Dianggap Tak Adil, Tim Advokat Dampingi Muhamad Kace di Bareskrim

Dianggap Tak Adil, Tim Advokat Dampingi Muhamad Kace di Bareskrim
Dianggap Tak Adil, Tim Advokat Dampingi Muhamad Kace di Bareskrim

Tim Advokat Muhammad Kace (TAMK) yang tergabung dalam “Tim Advokasi Kebebasan Beragama Untuk Muhammad Kace” melakukan pendampingan di Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021).

Adapun Tim Advokasi Kebebasan Beragama Untuk Muhammad Kace adalah Sandi E Situngkir (Koordinator), Herbert Aritonang, Martin Lukas, Albert H Siagian dan Ralian Jawalsen Manurung.

Menurut hukumnya, Polri, Menteri Agama dan Jaksa Agung melakukan perbuatan melawan hukum, setidaknya Pasal 2 UU PNPS No.1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.


Baca juga: Menag: Menghina Simbol Agama adalah Pidana, Ceramah Harus Edukatif dan Mencerahkan

Oleh karena itu sikap kami adalah: Pengabaian UUD 1945 sebagai “The Guardian Constitution” Dalam Kasus Muhamad Kace, Tindakan Polri adalah Pre Justitia, Bebaskan Muhamad Kace

Muhamad Kace wajib dilindungi harkat dan martabatnya sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini bersesuaian dengan Penerapan Prinsip Legalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KUHP.

A. Pelanggaran KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Polri melakukan penangkapan kepada Muhammad Kace berdasarkan LP tanggal 21 Agustus 2021, Sprindik 22 Agustus 2021, Sprint Penangkapan dan Sprint Penahanan 24 Agustus 2021.


Baca juga: Dukung Gencatan Senjata Israel-Palestina, GAMKI: Ini Bukan Konflik Agama

Dalam Putusan MK bernomor 21/PUU-XII/2014, memberikan pertimbangan “syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.”

Tidak ada proses penyelidikan adalah perbuatan melawan hukum. Perbuatan Bareskrim Polri melakukan penjemputan di Bali, dan tidak melakukan proses penyelidikan dan atau penyidikan.

Penangkapan dalam KUHAP adalah upaya paksa yang dapat dilakukan setelah dipanggil dua kali secara patut atau tertangkap tangan.


Baca juga: Dating Palembangan: HUT RI Ke-76, Momen Pemerintah dan Masyarakat Bahu-membahu Putus Penyebaran Covid

Kehadiran Penyidik Bareskrim di Bali tanpa didahului Surat Panggilan kepada Muhammad Kace adalah perbuatan melawan hukum karena Muhammad Kace tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Setelah ditangkap di Bali, kemudian beberapa jam ditetapkan Tersangka, selanjutnya dibuatkan Surat Penahanan.

B. Tindakan Pre Justitia Polri

Penerapan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 4 PNPS wajib didahului oleh surat peringatan oleh Jaksa Agung dan atau Menteri Agama. Sebagai Penyelenggara Negara Jaksa Agung/Menag wajib membuat surat tertulis bukan konferensi pers atau pernyataan di media massa.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PNPS. Ketentuan Pasal 2 dipandang satu kesatuan yang utuh dengan Pasal 4 PNPS jo Pasal 156a KUHP. Sehingga Menag tidak sepatutnya meminta Polri untuk menangkap Muhammad Kace karena hal itu adalah extra ordinary delegation. Menag wajib hukumnya memberikan surat peringatan kepada Muhammad Kace.


Baca juga: Presiden Jokowi Bahas Penanganan Covid-19 Bersama Tokoh Lintas Agama

C. Kasus Muhammad Kace, Momentum Indonesia Membangun Peradaban Baru Holistik dan Setara

Saifudin Ibrahim masuk penjara karena bercerita keyakinannya kepada Sopir Online, Meliana masuk penjara karena mengomentari pengeras suara rumah ibadah, Ahok masuk penjara karena membaca ayat Kitab Suci dan Muhammad Kace ditangkap karena membaca Kitab Suci. Mereka adalah martir-martir untuk peradaban baru.

Siapa yang salah ? Negaralah yang salah karena tidak membangun rakyatnya menjadi manusia yang maju sekaligus dapat mendalilkan menuju surga wajib menjalankan “hablumminallah, hablumminannas” kasihilah Allahmu, kasihilah sesamamu.

Beragama adalah hubungan privat dengan Allah termasuk mencintai karya cipta Tuhan atas bumi. Kasus Muhammad Kace sepatutnya dipergunakan Menteri Agama untuk membangun peradaban baru.


Baca juga: SAA Ke-35, PGI: Negara Mesti Menjamin Kesejahteraan Hidup dan Pemenuhan Hak-Hak Dasar Warganya

Indonesia sibuk membuat Anggaran Negara dalam rangka merukunkan para pemeluk agama daripada memajukan pemeluk agama mencapai pendidikan yang cerdas sebagai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa menuju kesejahteraan umum.

Untuk itu sangat beralasan Menteri Agama membangun dialog holistik dan setara. Tuhan tidak sepatutnya dibela karena Allah Maha Kuasa, tapi belalah kemajuan umat (kaum), supaya Allah memberikan surganya di bumi.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan