Beranda blog Halaman 17

Menteri Fadli Zon Sebut Batak Center Sebagai Penjaga Budaya dan Berharap Adanya Museum Batak

0

Suasana Ballroom NTV Tower, Pulomas, Jakarta, Senin (18/8/2025), dipenuhi semangat kebangsaan dan kebudayaan. Ratusan pasang mata tertuju pada panggung megah tempat Menteri Kebudayaan Fadli Zon berdiri, menyampaikan pidato dalam rangka Apresiasi I Batak Center sekaligus perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-7 Batak Center.

Deretan tokoh nasional tampak hadir yaitu Ketua Umum DPN Batak Center Ir. Sintong M Tampubolon didampingi Sekjen Batak Center Drs Jerry R Sirait, pendiri sekaligus Presiden Komisaris NTV Nurdin Tampubolon, Presiden Direktur NTV Don Bosco Selamun, Brigjen Polisi (Purn.) Dr. A. Mapparessa selaku Ketua Umum Forum Silaturahmi Keraton Nusantara hingga Irjen Kementerian Kebudayaan Fryda Lucyana.

Dari kalangan seniman dari keluarga Sidik Sitompul, pengarang Lagu O Indonesia yang diubah menjadi Lagu O Tano Batak, juga turut meramaikan acara.


Baca juga: Batak Center Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Indonesia, 80 Tahun Tegak Berdiri

Dalam pidatonya, Fadli Zon menekankan bahwa usia 80 tahun kemerdekaan merupakan capaian luar biasa yang tidak dimiliki banyak negara.

Uni Soviet bahkan hanya bertahan kurang dari 70 tahun. Yugoslavia, salah satu pendiri Gerakan Non Blok, pecah menjadi tujuh negara. Indonesia bersyukur masih tegak, berdaulat, dan stabil,” ujarnya.

Fadli menambahkan, kekuatan bangsa tidak hanya bertumpu pada ekonomi dan politik, tetapi juga budaya. Budaya, katanya, adalah perekat dan pengikat, bukan pemecah.


Baca juga: Refleksi Hari Kartini 2025, Batak Center Usulkan Putri Raja Sisingamangaraja XII Jadi Pahlawan Nasional

Megadiversity, Kekayaan Budaya Nusantara

Fadli menyoroti betapa kayanya Indonesia dengan lebih dari 1.340 suku bangsa dan 718 bahasa daerah.

Kita tidak sekadar diversity, tetapi mega diversity. Hingga kini Kementerian Kebudayaan mencatat lebih dari 2.200 warisan budaya tak benda, padahal potensinya bisa mencapai 60 ribu,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, budaya bukan sekadar warisan, melainkan aset nasional yang harus diperlakukan layaknya “harta karun” negara.

Bukan hanya nikel, batubara, atau minyak. Budaya adalah kekuatan soft power kita di mata dunia,” katanya, seraya mencontohkan bagaimana Hollywood, Bollywood, dan Korean Wave menjadi simbol kekuatan budaya global.


Baca juga: Batak Center Gelar Memorial Lecture 180 Tahun Raja Sisingamangaraja XII, Nyalakan Kembali Api Perjuangan di Tengah Perubahan Zaman

Dari Goa Purba Hingga Gelombang Digital

Menteri Kebudayaan itu juga mengangkat fakta arkeologis, seperti lukisan purba di Goa Leang Karampuang, Maros, yang berusia lebih dari 51 ribu tahun.

Penemuan tersebut, menurutnya, menegaskan posisi Nusantara sebagai salah satu peradaban tertua dunia. Namun Fadli juga menyoroti tantangan era digital.

Generasi sekarang hidup dalam banjir informasi. Maka budaya lokal, bahasa, manuskrip, hingga permainan tradisional harus terus dijaga. Museum dan pusat kebudayaan tidak boleh jadi etalase mati, tapi menjadi pusat edukasi dan literasi,” tegasnya.


Baca juga: HUT Ke-6, Batak Center Cetuskan Manifesto Kebudayaan untuk Indonesia Emas 2045

Batak Center, Penjaga Budaya dan Identitas

Mengapresiasi peran Batak Center dan Forum Silaturahmi Keraton Nusantara, Menteri Fadli Zon menyebut kedua organisasi ini sebagai penjaga warisan budaya sekaligus motor perekat keberagaman.

Ia bahkan menyarankan dibangunnya Museum Batak sebagai etalase peradaban Nusantara.

Di penghujung pidato, Fadli mengingatkan kembali pesan konstitusi: negara wajib memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan akar budayanya. Budaya adalah fondasi Indonesia Emas,” pungkasnya, disambut tepuk tangan riuh hadirin.

Acara kemudian ditutup dengan doa syukur, penampilan seni, serta semangat yang mengalir dari panggung ke seluruh ruangan—semangat merawat keberagaman budaya menuju Indonesia Emas 2045. (VIC)

#FadliZon #BatakCenter #HUTRI80 #IndonesiaEmas #KebudayaanNusantara #MegaDiversity #WarisanBudaya #SoftPowerIndonesia #MuseumBatak #BudayaAdalahKekuatan

Gelar Pasukan TNI di Batujajar, Dr. John Palinggi: Pesan Kuat Indonesia Untuk Dunia, Tegaskan Kedaulatan dan Kesiapan Bangsa

0

Langit Batujajar di Lanud Suparlan Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung, Minggu, 10 Agustus 2025, dipenuhi gemuruh langkah prajurit.

Di pusat pendidikan dan latihan Kopassus yang luas, ribuan pasukan dari tiga matra TNI – Kopassus, Marinir, dan Kopasgat – berbaris rapi, mencerminkan kedisiplinan dan kekompakan yang hanya bisa lahir dari latihan bertahun-tahun.

Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer dengan Inspektur Upacara Presiden RI Prabowo Subianto kali ini bukan sekadar seremoni.

Di mata Pengamat Militer Dr. John Palinggi, MM, MBA yang diundang khusus oleh Panglima TNI ke acara tersebut, mengatakan ini adalah pernyataan terbuka kepada dunia: Indonesia siap menghadapi segala bentuk ancaman.

Saya melihat acara ini luar biasa besar,” tutur John Palinggi saat diwawancarai usai acara.

Bukan hanya defile, tapi pesan strategis. Bapak Presiden, Wakil Presiden, Panglima TNI, Kapolri, semua hadir. Ini bukan main-main. Ini deklarasi kesiapan bangsa.”


