Beranda blog Halaman 23

PSRST Sejabodetabek Gelar Partangiangan Bona Taon dan Pelantikan Pengurus Periode 2025-2028

0

IndonesiaVoice.com – Ribuan keturunan Silalahi Raja Si Raja Tolping tumpah ruah dalam sukacita dan semangat kebersamaan dalam Pesta Partangiangan Bona Taon (Syukuran Awal Tahun) Pomparan Silalahi Raja Si Raja Tolping Boru, Bere/Ibebere (PSRST) Sejabodetabek, di Balai Pertemuan 678 Cawang, Jakarta, Minggu (4/5/2025). 

Sekitar 1.000 orang dari berbagai wilayah Jabodetabek dan luar daerah, termasuk tokoh-tokoh penting Silalahi Raja dari seluruh Indonesia. 

Tak hanya menjadi ajang silaturahmi, pesta Partangiangan ini juga menjadi simbol soliditas dan semangat gotong royong antar pomparan (keturunan) Silalahi Raja Si Raja Tolping, cucu dari Raja Silahisabungan dari istri pertama, Pinta Haomasan boru Nabolon.

Baca juga: Gema ‘Supaya Mereka Menjadi Satu’ Dalam Pesta Bona Taon PPRSI Sejabodetabek 2025 



Ketua Panitia, Lettu Cke RMP Silalahi Br Samosir (Ama Ravilo), dalam sambutannya menegaskan bahwa perayaan kali ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah PSRST. 

“Kita ingin menjadikan Partangiangan ini bukan hanya acara tahunan, tetapi juga titik temu budaya, nilai, dan semangat kebersamaan bagi seluruh generasi,” ujarnya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan penting, termasuk Pomparan Silalahi Raja Boru Bere/Ibebere (PSRBBI) Se-Indonesia, dengan kehadiran langsung Pengurus Harian yang terdiri dari: St. Bachtiar Silalahi, SE (Ketua Umum), St. Ir. Elfrans G. Silalahi (Ketua Harian), Prof. Dr. Juni Silalahi, MH (Wakil Ketua Umum 1), Dr. Charles Silalahi, Sp.A (Wakil Ketua Umum 2), Efendi Silalahi (Wakil Ketua Umum 3), Sabam Robertus Silalahi (Sekretaris Jenderal), dan Dr. Teddy Gama Silalahi (Bendahara Umum).

Baca juga: Ir Jakarias Sihaloho Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Parsadaan Sihaloho Dohot Boruna Se-Jabodetabek 2025-2028, Sada Sihaloho!



Turut hadir pula DPD PSRBBI Jakarta Timur, serta sejumlah Punguan Silalahi Raja dari berbagai daerah, seperti: Punguan Silalahi Raja Sejabodetabek (PPSR) yang dipimpin oleh Parulian Silalahi (Op. Linggom), Punguan Bursok Raja Sejabodetabek, PSRBBI Tambun Cikampek, Punguan Raja Tolping Jakarta Barat, dan Punguan Raja Tolping Bandung. 

Pesta Partangiangan ini juga turut didukung Wesly Silalahi SH., MKn, Walikota Pematang Siantar, yang sekaligus merupakan tokoh berpengaruh dalam jajaran Pomparan Silalahi Raja Si Raja Tolping. Acara dipandu secara apik oleh Dr. Mangarah Silalahi, MSc., MT, selaku Panitia dan Koordinator Litbang PSRBBI didampingi St. Nita Br Samosir. 

Pelantikan dan Serah Terima

Salah satu momen paling berkesan adalah prosesi pelantikan ketua PSRST yang baru, Ir. Markus Silalahi/Br Turnip (Ama Rodo), oleh Ketua Penasehat Drs. SP Silalahi br Marbun (Op. Tere Silalahi). 

Baca juga: Batak Center Gelar Memorial Lecture 180 Tahun Raja Sisingamangaraja XII, Nyalakan Kembali Api Perjuangan di Tengah Perubahan Zaman



Serah terima Pataka dan Berita Acara dari ketua sebelumnya, Ir. Walter Silalahi br Sirait (Ama Kayla), berlangsung dengan khidmat, menandai dimulainya masa bakti baru periode 2025–2028.

Dalam pesannya, Walter Silalahi berharap kepengurusan baru dapat menjadi “par bahul-bahul na bolon”—pemimpin yang sabar, bijak, pekerja keras, dan tangguh dalam mengayomi komunitas. 

