TRANSFORMASI TPST BANTARGEBANG DAN GIANT SEA WALL:
Momentum Membangun Sistem Lingkungan Terpadu Menuju 5 Abad Jakarta
Oleh: Ir. Edward Tanari, M.Si
Perjalanan menuju lima abad Jakarta bukan hanya ditandai oleh pembangunan infrastruktur yang megah, tetapi juga oleh kemampuan kota ini menyelesaikan persoalan lingkungannya secara berkelanjutan. Di tengah berbagai tantangan tersebut, transformasi TPST Bantargebang dan pembangunan Giant Sea Wall dipandang sebagai dua agenda yang berbeda. Padahal, keduanya dapat menjadi bagian dari satu sistem lingkungan terpadu yang saling memperkuat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah strategis melalui pengembangan berbagai fasilitas pengolahan sampah yakni, pembangunan Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPST Bantargebang. Upaya ini menunjukkan komitmen kuat untuk beralih dari pendekatan konvensional menuju pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. Namun, keberhasilan transformasi tersebut tidak hanya ditentukan oleh hadirnya teknologi baru. Tantangan yang lebih besar adalah bagaimana mengintegrasikan seluruh komponen pengelolaan sampah—mulai dari TPST Bantargebang, landfill mining, PLTSa, pemanfaatan gas metana, pengolahan lindi, hingga rehabilitasi lingkungan—ke dalam satu sistem yang saling mendukung. Melalui pendekatan itu, transformasi TPST Bantargebang diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan Giant Sea Wall sebagai bagian dari strategi mewujudkan Jakarta yang tangguh dan berkelanjutan memasuki usia lima abad.
Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Menjaga Rumah Bersama di Tengah Ambisi Pembangunan
TPST Bantargebang: Dari Kawasan Penimbunan Menjadi Kawasan Pemulihan
Sekalipun saat ini Jakarta telah memiliki sarana baru pengelolaan sampah modern RDF di Rorotan, Namun selama 37 tahun, kehadiran TPST Bantargebang menjadi tulang punggung pengelolaan sampah DKI Jakarta. Berdiri di atas lahan sekitar 110 hektar, kawasan tersebut telah menampung jutaan ton sampah dan membentuk lanskap buatan yang menyimpan tantangan lingkungan yang besar.
Gundukan sampah setinggi 60 meter dari permukaan menjadikan TPST Bantargebang kini sebagai kawasan dengan tekanan lingkungan yang tinggi karena berpotensi menjadi sumber ancaman bagi masyarakat akibat bau, emisi, dan potensi longsor. Peristiwa longsor yang pernah terjadi di kawasan pengelolaan sampah di Indonesia menunjukkan pentingnya peningkatan standar keselamatan dan penataan timbunan.
Sebelumnya kawasan tersebut menerima sekitar 7.000-8.000 ton sampah baru setiap hari. Itu sebabnya berbagai upaya dan regulasi telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi sampah yang tiap hari volumenya makin bertambah. Model kumpul–angkut–buang yang selama ini menjadi tulang punggung pengelolaan sampah mulai menunjukkan keterbatasannya. Penambahan timbunan terus terjadi, sementara kapasitas lahan dan tekanan lingkungan semakin meningkat. Inilah tantangan besar yang dihadapi pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Transformasi TPST Bantargebang dapat diarahkan menjadi kawasan pemulihan lingkungan melalui pendekatan ekonomi sirkular dan pemanfaatan sumber daya. Langkah itu dapat dilakukan melalui pemanfaatan kembali material yang masih bernilai, pengendalian emisi, pemanfaatan gas metana, rehabilitasi lahan, pengembangan ruang terbuka hijau, hingga pembangunan kawasan edukasi lingkungan. Namun transformasi kawasan tidak cukup hanya mengurangi timbunan; Jakarta memerlukan sistem yang mencegah terbentuknya timbunan baru. Karena tanpa memutus aliran sampah dari hulu, pemulihan kawasan hanya akan menjadi relokasi persoalan lingkungan.
PLTSa dan Perubahan Paradigma Pengelolaan Sampah
Transformasi kawasan tidak akan berhasil apabila aliran sampah baru tetap masuk dengan pola lama. Karena itu, Pemerintah bersama Danantara telah menyampaikan rencana dukungan pembiayaan dan pengembangan PLTSa sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah berbasis energi di Jakarta.