Baca juga: Dr. John Palinggi: Merdeka Bukan Sekadar Upacara, Tapi Komitmen Bersatu, Berdaulat, dan Sejahtera

Pemekaran Besar-Besaran Struktur TNI

Momen bersejarah itu juga menjadi panggung pengumuman restrukturisasi militer terbesar dalam beberapa dekade.

Enam Kodam baru dibentuk yakni Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Riau dan Kepulauan Riau), Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (Sumbar dan Jambi), Kodam XXI/Radin Inten (Lampung & Bengkulu), Kodam XXII/Tambun Bungai (Kalteng dan Kalsel), Kodam XXIII/Palaka Wira (Sulteng dan Sulbar) dan Kodam XXIV/Mandala Trikora (Merauke dan Papua Selatan).

Kopassus sendiri dimekarkan menjadi enam grup, tersebar dari Banten hingga Timika.

Langkah ini, menurut John Palinggi, bukan sekadar menambah markas, melainkan hasil “perkiraan strategis” berbasis intelijen.

Kita melihat kecenderungan global yaitu perang psikologi, perang dagang, perang mata uang, hingga ancaman senjata biologis. Di Asia Pasifik, potensi konflik besar bisa terjadi. Kita harus siap,” tegasnya.


Baca juga: Dr John Palinggi Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Kenaikan Pangkat dan Penghargaan yang Mengharukan

Di sela parade, Presiden RI, Prabowo Subianto menyerahkan penghargaan dan kenaikan pangkat kepada tokoh-tokoh militer yang telah berjasa.

Dari jenderal penuh hingga mayor jenderal, beberapa penghargaan diterima oleh keluarga almarhum penerima.

Ini menyentuh hati,” kata John Palinggi. “Presiden menunjukkan bahwa kita menghargai generasi sebelumnya, tanpa mereka tak ada generasi penerus.

Salah satu yang juga mendapat sorotan adalah kenaikan pangkat Letnan Jenderal TNI Tanjo Budi Revita menjadi jenderal penuh sekaligus Wakil Panglima TNI.

Beliau punya rekam jejak tanpa cela. Profesional, tenang, dan punya integritas,” ujar John Palinggi.


Baca juga: Dr. John Palinggi: Jangan Perpanjang Polemik Ijazah Jokowi, Percayakan ke Hukum

Pesan Kekuatan dan Kedaulatan

Bagi John Palinggi, inti acara ini adalah pesan politik dan strategis yang jelas: Indonesia adalah negara berdaulat dan kuat.

Bapak Presiden menegaskan kita tidak suka perang, tapi kita tidak boleh diinjak-injak. Dengan TNI yang kuat, kita punya harga diri,” katanya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat harus percaya pada TNI. “Kalau ada oknum yang salah, ada sistem hukum militer yang tegas. Tidak ada yang kebal hukum di TNI. Justru TNI ada untuk melindungi negara dari ancaman luar dan dalam.”


Baca juga: Dr John Palinggi: Polri di Usia 79, Dekat dengan Masyarakat, Modern, dan Penuh Integritas

Batujajar, Simbol Kebangkitan Pertahanan Nasional

Saat matahari mulai condong ke barat, barisan pasukan perlahan bubar. Namun gema langkah kaki dan dentuman semangat tetap menggema. Di dada John Palinggi, kebanggaan itu masih terasa.

Melihat ini, saya yakin kita adalah negara besar, negara kuat. Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo yang membangun TNI dari menteri pertahanan hingga presiden. Ini bukan sekadar gelar pasukan, ini pernyataan bahwa Kami siap.”

Di Batujajar, 10 Agustus 2025, Indonesia tak hanya mempertontonkan kekompakan, tapi juga mengukir babak baru pertahanan nasional — sebuah janji kepada rakyat bahwa negeri ini akan berdiri tegak menghadapi badai apa pun. (Victor)

#TNI #Kopassus #Batujajar #PrabowoSubianto #DrJohnPalinggi #MiliterIndonesia #Kedaulatan #PertahananNegara #GelarOperasional #IndonesiaKuat #DeklarasiKesiapan #KodamBaru #PasukanElit #BeritaMiliter #IndonesiaTangguh

Dr. John Palinggi: Merdeka Bukan Sekadar Upacara, Tapi Komitmen Bersatu, Berdaulat, dan Sejahtera

0

IndonesiaVoice.com – Di usianya yang menginjak 80 tahun, Republik Indonesia kembali mengibarkan Sang Saka Merah Putih di setiap sudut negeri.

Namun bagi Pengamat Politik, Dr. John Palinggi, MM, MBA, peringatan 17 Agustus bukanlah sekadar rutinitas seremonial, melainkan momentum refleksi mendalam: apakah kita sudah bersatu, berdaulat, dan menapaki jalan menuju kesejahteraan?

Logo HUT ke-80 RI itu unik. Angka 8 dan 0 menyatu tanpa putus. Itu simbol persatuan. Artinya, apa pun yang kita bangun, tanpa persatuan tidak akan tercapai,” ujar John Palinggi saat diwawancarai.

Baginya, makna itu sangat mendasar—mulai dari ketahanan pribadi, rumah tangga, wilayah, hingga ketahanan nasional.

Kalau ini rapuh, perpecahan bisa terjadi kapan saja. Ujungnya, disintegrasi wilayah,” tegas Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA), Wadah Kerukunan Umat Beragama.


Baca juga: Dr John Palinggi Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Mengingat Pahlawan, Memikirkan Keluarga yang Ditinggalkan

Bagi John Palinggi, perayaan kemerdekaan tidak boleh terlepas dari penghormatan pada para pahlawan.

Ia menyoroti kebiasaan meletakkan bunga di Taman Makam Pahlawan tanpa memikirkan kondisi keluarga yang ditinggalkan.

Kita harus ingat, pahlawan itu mengorbankan jiwa dan raga. Jangan hanya datang ke makamnya, tapi juga pikirkan keluarganya. Apakah mereka masih punya beras untuk dimakan?” ungkap Ketua Umum DPP ARDIN (Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia)

Ia juga mengkritisi pergeseran makna Taman Makam Pahlawan yang kini kerap diisi tokoh yang wafat bukan di medan tempur.

Ini harus dikembalikan pada makna aslinya,” katanya.


Baca juga: Dr. John Palinggi: Jangan Perpanjang Polemik Ijazah Jokowi, Percayakan ke Hukum

Bersatu untuk Berdaulat

John Palinggi melihat momentum Upacara Gelar Pasukan Operasional TNI sebagai pernyataan tegas: Indonesia berdaulat.

Berdaulat itu kemerdekaan. Kalau negara tidak berdaulat, apa yang mau dibangun?” ujar Ketua Umum Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO) ini.