“Kembangkanlah sayap PSRST Sejabodetabek dan laksanakan program-program yang berdampak positif bagi kita semua,” tegasnya.

Adapun Pengurus PSRST Sejabodetabek Periode 2025-2028, antara lain, Ir Markus Silalahi (Ketua), Dr. (cand) Mangarah Silalahi, M.Sc., MT (Wakil Ketua 1), Marlene Bekman Silalahi (Wakil Ketua 2), Tunggul Silalahi (Sekertaris 1), Phaganda Silalahi (Sekertaris 2), Juletty Br. Silalahi (Bendahara 1), Nursia Br. Silalahi (Bendahara 2) dan Ricson Silalahi (Humas).  

Baca juga: Demi Provinsi Tapanuli, JS Simatupang Ajak Perantau Bantu Sukseskan Pemekaran, Ini Solusinya



Sorotan acara bertambah dengan kehadiran Dewi Novita Marpaung, putri dari penyanyi legendaris Batak, Jack Marpaung. Ibunda Novita Dewi Br. Marpaung adalah Boru Silalahi Raja Si Raja Tolping. Dewi tampil memukau dengan menyanyikan lagu-lagu kenangan ayahandanya, termasuk lagu “Surat Narara” yang dinyanyikan bersama sang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. 

Penampilan ini sontak menghidupkan suasana dan mengundang antusiasme seluruh hadirin untuk berjoget bersama. Lagu tersebut bahkan dilelang secara spontan oleh tokoh senior Muller Silalahi, SE., MM (Op. Ruth), dan berhasil mengumpulkan dana lebih dari Rp. 15 juta. 

Dalam sambutannya yang penuh semangat, Muller mengajak generasi muda untuk bersatu, berkarya, dan menghargai warisan leluhur. “Sebagai anak raja, kita harus berperilaku seperti raja—bersatu, saling menopang, dan belajar setinggi langit,” katanya, menyitir pepatah Batak.

 

 

Baca juga: Selami Potensi Andaliman, Kolaborasi PT ST Morita Farma dan BRIN Buka Pintu Inovasi Baru dalam Kesehatan dan Kecantikan



Puncak kemeriahan ditutup dengan tortor (tarian Batak) anak-anak dan naposo (remaja), diiringi lagu-lagu hits Batak serta gondang “marhusip”—simbol cinta dan harapan para muda-mudi. 

Lagu penutup “Stecu-Stecu” dari Timur pun menambah keceriaan malam itu, menandai bahwa budaya leluhur tetap relevan dan hidup di tengah generasi milenial.

“Ketika budaya dijaga, identitas akan tetap hidup. Dan sejarah hari itu ditulis kembali oleh tangan-tangan cucu Silalahi Raja,” pungkas St. Elfris Silalahi.

Banding Dikabulkan, Hukuman Guru Besar Unhas, Prof Dr Marthen Napang Naik Jadi 3 Tahun Penjara 

0

IndonesiaVoice.com – Dunia akademik dan hukum dikejutkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., seorang Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan ahli hukum berusia 67 tahun. 

Dalam putusan Nomor 66/PID/2025/PT DKI, yang dibacakan pada Senin, 28 April 2025, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa atas kasus penipuan.

Putusan ini merupakan hasil dari upaya banding atas vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Putusan No. 465/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst) pada 12 Maret 2025. 

Kala itu, Prof. Marthen Napang hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Namun, Penuntut Umum mengajukan keberatan, menilai pidana tersebut terlalu ringan, dan meminta agar terdakwa dinyatakan bersalah pula atas pemalsuan surat.

Dalam amar putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana penipuan, bukan pemalsuan surat, namun memutuskan untuk meningkatkan hukuman menjadi tiga tahun penjara, dengan mempertimbangkan dampak luas dari perbuatan tersebut terhadap citra lembaga peradilan dan dunia pendidikan hukum.

“Perbuatan Terdakwa telah mencoreng citra masyarakat terhadap lembaga peradilan dan mencederai profesi dosen dan pengacara,” tulis majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hasoloan Sianturi, S.H., M.Hum, dengan anggota Budi Hapsari, S.H., M.H dan Dr. H. Sulthoni, S.H., M.H, menyatakan bahwa meskipun terdakwa sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum, keadilan substantif tetap harus ditegakkan.

