Beranda blog Halaman 13

Usulan Tambah Dana Parpol Dinilai Tak Tepat, TePI Soroti Risiko Korupsi dan Ketidaktransparanan

0

IndonesiaVoice.com – Usulan penambahan dana bantuan negara kepada partai politik kembali mencuat di tengah wacana penguatan kelembagaan dan perbaikan demokrasi.

Namun, gagasan ini justru menuai kritik tajam dari Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah masalah baru ketimbang menyelesaikan persoalan lama.

Menurut Jeirry, anggapan bahwa peningkatan dana bantuan negara otomatis akan menekan praktik politik transaksional adalah asumsi yang lemah.

Ia mempertanyakan apakah dana hasil praktik tersebut benar-benar masuk ke kas partai, atau justru langsung mengalir ke elit partai politik.

Baca juga: Talaud dan Barito Masih Gugat ke MK, Jeirry Sumampow Minta PSU Tidak Jadi Siklus Tak Berujung




“Tanpa pembenahan sistem keuangan internal partai, penambahan dana negara justru berisiko memperbesar potensi penyalahgunaan,” tegas Jeirry dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Ia menyoroti lemahnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana partai selama ini.

Menurutnya, tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, ruang untuk praktik transaksional akan tetap terbuka, bahkan mungkin kian marak meski bantuan negara ditambah.

Lebih lanjut, Jeirry juga mengkritisi argumen bahwa bantuan negara akan “mengurangi” politik transaksional.



“Politik transaksional adalah pelanggaran, bukan sesuatu yang bisa dikurangi seperti angka statistik. Jika masih ditoleransi, lalu berapa persen praktik ini yang dianggap wajar? 10 persen? 50 persen? Itu jelas keliru,” tambahnya.

Dalam kondisi fiskal negara yang sedang tertekan dan fokus pemerintah terhadap efisiensi belanja, ia menilai bahwa penambahan anggaran untuk partai politik tidak hanya tidak tepat, tapi juga bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Prioritas anggaran seharusnya diarahkan ke sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Di tengah krisis, partai politik juga semestinya menunjukkan empati terhadap kondisi keuangan negara,” ujarnya.

Jeirry juga meragukan klaim bahwa peningkatan bantuan dana akan mengurangi praktik korupsi di kalangan elit partai.



“Korupsi bukan soal kurang dana, tapi soal moralitas, integritas, dan lemahnya penegakan hukum. Tanpa pembenahan nilai, etika, dan sistem internal, penambahan dana hanya akan menjadi pelumas bagi mesin politik yang tidak akuntabel,” pungkasnya.

Ia menekankan bahwa yang lebih mendesak saat ini adalah reformasi tata kelola keuangan partai, transparansi, serta komitmen tegas terhadap pemberantasan korupsi, bukan sekadar menambah dana bantuan yang belum tentu menyelesaikan akar persoalan.(*)

 

20 Mei, Ojol Bangkit! SePOI dan YFAS Bakal Kepung Kemenhub Tuntut Hapus Potongan Mencekik

0

IndonesiaVoice.com – Ribuan pengemudi ojek online (ojol), yang tergabung dalam Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI), Forum Diskusi Transportasi Online dan Yayasan Forum Adil Sejahtera (YFAS), di 14 wilayah Indonesia akan menggelar aksi demo di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Selasa (20/5/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Aksi yang bertajuk “Kebangkitan Transportasi Online Indonesia” ini menyuarakan empat tuntutan utama yang dianggap krusial demi keadilan dan kelangsungan hidup para pengemudi transportasi daring.

Tuntutan Utama: Dari Tarif hingga Perlindungan Hukum

Aksi ini diprakarsai oleh Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) bersama Forum Diskusi Transportasi Online dan sejumlah komunitas pengemudi lainnya. Mereka menuntut:

  1. Kenaikan tarif antar penumpang roda dua, yang dinilai stagnan dan tak layak sejak 2022.
  2. Regulasi pengantaran makanan dan barang, yang hingga kini tidak memiliki dasar hukum jelas.
  3. Ketentuan tarif bersih untuk kendaraan roda empat, yang transparan dan tidak merugikan pengemudi.
  4. Pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online.


“Ini bukan semata soal angka, tapi soal keberlangsungan hidup. Potongan aplikasi mencapai 30–35% dari penghasilan kami, jauh di atas batas maksimal 20% yang diatur dalam Permenhub,” tegas Felix Silitonga, Direktur Yayasan Forum Adil Sejahtera (YFAS), dalam konferensi pers sehari sebelum aksi.

Fakta dan Data: Ketimpangan yang Terstruktur

Menurut Felix, Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 dan No. 1001 Tahun 2022 seharusnya menjadi payung hukum perlindungan pengemudi. Namun, implementasinya jauh dari harapan.

Perusahaan aplikasi disebut tidak mematuhi regulasi terkait tarif dan potongan, bahkan melakukan pungutan liar hingga Rp3.000 per order untuk sistem “keanggotaan” tertentu.

Mahmud, Ketua Umum DPP SePOI, menegaskan bahwa selama tiga tahun terakhir, Kemenhub tidak melakukan penyesuaian tarif sebagaimana diwajibkan dalam Permenhub.

“Sejak BBM naik 2022, kami sudah demo dan bahkan aksi jahit mulut, baru tarif disesuaikan sedikit. Tapi setelah itu, Kemenhub bungkam. Tahun 2023 dan 2024, kami surati, tapi tidak pernah ditanggapi,” ungkapnya.