Ia mengingatkan bahwa kesejahteraan hanya lahir jika persatuan dan kedaulatan dijaga dari ancaman luar maupun dalam.


Baca juga: Dr John Palinggi: Polri di Usia 79, Dekat dengan Masyarakat, Modern, dan Penuh Integritas 

Tiga Ancaman: Korupsi, Intoleransi, Disintegrasi

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat memberantas korupsi. Namun, komitmen itu harus diikuti sistem hukum yang tegas.

Kalau mencuri 1 miliar, minimal 10 tahun penjara. 10 miliar, 20 tahun. Di atas itu, seumur hidup. Jangan maksimum hukuman, harus minimum. Kalau tidak, percuma teriak berantas korupsi,” tegasnya.

Soal intoleransi, John Palinggi mengingatkan pentingnya edukasi masyarakat dan penegakan aturan pendirian rumah ibadat yang sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri.

Banyak masalah terjadi karena kurangnya silaturahmi. Semua agama memerintahkan berbuat baik, melarang berbuat jahat,” ujarnya.

Sementara ancaman disintegrasi, menurutnya, kerap dipicu ketimpangan pembangunan. Ia mendorong pemerintah memberi penghargaan bagi daerah yang sukses di bidang pertanian atau pariwisata, agar semangat membangun daerah tetap menyala.


Baca juga: Mayjen TNI Edwin Sumantha Jabat Danpaspampres, Dr John Palinggi: Tugas Penting Jaga Keamanan Sekaligus Kenyamanan Presiden

Bendera Bajak Laut dan Bajak Anggaran

Menariknya, John menanggapi ringan soal kreativitas anak muda yang mengibarkan bendera One Piece bergambar bajak laut.

Selama tidak menghina lambang negara dan tidak ganggu ketertiban, biarkan saja. Lebih baik bendera bajak laut daripada bajak anggaran,” ujarnya sambil tertawa kecil.


Baca juga: Dr John Palinggi: Menguak Rahasia Panjang Umur, Sehat, dan Energik

Refleksi Seorang Anak Desa

John Palinggi tak lupa mengenang momen pertama kali dirinya diundang ke Istana Negara tahun 1985.

Saya menangis. Anak desa bisa diundang ke Istana, itu kemurahan Tuhan,” kenangnya.

Baginya, merayakan kemerdekaan adalah saatnya introspeksi. “Jangan hanya kata-kata berbunga-bunga. Berikan karya nyata yang membawa nilai tambah, minimal bagi diri, keluarga, dan bangsa. Taati hukum, hormati pemerintah, sayangi sesama,” pesannya.

Di akhir wawancara, John Palinggi mengucapkan selamat ulang tahun ke-80 bagi Republik Indonesia.

Bersatu, berdaulat, rakyat sejahtera—Indonesia pasti maju. Merdeka! Merdeka! Merdeka!” serunya penuh semangat. (Victor)

#HUTRI80 #Merdeka #IndonesiaMaju #DrJohnPalinggi #PersatuanIndonesia #BersatuBerdaulatSejahtera #KemerdekaanRI #17Agustus

MK Harus Mengembalikan Keadilan Pajak yang Dibajak dalam UU HPP

0

IndonesiaVoice.com – Sehari jelang sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil (JR) atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pada Kamis, 14 Agustus 2025, TIM ADVOKASI UNTUK DEMOKRASI SEKTOR KEADILAN PAJAK (TAUD-SKP) meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.

Hakim juga diminta menyatakan sejumlah pasal yang terdapat dalam UU No.7 tahun 2021 tersebut yang menjadi landasan pemerintah untuk memperluas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 15% bertentangan dengan UUD 1945[1].

Gugatan JR dengan register perkara Nomor: 11/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh 6 pemohon individu dan satu pemohon lembaga hukum yayasan, pada 20 Februari 2025 saat #IndonesiaGelap berkumandang.

Enam pemohon individu tersebut adalah Asmania, seorang perempuan nelayan yang berdomisili di Pulau Pari, Kepulauan Seribu; Fauzan Hakami, mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Jakarta; Muhamad Agus Salim, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di universitas yang sama; Risnawati Utami, seorang penyandang disabilitas fisik; Rusin, pelaku usaha mikro dengan warung di Kabupaten Bekasi; serta Warsiti, seorang perempuan yang bekerja sebagai tukang ojek daring Grab.


Baca juga: Polemik Royalti Musik, Dr Hulman Panjaitan: Bukan Sistem yang Salah, Acapkali Pura-Pura Tak Tahu

Selain itu satu pemohon adalah lembaga hukum Yayasan Indonesian Mental Health Association, organisasi yang mewakili penyandang disabilitas psikososial.

Afif Abdul Qoyim kuasa hukum Para Pemohon yang tergabung dalam TAUD-SKP menyatakan UU HPP telah memperluas Objek PPN karena menghapus item yang oleh regulasi sebelumnya tidak dikenai PPN kini menjadi dikenakan PPN (negatif list Objek PPN menjadi positif list Objek PPN).

Item tersebut yaitu, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (Pasal 4A ayat 2 huruf b), jasa pelayanan kesehatan medis (Pasal 4A ayat (3) huruf a), jasa pendidikan (Pasal 4A ayat (3) huruf g), dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri (Pasal 4A ayat (3) huruf j).

”Hal ini merupakan langkah mundur negara karena mengakibatkan tidak terwujudnya sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum bagi masyarakat khususnya bagi kelompok miskin dan rentan,” kata Afif.


Baca juga: Pemekaran Parsial, Solusi Realistis di Tengah Moratorium, Dr. JS Simatupang: Provinsi Tapanuli Paling Siap

Afif yang juga pengacara publik dari YLBHI menyatakan perluasan Objek PPN ini berpotensi berdampak buruk pada pemenuhan layanan dasar seperti jasa kesehatan dan pendidikan dimana masyarakat semakin tidak bisa menjangkau akibat kenaikan harga-harganya.

“Seharusnya layanan dasar seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa kesehatan, dan jasa angkutan umum tidak dikenakan pajak karena hal ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara meningkatkan layanan dasar kepada warga negara. Ini dalam rangka mewujudkan kewajiban negara dalam bidang HAM yaitu menghormati (respect), melindungi (protect) dan memenuhi (fulfill) hak asasi warga negara sebagaimana diatur dan dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan instrumen hukum lainnya,” tegas Afif.

Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum lainnya, menyatakan kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen dan 12 persen sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU HPP sangat membebani ekonomi masyarakat, dan memperberat daya beli masyarakat, khususnya bagi masyarakat kelas bawah, miskin dan kelompok rentan karena sifatnya regresif.

