Beranda blog Halaman 24

Refleksi Hari Kartini 2025, Batak Center Usulkan Putri Raja Sisingamangaraja XII Jadi Pahlawan Nasional

0

IndonesiaVoice.com – Di antara riuh rendah perjuangan melawan kolonialisme, ada nama yang kerap tenggelam dalam narasi besar sejarah yakni Boru Lopian, Putri Raja Sisingamangaraja XII. Gadis belia yang gugur di medan laga itu kini diusung untuk menyandang gelar Pahlawan Nasional. 

Bertajuk “Perempuan Batak dalam Pusaran Peradaban di Era Disrupsi”, diskusi terpumpun di Kantor Batak Center, Senin (21/4/2025), bukan sekadar rutinitas seremonial. 

Ia menjelma menjadi panggilan sejarah. Seperti gema langkah Kartini yang tak pernah betul-betul hilang, perempuan-perempuan Batak hari itu menapaki jejaknya dengan membawa nama yang nyaris terlupakan: Putri Lopian Boru Sinambela, gadis muda yang gugur di sisi ayahandanya, Raja Sisingamangaraja XII, dalam perang melawan kolonial Belanda.

Baca juga: Gema ‘Supaya Mereka Menjadi Satu’ Dalam Pesta Bona Taon PPRSI Sejabodetabek 2025 




 

“RA Kartini telah berlalu secara fisik, tapi spiritnya abadi,” ujar Tiomora boru Sitanggang, ST, MT, Ketua Panitia, dengan nada penuh keyakinan. 

Ketua Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Batak Center ini tak bicara soal perempuan sebagai simbol, tapi sebagai penggerak zaman. Putri Lopian adalah Kartini dari Tapanuli.

Sang Putri di Medan Perang

Di mata dr. Adele Hutapea, Putri Lopian bukan hanya darah bangsawan. Ia adalah simbol keberanian yang lahir dari cinta akan tanah air, cinta kepada ayah, dan semangat untuk tidak tunduk meski dunia di sekelilingnya ambruk. 

Ia tak genap berusia 19 tahun ketika memilih jalan yang bagi banyak orang terlalu berat yaitu menanggalkan kenyamanan istana dan menjelma menjadi Si Ulu Porang, pemimpin pasukan perempuan Batak.

Baca juga: Raja Sisingamangaraja XII, Cahaya Perlawanan yang Tak Pernah Padam




 

“Dia gagah berani. Ia tidak takut mati,” kata Adele (Ketua Departemen Tokoh Batak Inspiratif Batak Center) suaranya bergetar pelan. “Dan yang lebih penting, ia tahu untuk apa ia hidup.”

Lopian bukan perempuan biasa. Ia mandiri, cerdas, kuat secara fisik dan spiritual. Konon, ia bisa bertahan di rimba belantara Tapanuli, menari tor-tor, menyanyi, dan sekaligus memahami ilmu kebatinan. Ia hidup bukan dalam bayang-bayang ayahnya, tetapi justru menjadi cahaya di sisi beliau.

Perempuan Batak di Era Disrupsi

Dari medan pertempuran sejarah, diskusi berpindah ke arena kontemporer. Tokoh Diaspora Batak Global, Letnan Kolonel Rosita Aruan Baptiste, perempuan Batak pertama yang menjadi perwira tinggi di Angkatan Darat AS, memberi kesaksian tentang tantangan perempuan Batak di era disrupsi digital dan ekonomi.

“Perempuan Batak harus berani mengubah hal-hal tradisional menjadi modern,” ujarnya. 

Tapi ia menekankan, transformasi tak boleh memutus akar. “Kita harus punya filter. Apakah ini sesuai dengan nilai dan budaya kita?”

Baca juga: Menggali Nilai Keteladanan Sisingamangaraja XII, Cahaya yang Menyinari Generasi Milenial




 

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Batak Center, Dr. Ir. Pasti Tampubolon, M.Sc membentangkan lima peranan strategis perempuan Batak dalam menghadapi krisis mulai dari pendidikan keluarga, pengelolaan sumber daya, pemanfaatan teknologi digital, hingga penguatan UMKM dan ekologi pekarangan. 

Di tangannya, peran perempuan Batak bukan sekadar teori, tetapi strategi nyata menjawab tantangan zaman.

Menuju Pahlawan Nasional

Sore kian merayap. Namun diskusi tak kunjung kehilangan semangat. Ketua Umum Batak Center, Ir. SM Tampubolon, berbicara pelan namun menggetarkan: “Boru Lopian adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Sisingamangaraja. Jika ayahnya diakui sebagai pahlawan nasional, maka sudah sepantasnya Lopian juga diperjuangkan.”

Langkah itu pun dimulai. Sekjen Batak Center, Drs. Jerry R. Sirait, mengungkap bahwa pihaknya mendorong agar Pemprov Sumatera Utara mengadakan seminar dan menghimpun dukungan lintas tokoh dan institusi. 

“Kami tidak bergerak sendiri. Tapi akan mendampingi setiap proses sesuai perundang-undangan,” ujarnya.

Baca juga: Raja Sisingamangaraja XII, Matahari yang Tak Pernah Tenggelam di Tanah Batak




 

Sejarah, memang, tak selalu bersuara nyaring. Tapi pada sore itu, diskusi yang dipandu oleh Dr. Linda Sipahutar, M.Pd, CSBA (Ketua Departemen Ideologi Pancasila dan Kebijakan Publik Batak Center) di ruang yang mungkin tak seluas auditorium gedung negara, suara Lopian menggema kembali. 

Ia yang dahulu diam dalam ingatan kini dipanggil kembali ke ruang publik yakni bukan sebagai kenangan, tapi sebagai calon Pahlawan Nasional.

