebenaran konstitusi, tetapi dominasi politik. Mereka takut pemisahan pemilu akan mengurangi kuasa partai nasional di daerah,” kritiknya.

Putusan MK Justru Menyuburkan Demokrasi Lokal

Putusan MK No. 135/2024 dinilai Tepi Indonesia sebagai jalan keluar dari “keruwetan” pemilu serentak 5 kotak suara yang membuka celah manipulasi dan tekanan politik pusat terhadap daerah.

Pemisahan pemilu akan memungkinkan pemilih memilih secara fokus dan berdaulat, membuka ruang bagi kepemimpinan lokal yang otentik.


Baca juga: DPR dan Pemerintah Wajib Menjalankan Keputusan Mahkamah Konstitusi

Tepi Indonesia menawarkan solusi konstitusional yang elegan, bukan penolakan mentah-mentah. Antara lain:

1.Mengajukan amandemen UUD melalui MPR;
2.Mengajukan uji materi baru;
3.Melakukan perbaikan legislasi dengan tetap menghormati Putusan MK;
Atau menempuh jalur etik terhadap hakim konstitusi, bila ada indikasi penyimpangan.

Dekrit Presiden, Jalan Terakhir Jika DPR Tetap Membandel

Tepi Indonesia bahkan melempar opsi ekstrem yakni Dekrit Presiden, jika kebuntuan ini terus berlanjut dan membahayakan sistem demokrasi.

Ini adalah seruan keras kepada Presiden agar tidak diam melihat pembangkangan konstitusional yang dilakukan lembaga legislatif.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan mayoritas politik. Presiden harus mengambil sikap jika DPR terus menolak konstitusi,” tutup Jeirry.

(Victor)

Narasi Retret yang Ternoda, LBH Galaruwa Laporkan Kapolsek Cidahu hingga Kapolda Jabar ke Mabes Polri

1

IndonesiaVoice.com – Sore yang semula diharapkan menjadi momen refleksi spiritual bagi 36 anak-anak Kristen berusia 10-14 tahun, berubah menjadi mimpi buruk pada Jumat, 27 Juni 2025. 

Di sebuah vila tenang di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, suasana mendadak mencekam saat ratusan orang mendobrak masuk dan memaksa pembubaran acara retret anak-anak tersebut.

Tidak hanya membubarkan acara, massa yang mengamuk juga merusak pagar, bangunan vila, bahkan menghancurkan simbol-simbol keagamaan seperti salib besar dan poster bergambar Tuhan Yesus. 

Anak-anak yang tengah mengikuti kegiatan rohani dilaporkan mengalami trauma akibat kekerasan fisik dan psikis yang mereka saksikan dan alami langsung.


Baca juga: GAMKI Temui PBNU, Adukan Intoleransi dan Usul Konsensus Nasional Lintas Iman

retret anak vila cidahu
Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Galaruwa Nusantara Abadi (LBH YGNA) mendatangi Vila Cidahu, Jawa Barat, 16 Juli 2025.

Merespons insiden memilukan itu, Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Galaruwa Nusantara Abadi (LBH YGNA) mengambil langkah hukum. 

Pada 17 Juli 2025, Ketua LBH YGNA, Ir. Santiamer Silalahi, resmi melaporkan Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan ke Divisi Propam Mabes Polri.

Kronologi: Dari Retreat Damai Menuju Teror Massa

Retret diadakan di vila milik Bapak Yongki, seorang warga lokal yang telah lama membuka pintu rumahnya untuk kegiatan rohani lintas komunitas. 

Seperti biasa, Bapak Yongki telah memberitahukan aparat desa mengenai rencana kegiatan dan mendapat izin informal, termasuk dari ketua RT yang bahkan meminta dokumentasi kegiatan tersebut.


Baca juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Ketum Bara JP, Willem Frans Ansanay: Ini Konsekuensi Fitnah, Bukan Kriminalisasi

Namun, tak disangka, pada siang hari setelah ibadah Jumat, sekelompok massa mulai berdatangan. Gelombang pertama berjumlah sekitar 15 orang, berhasil ditenangkan oleh aparat. 