Pengemudi Terjebak di Tengah: Antara Negara dan Korporasi

Lebih dari sekadar tuntutan ekonomi, para pengemudi juga menyoroti ketiadaan mekanisme pengaduan yang adil. Suspend dan pemutusan kemitraan sering terjadi tanpa proses klarifikasi atau pembelaan, hanya berdasarkan laporan sepihak dari pelanggan.

“Ini bukan soal kerja kemitraan. Ini eksploitasi berjubah digital,” ujar Mahmud. Ia menyebut bahwa jaket, helm, hingga papan iklan di punggung motor tidak memberi keuntungan sepeser pun bagi pengemudi.

Demo Nasional: 14 Titik, Satu Suara

Selain di Jakarta, aksi serentak ini juga digelar di 13 titik lain termasuk Surabaya, Bandung, Batam, Kalimantan, Sukabumi, Pandeglang, dan Lampung. Ribuan pengemudi dari berbagai platform seperti Grab, Gojek, Shopee, dan Maxim turun ke jalan membawa harapan akan perubahan nyata.

“Aksi ini bukan hanya simbolik. Ini panggilan hati. Sudah terlalu lama kami diabaikan,” kata Mahmud.

Evaluasi untuk Pemerintah: Siapa Bertanggung Jawab?

Para pengemudi menegaskan, aksi ini bukan ditujukan ke perusahaan aplikasi, tetapi ke Kemenhub sebagai pihak regulator yang dinilai lalai.

“Sudah tiga tahun tidak ada evaluasi tarif. Ini pelanggaran terang-terangan terhadap aturan buatan mereka sendiri,” tegas Felix.

Tak hanya Kemenhub, para pengemudi juga mengkritisi partai politik yang kerap memanfaatkan mereka sebagai massa dukungan tanpa memperjuangkan hak-hak mereka secara konkret.

(Vic)

KMDT Serukan Aksi Hijaukan Kembali Kaldera Toba, Status UNESCO Terancam Dicabut

IndonesiaVoice.com – Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) menyerukan aksi kolektif nasional untuk menyelamatkan status Kaldera Toba sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) dalam acara Gala Dinner bertajuk Semalam di Danau Toba “I Love Danau Toba” yang digelar di SCBD, Jakarta, Sabtu malam (17/5/2025).

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Pra Musyawarah Nasional (Munas) I KMDT dan turut dihadiri oleh berbagai tokoh nasional, perwakilan pemerintah pusat dan daerah, serta stakeholder pariwisata kawasan Danau Toba.

Status “Kartu Kuning” dari UNESCO

Ketua Umum KMDT, St. Edison Manurung, SH, MM, menyampaikan bahwa Danau Toba kini berada di posisi genting. UNESCO telah memberikan peringatan keras berupa “kartu kuning”, dan jika perbaikan tidak dilakukan segera, maka status Kaldera Toba sebagai situs warisan geologi dunia bisa dicabut pada Juli 2025.

“Saya optimis di era Presiden Prabowo ini, dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, kita bisa menyelamatkan status ini,” ujar Edison Manurung.

Baca juga: Pimpinan Gereja dan Masyarakat Kawasan Danau Toba Dukung Seruan Penutupan PT Toba Pulp Lestari




 

Hal senada disampaikan oleh Ketua Panitia Munas, Drs. Martua Situngkir, Ak, yang mengungkapkan bahwa jika tidak berhasil dipertahankan, maka kawasan Danau Toba akan kehilangan salah satu daya tarik utamanya dalam sektor pariwisata berkelanjutan (ecotourism).

Kondisi Miris

Dalam paparannya, Dr. Azizul Kholis, M.Si, selaku General Manager Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba, membandingkan jumlah kunjungan wisatawan ke Danau Toba yang hanya mencapai 250.000 wisatawan pada 2024, jauh tertinggal dari Langkawi Geopark di Malaysia yang mencatat 2,8 juta pengunjung di tahun yang sama.

“Danau Toba adalah taman bumi terdahsyat di dunia. Jika kita tidak bisa menjaga, kita bisa terlempar dari keanggotaan UNESCO,” tegasnya.

Pecinta Gunung Api, Dr. Tanti Manurung, mengingatkan Danau Toba merupakan hasil letusan supervolcano terdahsyat di bumi, yang pernah memusnahkan 90% populasi dunia 74.000 tahun lalu.

Baca juga: Sorbatua Siallagan Lawan TPL, Mahkamah Agung Diuji untuk Tegakkan Keadilan Adat




 

“Gunung Toba adalah warisan geologi dunia, bukan hanya milik Sumatera Utara atau Indonesia. Menjadi anggota UNESCO Global Geopark adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab,” ujarnya.

UNESCO memberikan tenggat waktu hingga Juli 2025 untuk melakukan pemulihan dan pemenuhan standar keberlanjutan.

Tim asesor dari Jerman dan Jepang dijadwalkan datang untuk menilai secara langsung kondisi aktual geosite, konservasi lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dalam pelestarian budaya lokal.

Baca juga: PSRST Sejabodetabek Gelar Partangiangan Bona Taon dan Pelantikan Pengurus Periode 2025-2028




 

Melalui gala dinner ini, KMDT bertekad menggerakkan seluruh elemen bangsa — termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, dan pelaku pariwisata — untuk “menghijaukan kembali” status Kaldera Toba di mata UNESCO.

“Ini bukan hanya untuk status geopark. Tapi juga soal ekonomi masyarakat, pelestarian alam, budaya, dan masa depan generasi,” tegas Edison Manurung.