Dan barangkali, dari langit Tapanuli yang jauh, Kartini tersenyum. Karena ia tahu, ternyata ada seorang gadis Batak pemberani, yang berjuang memilih mati demi bangsa, bukan hanya hidup untuk istana.

Gema ‘Supaya Mereka Menjadi Satu’ Dalam Pesta Bona Taon PPRSI Sejabodetabek 2025 

0

IndonesiaVoice.com — Langkah-langkah itu berdatangan dari berbagai penjuru Jabodetabek, menyusuri lorong-lorong Gedung Mulia Raja dengan ulos yang berkilauan di bahu. 

Suara gondang yang bergema seakan memanggil ingatan kolektif: Kita satu seperti air, bersama dari gunung, bersama turun. 

Kalimat itu, yang terangkum dalam poda “Sagu Sagu Marlangan”, menjadi mantra yang terus diulang dalam Pesta Bona Taon Parsadaan Pomparan Raja Silahisabungan Indonesia (PPRSI) hari itu.

Di atas panggung, tergantung banner bertema “Supaya Mereka Menjadi Satu”—kutipan dari Yohanes 17:21b yang seakan menjadi jawaban atas pertanyaan tersirat: Bisakah keturunan seorang raja yang tersebar di ribuan kilometer, di tengah arus modernisasi, tetap bersatu?

Baca Juga: Rule by Law vs Rule of Justice, Advokat dan Gugatan atas RUU KUHAP


Dialog di Antara Perbedaan

Ketua Panitia, Peber EW Silalahi, SH, membuka acara dengan sambutan hangat. “Kita berkumpul bukan hanya untuk bernostalgia, tapi untuk merajut kembali ikrar leluhur,” ujarnya. 

Ketua Panitia, Peber EW Silalahi, SH

Senada, Drs. Martua Situngkir, Ketua DPD PPRSI Se-Jabodetabek, menekankan pentingnya generasi muda tak melupakan akar. 

“Air yang terpisah di hilir, harus ingat bahwa ia berasal dari sumber yang sama di hulu,” katanya, kembali mengutip poda itu.

Drs. Martua Situngkir, Ketua DPD PPRSI Se-Jabodetabek (kiri)

Mayjen TNI (Purn) Haposan Silalahi, saksi sejarah berdirinya Tugu Makam Raja Silahisabungan (Tumaras) di Desa Silalahi III,  Silalahi Nabolak, Dairi, Sumut, berdiri dengan wajah berbinar. 

Baca juga: Geger! Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Komnas Perempuan Desak ‘Zona Tanpa Toleransi’


“Lihatlah simbol tugu ini,” kata Haposan, menunjuk gambar di belakang panggung. “Ia adalah prasasti yang mengingatkan: jangan biarkan persatuan ini retak.” Suaranya parau, tapi tekadnya mengeras seperti batu tugu itu sendiri.

Mayjen TNI (Purn) Haposan Silalahi

Pecah tapi Tak Terpisah

Perbincangan tentang persatuan tak selalu berjalan mulus. Pdt. DR. Ir. Ramles Sihaloho, mewakili undangan Namarhaha Maranggi, justru membawa perspektif berbeda.

“Kita tak perlu risau dengan perpecahan,” kata Ramles. “Gereja pun terpecah-pecah, tapi justru berkembang dalam pelayanan.”

Pdt. DR. Ir. Ramles Sihaloho, mewakili undangan Namarhahamaranggi (Kiri)

Ucapannya seakan menjawab kegelisahan yang kerap muncul dalam keluarga besar—apakah perbedaan harus dilihat sebagai ancaman? 

Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Netralitas Indonesia di Kancah Global: ‘Seribu Teman Terlalu Sedikit, Satu Musuh Terlalu Banyak’


St Edison Manurung SH MM, Ketua Umum DPP Komite Masyarakat Danau Toba, menambahkan: “Perbedaan adalah dinamika. Yang penting, kita tetap satu tujuan.”

St Edison Manurung SH MM, Ketua Umum DPP (KMDT)

Sementara itu, Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat, mewakili boru (keluarga pihak perempuan), menyatakan kesetiaan: “Kami di belakang siap mendukung hula-hula (pihak marga) kami.” 

Kalimat sederhana itu mengingatkan pada tatanan adat Batak yang tetap hidup: berbeda peran, tapi saling melengkapi.

Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat, mewakili boru (keluarga pihak perempuan) – (Kanan)

Sementara itu, Robert Silalahi dari Dewan Penasihat menyampaikan syukur atas terselenggaranya acara ini.

Ia mengingatkan kembali program beasiswa PPRSI yang telah berlangsung agar tetap berlanjut untuk membantu anak-anak muda.

“Kita harus terus memajukan SDM dan menjaga keberlanjutan PPRSI,” ungkapnya.

Robert Silalahi, Mewakili Dewan Penasihat (Tengah)

Doa, Gondang, dan Tortor yang Menyatukan

Sebelum pesta dimulai, Pdt. JAU Doloksaribu mengingatkan semua tentang doa Yesus di malam Palma.

“Dia mendoakan supaya mereka menjadi satu,” katanya. “Persatuan itu sulit, tapi harus diupayakan.”

Baca juga: Mandalika Trackday Experience: 60 Peserta Akan Menulis Cerita di Aspal yang Pernah Dilahap Marc Márquez


Lalu, gondang pun bergema. Tortor Suhut (Manjalo Tua ni Gondang) membuka rangkaian tarian. 

Kaki-kaki yang menapak lantai mengikuti irama, tangan yang meliuk, mata yang saling menyapa—semua menjadi metafora hidup tentang bagaimana perbedaan bisa bergerak dalam harmoni. 