Sebab kenaikan PPN mengakibatkan kenaikan harga kebutuhan pokok (dasar), jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, dan yang lain. Hal ini terkonfirmasi berdasarkan keterangan saksi yang diajukan Para Pemohon dalam persidangan.


Baca juga: Dr John Palinggi Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

“Ironinya, UU HPP sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (3) memberikan kewenangan yang sangat luas dan diskresi kepada pemerintah untuk mengubah besaran tarif PPN dalam rentang 5 persen hingga 15 persen tanpa disertai dengan indikator substantif yang jelas, seperti pertimbangan ekonomi, sosial, atau lingkungan, yang seharusnya dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan perubahan tarif. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat karena memungkinkan tarif PPN ditentukan berdasarkan pertimbangan politik jangka pendek tanpa melalui kajian akademis yang komprehensif dan tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas,” ujar Judianto Simanjuntak.

Judianto menyatakan keterangan ahli kebijakan fiskal Media Wahyudi Askar dan ahli Ekonomi Bhima Yudhistira Adhinegara yang diajukan Para Pemohon seharusnya jadi bahan evaluasi bagi pemerintah terkait dengan kenaikan PPN.

Kesaksian Ahli, Media Wahyudi Askar pada sidang 9 Juli 2025 mengatakan, “PPN itu berdampak kepada masyarakat luas itu sangat signifikan. Konsumsi masyarakat miskin itu jauh lebih banyak yang dikenakan pajak PPN secara persentase ketimbang masyarakat kaya, itu karena sifat PPN itu regresif. Ketika masyarakat miskin dikenakan pajak PPN hanya 1% saja dampaknya terhadap kenaikan pajak PPN, itu dampaknya sangat signifikan pada peningkatan kemiskinan”.


Baca juga: Batak Center Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Begitu pun kesaksian Ahli Ekonomi, Bhima Yudhistira Adhinegara, yang hadir dalam persidangan pada 09 Juli 2025 menyatakan “Apabila kenaikan PPN diberlakukan menjadi 12 persen itu pada saat PPN persen berlaku secara umum, belum spesifik pada barang mewah saat itu, maka kelompok rentan miskin harus menanggung tambahan sebesar Rp1.222.566 per tahunnya akibat selisih PPN, karena sifatnya regresif, maka orang miskin secara proporsi terhadap pendapatan itu yang paling banyak menanggung PPN secara faktual”.

Khusus terkait dengan perubahan tarif PPN yang diatur dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana tertulis dalam pasal 7 ayat (4) UU HPP juga merupakan pemberian kewenangan yang sangat luas dan berlebihan bagi pemerintah.

“Pengaturan tarif PPN dalam pasal tersebut telah mengabaikan peran dan fungsi DPR sebagai wakil rakyat dalam pembentukan Undang-undang untuk melindungi kepentingan rakyat. Dan hal ini bertentangan Pasal 23A UUD 1945 yang mengamanatkan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-­undang”, ungkap Judianto yang juga merupakan Pengacara Publik.


Baca juga: Rentetan Kapal Tenggelam, Capt. Anthon Sihombing Minta Presiden Prabowo Evaluasi Dirjen Hubla Kemenhub

Novia Sari Kusa Hukum lain yang juga aktivis perempuan dari Solidaritas Perempuan menyatakan kenaikan PPN mengakibatkan beban kerja perempuan meningkat atau sering disebut beban ganda.

Hal inilah yang dialami Pemohon atas nama Asmania perempuan nelayan yang mengalami kesulitan ekonomi untuk memenuhi barang-barang kebutuhan pokok bagi dia dan keluarganya.

Beban ganda telah ia rasakan ketika bahkan ketika pemerintah memberlakukan tarif PPN 11% mulai April 2022 lalu. UU HPP yang masih berpotensi menaikan PPN hingga 15% akan membuat kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok secara signifikan, dan itu terjadi di tengah stagnasi pendapatan, penurunan pendapatan atau bahkan kehilangan pendapatan.


Baca juga: Audiensi dengan Bappenas, Ketum DPP PPPT JS Simatupang: Ada Celah Pemekaran Daerah dalam RPJMN Prabowo-Gibran

Oleh karena dampak kenaikan PPN yang dirasakan masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan rentan, Novia Sari menyatakan sangat setuju dengan pendapat ahli Kebijakan Fiskal Media Wahyudi Askar dalam persidangan menyatakan seharusnya pemerintah menggunakan Pajak alternatif, yaitu penguatan pajak penghasilan yang lebih progresif, pajak kekayaan, windfall tax dari industri ekstraktif, pajak digital, carbon tax, dan yang lain. Pendapat Media Wahyudi Askar ini sangat relevan dan cocok untuk mengatasi terkait kenaikan ini.

Asmania sebagai perwakilan Pemohon menyatakan kenakan PPN ini sangat memberatkan masyarakat secara luas karena mengakibatkan kenaikan harga barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan yang lain sehingga membebani ekonomi masyarakat. Karena itulah Asmania mengharapkan MK mengabulkan permohonan agar membatalkan UU HPP.

Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Para Pemohon menyatakan UU HPP tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945 terkait dengan hak penghidupan yang layak, hak hidup sejahtera, hak hak sejahtera lahir dan batin dan hak memperoleh pelayanan kesehatan, hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, hak untuk mendapat pendidikan, hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.


Baca juga: TPL Rugikan Alam dan Investor, Siapa Diuntungkan?

Karena itu Judianto mengharapkan MK memberikan putusan yang adil bagi Para Pemohon, masyarakat khususnya masyarakat miskin dan rentan, dengan putusan sebagai berikut;

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tidak masuk dalam jenis barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
3. Menyatakan Pasal 4A ayat (3) huruf a UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa jasa pelayanan kesehatan medis tidak masuk dalam jenis jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
4. Menyatakan Pasal 4A ayat (3) huruf g UU HPP dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa jasa pendidikan tidak masuk dalam jenis jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;


Baca juga: Ketum DPP BARA JP, Willem Frans Ansanay, Tegaskan Warga Papua Terima Wapres Gibran Dengan Senang Hati

5. Menyatakan Pasal 4A ayat (3) huruf j bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tidak masuk dalam jenis jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
6. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat yaitu sepanjang frasa “Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen)”, tidak dimaknai bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) tanpa mempertimbangkan indikator ekonomi, sosial, atau lingkungan;
8. Menyatakan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat yaitu sepanjang frasa “Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Peraturan Pemerintah”, tidak dimaknai bahwa perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Undang-undang.