Rencana pembangunan PLTSa melalui kolaborasi pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Danantara menjadi momentum penting untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah. Pemprov DKI telah menyampaikan kerjasama pembangunan fasilitas PLTSa di Bantargebang sebagai bagian dari strategi pengelolaan sampah berbasis energi, termasuk penandatanganan kerja sama pada 2026.
Dalam konsep yang pernah disampaikan pemerintah, setiap unit PLTSa diproyeksikan memiliki kapasitas pengolahan sekitar 2.500–3.000 ton sampah per hari dengan potensi produksi listrik sekitar 35 MW per unit. Jakarta mempertimbangkan pembangunan 4–5 unit apabila skema pendanaan dan nilai keekonomiannya dapat dipenuhi. Salah satu tujuan utama proyek ini adalah mengurangi ketergantungan pada pola landfill konvensional sekaligus menekan kebutuhan tipping fee melalui pendapatan dari penjualan listrik.
Pendekatan itu memungkinkan volume residu yang ditimbun melalui sistem open dumping akan berkurang secara signifikan dan sekaligus menghasilkan energi serta memperpanjang umur operasional kawasan. Dengan rencana pembangunan PLTSa, area yang selama ini menjadi zona penimbunan di TPST Bantargebang bertransformasi menjadi zona rehabilitasi melalui landfill mining dan pemulihan lingkungan. Energi yang dihasilkan bukan tujuan akhir, melainkan pintu masuk menuju pemulihan ruang dan lingkungan.
Menuju Kawasan Energi dan Pemulihan Lingkungan
Salah satu gagasan transformasi yang dapat dipertimbangkan dalam pengembangan kawasan TPST Bantargebang adalah melakukan penataan ulang terhadap timbunan sampah lama yang telah berusia puluhan tahun. Timbunan historis yang telah mengalami proses dekomposisi alami relatif lebih stabil, dan pada beberapa area telah ditumbuhi vegetasi berpotensi dikaji untuk dilakukan landfill mining atau penambangan kembali timbunan lama secara bertahap dan terukur. Pemulihan kawasan ini membuka peluang integrasi dengan agenda lingkungan Jakarta yang lebih luas termasuk penguatan pesisir.
Pendekatan ini bukan sekadar memindahkan sampah, tetapi bertujuan untuk memperoleh kembali ruang, mengurangi tekanan terhadap lahan, serta membuka peluang pemanfaatan material yang masih memiliki nilai. Material organik yang telah mengalami degradasi dalam jangka panjang berpotensi diproses lebih lanjut menjadi material penutup, bahan pembenah tanah, kompos, atau material pendukung reklamasi dan rehabilitasi lahan, tentu setelah melalui proses pengolahan, pengujian kualitas, dan memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.
Dalam perspektif yang lebih luas, material hasil pemulihan yang memenuhi standar teknis dan lingkungan dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari dukungan pembentukan lanskap. Pendekatan ini membuka kemungkinan agar hasil pemulihan kawasan tidak berhenti di lokasi TPST, tetapi ikut mendukung rehabilitasi ruang hijau pada sistem perlindungan wilayah pesisir.
Pada saat yang sama, ruang yang telah berhasil dipulihkan melalui kegiatan penambangan dapat kembali dimanfaatkan untuk fungsi baru yang lebih produktif. Sebagian area dapat diarahkan menjadi lokasi fasilitas pengolahan sampah berbasis energi melalui PLTSa sehingga aliran sampah baru tidak lagi bergantung pada pola penimbunan konvensional. Sedang area lainnya dapat ditata ulang menjadi tempat pemrosesan akhir dengan metode sanitary landfill yang lebih modern, tertata, dan mudah dikendalikan. Pembangunan dengan metode sanitary landfill menggantikan metode open dumping yang selama ini berlangsung, memungkinkan pengelolaan residu dilakukan secara lebih baik melalui sistem pelapisan dasar, pengumpulan dan pengolahan lindi, pengendalian gas metana, pengaturan zona operasi, serta pemantauan lingkungan yang lebih ketat.
Dengan pendekatan tersebut, kawasan TPST Bantargebang tidak lagi berkembang ke samping melalui penumpukan tanpa batas, tetapi berubah menjadi sistem pengelolaan yang lebih efisien, terkendali, dan berorientasi pada pemulihan. Transformasi ini membuka peluang perubahan paradigma: dari timbunan menjadi sumber daya, dari keterbatasan lahan menjadi ruang produktif, dan dari tempat pembuangan menjadi pusat ekonomi sirkular dan ketahanan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Mengubah Lindi dari Beban Menjadi Sumber Daya
Transformasi pengelolaan sampah juga harus mencakup aspek yang sering luput dari perhatian publik, yaitu pengelolaan cairan lindi. Lindi merupakan hasil dekomposisi sampah dan infiltrasi air yang berpotensi menimbulkan pencemaran tanah dan badan sungai apabila tidak dikelola dengan baik.