Ada Tortor Namarhaha maranggi hingga Tortor Anak-anak yang polos namun penuh makna.

Di tengah kemeriahan, dua sepeda motor listrik diumumkan sebagai door prize. Tawa dan sorak menggema, tapi hadiah terbesar hari ini bukanlah kendaraan itu. 

Baca juga: Laut Mengejar, Daratan Menyusut, 2000 Pulau Akan Hilang: Nasib Indonesia di Laporan PBB


Melainkan ikrar yang terucap dalam diam: bahwa darah Raja Silahisabungan akan tetap mengalir dalam satu nama, satu tujuan.

Air yang Kembali ke Sumber

Ketika acara usai, para pinompar berpencar lagi—kembali ke rutinitas, ke perbedaan pendapat, ke kehidupan yang tak selalu seia-sekata. 

Tapi hari itu, di Gedung Mulia Raja, mereka telah membuktikan satu hal: seperti air dari gunung yang turun bersama, mereka mungkin telah menyebar ke berbagai tempat. Tapi suatu saat nanti, mereka akan kembali bertemu di hilir yang sama.

Menjadi Satu, kata-kata yang sederhana, tapi berat dijalankan. Dan Pesta Bona Taon 2025 adalah bukti bahwa mereka masih berusaha.

Rule by Law vs Rule of Justice, Advokat dan Gugatan atas RUU KUHAP

0

IndonesiaVoice.com — Di tengah kabut skeptisisme terhadap penegakan hukum di Indonesia, suara-suara lantang menggema dalam ruang diskusi yang digelar Budidjaja Institute bersama LSM Law Office di Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

Tema yang diusung—“Mengoptimalkan Fungsi Advokat sebagai Guardian of Human Rights dalam RUU KUHAP”—bukan sekadar retorika. Ini adalah seruan untuk mengembalikan marwah profesi hukum yang kerap terperosok dalam kubangan korupsi dan ketidakadilan.

Tiga tokoh hukum hadir sebagai narasumber: Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, sang legenda pembela HAM; Dr. Albert Aries, pakar hukum pidana yang getol menyoroti penyimpangan kekuasaan; dan Fredrik J. Pinakunary sebagai moderator yang cekatan merajut benang merah diskusi. 

Di hadapan peserta, mereka mengupas tuntas peran advokat dalam RUU KUHAP—sebuah aturan yang disebut Dr. Albert sebagai “konstitusi mini” sistem peradilan pidana.

Baca juga: Ketika AI Jadi Pengacara, Hakim New York Marah Diduga ‘Disesatkan’ Avatar Digital


Keadilan vs Hukum

Prof. Todung membuka diskusi dengan pernyataan provokatif: “Jika ada hirarki antara hukum dan keadilan, saya akan selalu memilih keadilan.” Kalimat itu bukan sekadar semboyan, melainkan tamparan bagi sistem hukum yang sering kali menjadi alat kekuasaan. 

Ia mengingatkan bahaya “rule by law”—hukum yang dipelintir untuk melayani kepentingan penguasa—berbanding “rule of law” yang menjamin keadilan substantif.

“Ekosistem penegakan hukum kita masih koruptif,” ujarnya. “Ketika substansi hukum dan pelaksananya sama-sama bermasalah, kita sedang menghadapi krisis.”

Pernyataan Prof. Todung seakan mendapat penguatan dari paparan Dr. Albert Aries yang menyoroti praktik suap di peradilan

Baca juga: KKJ Desak Kapolri Cabut Aturan SKK Jurnalis Asing, Ini Alasannya


Dengan nada prihatin, ia mengutip kasus oknum hakim yang diduga menerima suap—padahal mereka adalah pihak yang kerap memperjuangkan kenaikan gaji hakim. 

“Jika celah suap masih ada, menyuap akan dianggap lebih murah daripada membayar denda triliunan,” sindirnya.

Diskusi kemudian bergulir ke ranah integritas profesi advokat. Fredrik Pinakunary, dengan gaya bicaranya yang tegas, menyampaikan pesan sederhana namun mendalam: “Integrity does have a market. Be a very good lawyer, so you’ll have very good clients.”

Pernyataan itu diamini oleh Kenny Wisha Sonda, yang menegaskan bahwa harga diri harus lebih berharga daripada kekayaan. “Lebih baik hidup biasa dengan harga diri, daripada kaya raya karena menjual diri.”

Baca juga: Vonis Ringan Guru Besar Hukum Unhas Marthen Napang, Apakah Pemalsuan Putusan MA Dianggap Sepele?


Namun, tantangan nyata di lapangan jauh lebih kompleks. Tony, seorang advokat yang hadir sebagai penyaji, membeberkan kasus ketua pengadilan negeri (KPN) yang mengganti hakim secara sepihak tanpa penjelasan

Ia mencurigai adanya mafia peradilan yang bekerja secara terstruktur yaitu ada penyandang dana, perencana, eksekutor, dan pengawas. 

“Ini alarm keras untuk memperkuat pengawasan,” tegasnya.

Imunitas vs Impunitas

Dr. Albert Aries lantas menegaskan perbedaan antara imunitas (perlindungan hukum bagi advokat yang bekerja sesuai kode etik) dan impunitas (kekebalan dari hukuman meski bersalah). 

Baca juga: Pendapat Hukum Advokat Berujung Pidana, Bela Klien Dituduh Pencemaran Nama Baik


“Jangan sampai advokat yang berjuang dengan iktikad baik malah dipidana,” tegasnya.

Pesan ini penting di tengah maraknya kriminalisasi terhadap pengacara yang membela kasus-kasus sensitif. 

