
IndonesiaVoice.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang, SH, MH, Guru Besar Universitas Hasanuddin, kembali menjadi sorotan publik.
Terdakwa didakwa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan menggunakan surat palsu untuk menipu Dr John Palinggi sebesar Rp 950 juta.
Tanggapan JPU terhadap Pledoi Terdakwa
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025), JPU Tri Yanti Merlyn Christin Pardede, SH, secara tegas menanggapi pledoi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Prof. Marthen Napang.
JPU menyatakan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dinilai mencoba mengaburkan substansi perkara.
“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
JPU secara sistematis membantah dalil-dalil pembelaan yang diajukan oleh tim hukum terdakwa.
Menurut JPU, kasus ini bermula ketika Marthen Napang bertemu dengan John Palinggi di kantor Palinggi di Graha Mandiri Lantai 25, Jakarta Pusat.
“Marthen Napang, yang mengaku sebagai pengacara berpengalaman dengan akses ke Mahkamah Agung, menunjukkan fotokopi putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung sebanyak 12 lembar dan menyerahkan 4 lembar putusan yang diklaim sebagai produk resmi Mahkamah Agung,” papar JPU.
Putusan tersebut digunakan Marthen Napang untuk meyakinkan John Palinggi bahwa dirinya mampu menyelesaikan perkara hukum yang sedang dihadapi Palinggi.
Modus Operandi Terdakwa
JPU menjelaskan bahwa Marthen Napang dengan sengaja menggunakan surat palsu untuk mendapatkan kepercayaan John Palinggi. Setelah berhasil meyakinkan John Palinggi, Marthen Napang meminta sejumlah uang untuk biaya operasional penanganan perkara.
“Total uang yang diminta mencapai Rp 950 juta, yang dikirim ke beberapa rekening bank atas nama Elsa Novita, Sueb, dan Syahyudin,” ungkap JPU.
Selain itu, pada 12 Juni 2017, Marthen Napang diklaim mengirimkan email dari akun pribadinya (marthennapang@gmail.com) ke email John Palinggi (jnp_mediator@yahoo.com).
Email tersebut berisi putusan palsu bernomor 219.PK/PDT/2017, yang diklaim sebagai hasil penanganan perkara oleh Marthen Napang. Padahal, menurut keterangan Mahkamah Agung, putusan tersebut tidak pernah dikeluarkan.
Pembelaan Terdakwa
Tim penasihat hukum Marthen Napang membantah semua tuduhan yang diajukan JPU. Mereka menyatakan bahwa Marthen tidak pernah menggunakan surat palsu atau melakukan penipuan.
Menurut tim pembela, transaksi antara Marthen Napang dan John Palinggi adalah transaksi yang tidak sah secara hukum karena melibatkan uang untuk mengurus perkara. Oleh karena itu, mereka berargumen bahwa tidak ada dasar untuk menuntut Marthen Napang secara pidana maupun perdata.
Selain itu, tim pembela juga mengajukan bukti absensi dan keterangan saksi yang menyatakan bahwa Marthen Napang tidak berada di Jakarta pada tanggal-tanggal yang disebutkan dalam dakwaan. Mereka mengklaim bahwa Marthen Napang berada di Makassar pada saat kejadian.
Tanggapan JPU terhadap Pembelaan
JPU menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. JPU menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan, termasuk manifest penerbangan dan hasil pemeriksaan forensik digital, menunjukkan bahwa Marthen Napang memang berada di Jakarta pada tanggal-tanggal yang dimaksud.
“Email yang digunakan untuk mengirim putusan palsu juga terbukti berasal dari akun pribadi Marthen Napang,” tegas JPU.
Kesimpulan JPU
JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi nota pembelaan dan menghukum Marthen Napang sesuai dengan tuntutan pidana yang telah diajukan.
“Semua unsur tindak pidana yang didakwakan, khususnya Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tandas JPU.
Berita Terkait:
JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Prof Marthen Napang, Ini Alasannya!
Jaksa Tuntut Empat Tahun Penjara Prof Marthen Napang Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA
Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017
Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang
Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang
Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang
Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA
Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017
Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang
Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang
Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang
Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA
Be the first to comment