 

 

Polemik Royalti Musik, Dr Hulman Panjaitan: Bukan Sistem yang Salah, Acapkali Pura-Pura Tak Tahu

0

IndonesiaVoice.comPolemik royalti musik belakangan ini hangat diperbincangkan, terutama di kalangan pengusaha kafe dan restoran.

Adanya penindakan hukum terhadap beberapa pengusaha menimbulkan kebingungan dan pertanyaan besar mengenai sistem, regulasi, dan implementasi hak cipta di Indonesia.

Namun, menurut Pengamat Karya Cipta dan Lagu, Dr. Hulman Panjaitan, SH, MH, masalah mendasar bukanlah pada sistem atau perundang-undangan.

Sejak Undang-Undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta hingga UU No. 28 tahun 2014, aturan sudah jelas yaitu setiap orang yang menggunakan karya cipta orang lain untuk kepentingan komersial, baik langsung maupun tidak langsung, wajib meminta izin dari pencipta.


Baca juga: Pemekaran Parsial, Solusi Realistis di Tengah Moratorium, Dr. JS Simatupang: Provinsi Tapanuli Paling Siap

Hulman Panjaitan menegaskan, “Ini bukan masalah sistemnya yang kurang atau tidak benar, tapi lebih kepada kurangnya pemahaman atau bahkan acapkali pura-pura tidak tahu.”

Hak Ekonomi Pencipta dan Fungsi LMKN

Hak cipta dikategorikan sebagai “benda bergerak tidak berwujud” menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Penggunaan karya tanpa izin sama dengan pencurian, yang secara pidana dapat dihukum dan secara perdata dapat digugat ganti rugi,” tegas Hulman yang pernah menjadi Konsultan Yayasan Karya Cipta Indonesia selama lima tahun.

Menurutnya, undang-undang juga membagi hak ekonomi pencipta menjadi dua kategori besar. Pertama, Performing Rights (Hak Mengumumkan) yaitu tindakan yang membuat suatu ciptaan diketahui orang lain. Contohnya adalah memutar lagu di kafe, restoran, atau konser.


Baca juga: Dr John Palinggi Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Kedua, Mechanical Rights (Hak Memperbanyak) yaitu tindakan membuat ciptaan lebih dari satu, seperti merekam atau menggandakan lagu untuk kepentingan komersial.

Lalu, disinilah peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN adalah lembaga yang memediasi dan memfasilitasi kepentingan pencipta dan pengguna karya.

Hulman menjelaskan, “Bayangkan jika setiap pengusaha harus mencari ahli waris pencipta untuk setiap lagu yang mereka putar? Sebab itulah difasilitasi oleh LMKN.”

Kewenangan LMKN untuk mengelola royalti ini diberikan langsung oleh undang-undang, yang membuatnya memiliki posisi lebih kuat dibandingkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebelum tahun 2014 yang kewenangannya hanya timbul dari surat kuasa perdata.


Baca juga: Patambor Jakarta Timur Bersatu, Jadi Barometer Persatuan Pomparan Manurung se-Indonesia

LMKN berhak menggunakan maksimal 20% dari total royalti yang dipungut untuk operasional, sementara 80% sisanya didistribusikan kepada para pencipta,” ujar Penulis Buku “Performing Right” yang diterbitkan oleh UKI Press ini.

Transparansi dan Keadilan Proporsional

Meskipun sistem telah ada, Hulman mengakui masih ada kekurangan, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam distribusi royalti.

Sampai saat ini, belum ada instrumen atau indikator yang jelas untuk menentukan besaran royalti yang harus diterima pencipta. Akibatnya, banyak pencipta yang merasa pembagian royalti tidak adil.

Hulman mengusulkan, “Harus ada sistem yang mampu secara otomatis mendeteksi lagu siapa yang paling banyak digunakan di suatu tempat usaha. Dengan sistem ini, pembagian royalti akan lebih adil dan transparan.”


Baca juga: Panggilan Iman Serukan Tutup TPL: Doa, Hukum, dan Ekonomi Menyatu untuk Danau Toba yang Luka

Isu lain yang disoroti adalah kebijakan tarif royalti yang “dipukul rata” bagi semua pelaku usaha, termasuk UMKM. Menurut Dr. Hulman, ini tidak adil.

Keadilan harus bersifat proporsional, di mana besaran royalti disesuaikan dengan skala usaha,” tegas Eks Konsultan Royalti Musik Indonesia, khusus Dangdut ini.

Undang-undang sendiri menyatakan tarif royalti seharusnya didasarkan pada kesepakatan antara pengguna dan pencipta.

Oleh karena itu, asosiasi pengusaha dapat bernegosiasi dengan LMK untuk menetapkan tarif yang adil,” tambah Wakil Rektor UKI Bidang Akademik dan Inovasi ini.


Baca juga: Rentetan Kapal Tenggelam, Capt. Anthon Sihombing Minta Presiden Prabowo Evaluasi Dirjen Hubla Kemenhub

Batasan Royalti dan Revisi UU

Hulman juga meluruskan beberapa miskonsepsi umum. Pertama, terkait suara alam dan burung. Penggunaan suara alam atau kicauan burung tidak menjadi domain LMKN untuk memungut royalti. LMKN hanya berfokus pada karya musik dan lagu.

Namun, jika ada individu yang mempublikasikan rekaman suara tersebut sebagai sebuah karya cipta, maka individu tersebut bisa dianggap sebagai pencipta,” jelasnya.

Kedua, terkait Lagu Kebangsaan dan Milik Umum. “Lagu-lagu kebangsaan seperti ‘Indonesia Raya’ atau lagu yang masa perlindungan hak ciptanya telah habis (seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah meninggal dunia) adalah milik umum. Penggunaannya, bahkan untuk tujuan komersial, tidak melanggar hak cipta dan tidak dikenakan royalti,” imbuh Hulman.

Ketiga, kegiatan nirlaba. Kegiatan yang tidak bersifat komersial dan tidak memungut biaya, seperti acara keagamaan atau peribadatan, tidak wajib membayar royalti.


Baca juga: Dr. John Palinggi: Jangan Perpanjang Polemik Ijazah Jokowi, Percayakan ke Hukum

Namun, jika acara tersebut memungut biaya (misalnya, tiket atau fundraising), maka wajib membayar royalti,” ucapnya.

Di akhir wawancara, Hulman mengungkapkan keprihatinannya terkait perubahan delik pelanggaran hak cipta dari “kejahatan biasa” menjadi “delik aduan” dalam UU Hak Cipta terbaru.

Perubahan ini membuat penegakan hukum menjadi sulit karena penyidik tidak dapat bertindak tanpa adanya aduan dari pencipta yang sebelumnya telah melakukan mediasi,” beber eks Tenaga Ahli Bidang Hak Cipta, baik di kepolisian maupun di pengadilan.