Advokat, dalam konteks ini, bukan sekadar pembela klien—melainkan “voice of the voiceless”, penyambung lidah mereka yang tak mampu melawan ketidakadilan.

Diskusi ini bukan sekadar obrolan akademis. Ia adalah cermin buram wajah peradilan Indonesia—sekaligus panggilan untuk bertindak

Baca juga: Ketika Koruptor Dimuliakan, Orang Jujur Tersingkir, Gerakan Batak Anti Korupsi Jadi Jawaban!


Jika KUHAP baru ingin menjadi instrumen penegak keadilan, maka advokat harus diberi ruang lebih luas sebagai guardian of human rights, bukan sekadar pelengkap prosedur.

Di ujung acara, satu pertanyaan menggantung yakni Bisikkan hukum atau teriakan keadilan—mana yang akan kita pilih?

Jawabannya, mungkin, ada di tangan para advokat yang masih berani berdiri di garis depan, melawan arus ketidakadilan.

Mandalika Trackday Experience: 60 Peserta Akan Menulis Cerita di Aspal yang Pernah Dilahap Marc Márquez

0

IndonesiaVoice.com – Sirkuit Mandalika, jalur yang biasanya menjadi medan pertarungan para dewa MotoGP, akan berubah menjadi “playground” bagi para motorcycle enthusiast

Pada 15-18 Mei 2025, aspal yang pernah dikikis ban Marc Márquez ini akan dijadikan kanvas oleh 60 peserta terpilih dalam Mandalika Trackday Experience – sebuah kolaborasi antara RC Motogarage dan One3motoshop.

Bukan untuk berlomba, bukan untuk menang. Acara ini adalah sebuah penghormatan pada kecepatan, sebuah upacara di mana mesin, manusia, dan lintasan bersatu dalam bahasa yang hanya dimengerti oleh mereka yang mencintai deru dan g-force.

“Kami ingin peserta merasakan bagaimana rasanya menjadi bagian dari cerita Mandalika,” kata Benny Saputra, CEO One3motoshop, dalam Press Conference di Twin House Cipete, Jakarta (12/4/2025).

Tiga Kategori, Satu Jiwa

Peserta dibagi dalam tiga kelas:

  • Beginner, untuk mereka yang masih belajar membaca ritme tikungan.
  • Intermediate, bagi yang sudah mulai berbisik dengan kecepatan.
  • Pro, untuk para penunggas yang paham betul bagaimana membuat mesin menangis di apex.

Dari motor 250 cc hingga monster 1000 cc, setiap mesin punya ceritanya sendiri. Doni Tata Pradita, mantan pembalap Moto2, akan menjadi “guru” yang mengajarkan seni menari di lintasan.

Fasilitas: Bukan Hanya Tiket, Tapi Pengalaman

Dengan biaya Rp17,5 juta, peserta mendapat:

  • Hotel 4 hari 3 malam, di mana mimpi tentang tikungan akan datang setiap malam.
  • Towing motor Jakarta-Lombok, karena mesin-mesin ini harus sampai dengan selamat.
  • Dua hari menggeber di Mandalika, di bawah pengawasan Michelin dan Motul.
  • Test ride Ducati: Desert X, Panigale V4 2025, dan Scrambler – sebuah kesempatan untuk merasakan bagaimana Italia berbicara melalui mesin.

Tak hanya itu, ada peluncuran pelumas Motul terbaru, Arai helmet fitting session, dan RS Taichi racing suit customization – karena di lintasan, gaya dan keamanan harus berjalan beriringan.

Lebih Dari Sekedar Event

“Ini cara kami menggerakkan ekonomi industri roda dua dan pariwisata Lombok,” ujar Reyner Alexander, CEO RC Motogarage, dengan mata berbinar.

Dukungan dari Ducati Indonesia, Michelin, Arai, dan RS Taichi bukan hanya tentang sponsor, tapi tentang sebuah komunitas yang hidup

Setiap ban yang menggelinding, setiap oli yang berganti, adalah denyut nadi dari dunia yang sering kali hanya dilihat sebagai hobi, tapi sebenarnya adalah sebuah cara hidup.

Mandalika Trackday Experience bukan sekadar acara. Ini adalah sebuah cerita yang ditulis oleh karet ban di aspal panas, sebuah puisi yang dibacakan oleh deru mesin, dan sebuah undangan untuk menjadi bagian dari legenda lintasan.

“Seribu tikungan terlalu sedikit, satu lintasan tak pernah cukup.”

(VICTOR)

Presiden Prabowo Tegaskan Netralitas Indonesia di Kancah Global: ‘Seribu Teman Terlalu Sedikit, Satu Musuh Terlalu Banyak’

0

IndonesiaVoice.com – Di bawah langit biru Anatolia yang memantulkan cahaya keemasan matahari senja, Presiden Prabowo Subianto berdiri di podium Antalya Diplomacy Forum, suaranya mengalir tenang namun berkarakter seperti aliran sungai yang dalam.

“Rakyat kami tidak ingin dilibatkan dalam aliansi atau blok manapun, khususnya blok militer. Kami netral,” tegas Prabowo Subianto, dalam keterangan persnya, Sabtu (12/4/2025).

Kalimat itu terasa seperti pisau bermata dua—tegas di satu sisi, namun penuh kerendahan hati di sisi lain. Sebuah deklarasi yang bukan hanya politik, tapi juga filosofi hidup yang telah mengalir dalam darah Nusantara sejak era Non-Aligned Movement.