Menuju Bersatunya Tiga Kubu, AAI Pimpinan Arman Hanis Gelar Munaslub 2025

0

IndonesiaVoice.com – Aroma persatuan mulai terasa kembali di tubuh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Pada hari Kamis yang hangat di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Kamis (15/5/2025) sekelompok advokat dari berbagai penjuru Indonesia berkumpul, bukan sekadar untuk memenuhi agenda organisasi, tetapi untuk mencatatkan sejarah baru dalam perjalanan panjang AAI.

Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AAI 2025 resmi digelar dengan tema yang sarat makna: “AAI Bersatu: Menjunjung Tinggi Integritas Profesi, Persatuan Organisasi, dan Perlindungan Anggota.”

Di ruang sidang utama yang dihiasi nuansa formal namun hangat, Ketua Umum DPP AAI, Arman Hanis, S.H., memimpin langsung jalannya sidang.

Didampingi oleh Sekretaris Jenderal Bobby R. Manalu, S.H., M.H., serta Bendahara Umum dan jajaran Wakil Ketua Umum lainnya, suasana penuh semangat dan harapan memenuhi ruangan.



Menjemput Rekonsiliasi

Tak sekadar agenda rutin, Munaslub AAI 2025 adalah lanjutan dari hasil Rapimnas dan Rakernas yang digelar pada Desember 2023. Hasil tersebut memandatkan diselenggarakannya Munaslub Bersama AAI — sebuah forum besar yang diharapkan menyatukan tiga kubu AAI: pimpinan Arman Hanis, SH, Dr. Palmer Situmorang, SH, MH, dan Dr. Ranto P. Simanjuntak, SH, MH.

Namun karena mekanismenya belum tertuang dalam AD/ART AAI, maka Munaslub kali ini menjadi wadah krusial untuk menyusun dasar hukum demi terwujudnya forum pemersatu tersebut.

Ketika sidang Munaslub sempat diskors karena verifikasi quorum, DPP AAI memanfaatkan momen tersebut untuk menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Kupas Tuntas RUU KUHAP: Tantangan dan Peluang Bagi Penegakan Hukum Pidana yang Efektif dan Berintegritas.”



Dipandu oleh Bobby R. Manalu sebagai moderator, seminar menghadirkan para pakar seperti Prof. Dr. Jamin Ginting, Dr. Albert Aries, Iftitah Sari, SH, MSc, dan Febri Diansyah, SH.

Dalam suasana diskusi yang terbuka dan dinamis, para narasumber membedah RUU KUHAP dari berbagai sudut, seraya menegaskan bahwa perubahan sistem hukum pidana harus membawa keadilan substantif, bukan sekadar kosmetik legal.

“Kita ingin memastikan bahwa RUU KUHAP membawa perubahan nyata bagi sistem hukum pidana yang lebih adil dan berintegritas,” tegas Bobby Manalu dalam pembukaan seminar.

Usai seminar, sidang kembali dilanjutkan. Ketua OC, Nuriaty Sitompul, SH dan Ketua SC, Jandri Onasis Siadari, SH, LLM, menyampaikan laporan masing-masing sebelum sederet tokoh penting AAI turut memberikan sambutan: Ketua Dewan Penasihat Jamaslin James Purba, SH, MH, Ketua Dewan Kehormatan Teuku Nasrullah, SH, MH, dan Ketua Komisi Pengawas Muhammad Ismak, SH, MH.



Dalam pidatonya yang bernas, Arman Hanis menggarisbawahi pentingnya pondasi organisasi yang kuat: integritas profesi, persatuan organisasi, dan perlindungan anggota.

“AAI harus kembali menjadi rumah besar yang kokoh, tempat semua advokat merasa memiliki dan dilindungi,” tegasnya.

Tak hanya menyuarakan cita-cita, Munaslub AAI 2025 juga melahirkan hasil konkret: perubahan AD/ART yang kini memayungi rencana besar pelaksanaan Munaslub Bersama AAI. Inilah tonggak penting menuju rekonsiliasi, membuka jalan bagi bersatunya kembali tiga faksi yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.



Munaslub AAI 2025 bukan hanya acara organisasi biasa. Ia adalah upaya kolektif untuk mengakhiri perpecahan, membangun kembali kepercayaan, dan meletakkan pondasi baru yang lebih solid demi masa depan profesi advokat di Indonesia. 

Di tengah tantangan dunia hukum yang terus berkembang, AAI menunjukkan bahwa integritas dan persatuan bukan sekadar jargon, melainkan komitmen nyata. Dan hari ini, di Jakarta, langkah itu resmi dimulai.(*)

TNI Jaga Kejaksaan, Dr. John Palinggi: Langkah Konstitusional, Bukan Intervensi

0

IndonesiaVoice.com – Telegram Panglima TNI Nomor STR/370/2025 tertanggal 5 Mei 2025 yang memerintahkan seluruh jajaran TNI untuk menyiapkan dan mengerahkan alat kelengkapan dukungan bagi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia menuai pro dan kontra.

Namun, langkah ini dinilai legal dan strategis oleh pengamat militer Dr. John Palinggi, MM, MBA, yang menegaskan bahwa dukungan TNI terhadap lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan merupakan bagian dari amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

“Masyarakat jangan selalu apriori terhadap TNI. Ini bukan bentuk intervensi, melainkan dukungan yang sah secara hukum,” kata Dr. John Palinggi dalam wawancara eksklusif.

Telegram Panglima dan Basis Hukumnya

Perintah Panglima TNI tersebut mengacu pada kewenangan dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya poin ke-10 yang menyebutkan bahwa TNI dapat membantu tugas-tugas kepolisian dalam rangka menegakkan keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum. Hal ini juga relevan dalam konteks sinergi antar lembaga penegak hukum, termasuk kejaksaan.