Melihat kondisi ini, Hulman menyarankan beberapa poin penting untuk revisi undang-undang, termasuk, pertama, menciptakan sistem yang lebih mudah untuk menghitung penggunaan lagu secara adil.


Baca juga: Audiensi dengan Bappenas, Ketum DPP PPPT JS Simatupang: Ada Celah Pemekaran Daerah dalam RPJMN Prabowo-Gibran

Kedua, memperkuat lembaga penyelesaian sengketa agar lebih berpihak pada pencipta. Ketiga, meningkatkan perlindungan hukum kepada pencipta secara keseluruhan.

Pencipta harus dilindungi, Tanpa pencipta, hidup kita akan gersang. Mari kita hargai dan berikan penghargaan yang layak atas karya intelektual mereka,” pungkas Hulman.

#RoyaltiMusik #HakCipta #LMKN #PolemikRoyalti #UMKMRoyalti #HukumMusik #Pengusaha #DrHulmanPanjaitan #KreatorMusik #IndustriMusikIndonesia #PenegakanHukum #AturanHakCipta

 

 

Pemekaran Parsial, Solusi Realistis di Tengah Moratorium, Dr. JS Simatupang: Provinsi Tapanuli Paling Siap

0

IndonesiaVoice.com – Saat angin perubahan terasa begitu lambat di tengah moratorium pemekaran daerah, satu suara dari Sumatera Utara terdengar semakin lantang.

Di ruang yang tenang namun penuh harapan, Dr. JS Simatupang, SH, MA, CGRP, Ketua Umum DPP Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT), menyampaikan keyakinannya bahwa pemekaran tidak mati—ia hanya tertidur sementara, menunggu momentum yang tepat.

Bersandar pada pengalaman panjangnya, JS Simatupang menyuarakan realita dan urgensi yakni pemekaran parsial adalah solusi paling rasional di tengah kebuntuan yang disebabkan moratorium tanpa batas waktu jelas.

“Pemekaran tidak dibatalkan, hanya tertunda hingga regulasi penunjangnya tersedia,” ujar Ketua VI Koordinator Konsolidasi dan Advokasi FORKONAS PP DOB ini dengan penuh keyakinan.




JS Simatupang merujuk pada dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang hingga kini belum disahkan—Desain Besar Penataan Daerah dan Daerah Persiapan.

Baca juga: Audiensi dengan Bappenas, Ketum DPP PPPT JS Simatupang: Ada Celah Pemekaran Daerah dalam RPJMN Prabowo-Gibran

Dua dokumen ini menjadi kunci yang selama 11 tahun terakhir telah menahan laju pembentukan daerah otonom baru, termasuk Provinsi Tapanuli yang sudah menyelesaikan proses administrasinya di tingkat pusat maupun DPR Komisi II.

Tapanuli, Di Garis Depan Daerah Siap Mekar

Dari 346 Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) yang tercatat oleh Kemendagri hingga tahun 2025, sebanyak 91 CDOB telah mengantongi Amanat Presiden (Ampres) sejak 2014. ProtapProvinsi Tapanuli—termasuk dalam daftar tersebut.



Protap bukan hanya siap secara dokumen. Ia adalah simbol perjuangan wilayah yang ingin lebih dekat dengan pusat pelayanan, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan menjawab ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi.

“Kalau kita ingin menghadirkan keadilan wilayah dan mempercepat pembangunan, tidak semua harus menunggu secara bersamaan. CDOB yang sudah siap bisa didahulukan,” tambah JS Simatupang.

Langkah Bertahap, Bukan Langkah Mundur

Wacana pemekaran parsial pun mendapat angin segar saat FORKONAS PP DOB bertemu dengan Bappenas pada 23 Juli 2025.

Baca juga: Forkonas PP DOB Desak Pemerintah Buka Moratorium, PPPT Resmi Masuk Struktur Nasional




Dalam audiensi itu, Direktur Pemerintahan dan Keuangan Daerah Bappenas, Anang Budi Gunawan, menyatakan dukungannya terhadap pemekaran secara bertahap—dengan pendekatan berbasis data dan kesiapan.

Rekomendasi awalnya jelas yaitu mulai dengan 50–70 CDOB yang paling siap secara administratif, kapasitas fiskal, dan infrastruktur dasar.

Daerah lain bisa menyusul secara bertahap, sembari mempersiapkan diri memenuhi kriteria objektif.

Tapanuli, Antara Identitas dan Masa Depan

Baca juga: Hadiri Munas Forkonas PP DOB 2025, PPPT: Cabut Moratorium, Wujudkan Provinsi Tapanuli




Pemekaran Provinsi Tapanuli bukan hanya soal garis batas atau pembagian wilayah administratif.

Lebih dari itu, ini adalah pengakuan atas sejarah panjang dan identitas kultural masyarakat Tapanuli Raya.

“Kami sudah menunggu lebih dari satu dekade. Saat ini, semua dokumen sudah lengkap. Yang kami butuhkan hanya kemauan politik dari pemerintah pusat,” ujar JS Simatupang, menutup percakapan dengan nada harap sekaligus ketegasan.

Bagi masyarakat Tapanuli, pemekaran bukan sekadar opsi administratif—ini adalah panggilan sejarah.

Baca juga: Perjuangan Tak Kenal Lelah, PPPT Kawal Pembentukan Provinsi Tapanuli di Forkonas PP DOB 2025




Dalam kompleksitas pembangunan Indonesia, pemekaran parsial adalah jalan tengah yang adil dan realistis. Dan di barisan depan perubahan itu, Provinsi Tapanuli telah siap menyongsong masa depan.

#PemekaranParsial #ProvinsiTapanuli #CDOB #Forkonas #OtonomiDaerah #JSsimatupang #PemekaranDaerah #PembangunanWilayah #TapanuliRaya #MoratoriumPemekaran

Dr John Palinggi Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

0

IndonesiaVoice.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Pengamat Politik Dr. John Palinggi, MM, MBA.

Bagi Dr. John Palinggi, ini bukan sekadar keputusan politik, melainkan simbol kematangan hukum dan kedewasaan demokrasi.

“Langkah ini menunjukkan bahwa negara tidak statis. Hukum itu dinamis, terus berkembang mengikuti tantangan zaman,” ujar Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA)–wadah kerukunan antar umat beragama- membuka percakapan.

Keputusan Presiden Prabowo ini memang mengundang beragam reaksi. Namun, bagi John Palinggi, yang sudah puluhan tahun mengamati denyut politik Indonesia, ini adalah langkah maju dalam penyempurnaan sistem hukum nasional.

“Kita ini terlalu sering gaduh. Padahal, proses hukum yang baik memerlukan suasana tenang dan kondusif,” tegas Ketua Umum DPP ARDIN (Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang Dan Distribusi Indonesia).

Ia menjelaskan, abolisi adalah penghapusan atas akibat pidana yang dijatuhkan pengadilan, sedangkan amnesty menghapuskan pidana itu sendiri, baik yang sudah maupun yang belum dijatuhkan.

Keduanya adalah hak prerogatif Presiden yang diatur dalam UUD 1945, dan pelaksanaannya memerlukan persetujuan DPR. Dan DPR, kata John Palinggi, sudah menyetujui usulan itu setelah konsultasi bersama pemerintah.

Mencairkan Kebekuan Politik

Sejak masa kampanye, atmosfer politik Indonesia kerap diwarnai gesekan tajam. Kasus Hasto dan Lembong sempat memicu polarisasi publik. Namun kini, melalui abolisi dan amnesti, Presiden Prabowo dinilai sedang mengupayakan rekonsiliasi politik yang lebih luas.

“Ini bukan soal benar atau salah secara personal. Ini soal bagaimana negara menjaga persatuan, dengan tetap menempatkan hukum pada posisinya,” tegas John Palinggi.

Baginya, Prabowo bukan hanya bertindak sebagai kepala pemerintahan, tetapi juga sebagai seorang negarawan yang tengah menata ulang hubungan sosial-politik di masyarakat. Ia menyebut Prabowo sebagai sosok keras luar, tetapi lembut hati.

John Palinggi juga menyentil keras budaya publik yang gemar menghina dan mencurigai institusi penegak hukum.

“Kalau polisi kerja 24 jam dibilang tidak becus, saya mau tanya, kamu siapa?” tukas Ketua Umum Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO) ini.

Menurutnya, sistem hukum bukanlah alat untuk dibanding-bandingkan, tapi untuk dihormati. Ia khawatir bangsa ini terlalu sibuk bertikai sampai lupa membangun.

“Orang luar sudah bicara soal produktivitas pertanian 12 ton per hektar, kita masih ribut soal kebijakan yang sebenarnya sudah sesuai konstitusi,” ujarnya.

Namun, John Palinggi tetap optimis. Ia percaya bahwa bangsa ini bisa dewasa jika setiap pihak mau menahan ego dan mendahulukan kepentingan bersama.

Langkah Kemanusiaan

Terlepas dari perdebatan politik, Dr. John Palinggi menegaskan abolisi dan amnesti ini adalah juga langkah kemanusiaan.

“Saya kenal baik Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Mereka telah melalui masa sulit. Tapi untuk mencapai danau yang tenang, seseorang memang harus melewati hutan rimba,” katanya.

Ia selalu mendoakan Presiden Prabowo agar sehat dan kuat dalam memimpin negeri.

“Beliau itu keras, tapi hatinya bersih. Mau mendengar. Dan itu penting,” tegasnya.

Di akhir wawancara, John Palinggi menyampaikan harapan: “Kita harus berhenti menjadikan politik sebagai alat permusuhan. Jadikan sebagai alat pembangunan. Kalau tidak, bangsa ini hanya akan terus gaduh tanpa maju.”

Pemberian abolisi dan amnesti ini barangkali akan dikenang bukan hanya sebagai keputusan hukum, tetapi juga sebagai titik balik perjalanan bangsa menuju harmoni dan kedewasaan politik.

(Victor)

Batak Center Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

0

IndonesiaVoice.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Batak Center menyambut baik keputusan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah arif dan bijaksana yang sangat dibutuhkan di tengah keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Melalui siaran persnya, Ketua Umum DPN Batak Center, Ir. Sintong M. Tampubolon, mengungkapkan bahwa keputusan ini seperti “air dan udara segar” bagi rakyat Indonesia yang haus akan keadilan.


Baca juga: Patambor Jakarta Timur Bersatu, Jadi Barometer Persatuan Pomparan Manurung se-Indonesia

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kegelisahan Batak Center terhadap proses hukum yang mereka nilai telah menyimpang dari harapan publik.

“Keputusan menghukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto oleh pengadilan, misalnya, jauh dari harapan masyarakat, kalau tidak justru menyimpang,” ujar Sintong.

Dalam pernyataannya, Batak Center secara tegas mendukung dan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo.


Baca juga: Panggilan Iman Serukan Tutup TPL: Doa, Hukum, dan Ekonomi Menyatu untuk Danau Toba yang Luka

Mereka berharap kebijakan ini tidak hanya berhenti di situ, tetapi juga menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk mengimplementasikan keadilan dan kearifan beradab.

Sintong menambahkan, “Batak Center mencermati kehausan atas penerapan hukum yang berkeadilan dari para penegak hukum. Kami berharap hukum menjadi tempat di mana keadilan dan kebenaran ditemukan.”

Sikap apresiatif Batak Center juga didasari oleh keyakinan bahwa tindakan Presiden Prabowo menunjukkan masih adanya ruang untuk keadilan dan kebenaran di Indonesia, sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pejuang kemerdekaan.


Baca juga: Rentetan Kapal Tenggelam, Capt. Anthon Sihombing Minta Presiden Prabowo Evaluasi Dirjen Hubla Kemenhub

Batak Center berharap, keputusan ini dapat menjadi tonggak awal menuju penyelenggaraan negara yang lebih baik di masa mendatang.

Tolak Wacana Pilkada Dikembalikan ke DPRD: Demokrasi Terancam, Oligarki Menguat!

0

IndonesiaVoice.com – Sebuah ancaman serius sedang membayangi sendi-sendi demokrasi Indonesia. Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) menabuh genderang perang terhadap wacana berbahaya yang didukung Presiden Prabowo Subianto yaitu mengembalikan Pilkada ke DPRD.

Ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan sebuah manuver politik yang berpotensi mematikan partisipasi publik dan mengubur mimpi reformasi.

Argumentasi tentang efisiensi biaya dan pencegahan polarisasi hanyalah kamuflase, sebuah ilusi yang menutupi niat sebenarnya yaitu mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan membuka pintu lebar-lebar bagi kekuasaan oligarki.


Baca juga: Patambor Jakarta Timur Bersatu, Jadi Barometer Persatuan Pomparan Manurung se-Indonesia

TePI Indonesia melihat langkah ini sebagai upaya mencampakkan Putusan MK Nomor 135/2024 yang tegas memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Argumen efisiensi biaya yang digaungkan pemerintah adalah lelucon yang tak berdasar.