Harusnya Jadi Teladan, Bukan Pelanggar

Putusan ini disambut positif oleh kuasa hukum korban, Iqbal, yang mewakili Dr. John Palinggi selaku pelapor dalam perkara ini. Dalam keterangannya, Iqbal menyampaikan apresiasi atas ketegasan hukum yang diambil majelis hakim Pengadilan Tinggi.

“Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena pertimbangan hukum majelis hakim telah memberi sanksi yang sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa,” ujar Iqbal.

“Apalagi terdakwa ini berlatar belakang pendidik di bidang hukum, yang semestinya tahu seluk-beluk hukum dan memberi suri tauladan kepada murid-muridnya. Namun yang terjadi justru sebaliknya.”

Komentar tersebut mempertegas keprihatinan publik atas penyalahgunaan pengetahuan dan posisi oleh seseorang yang seharusnya menjadi panutan di bidang akademik dan profesi hukum.

Riwayat Penahanan dan Proses Banding

Prof. Marthen Napang sempat menjalani berbagai bentuk penahanan sejak 20 Juni 2024, termasuk tahanan penyidik, penuntut umum, dan hakim. 

Pada 17 September 2024, penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota. Total masa penahanan yang dijalani akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Permintaan banding dari terdakwa dan jaksa disampaikan beberapa hari setelah vonis pertama. 

Dalam memori bandingnya, jaksa menyebut bahwa pidana satu tahun terlalu ringan dan tidak memenuhi tujuan pemidanaan. 

Meski tuntutan jaksa agar terdakwa dihukum empat tahun atas pemalsuan surat tidak dikabulkan, pengadilan tetap menaikkan hukuman menjadi tiga tahun atas dakwaan penipuan.

Guru Besar Hukum di Ujung Tanduk

Nama Prof. Marthen Napang sebelumnya dikenal luas di kalangan akademisi dan praktisi hukum sebagai Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia aktif sebagai pengajar serta praktisi hukum.

Kasus ini menjadi ironi tersendiri karena terdakwa adalah sosok yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa putusan ini juga dimaksudkan sebagai “edukasi dan efek jera, bukan hanya untuk terdakwa, tapi juga masyarakat umum agar tidak meniru perbuatannya.”

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500 dalam tingkat banding. Putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa maupun penuntut umum, dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa siapapun, termasuk tokoh terpelajar, tidak kebal hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan hukum menjadi taruhannya ketika integritas pribadi pelakunya tercemar oleh perbuatan pidana.(*)

(VIC)

Berita Terkait:

Vonis Ringan Guru Besar Hukum Unhas Marthen Napang, Apakah Pemalsuan Putusan MA Dianggap Sepele?

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA dan Tuntutan 4 Tahun Penjara, Akankah Terdakwa Prof Marthen Napang ‘Terjatuh’ oleh Bukti Digital?

Tanggapi Pledoi Prof Marthen Napang, Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA, JPU: “Ini Bukan Sekadar Transaksi, Tapi Penipuan!”

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Prof Marthen Napang, Ini Alasannya!

Pledoi Berulang Terdakwa Dugaan Pemalsuan Dokumen MA, Prof Marthen Napang: Upaya Pembelaan atau Pengaburan Fakta?

Jaksa Tuntut Empat Tahun Penjara Prof Marthen Napang Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA

Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017

Saksi Tak Miliki Bukti Pertemuan dengan Terdakwa Marthen Napang, JPU Paparkan Fakta Manifest Penerbangan

Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang

Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang

Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Saksi Kepala TU Unhas Tak Bisa Pastikan Keberadaan Terdakwa Marthen Napang di Kampus pada 12 dan 13 Juni 2017

Prof Marthen Napang Berikan Keterangan Berbelit-belit Dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA

Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MA Terdakwa Prof Marthen Napang, Dari Bantahan Alibi hingga Sengketa Transfer Dana

Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017

Saksi Tak Miliki Bukti Pertemuan dengan Terdakwa Marthen Napang, JPU Paparkan Fakta Manifest Penerbangan

Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang

Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang

Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Saksi Kepala TU Unhas Tak Bisa Pastikan Keberadaan Terdakwa Marthen Napang di Kampus pada 12 dan 13 Juni 2017

Prof Marthen Napang Berikan Keterangan Berbelit-belit Dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA

Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MA Terdakwa Prof Marthen Napang, Dari Bantahan Alibi hingga Sengketa Transfer Dana

 

 

 

Ketika Pandangan Dr John Palinggi Sejalan Political Will Presiden Prabowo Hapus Outsourcing

 

Ketika Pandangan Dr John Palinggi Sejalan Political Will Presiden Prabowo Hapus Outsourcing

Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing di Indonesia dalam pidato Hari Buruh 1 Mei 2025 di Monas, Jakarta.