Menurut data dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), pada tahun 2024 terdapat lebih dari 1.300 kasus hukum strategis yang membutuhkan pengamanan, terutama dalam kasus korupsi kelas kakap dan tindak pidana lintas wilayah.

Dukungan keamanan dari TNI diharapkan mempercepat proses penegakan hukum tanpa ancaman gangguan fisik atau tekanan massa.

Situasi Nasional Dinilai Tidak Stabil

Dr. John Palinggi menyoroti konteks penting di balik keluarnya telegram tersebut. Ia menyebut bahwa stabilitas nasional tengah terancam oleh meningkatnya ketidaktertiban masyarakat, unjuk rasa tanpa koridor hukum, hingga intimidasi terhadap institusi negara.

“Hampir 80 persen investasi dari Banten sampai Jawa Timur terhenti karena ketakutan akan instabilitas. Bahkan ada kelompok sipil yang mulai bertindak seperti militer,” ujarnya.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan penurunan 22% realisasi investasi asing pada triwulan pertama 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini dikaitkan dengan memburuknya persepsi keamanan domestik.

Bukan Dwifungsi, Bukan Intervensi

Dr. John menegaskan bahwa perintah Panglima TNI ini tidak bisa disamakan dengan praktik dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.

Menurutnya, segala tindakan TNI dilakukan atas dasar permintaan resmi dari lembaga negara, dan tidak serta-merta mencampuri urusan teknis penegakan hukum.

“TNI bukan datang seenaknya. Kalau Kejaksaan Agung merasa kewalahan atau mendapat ancaman, mereka bisa meminta dukungan. Ini legal dan prosedural,” tegasnya.

Ia juga menyoroti banyaknya kritik yang tidak berbasis data dan cenderung menyudutkan institusi militer.

“Saya katakan, jangan asal tuduh. Sudah terlalu banyak pengkhianatan terhadap negara ini. Tapi TNI tetap teguh menjaga NKRI,” tambahnya.

Mengapa Perlu Dukungan TNI?

Menurut data internal Kejaksaan Agung yang dihimpun akhir April 2025, terdapat peningkatan signifikan ancaman terhadap jaksa saat menjalankan tugas, terutama dalam kasus besar seperti mafia pelabuhan, kejahatan perikanan, dan tindak pidana ekonomi yang menyangkut aktor-aktor transnasional.

Dalam konteks ini, keterlibatan TNI menjadi bentuk back-up konstitusional yang tidak melampaui batas hukum. Sebagaimana disebut dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 yang memperkuat peran TNI dalam operasi penegakan hukum di wilayah perairan, dukungan tersebut bersifat teknis dan terbatas.

Menjaga Netralitas TNI

Menanggapi kekhawatiran publik soal netralitas, Dr. John Palinggi kembali menegaskan bahwa Panglima TNI sudah sangat selektif dalam menindaklanjuti perintah-perintah dukungan tersebut.

“Jangan disamakan dengan politisasi. TNI tidak mencari panggung. Mereka menjalankan tugas dalam garis komando presiden, dan itu sah menurut hukum,” jelasnya.

Dalam sistem komando TNI, Panglima berada di bawah Presiden sebagai panglima tertinggi. Setiap langkah koordinatif maupun operasional, masuk dalam lingkup perintah resmi dan bukan inisiatif politis.

Stabilitas Adalah Kunci

Dr. John Palinggi mengingatkan bahwa keutuhan negara harus menjadi prioritas bersama. Menuduh TNI dengan narasi lama tanpa bukti, menurutnya, adalah bentuk pengingkaran terhadap pengorbanan para prajurit.

“TNI itu bukan lembaga politik. Kalau negara ini lumpuh karena hukum tak berjalan, siapa yang bisa jamin kestabilan? TNI dan Polri harus solid. Itu amanat konstitusi,” pungkasnya.

Telegram Panglima TNI menjadi cermin sinergi antarlembaga dalam situasi hukum dan sosial yang semakin kompleks.

Kritik tentu sah disampaikan, tapi mesti berbasis data dan tidak menumbuhkan kecurigaan tak berdasar kepada institusi yang telah menjadi garda terdepan penjaga kedaulatan bangsa.(Vic)

 

 

Talaud dan Barito Masih Gugat ke MK, Jeirry Sumampow Minta PSU Tidak Jadi Siklus Tak Berujung

0

IndonesiaVoice.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam rangkaian Pilkada 2024 belum benar-benar menutup babak sengketa. Dua kabupaten—Kepulauan Talaud di Sulawesi Utara dan Barito Utara di Kalimantan Tengah—masih melanjutkan gugatan hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan potensi bertambahnya daerah penggugat dari PSU tahap akhir April lalu.

Yang menarik, sebagian gugatan justru menyentuh isu baru yang sebelumnya tidak pernah dipersoalkan, seperti keaslian ijazah calon kepala daerah. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan penyalahgunaan jalur hukum demi kepentingan politik, serta potensi pemborosan anggaran negara.

Isu Ijazah Jadi Fokus Baru Sengketa

Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), dalam diskusi publik bertajuk “Menjaga Marwah MK: Independen, Konsisten, dan Efisien dalam Menangani Sengketa Pilkada Pasca PSU”, mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran serius terhadap materi gugatan yang bergeser dari pokok hasil pemilu ke persoalan administratif calon.

