
IndonesiaVoice.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Prof. Dr. Marthen Napang, SH, MH, Guru Besar Universitas Hasanuddin, kembali mencuri perhatian publik.
Terdakwa didakwa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan menggunakan surat palsu untuk menipu Dr. John Palinggi sebesar Rp 950 juta. Sidang yang digelar akhir-akhir ini pun memanas, dengan kedua kubu saling beradu argumen.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn Christin Pardede, SH, secara tegas menanggapi pledoi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Prof. Marthen Napang.
Pledoi tersebut menyatakan bahwa uraian perkara yang diajukan JPU tidak memberikan hak kepada para pihak untuk melakukan keberatan hukum.
Tim hukum Marthen berargumen bahwa transaksi antara Marthen Napang dan John Palinggi adalah transaksi yang “tidak pernah ada” dalam hukum.
“Transaksi seperti ini,” ujar tim hukum Marthen Napang, “sama dengan transaksi di kalangan pengguna narkoba, pemain judi, atau bahkan orang yang membayar untuk membunuh orang lain.
Menurut Prof. Subekti, transaksi semacam ini batal demi hukum. Tidak ada hak menuntut, baik pidana maupun perdata, yang bisa diajukan oleh para pihak.”
Namun, JPU menolak argumen tersebut. “Kasus ini bukan sekadar tentang uang, melainkan tentang serangkaian perbuatan Marthen Napang yang membuat John Palinggi bersedia menyerahkan uangnya,” tegas Merlyn.
JPU menjelaskan, Marthen Napang menggunakan empat lembar dokumen palsu yang seolah-olah merupakan putusan Mahkamah Agung.
“Dokumen-dokumen itu dikirim melalui email pribadi Marthen, lengkap dengan nomor dan tanggal yang terlihat resmi. Ahli digital forensik telah memverifikasi kebenaran pengiriman email tersebut,” jelasnya.
Fakta-Fakta yang Terungkap di Sidang
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Marthen Napang diduga sengaja menyerahkan dokumen palsu kepada John Palinggi.
Dokumen-dokumen tersebut seolah-olah merupakan putusan Mahkamah Agung, padahal sejatinya tidak ada hubungannya dengan kasus yang dihadapi John Palinggi.
JPU juga mengungkapkan bahwa Marthen Napang menggunakan email pribadinya, marthennapang@gmail.com, untuk mengirimkan satu lembar dokumen palsu berupa putusan Mahkamah Agung Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017.
Dokumen ini dikirim untuk meyakinkan John Palinggi bahwa kasusnya sedang ditangani dengan serius.
Tim penasihat hukum Marthen Napang berusaha mengalihkan fokus persidangan dengan menyatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak pernah ada. Mereka berargumen bahwa transaksi antara Marthen Napang dan John Palinggi adalah transaksi yang tidak sah menurut hukum.
Namun, JPU menegaskan bahwa argumen tersebut tidak beralasan. “Ini bukan sekadar tentang uang yang diterima oleh terdakwa,” tegas JPU, “Ini tentang serangkaian perbuatan yang membuat John Palinggi bersedia menyerahkan uangnya. Terdakwa sengaja menggunakan dokumen palsu untuk meyakinkan korban.”
Nasib Marthen Napang Menunggu Putusan Hakim
Kasus ini kini memasuki babak akhir. Hakim akan segera memutuskan nasib Marthen Napang, seorang guru besar fakultas hukum yang sebelumnya dihormati, kini terjerat dalam kasus hukum yang merusak reputasinya.
Di luar ruang sidang, publik terus mempertanyakan integritas dan etika seorang akademisi yang seharusnya menjadi teladan. Apakah Marthen Napang benar-benar bersalah? Jawabannya akan segera terungkap.
Sementara itu, John Palinggi, sang korban, masih menunggu keadilan. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya kejujuran dan integritas dalam setiap transaksi, terutama yang melibatkan kepercayaan dan harapan.
Kasus ini bukan sekadar tentang uang Rp 950 juta, melainkan juga tentang kepercayaan yang hancur dan reputasi yang tercoreng.
Dan kini, semua mata tertuju pada hakim, menunggu keputusan yang akan menentukan akhir dari drama hukum ini.
(VIC)
Berita Terkait:
JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Prof Marthen Napang, Ini Alasannya!
Jaksa Tuntut Empat Tahun Penjara Prof Marthen Napang Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA
Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017
Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang
Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang
Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang
Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA
Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017
Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang
Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang
Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang
Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA
Be the first to comment