Baca juga: Geger! Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Komnas Perempuan Desak ‘Zona Tanpa Toleransi’


Warisan Kuno dalam Diplomasi Modern

Prabowo tidak sekadar berbicara tentang kebijakan luar negeri. Ia merangkai kata-kata seperti seorang dalang yang memainkan wayang-wayang sejarah: India, Mesir, Yugoslavia—negara-negara pendiri Gerakan Non-Blok yang dulu bersatu melawan polarisasi Perang Dingin.

“Seribu teman terlalu sedikit. Satu musuh terlalu banyak,” imbuhnya.

Ungkapan itu ia lontarkan dengan senyum samar, seolah mengingatkan kita pada pepatah Jawa ꦲꦺꦴꦫꦔꦶꦱꦶꦤꦶꦁꦔꦭꦃꦲꦏ꦳ꦃꦲꦶꦏꦶꦃꦲꦤꦏ꦳ꦸ” (Ora sinungging, akeh sing apik)—”Tak perlu memihak, banyak yang akan baik.”*

Filosofi ini, katanya, bukan sekadar retorika. Ia telah menjadi napas ASEAN—sebuah kawasan yang memilih “bicara, bicara, dan bicara” alih-alih saling menghancurkan.

“Terkadang bicara itu membosankan,” ujarnya sambil tertawa kecil, “tapi lebih baik bicara daripada bertikai.”

Baca juga: Ketika AI Jadi Pengacara, Hakim New York Marah Diduga ‘Disesatkan’ Avatar Digital


Indonesia sebagai Jembatan Dunia

Di hadapan para diplomat dan pemikir global, Prabowo membayangkan Indonesia bukan sebagai negara yang terjepit di antara raksasa-raksasa geopolitik, tapi sebagai jembatan. Seperti dermaga yang menghubungkan kapal-kapal dari segala penjuru samudera.

“Saya ingin berada dalam hubungan yang sangat baik. Saya ingin menghormati semua kekuatan besar, sebagaimana saya berharap mereka juga menghormati kita,” jelasnya.

Kalimat itu diucapkannya dengan nada yang hampir seperti doa. Sebuah harapan agar dunia tak lagi dibelah oleh blok-blok yang saling berseteru, melainkan dirajut oleh diplomasi yang menghargai kedaulatan masing-masing.

Baca juga: AS Naikkan Tarif, Indonesia Ogah Balas Dendam, Ini Alasannya


Netralitas: Bukan Pasif, Tapi Bijak

Bagi Prabowo, netralitas bukan berarti diam. Ia menggambarkannya seperti pendekar yang memilih tidak menarik pedang bukan karena takut, tapi karena tahu perang hanya akan melukai kedua belah pihak.

“Prinsip ini sudah saya pegang sejak kampanye,” tegasnya.

Dan mungkin, inilah yang membedakan visinya: netralitas yang aktif, seperti air yang mengalir lembut tapi mampu mengikis batu. Sebuah strategi yang bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk warisan perdamaian generasi mendatang.


Di akhir pidatonya, Prabowo meninggalkan satu pesan yang menggema: Indonesia tidak akan menjadi pion dalam papan catur geopolitik. Ia ingin Nusantara tetap menjadi tanah damai—tempat di mana seribu teman masih terasa kurang, dan satu musuh pun sudah terlalu berat untuk dipikul.

Geger! Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Komnas Perempuan Desak ‘Zona Tanpa Toleransi’

0

IndonesiaVoice.com – Rumah sakit seharusnya menjadi tempat di mana luka diobati, nyeri diredakan, dan harapan dipupuk. 

Namun, bagi seorang perempuan yang hanya ingin menemani keluarganya yang sakit di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), ruang itu justru berubah menjadi mimpi buruk. 

Di balik tembok putih yang steril, di antara desis alat medis dan langkah cepat tenaga kesehatan, ia menjadi korban pemerkosaan oleh seorang dokter anestesi—seorang yang diharapkan meringankan penderitaan, bukan menambahnya.

Kasus ini bukan sekadar insiden kriminal biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah Hippocrates, pelanggaran terhadap kepercayaan, dan bukti betapa rapuhnya sistem pengawasan di fasilitas kesehatan. 

Baca juga: Ketika AI Jadi Pengacara, Hakim New York Marah Diduga ‘Disesatkan’ Avatar Digital




 

Pelaku, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, menggunakan statusnya sebagai tenaga medis untuk melakukan kekerasan seksual. 

Sebuah ironi pahit: di tempat yang seharusnya menjadi benteng perlindungan, justru muncul predator berjas putih.

Gunung Es Kekerasan Seksual di Fasilitas Kesehatan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus ini sebagai bagian dari fenomena gunung es. 

Dalam Catatan Tahunan 2024, tercatat 1.830 kasus kekerasan seksual di ranah publik, tiga diantaranya terjadi di fasilitas kesehatan. Angka itu mungkin hanya puncaknya saja.

Baca juga: Simpati Prabowo pada Keluarga Koruptor Jadi Sorotan, ICW: Justru Banyak Keluarga Ikut Nikmati Uang Haram!




 

“Banyak korban takut melapor karena ancaman pelaku, rasa malu, atau kekhawatiran dikriminalisasi,” ujar Dahlia Madanih, Komisioner Komnas Perempuan. 

“Ini masa-masa sulit bagi korban. Mengalami kekerasan seksual di tempat yang seharusnya didedikasikan untuk penyembuhan—sungguh di luar nalar.”

RS Hasan Sadikin, Kementerian Kesehatan, dan Universitas Padjadjaran telah mengambil tindakan disiplin. Namun, Komnas Perempuan menegaskan bahwa langkah hukum saja tidak cukup. 

Perlu ada perubahan sistemik—kebijakan “Zona Tanpa Toleransi” kekerasan seksual di seluruh fasilitas kesehatan, mekanisme pelaporan yang aman, serta penguatan etika profesi.