Namun, sekitar pukul 13.30 WIB, gelombang kedua datang—ratusan orang dengan wajah beringas, meneriakkan tekanan dan memaksa masuk ke vila.

Anak-anak yang tengah berada di kamar-kamar mereka panik. Massa mendobrak pintu, naik ke lantai dua tempat ruang doa berada, dan di sinilah penistaan simbol agama terjadi. 

Salib besar diturunkan dan dijadikan alat perusakan. Poster Yesus dirusak, salib kecil dicopot dari gantungan dan dibuang. 


Baca juga: Ketum DPP BARA JP, Willem Frans Ansanay, Tegaskan Warga Papua Terima Wapres Gibran Dengan Senang Hati

Bahkan salib besar diarak dan diinjak-injak di jalan raya—sebuah penghinaan terbuka terhadap keyakinan keagamaan.

Aparat yang Terkesan Pasif

Ketua LBH YGNA, Ir. Santiamer Silalahi, menyoroti sikap aparat yang dianggap pasif dan bahkan diskriminatif. 

AKP Endang Slamet, Kapolsek Cidahu, dalam keterangannya di lokasi menyebut bahwa “wilayah Cidahu diperuntukkan hanya untuk yang beragama Islam”. 

Pernyataan ini, menurut LBH YGNA, sangat bertentangan dengan semangat konstitusi dan Pancasila.


Baca juga: Terobosan St Morita Farma, Andaliman Jadi Bahan Baku Kosmetik Pertama yang Disetujui BPOM!

Lebih jauh, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), bersama tokoh agama dan MUI setempat, juga menyerukan agar pelaku tidak diproses hukum dan cukup diselesaikan secara musyawarah. 

Ini dinilai LBH YGNA sebagai bentuk pembiaran atas tindak intoleransi dan persekusi terhadap minoritas.

Laporan ke Mabes Polri 

LBH YGNA menilai bahwa penanganan kasus oleh Polres Sukabumi pun hanya menyentuh aspek perusakan pagar dan bangunan, tanpa menyentuh isu yang lebih substansial yakni penistaan simbol agama dan kekerasan terhadap anak. 

Padahal, perusakan simbol agama merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Polisi seharusnya bertindak tanpa menunggu laporan.


Baca juga: Mengurai Jalan Keadilan Agraria, Orasi Ilmiah Prof. Dr. Aarce Tehupeiory di UKI

Kini, laporan resmi terhadap ketiga perwira kepolisian itu telah diterima Divisi Propam Mabes Polri, dan LBH YGNA menyatakan akan melanjutkan dengan pelaporan tindak pidana penistaan agama (Pasal 156 KUHP) serta kekerasan terhadap anak-anak (Pasal 76C dan 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak).

Intoleransi yang Mengancam Konstitusi

LBH YGNA menekankan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kasus lokal. “Ini adalah luka bagi kebhinekaan,” ujar Ir. Santiamer. 

Ia menambahkan bahwa akar dari intoleransi seperti ini bisa jadi berakar dari narasi-narasi lama, termasuk penolakan terhadap Piagam Jakarta dan semangat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara mayoritas yang tidak ramah pada minoritas.

Peristiwa di Cidahu, menurutnya, harus menjadi perhatian nasional. “Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Negara harus hadir melindungi semua anak bangsa, tanpa melihat latar belakang agama dan etnis,” tegasnya.


Baca juga: Dr John Palinggi: Polri di Usia 79, Dekat dengan Masyarakat, Modern, dan Penuh Integritas

Cidahu yang seharusnya menjadi tempat pelarian sejenak dari hiruk pikuk kota, malah menjadi saksi bisu dari sebuah kekerasan yang mengoyak nilai-nilai kebebasan beragama dan perlindungan anak. 

Kini, bola panas ada di tangan Mabes Polri, apakah akan membiarkan luka ini terus menganga, atau berdiri tegak di sisi konstitusi?

(Victor)