Baca juga: Banding Dikabulkan, Hukuman Guru Besar Unhas, Prof Dr Marthen Napang Naik Jadi 3 Tahun Penjara 


“Khusus di Talaud, gugatan kini menyasar dugaan ijazah palsu. Penggugat mempertanyakan apakah calon bupati benar-benar memiliki ijazah asli atau hanya menggunakan legalisir. Padahal, secara aturan, legalisir sudah cukup saat pendaftaran di KPU,” ujar Jeirry di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Ia menambahkan, “Jika isu seperti ini terus diangkat setelah PSU selesai, maka kita bisa terus-terusan masuk ke siklus PSU tanpa akhir. Ini berisiko mengacaukan kepastian hukum, menguras anggaran, dan mengganggu jalannya pemerintahan di daerah.”

Tantangan Bagi MK, Menjaga Efisiensi dan Keadilan

Dalam diskusi yang juga dihadiri oleh para pakar pemilu dan aktivis masyarakat sipil seperti Ray Rangkuti (Lima Indonesia), Yusfitriadi (Visi Nusantara Maju), Jojo Rohi (KIPP), Roy Salam (Indonesia Budget Center), Rafih Sri Wulandari (Univ. Langlang Buana), dan Abhan (mantan Ketua Bawaslu RI), disepakati bahwa Mahkamah Konstitusi harus semakin selektif dalam memproses gugatan Pilkada.

Baca juga: Kasus Kriminalisasi Tony Budidjaja, Todung Mulya Lubis: Ini Teror Terhadap Profesi Advokat dan Lembaga Peradilan


Jeirry menekankan tiga hal penting yang patut menjadi perhatian MK:

  1. Kepastian hukum, agar proses Pilkada tidak terus-menerus terganggu oleh sengketa berulang.
  2. Efisiensi anggaran, mengingat biaya PSU tidak kecil dan anggaran negara terbatas.
  3. Kepastian pemerintahan daerah, karena berkepanjangan sengketa bisa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan.

“MK harus bisa menilai apakah gugatan yang masuk memang menyangkut substansi pemilu atau hanya upaya untuk menjegal lawan secara administratif setelah kalah,” ujarnya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Tapanuli Utara, Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 Kecewa


Menanti Putusan MK 14 Mei

Sidang putusan untuk dua daerah yang masih bersengketa, yakni Barito Utara dan Talaud, dijadwalkan berlangsung pada 14 Mei 2025. Masyarakat kini menunggu langkah Mahkamah Konstitusi: apakah akan menegaskan kepastian hukum atau membuka peluang PSU jilid selanjutnya?

Yang jelas, publik berharap MK tetap menjadi lembaga yang independen dan konsisten dalam menjaga integritas pemilu—bukan hanya sebagai tempat akhir sengketa, tapi juga sebagai pengawal demokrasi.

(Vic)

Pimpinan Gereja dan Masyarakat Kawasan Danau Toba Dukung Seruan Penutupan PT Toba Pulp Lestari

0

IndonesiaVoice.comSeruan tegas kembali disampaikan oleh Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Dr. Victor Tinambunan, agar pemerintah segera menutup operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), yang dinilai menjadi simbol kerusakan lingkungan, perampasan tanah adat, dan sumber konflik berkepanjangan di Tanah Batak.

1. Luas Konsesi dan Perampasan Tanah Adat

Berdiri dan memiliki konsesi lahan diatas tanah dan hutan adat Batak, TPL yang sejak tahun 1984 berdiri dengan nama awal PT Inti Indorayon Utama (IIU), TPL menguasai konsesi seluas 269.060 hektar berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992.

Luasan ini mencakup wilayah adat dari sedikitnya 23 komunitas adat Batak, di seluruh Kawasan Danau Toba. Seluruh tanah di kawasan danau Toba adalah tanah adat dan selama ini menuntut pengembalian tanah ulayat mereka.

Data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebutkan bahwa sebagian besar wilayah konsesi TPL merupakan tanah adat yang tidak pernah dilepaskan oleh masyarakat, membuktikan perampasan tanah rakyat terjadi dimana-mana.

Baca juga: Sorbatua Siallagan Lawan TPL, Mahkamah Agung Diuji untuk Tegakkan Keadilan Adat


Hal ini memicu konflik lahan yang panjang dan belum terselesaikan membutuhkan kehadiran negara. Negara yang diam sama saja ikut serta sebagai pelaku.

2. Dampak Lingkungan yang Signifikan

Dalam tiga dekade terakhir, TPL tercatat telah melakukan penebangan jutaan meter kubik kayu alam untuk mendukung operasional pabrik pulp-nya di Porsea.

Kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebutkan bahwa deforestasi skala besar oleh TPL mengakibatkan:

– Kerusakan biodiversitas di Kawasan Danau Toba, yang merupakan ekosistem unik dan kawasan geowisata global.

Baca juga: PSRST Sejabodetabek Gelar Partangiangan Bona Taon dan Pelantikan Pengurus Periode 2025-2028


– Hilangnya tanaman endemik seperti andaliman dan kemenyan, yang tidak hanya memiliki nilai budaya dan spiritual, tetapi juga berpotensi sebagai sumber obat-obatan alami.

– Pencemaran air dan udara akibat penggunaan bahan kimia dalam proses industri pulp, yang memicu berbagai keluhan warga sekitar, termasuk bau menyengat dan limbah beracun.

3. Konflik Sosial dan Kriminalisasi

Laporan dari Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dan berbagai media independen seperti Mongabay Indonesia menunjukkan bahwa konflik antara masyarakat adat dan TPL telah menimbulkan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi.