Baca juga: Dokter Residen Anestesi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS Bandung, KemenPPPA: Kami Kawal Korban!




 

Penyalahgunaan Keilmuan dan Kekuasaan

Yang membuat kasus ini lebih mengerikan adalah dimensi kekuasaan di dalamnya. Pelaku bukanlah orang sembarangan; ia seorang dokter yang terikat sumpah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). 

Ia memiliki akses ke ruang privat pasien, kepercayaan keluarga, dan otoritas medis—semuanya disalahgunakan untuk memuaskan nafsu.

“Kasus ini tidak bisa dilihat sekadar tindak pidana biasa. Ada penyalahgunaan keilmuan dan wewenang,” tegas Yuni Asriyanti, Komisioner Komnas Perempuan. 

“Ini bukan soal ‘oknum’, tapi kegagalan sistem dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan profesi kedokteran.”

Baca juga: KKJ Desak Kapolri Cabut Aturan SKK Jurnalis Asing, Ini Alasannya




 

Komnas Perempuan mendorong organisasi profesi kesehatan untuk menciptakan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. 

Tanpa itu, rumah sakit hanya akan menjadi ruang steril yang menyembunyikan luka-luka tak terlihat.

Proses Hukum dan Hak Korban

Polda Jawa Barat telah menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Komnas Perempuan mengapresiasi langkah cepat ini, tetapi mengingatkan: proses hukum harus transparan, tanpa kompromi melalui restorative justice atau perdamaian sepihak.

Baca juga: AS Naikkan Tarif, Indonesia Ogah Balas Dendam, Ini Alasannya




 

“Korban berhak atas perlindungan, pemulihan, restitusi, dan pendampingan. Layanan harus mudah diakses, cepat, dan manusiawi,” tegas Yuni.

Akankah Rumah Sakit Kembali Menjadi Ruang Aman?

Kasus ini adalah tamparan keras bagi dunia kesehatan Indonesia. Ketika seorang dokter—yang seharusnya menjadi pelindung—berubah menjadi predator, siapa lagi yang bisa dipercaya?

Rumah sakit harus lebih dari sekadar bangunan dengan peralatan canggih. Ia harus menjadi ruang yang menjamin keamanan, terutama bagi mereka yang sedang dalam kondisi rentan. 

Tanpa itu, kita hanya akan terus menyaksikan pengulangan tragedi yang sama: di balik pintu kamar perawatan, di antara bisikan doa untuk kesembuhan, ada teriakan korban yang tak terdengar.

Baca juga: Laut Mengejar, Daratan Menyusut, 2000 Pulau Akan Hilang: Nasib Indonesia di Laporan PBB




 

Komnas Perempuan berjanji memantau kasus ini hingga tuntas. Tapi satu pertanyaan tetap menggantung: Akankah kita membiarkan ruang penyembuhan terus menjadi ruang kekerasan?

Ketika AI Jadi Pengacara, Hakim New York Marah Diduga ‘Disesatkan’ Avatar Digital

0

IndonesiaVoice.com – Ruang sidang Pengadilan Banding New York mendadak berubah jadi ajang kebingungan—dan kemarahan. 

Jerome Dewald (74), seorang pensiunan yang mewakili diri sendiri, berdiri di hadapan tiga hakim dengan senjata tak terduga yakni sebuah rekaman video berisi “pengacara” virtual hasil kreasi kecerdasan buatan (AI).

Saat layar monitor menyala, muncul sosok pria berkemeja biru dan sweater krem, jauh lebih muda dari Dewald. 

Baca juga: Simpati Prabowo pada Keluarga Koruptor Jadi Sorotan, ICW: Justru Banyak Keluarga Ikut Nikmati Uang Haram!


Suaranya terdengar jelas, menguraikan argumen hukum dengan lancar. Tapi para hakim hanya saling pandang.

“Tunggu, apakah ini penasihat hukum Anda?” tanya Hakim Sallie Manzanet-Daniels, suaranya meninggi, seperti dilaporkan The New York Times, Jumat (11/4/2025).

Dewald, duduk tenang dengan tangan terlipat, menjawab polos: “Itu bukan orang sungguhan. Saya yang membuatnya pakai AI.”

Baca juga: Dokter Residen Anestesi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS Bandung, KemenPPPA: Kami Kawal Korban!


Seketika ruangan seperti tercekat. “Matikan itu!” bentak Hakim Manzanet-Daniels, wajahnya memerah. 

“Saya tidak suka disesatkan!”

AI di Ruang Sidang, Solusi atau Masalah?

Dewald, dalam surat permintaan maafnya, beralasan bahwa avatar AI itu dibuat karena keterbatasannya berbicara di depan umum. 

“Saya sering terbata-bata. Saya kira AI bisa membantu,” tulisnya. Tapi niat baiknya justru berujung pada kecurigaan “penipuan procedural”.

Baca juga: KKJ Desak Kapolri Cabut Aturan SKK Jurnalis Asing, Ini Alasannya


Ini bukan kali pertama AI mengacaukan proses hukum. Pada 2023, dua pengacara di New York didenda $5.000 karena menggunakan ChatGPT untuk riset hukum—yang ternyata merujuk pada kasus fiktif.

Simpati Prabowo pada Keluarga Koruptor Jadi Sorotan, ICW: Justru Banyak Keluarga Ikut Nikmati Uang Haram!

0

IndonesiaVoice.com – Di tengah lengang udara Hambalang, dalam wawancara bersama enam pemimpin redaksi media, Presiden Prabowo Subianto melemparkan sebuah simpati yang mengundang gemuruh tanda tanya.