Ia memerintahkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan menyusun strategi penghapusan sistem ini.

Pernyataan ini sejalan dengan pandangan Dr. John Palinggi dari AMINDO, yang telah lama mengkritik sistem outsourcing sebagai bentuk percaloan tenaga kerja.

Tonton video ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang dampak kebijakan ini bagi buruh dan investor serta bagaimana masa depan dunia kerja Indonesia akan berubah!

Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional! Pidato Mengejutkan Prabowo di Hari Buruh 2025

Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional! Pidato Mengejutkan Prabowo di Hari Buruh 2025

Hari Buruh 2025 di Monas dipenuhi semangat perjuangan!

Presiden Prabowo secara langsung membuka wacana pengangkatan Marsinah, aktivis buruh, sebagai pahlawan nasional.

Simak momen penuh haru, janji-janji penting untuk buruh, dan gebrakan kebijakan ketenagakerjaan terbaru.

Viral! Prabowo Lempar Baju ke Massa Buruh, Lapangan Monas Geger

Viral! Prabowo Lempar Baju ke Massa Buruh, Lapangan Monas Geger

Suasana penuh semangat dan antusiasme mewarnai May Day 2025 di Monas. Tapi ada momen unik: Presiden Prabowo melepaskan dan melemparkan bajunya ke arah ribuan buruh!

Aksi simbolis ini langsung mengundang sorak dan rebutan dari massa. Lihat cuplikan lengkapnya di video ini!

Tegas! Prabowo Dukung UU Perampasan Aset: “Yang Nyolong Wajib Kembalikan, Enak Aja Lu!”

Tegas! Prabowo Dukung UU Perampasan Aset: “Yang Nyolong Wajib Kembalikan, Enak Aja Lu!”

Dalam pidato penuh semangat di peringatan Hari Buruh 2025, Presiden Prabowo Subianto menyuarakan dukungan untuk RUU Perampasan Aset sebagai langkah nyata melawan para koruptor. “Kalau udah nyolong, kembalikan dong!” tegasnya.

Tonton video lengkapnya sekarang!

BREAKING! Prabowo Janji Hapus Outsourcing di Depan Ribuan Buruh – Hari Buruh 2025

BREAKING! Prabowo Janji Hapus Outsourcing di Depan Ribuan Buruh – Hari Buruh 2025

Dalam pidato Hari Buruh 2025 di Monas, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan janji tegas untuk mencabut sistem outsourcing secepatnya!

Simak momen pidato bersejarah ini yang menggugah semangat para buruh dan membawa harapan baru bagi pekerja Indonesia.

Prabowo Blak-Blakan: Kekayaan Indonesia Besar, Tapi Banyak Malingnya!

Prabowo Blak-Blakan: Kekayaan Indonesia Besar, Tapi Banyak Malingnya!

Dalam pidato Hari Buruh 2025 di Monas, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan tajam soal korupsi: “Kekayaan Indonesia begitu besar, tapi masalahnya malingnya juga banyak!”

Simak cuplikan pidato panas ini, komitmen pemberantasan korupsi, dan gebrakan ekonomi untuk rakyat kecil.

Prabowo Lempar Candaan Politik: “Kapolri dan Panglima TNI, Nggak Bakal Diganti Nih!”

Prabowo Lempar Candaan Politik: “Kapolri & Panglima TNI, Nggak Bakal Diganti Nih!” Ada momen lucu sekaligus menarik perhatian saat Presiden Prabowo menyebut nama Kapolri dan Panglima TNI dalam pidatonya.

Kalimat “Alamat nggak bakal diganti nih!” jadi sorotan media dan publik. Apakah ini sinyal status quo dalam struktur keamanan negara?