Salah satu kasus paling mencolok adalah kriminalisasi petani adat di Natumingka dan Aek Napa, di mana warga yang mempertahankan tanah adatnya justru ditangkap aparat atas tuduhan perusakan dan penghalangan aktivitas perusahaan.

Baca juga: Banding Dikabulkan, Hukuman Guru Besar Unhas, Prof Dr Marthen Napang Naik Jadi 3 Tahun Penjara 


Kelompok perempuan adat juga mengalami pelecehan dan tekanan sosial yang mengancam martabat masyarakat Batak, terutama dalam konteks budaya yang menjunjung tinggi peran perempuan sebagai penjaga nilai adat.

4. Dugaan Manipulasi Pajak dan Tidak Adanya Dampak Ekonomi Langsung

Meski telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun dan meraup keuntungan dari sumber daya alam Tanah Batak, kontribusi ekonomi TPL terhadap masyarakat lokal dinilai sangat minim.

YPDT menduga adanya rekayasa keuangan dan pembukuan kerugian semu untuk menghindari kewajiban pajak kepada negara.

Data dari Laporan Keuangan Publik TPL menunjukkan bahwa perusahaan pernah melaporkan kerugian bersih meskipun volume produksi dan ekspor pulp tetap stabil, menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas fiskal perusahaan ini.

Baca juga: Gema ‘Supaya Mereka Menjadi Satu’ Dalam Pesta Bona Taon PPRSI Sejabodetabek 2025 


5. Status PSN yang Kontroversial

Penetapan TPL sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah menimbulkan kontroversi besar.

Menurut WALHI, status ini justru digunakan untuk melegitimasi penggusuran masyarakat adat dan memuluskan ekspansi perusahaan, tanpa ada evaluasi menyeluruh terhadap dampaknya terhadap lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat.

6. Seruan dan Tuntutan

Kami dari Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) menyatakan:

– Mendukung penuh seruan dari Ephorus HKBP Pdt Dr Victor Tinambunan sebagai suara profetik untuk menyelamatkan peradaban Batak dari kerusakan ekologis dan sosial.

– Mendesak pemerintah untuk melakukan audit independen dan menyeluruh terhadap operasional TPL, termasuk aspek lingkungan, sosial, fiskal, dan legalitas konsesi.

Baca juga: Batak Center Gelar Memorial Lecture 180 Tahun Raja Sisingamangaraja XII, Nyalakan Kembali Api Perjuangan di Tengah Perubahan Zaman


– Meminta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pengakuan penuh atas hak-hak ulayat masyarakat Batak.

– Menyerukan solidaritas dari seluruh jemaat HKBP dan masyarakat Batak di seluruh dunia untuk bersama menuntut penutupan TPL demi masa depan generasi mendatang.

Penutup

YPDT mengajak seluruh masyarakat menjadikan Danau Toba menjadi “Tao Nauli, Aek Natio, Mual Hangoluan” dengan syarat dukung penutupan TPL sebagai sumber kerusakan danau toba.

Degradasi fisik danau toba telah terjadi penghancuran sekaligus juga menimbulkan kerusakan identitas, budaya, dan sistem kehidupan masyarakat adat.

Pemerintah tidak boleh abai terhadap penderitaan masyarakat Batak yang selama puluhan tahun menjadi korban ketimpangan struktural dan kesewenang-wenangan korporasi.

Salam Lingkungan Hidup

Maruap Siahaan
Ketua Umum YPDT

Sorbatua Siallagan Lawan TPL, Mahkamah Agung Diuji untuk Tegakkan Keadilan Adat

0

Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Sorbatua Siallagan bersama Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan kembali mendatangi Mahkamah Agung RI, Jakarta, Jumat (9/5/2025). 

Dalam siaran pers yang dikirimkan kepada Jurnalis SNN disebutkan, aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya pada 26 Februari 2025 untuk menuntut keadilan atas kasus hukum yang menimpa Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Perkara ini saat ini sedang berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Sorbatua Siallagan dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), menyatakan bahwa perkara ini membawa angin segar bagi penegakan hukum. 

Baca juga: Banding Dikabulkan, Hukuman Guru Besar Unhas, Prof Dr Marthen Napang Naik Jadi 3 Tahun Penjara 


Hal ini tercermin dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN, tanggal 17 Oktober 2024, yang menyatakan: Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 155/Pid.Sus/LH/2024/PN.Sim, tanggal 14 Agustus 2024, menyatakan perbuatan terdakwa Sorbatua Siallagan terbukti ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan perdata, serta melepaskan Sorbatua dari segala tuntutan hukum.

Menurut Judianto, yang juga pengacara publik dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), putusan tersebut telah mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisional mereka, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, dan berbagai instrumen hukum lainnya.

Namun, karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 7 November 2024, maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Hingga kini, status hukum Sorbatua masih sebagai terdakwa dengan perkara yang terdaftar di Mahkamah Agung pada register No. 4398 K/Pid.Sus-LH/2025.

Baca juga: Kasus Kriminalisasi Tony Budidjaja, Todung Mulya Lubis: Ini Teror Terhadap Profesi Advokat dan Lembaga Peradilan


Friska Simanjuntak dari Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan menyampaikan kekecewaan atas kriminalisasi terhadap Sorbatua. 

Dimulai dari penculikan, penetapan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara atas laporan PT Toba Pulp Lestari (TPL), hingga dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Simalungun. 

Padahal, menurutnya, komunitas adat mereka sudah secara turun-temurun mengelola wilayah adat tersebut sejak tahun 1700-an.

“Generasi kami yang saat ini mendiami Huta Dolok Parmonangan adalah generasi ke-11 dari keturunan Raja Ompu Umbak Siallagan,” ujar Friska. 

Baca juga: Gema ‘Supaya Mereka Menjadi Satu’ Dalam Pesta Bona Taon PPRSI Sejabodetabek 2025 


Ia juga menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Jakarta adalah untuk menuntut keadilan dan mendesak Mahkamah Agung agar membebaskan Sorbatua.

Sinung Karto dari Divisi Penanganan Kasus PB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebut bahwa kasus Sorbatua adalah satu dari banyak contoh kriminalisasi terhadap masyarakat adat. 

Minimnya pengakuan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat membuat wilayah mereka rentan terhadap perampasan, kekerasan, dan intimidasi. 

Dalam Catatan Akhir Tahun 2024, AMAN mencatat 121 kasus perampasan wilayah adat seluas 2.824.118,36 hektare yang menimpa 140 komunitas adat.

Baca juga: Rule by Law vs Rule of Justice, Advokat dan Gugatan atas RUU KUHAP


“Kedatangan komunitas adat ke Jakarta ini harus menjadi refleksi bagi negara dan aparat penegak hukum agar menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” tegas Sinung. 

Ia berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung dapat memutus perkara ini secara objektif dan adil, bukan hanya bagi Sorbatua dan komunitasnya, tetapi juga bagi seluruh masyarakat adat di Nusantara.

Samuel dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan merupakan bentuk nyata penyalahgunaan hukum untuk merampas hak masyarakat adat atas wilayahnya sendiri. 

Negara, melalui aparat penegak hukum, telah gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam melindungi hak-hak asasi masyarakat adat dan justru menjadi alat kekerasan struktural yang melegitimasi kepentingan korporasi. 

Baca juga: Ketika AI Jadi Pengacara, Hakim New York Marah Diduga ‘Disesatkan’ Avatar Digital


“Ini bukan sekadar persoalan hukum, ini adalah pelanggaran hak asasi manusia. Sorbatua dikriminalisasi karena membela tanah adatnya. Mahkamah Agung harus melihat perkara ini dengan perspektif keadilan sosial dan hak asasi manusia, bukan semata-mata prosedur hukum formal,”.

Marvella Fiorenza Barfiandana, mahasiswa dari BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengatakan aksi damai ini adalah bentuk suara masyarakat sipil kepada Mahkamah Agung. Mereka berharap agar Majelis Hakim memutus perkara ini dengan jujur, adil, dan tanpa campur tangan pihak lain.

Dalam aksi ini, mereka menyerahkan surat dukungan dari Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Sorbatua Siallagan yang berisi 324 tanda tangan serta petisi dari Change.org “Bebaskan Sorbatua Siallagan” yang telah didukung oleh 10.017 orang.

Baca juga: Batak Center Gelar Memorial Lecture 180 Tahun Raja Sisingamangaraja XII, Nyalakan Kembali Api Perjuangan di Tengah Perubahan Zaman


Judianto Simanjuntak menambahkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun keliru dalam menjatuhkan hukuman. 

“Dalam hukum pidana, hanya tindakan yang merupakan kesalahan dan melawan hukum yang dapat dijatuhi pidana. Sorbatua tidak melakukan kesalahan maupun tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya. 

PSRST Sejabodetabek Gelar Partangiangan Bona Taon dan Pelantikan Pengurus Periode 2025-2028

0

IndonesiaVoice.com – Ribuan keturunan Silalahi Raja Si Raja Tolping tumpah ruah dalam sukacita dan semangat kebersamaan dalam Pesta Partangiangan Bona Taon (Syukuran Awal Tahun) Pomparan Silalahi Raja Si Raja Tolping Boru, Bere/Ibebere (PSRST) Sejabodetabek, di Balai Pertemuan 678 Cawang, Jakarta, Minggu (4/5/2025). 

Sekitar 1.000 orang dari berbagai wilayah Jabodetabek dan luar daerah, termasuk tokoh-tokoh penting Silalahi Raja dari seluruh Indonesia. 

Tak hanya menjadi ajang silaturahmi, pesta Partangiangan ini juga menjadi simbol soliditas dan semangat gotong royong antar pomparan (keturunan) Silalahi Raja Si Raja Tolping, cucu dari Raja Silahisabungan dari istri pertama, Pinta Haomasan boru Nabolon.

Baca juga: Gema ‘Supaya Mereka Menjadi Satu’ Dalam Pesta Bona Taon PPRSI Sejabodetabek 2025 



Ketua Panitia, Lettu Cke RMP Silalahi Br Samosir (Ama Ravilo), dalam sambutannya menegaskan bahwa perayaan kali ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah PSRST. 

“Kita ingin menjadikan Partangiangan ini bukan hanya acara tahunan, tetapi juga titik temu budaya, nilai, dan semangat kebersamaan bagi seluruh generasi,” ujarnya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan penting, termasuk Pomparan Silalahi Raja Boru Bere/Ibebere (PSRBBI) Se-Indonesia, dengan kehadiran langsung Pengurus Harian yang terdiri dari: St. Bachtiar Silalahi, SE (Ketua Umum), St. Ir. Elfrans G. Silalahi (Ketua Harian), Prof. Dr. Juni Silalahi, MH (Wakil Ketua Umum 1), Dr. Charles Silalahi, Sp.A (Wakil Ketua Umum 2), Efendi Silalahi (Wakil Ketua Umum 3), Sabam Robertus Silalahi (Sekretaris Jenderal), dan Dr. Teddy Gama Silalahi (Bendahara Umum).