Bukan kepada korban, bukan kepada rakyat yang dirampas hak hidupnya oleh korupsi. Tapi kepada keluarga para koruptor — mereka yang dalam banyak kasus justru ikut menikmati, bahkan menyembunyikan hasil kejahatan.

“Saya kasihan sama keluarganya,” ungkap Prabowo, menanggapi wacana pemiskinan koruptor dan lambatnya pengesahan RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Dokter Residen Anestesi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS Bandung, KemenPPPA: Kami Kawal Korban!


Kalimat sederhana itu menyulut bara di dada banyak pegiat antikorupsi. Salah satunya datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai pernyataan itu sebagai bentuk pengaburan batas antara keadilan dan pemakluman.

Simpati yang keliru, yang justru meredupkan cahaya komitmen pemberantasan korupsi.

Keluarga, Pelindung atau Komplotan?

Data tak pernah berdusta. Dari hasil pemantauan ICW atas tren penindakan korupsi 2015–2023, ditemukan bahwa dalam 46 kasus korupsi, sebanyak 44% pelakunya melibatkan anggota keluarga tersangka utama.

Tak semua keluarga adalah korban. Banyak di antara mereka justru pelaku — baik aktif sebagai perencana atau pasif sebagai penikmat hasil.

Baca juga: KKJ Desak Kapolri Cabut Aturan SKK Jurnalis Asing, Ini Alasannya


Korupsi tidak berdiri sendiri. Ia hidup dalam jaringan, tumbuh di lingkaran kepercayaan, dan kerap kali itu berarti keluarga.

Rumah menjadi tempat cuci uang. Harta disamarkan dalam nama istri, anak, atau saudara. Uang kotor berganti wajah, tapi tidak pernah kehilangan bau busuknya.

Namun hingga kini, RUU Perampasan Aset yang telah diperjuangkan sejak 2012, belum juga lahir.

Ironisnya, di bawah pemerintahan Prabowo yang mayoritas partainya mendominasi parlemen, RUU ini bahkan tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Baca juga: AS Naikkan Tarif, Indonesia Ogah Balas Dendam, Ini Alasannya


Padahal, bila ada kehendak politik yang tulus, pengesahan itu semestinya hanya soal waktu.

Kehilangan Fokus pada Korban Sejati

Apa yang sering terlupakan dalam narasi korupsi adalah siapa yang sesungguhnya paling menderita. Bukan koruptor, bukan keluarganya, melainkan rakyat.

Mereka yang kehilangan akses terhadap layanan publik yang layak, kehilangan kesempatan hidup yang lebih baik, dan dipaksa menerima ketimpangan sebagai takdir.

ICW menyebut bahwa dari kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp234,8 triliun, hanya 13 persen yang berhasil dikembalikan ke kas negara. Sisanya? Hilang, lenyap bersama janji-janji perubahan.

Baca juga: Laut Mengejar, Daratan Menyusut, 2000 Pulau Akan Hilang: Nasib Indonesia di Laporan PBB


Lalu, ketika simpati negara justru mengalir kepada keluarga para pencuri uang rakyat, pantaskah kita masih berharap korupsi akan betul-betul diberantas?

Sinyal Mundurnya Agenda Antikorupsi

Pernyataan Prabowo tak bisa dipandang ringan. Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, sikap Presiden memiliki daya resonansi yang kuat.

Ia bisa menjadi mercusuar atau justru kabut. Dan saat ini, banyak yang merasa ia lebih memilih kabut.

ICW mendesak Presiden untuk segera mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Ini bukan soal mempermalukan keluarga koruptor, tapi memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada vonis penjara.

Baca juga: Dukung Ganjar-Mahfud, Cak Lontong Alami Intoleransi Politik, ‘Dihukum’ Pembatalan Job 


Kekayaan haram harus disita, akar korupsi harus dicabut — hingga tidak ada ruang aman lagi bagi para pencuri berdasi, bahkan jika mereka bersembunyi di balik nama keluarga.

Dokter Residen Anestesi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS Bandung, KemenPPPA: Kami Kawal Korban!

0

IndonesiaVoice.com – Di balik tembok putih Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), tempat yang seharusnya menjadi ruang pemulihan dan harapan, tersimpan sebuah kenyataan pahit yang mengguncang nurani. 

Seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien—sebuah peristiwa yang mengubah rumah sakit menjadi ruang luka, bukan sekadar fisik, tapi batin yang dalam.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyampaikan keterpukulannya atas kasus ini. 

Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (11/4/2025) beliau menekankan bahwa tidak ada ruang publik, termasuk rumah sakit, yang boleh menjadi panggung kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga: KKJ Desak Kapolri Cabut Aturan SKK Jurnalis Asing, Ini Alasannya


“Ini adalah peringatan pahit bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja. Bahkan di tempat yang seharusnya menjadi benteng terakhir rasa aman. Tidak ada satu pun perempuan yang pantas menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Menteri Arifah dengan suara getir, namun tegas.

Kementerian PPPA kini mengawal penuh jalannya proses hukum dan pemulihan korban. 

Lebih dari sekadar pendampingan psikologis dan konseling, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak korban dipulihkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Saat Hukum Menjadi Cahaya

Tersangka yang kini telah ditahan oleh Polrestabes Bandung terancam Pasal 6 jo Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Baca juga: AS Naikkan Tarif, Indonesia Ogah Balas Dendam, Ini Alasannya


Ancaman hukumannya berat: penjara hingga 12 tahun dan/atau denda Rp300 juta. Namun itu belum cukup. 

Karena posisi pelaku sebagai tenaga medis dan relasi kuasa yang melekat, hukum memungkinkan pemberatan pidana hingga sepertiga dari vonis maksimal.