Kasus Kriminalisasi Tony Budidjaja, Todung Mulya Lubis: Ini Teror Terhadap Profesi Advokat dan Lembaga Peradilan

0

IndonesiaVoice.com – Pagi hari, Senin, 28 April 2025, di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kokoh namun tak selalu ramah, Todung Mulya Lubis melangkah dengan langkah berat namun teguh. Di tangannya tergenggam berkas permohonan kasasi yang mungkin menjadi penentu nasib banyak advokat di negeri ini.

Todung tidak berjalan sendiri. Ia datang mewakili Solidaritas Advokat untuk Kebenaran dan Anti Kriminalisasi (SAKSI), sebuah forum yang lahir dari keresahan para advokat senior lintas organisasi, yang kini menyatukan suara mereka dalam satu keprihatinan yaitu membela Tony Budidjaja, advokat, arbiter, dan mediator yang sudah hampir tiga dekade membela keadilan, kini justru menjadi korban dari sistem yang semestinya ia percayai.

Kasus Tony, dalam pandangan SAKSI, bukan sekadar tentang satu orang. Ini adalah cermin retak dari hukum yang mulai kehilangan kejernihannya. 

Putusan bersalah yang dijatuhkan kepadanya — oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta — menjadi bukti bahwa dalam hutan belantara hukum Indonesia, tak semua pohon berdiri tegak.

Baca juga: Rule by Law vs Rule of Justice, Advokat dan Gugatan atas RUU KUHAP





 

Lebih dari itu, ada aroma busuk yang menyertai perjalanan perkara ini. Sebuah skandal yang menyeret nama Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kala itu, yang kini telah menjadi tersangka korupsi minyak goreng. 

Sebuah nama yang, menurut dugaan kuat, ikut berperan dalam mengganti Ketua Majelis Hakim yang memeriksa kasus Tony, dalam skenario yang tak pernah seharusnya terjadi di ruang sidang manapun.

Di hadapan media, dengan suara bergetar antara amarah dan kesedihan, Todung berkata, “Putusan ini merupakan suatu teror terhadap profesi advokat dan lembaga peradilan dan penegakan hukum yang didasarkan atas kebenaran dan keadilan.”

“Saya menekankan jika kita tidak membenahi ekosistem penegakan hukum (profesi advokat) kita akan dihadapkan oleh distrust dari publik dalam dan luar negeri. Jangan anggap enteng kasus ini,” tegas dia.

Baca juga: Ketika AI Jadi Pengacara, Hakim New York Marah Diduga ‘Disesatkan’ Avatar Digital



Ia mengingatkan, bila dunia hukum tak segera dibenahi, bila hak imunitas advokat terus digerus, maka kepercayaan publik — dalam negeri dan luar negeri — akan runtuh seperti menara pasir diterpa ombak.

Di belakang Todung, suara-suara lain ikut bergema. Luhut MP Pangaribuan, advokat senior yang menjabat Ketua Umum DPN Peradi, mengangkat suara lebih keras: “Profesi advokat dalam keadaan genting! Ini saatnya kita melawan, menjaga agar Mahkamah Agung tidak berpaling dari kebenaran.”

Juniver Girsang, sesama advokat dalam barisan SAKSI, menambahkan dengan nada tegas, “Jangan sampai tugas mulia advokat justru menjadi alasan untuk menghukum mereka. Tony hari ini, siapa tahu kita besok.”

Sementara itu, Hafzan Taher, seorang lagi dari para senior yang angkat bicara, memperingatkan tentang dampak panjang dari kasus ini: “Jika perkara Tony menjadi preseden, maka semua advokat yang membela pencari keadilan akan hidup di bawah bayang-bayang kriminalisasi.”

Baca juga: Kriminalisasi Advokat, Dua Bulan Penjara untuk Sebuah Fitnah Tanpa Bukti





 

SAKSI, dalam misinya, tidak sekadar mengajukan kasasi. Mereka berikrar untuk terus mengawal perjalanan perkara ini, menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat hukum — para hakim, jaksa, advokat, mahasiswa hukum, bahkan rakyat kecil yang menggantungkan harapannya pada keadilan — untuk bergandengan tangan mempertahankan independensi profesi advokat.

Di balik lantai marmer dingin PN Jakarta Selatan hari itu, gema langkah-langkah kecil mereka mungkin terdengar samar. Tapi di hati mereka, keyakinan berteriak keras: keadilan tak boleh dibungkam, tidak hari ini, tidak esok, tidak selama ada mereka yang berani melawan.