TPST Bantargebang memiliki fasilitas kolam pengolahan lindi yang dikenal dengan instalasi pengolahan air sampah (IPAS) berkapasitas 7.000 meter kubik per hari. Kapasitas itu sesungguhnya belum memadai untuk menampung dan mengelola cairan lindi yang terbentuk dari proses dekomposisi dan infiltrasi air pada kawasan timbunan seluas 110 hektar. Belum banyak yang menyadari bahwa cairan lindi yang berbau merupakan aset lingkungan yang dapat dimanfaatkan lebih jauh untuk menghasilkan produk yang bernilai ekonomi dan ekologis. Melalui sistem pengolahan yang memenuhi persyaratan lingkungan, cairan lindi dapat diolah dan dimanfaatkan menjadi produk pupuk hayati cair yang murah dan berkualitas untuk mendukung ekonomi sirkular. Pemanfaatan lindi bukan semata menghasilkan produk, tetapi menunjukkan bahwa residu pengelolaan sampah pun dapat dikembalikan ke dalam siklus pemulihan sumber daya.
Dalam kerangka tersebut, pengelolaan sampah tidak lagi berhenti pada tahap pengurangan volume, tetapi menjadi bagian dari rantai pemulihan lingkungan yang menghasilkan energi, memulihkan ruang, dan memperkuat ketahanan wilayah pesisir. Di sinilah transformasi TPST bantargebang dan perlindungan pesisir bertemu dalam satu sistem.
Giant Sea Wall, Lanskap Hijau Produktif untuk Masa Depan
Pada sisi lain, pembangunan Giant Sea Wall (GSW) yang sedang berlangsung di pesisir utara Pulau Jawa saat ini, perlu dipandang lebih luas selain sebagai infrastruktur pengendali banjir rob, juga dapat menjadi bagian dari sistem ketahanan kota yang mengintegrasikan perlindungan pesisir, pengelolaan air, penguatan ruang terbuka hijau, dan adaptasi perubahan iklim. Pengembangan lanskap hijau pada sisi dalam kawasan GSW berpotensi memanfaatkan material pembenah tanah hasil proses pemulihan kawasan TPST Bantargebang yang telah memenuhi standar lingkungan sebagai material reklamasi.
Ketika pengelolaan sampah menjadi lebih modern dan kawasan pesisir lebih terlindungi, Jakarta memiliki peluang membangun fondasi kota yang lebih tangguh, estetik, dan berkelanjutan. Vegetasi yang dikembangkan di sisi dalam GSW dapat diarahkan pada tanaman yang memiliki nilai ekologis, ekonomi, dan estetika seperti cemara laut, nyamplung, kelapa, ketapang, serta vegetasi lokal lainnya. Kawasan hasil rehabilitasi ini tidak hanya menjadi alat pengendali banjir rob, tapi dapat dikembangkan menjadi taman ekologis, koridor hijau, kawasan penelitian, dan ruang publik berbasis pemulihan lingkungan.
Pada akhirnya, transformasi TPST Bantargebang dan pembangunan Giant Sea Wall hendaknya dipandang lebih dari sekadar pembangunan infrastruktur. Keduanya merupakan bagian dari satu sistem lingkungan terpadu yang menghubungkan pengurangan sampah, pemulihan sumber daya, produksi energi, penguatan kawasan pesisir, dan penciptaan ruang hijau yang produktif.
Memasuki usia lima abad mendatang, tantangan Jakarta bukan lagi sekadar mengelola sampah atau membangun tanggul pesisir, melainkan membangun sistem lingkungan yang mampu memulihkan, memanfaatkan, dan melindungi secara bersamaan. Perubahan paradigma dari kumpul – angkut – buang menuju kurangi – olah – manfaatkan – pulihkan; menjadi pondasi penting bagi terwujudnya sistem pengelolaan lingkungan terpadu.
Dengan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Pusat, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, transformasi ini berpeluang menjadi model pengelolaan lingkungan perkotaan yang lebih terpadu dan berkelanjutan. Dari kawasan timbunan menjadi pusat ekonomi sirkular, dan dari beban lingkungan menjadi warisan ekologis bagi generasi mendatang.
*Praktisi dan Pemerhati Lingkungan Hidup, tinggal di Bekasi