“Ini bukan sekadar soal hukum, ini tentang rasa keadilan yang selama ini kabur bagi banyak korban,” kata Arifah.

Ia pun memberikan apresiasi kepada UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung atas respons cepat mereka. 

Baca juga: Laut Mengejar, Daratan Menyusut, 2000 Pulau Akan Hilang: Nasib Indonesia di Laporan PBB


Dalam waktu singkat, pendampingan diberikan, koordinasi dengan pihak kepolisian dilakukan, dan pelaku berhasil diamankan. 

Bukti nyata bahwa ketika sistem bergerak serempak, keadilan bukan lagi sekadar mimpi.

Berani Melapor, Berani Melawan

Kasus ini menjadi tamparan bagi banyak institusi. Bahwa kampus, rumah sakit, bahkan ruang pelayanan publik sekalipun, membutuhkan sistem pencegahan kekerasan seksual yang kokoh. 

Karena ketika kekuasaan disalahgunakan, tubuh manusia bisa menjadi medan perang yang sunyi.

Menteri Arifah pun menyerukan pada masyarakat untuk berani melapor. Untuk tidak lagi menunduk dalam diam. 

Baca juga: Dukung Ganjar-Mahfud, Cak Lontong Alami Intoleransi Politik, ‘Dihukum’ Pembatalan Job 


Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, baik melalui hotline maupun WhatsApp di 08111-129-129, siap mendengar dan bergerak.

“Kami mendukung keberanian korban dan keluarganya. Melaporkan adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Suara mereka adalah suara semua perempuan yang selama ini dibungkam oleh rasa takut,” tutupnya dengan suara lantang, menggema dari Jakarta hingga ke lorong-lorong sunyi rumah sakit itu.

KKJ Desak Kapolri Cabut Aturan SKK Jurnalis Asing, Ini Alasannya

0

IndonesiaVoice.com – Di sebuah ruangan sempit di pusat ibu kota, secarik dokumen ditebar di atas meja kayu bertuliskan—Perpol No. 3 Tahun 2025. Kertas itu dingin, namun isi dan dampaknya menyulut bara. 

Bara perlawanan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia, yang tak hendak diam menyaksikan sebuah kebijakan yang dianggapnya bisa menjadi palu godam bagi kebebasan pers.

Hari itu, suara protes menggema di lorong-lorong kesadaran publik yang mulai lelah dengan pembungkaman. Perpol Nomor 3 Tahun 2025 ini bukan sekadar regulasi, ini ancaman sistemik. 

Perpol Nomor 3 Tahun 2025, yang baru saja disahkan pada 10 Maret lalu, memuat satu pasal kontroversial: “jurnalis asing kini diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk dapat melakukan kerja-kerja jurnalistik di Indonesia”.


Baca juga: AS Naikkan Tarif, Indonesia Ogah Balas Dendam, Ini Alasannya 

Bagi KKJ, ini bukan hanya pasal biasa. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap semangat reformasi dan konstitusi yang sudah menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi.

Melampaui Batas, Melanggar Konstitusi

Hukum Indonesia sudah lama punya koridor yang jelas untuk mengatur peliputan oleh jurnalis asing. Jalurnya ada di Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan pengawasan Dewan Pers—lembaga independen yang dibentuk dari rahim semangat reformasi itu sendiri.

Namun Perpol ini, kata KKJ, tiba-tiba merangsek masuk. Polisi, yang secara hukum tak punya mandat untuk mengatur kerja jurnalistik, kini malah menjadi pintu gerbang baru yang harus dilalui jurnalis dari luar negeri. Bukan hanya tumpang tindih, tapi ini penyerobotan.



 

Baca juga: Laut Mengejar, Daratan Menyusut, 2000 Pulau Akan Hilang: Nasib Indonesia di Laporan PBB

Luka Lama yang Dikhawatirkan Terbuka Lagi

Bagi insan pers, intervensi semacam ini mengingatkan pada masa lalu yang kelam—di mana pers bukan penjaga demokrasi, melainkan sekadar pengeras suara kekuasaan. 

Kekhawatiran mereka tak main-main. Selain membuka ruang represif, Perpol ini dikhawatirkan jadi alat legitimasi untuk membungkam jurnalis, terutama dalam situasi sensitif seperti peliputan konflik, korupsi, atau isu-isu HAM.

Maka KKJ tak lagi hanya menyuarakan keprihatinan. Mereka menuntut Tegas. Tak ada kompromi. Di antara desakan mereka:

  1. Cabut Pasal 5 Ayat (1) Perpol No. 3/2025.
  2. Hentikan pembuatan peraturan sejenis yang berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis.
  3. Libatkan publik dan pemangku kepentingan dalam setiap proses kebijakan yang menyentuh kebebasan berekspresi.
  4. Dan yang terpenting: jaga demokrasi dari dalam, bukan dari balik senjata dan seragam.




 

Baca juga: Dukung Ganjar-Mahfud, Cak Lontong Alami Intoleransi Politik, ‘Dihukum’ Pembatalan Job 

Suara Rakyat Harus Menyala

Apa arti demokrasi jika suara kebenaran dibatasi aksesnya? Jika mereka yang mengabarkan fakta harus menunggu restu dari senjata? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang menggantung di udara, bersama kecemasan kolektif yang pelan-pelan berubah menjadi perlawanan sipil.

KKJ, dengan 11 organisasi pendiri yang mewakili jurnalis, aktivis, dan masyarakat sipil, kini berdiri sebagai pagar api terakhir. Mereka bukan hanya menolak Perpol ini, tapi juga melindungi satu-satunya jalur yang tersisa bagi demokrasi: “kebebasan berbicara dan memberitakan”.