Jeirry Sumampow, Koordinator TePI Indonesia, mengingatkan bahwa politik uang tidak akan hilang, melainkan hanya bergeser.

“Setiap suara anggota DPRD akan menjadi komoditas transaksi politik yang mahal dan sulit diawasi,” tegasnya.


Baca juga: Panggilan Iman Serukan Tutup TPL: Doa, Hukum, dan Ekonomi Menyatu untuk Danau Toba yang Luka

Uang yang seharusnya mengalir secara massal ke masyarakat, kini akan terpusat di tangan segelintir elit, menciptakan sarang baru bagi korupsi yang lebih tersembunyi.

Sistem ini, jika disahkan, akan memutus ikatan suci antara pemimpin dan rakyat. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD tidak lagi berutang budi pada masyarakat, melainkan pada fraksi dan elit partai yang mengatrolnya ke kursi kekuasaan.

Akibatnya, akuntabilitas publik akan lumpuh. Rakyat akan kehilangan mekanisme paling fundamental untuk menghukum atau memberi apresiasi kepada pemimpin mereka yaitu kotak suara.


Baca juga: Rentetan Kapal Tenggelam, Capt. Anthon Sihombing Minta Presiden Prabowo Evaluasi Dirjen Hubla Kemenhub

Ini adalah surga bagi para oligarki politik. Keputusan strategis tentang siapa yang akan memimpin sebuah daerah akan ditentukan dalam ruang-ruang tertutup, jauh dari mata publik.

Sistem ini akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang tidak representatif, hanya melayani kepentingan segelintir kelompok, dan bukan suara mayoritas.

Mengapa kita harus kembali ke sistem yang sudah terbukti gagal, penuh KKN, dan minim transparansi?


Baca juga: Audiensi dengan Bappenas, Ketum DPP PPPT JS Simatupang: Ada Celah Pemekaran Daerah dalam RPJMN Prabowo-Gibran

TePI Indonesia menyerukan perlawanan. Mereka mendesak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan partai politik yang masih memiliki hati nurani demokrasi untuk bersatu.

Ini adalah momentum krusial. Demokrasi kita sedang diuji. Apakah kita akan membiarkan kedaulatan rakyat dibajak demi kepentingan elit sesaat, ataukah kita akan bangkit dan mempertahankan hak fundamental kita untuk menentukan nasib sendiri? Pilihan ada di tangan kita.

Rumah Doa Dihancurkan, Intoleransi Merajalela: Pemerintah Diminta Melek, Bukan Diam!

0

IndonesiaVoice.com – Aroma ketakutan dan kehancuran membekas di sebuah rumah doa di Padang Sarai, Koto Tangah. 

Minggu sore kemarin (27/7/2025), suasana khidmat ibadah jemaat Kristen Protestan di Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugrah Padang mendadak porak-poranda. 

Sekelompok orang yang tak dikenal membubarkan paksa ibadah, meninggalkan jejak kerusakan dan trauma mendalam.

Dari rekaman video yang beredar, tampak jelas sekelompok pria melakukan perusakan brutal dan intimidasi terhadap para jemaat. 


Baca juga: Panggilan Iman Serukan Tutup TPL: Doa, Hukum, dan Ekonomi Menyatu untuk Danau Toba yang Luka

Kursi-kursi hancur berserakan, meja-meja terbalik, pagar rumah dibongkar, dan kaca-kaca jendela pecah berantakan. 

Sisa-sisa persiapan ibadah pun berserakan, menjadi saksi bisu kebiadaban yang terjadi.

Ketika Negara Membiarkan, Intoleransi Merayakan

SETARA Institute tak tinggal diam. Lembaga yang berfokus pada isu kebebasan beragama ini mengecam keras tindakan intoleransi dan kekerasan yang menimpa kelompok minoritas di Padang. 

Mereka menegaskan, aksi ini bukan hanya tidak dapat dibenarkan, melainkan tindak kriminal yang terang-terangan melanggar hukum dan konstitusi negara.


Baca juga: Audiensi dengan Bappenas, Ketum DPP PPPT JS Simatupang: Ada Celah Pemekaran Daerah dalam RPJMN Prabowo-Gibran

Lebih lanjut, SETARA Institute mendesak keras pemerintah daerah setempat untuk tidak meremehkan atau menyederhanakan masalah intoleransi ini hanya sebagai “kesalahpahaman.” 

Sebaliknya, pemerintah daerah, khususnya di Padang dan Sumatera Barat secara umum, dituntut untuk melihat masalah ini dari akar penyebabnya. 

“Konservatisme keagamaan, rendahnya literasi keagamaan, segregasi sosial, regulasi diskriminatif, serta normalisasi intoleransi keagamaan, baik pada aras struktural maupun kultural,” tegas SETARA Institute, adalah biang keladi yang harus segera diatasi.

Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga didesak untuk segera bertindak. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban


Baca juga: Patambor Jakarta Timur Bersatu, Jadi Barometer Persatuan Pomparan Manurung se-Indonesia

Sebaliknya, ketiadaan penegakan hukum diibaratkan sebagai “undangan” bagi terulangnya kejahatan serupa terhadap kelompok minoritas dan rentan lainnya.

Di Mana Suara Pemerintah Pusat?

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Pemerintah Pusat. SETARA Institute mendesak agar Pemerintah Pusat tidak berdiam diri atas maraknya kasus intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang kian mengkhawatirkan.

“Setelah lebih dari enam bulan Pemerintahan Prabowo Subianto, kasus-kasus intoleransi semakin marak,” ungkap SETARA Institute dengan nada khawatir. 

Mereka mengkritik bahwa sejauh ini, Pemerintah Pusat, mulai dari Presiden, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, hingga Kementerian/Lembaga terkait, tidak menunjukkan kepedulian dan keberpihakan pada korban.


Baca juga: Rentetan Kapal Tenggelam, Capt. Anthon Sihombing Minta Presiden Prabowo Evaluasi Dirjen Hubla Kemenhub

Diamnya Pemerintah Pusat ini, menurut SETARA Institute, dapat diartikan oleh kelompok intoleran sebagai “angin segar” yang mendorong mereka untuk semakin berani mengekspresikan intoleransi dan konservatisme keagamaan, bahkan dengan menggunakan kekerasan.

“Dalam konteks itu, intoleransi akan mengalami penjalaran dan merusak kohesi sosial, modal sosial, serta stabilitas sosial dalam tata kebhinekaan Indonesia,” pungkas SETARA Institute, melayangkan peringatan keras akan bahaya yang mengancam keutuhan bangsa jika pemerintah terus abai.