Baca juga: Ir Jakarias Sihaloho Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Parsadaan Sihaloho Dohot Boruna Se-Jabodetabek 2025-2028, Sada Sihaloho!



Turut hadir pula DPD PSRBBI Jakarta Timur, serta sejumlah Punguan Silalahi Raja dari berbagai daerah, seperti: Punguan Silalahi Raja Sejabodetabek (PPSR) yang dipimpin oleh Parulian Silalahi (Op. Linggom), Punguan Bursok Raja Sejabodetabek, PSRBBI Tambun Cikampek, Punguan Raja Tolping Jakarta Barat, dan Punguan Raja Tolping Bandung. 

Pesta Partangiangan ini juga turut didukung Wesly Silalahi SH., MKn, Walikota Pematang Siantar, yang sekaligus merupakan tokoh berpengaruh dalam jajaran Pomparan Silalahi Raja Si Raja Tolping. Acara dipandu secara apik oleh Dr. Mangarah Silalahi, MSc., MT, selaku Panitia dan Koordinator Litbang PSRBBI didampingi St. Nita Br Samosir. 

Pelantikan dan Serah Terima

Salah satu momen paling berkesan adalah prosesi pelantikan ketua PSRST yang baru, Ir. Markus Silalahi/Br Turnip (Ama Rodo), oleh Ketua Penasehat Drs. SP Silalahi br Marbun (Op. Tere Silalahi). 

Baca juga: Batak Center Gelar Memorial Lecture 180 Tahun Raja Sisingamangaraja XII, Nyalakan Kembali Api Perjuangan di Tengah Perubahan Zaman



Serah terima Pataka dan Berita Acara dari ketua sebelumnya, Ir. Walter Silalahi br Sirait (Ama Kayla), berlangsung dengan khidmat, menandai dimulainya masa bakti baru periode 2025–2028.

Dalam pesannya, Walter Silalahi berharap kepengurusan baru dapat menjadi “par bahul-bahul na bolon”—pemimpin yang sabar, bijak, pekerja keras, dan tangguh dalam mengayomi komunitas. 

“Kembangkanlah sayap PSRST Sejabodetabek dan laksanakan program-program yang berdampak positif bagi kita semua,” tegasnya.

Adapun Pengurus PSRST Sejabodetabek Periode 2025-2028, antara lain, Ir Markus Silalahi (Ketua), Dr. (cand) Mangarah Silalahi, M.Sc., MT (Wakil Ketua 1), Marlene Bekman Silalahi (Wakil Ketua 2), Tunggul Silalahi (Sekertaris 1), Phaganda Silalahi (Sekertaris 2), Juletty Br. Silalahi (Bendahara 1), Nursia Br. Silalahi (Bendahara 2) dan Ricson Silalahi (Humas).  

Baca juga: Demi Provinsi Tapanuli, JS Simatupang Ajak Perantau Bantu Sukseskan Pemekaran, Ini Solusinya



Sorotan acara bertambah dengan kehadiran Dewi Novita Marpaung, putri dari penyanyi legendaris Batak, Jack Marpaung. Ibunda Novita Dewi Br. Marpaung adalah Boru Silalahi Raja Si Raja Tolping. Dewi tampil memukau dengan menyanyikan lagu-lagu kenangan ayahandanya, termasuk lagu “Surat Narara” yang dinyanyikan bersama sang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. 

Penampilan ini sontak menghidupkan suasana dan mengundang antusiasme seluruh hadirin untuk berjoget bersama. Lagu tersebut bahkan dilelang secara spontan oleh tokoh senior Muller Silalahi, SE., MM (Op. Ruth), dan berhasil mengumpulkan dana lebih dari Rp. 15 juta. 

Dalam sambutannya yang penuh semangat, Muller mengajak generasi muda untuk bersatu, berkarya, dan menghargai warisan leluhur. “Sebagai anak raja, kita harus berperilaku seperti raja—bersatu, saling menopang, dan belajar setinggi langit,” katanya, menyitir pepatah Batak.

 

 

Baca juga: Selami Potensi Andaliman, Kolaborasi PT ST Morita Farma dan BRIN Buka Pintu Inovasi Baru dalam Kesehatan dan Kecantikan



Puncak kemeriahan ditutup dengan tortor (tarian Batak) anak-anak dan naposo (remaja), diiringi lagu-lagu hits Batak serta gondang “marhusip”—simbol cinta dan harapan para muda-mudi. 

Lagu penutup “Stecu-Stecu” dari Timur pun menambah keceriaan malam itu, menandai bahwa budaya leluhur tetap relevan dan hidup di tengah generasi milenial.

“Ketika budaya dijaga, identitas akan tetap hidup. Dan sejarah hari itu ditulis kembali oleh tangan-tangan cucu Silalahi Raja,” pungkas St. Elfris Silalahi.

Banding Dikabulkan, Hukuman Guru Besar Unhas, Prof Dr Marthen Napang Naik Jadi 3 Tahun Penjara 

0

IndonesiaVoice.com – Dunia akademik dan hukum dikejutkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., seorang Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan ahli hukum berusia 67 tahun. 

Dalam putusan Nomor 66/PID/2025/PT DKI, yang dibacakan pada Senin, 28 April 2025, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa atas kasus penipuan.

Putusan ini merupakan hasil dari upaya banding atas vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Putusan No. 465/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst) pada 12 Maret 2025. 

Kala itu, Prof. Marthen Napang hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Namun, Penuntut Umum mengajukan keberatan, menilai pidana tersebut terlalu ringan, dan meminta agar terdakwa dinyatakan bersalah pula atas pemalsuan surat.

Dalam amar putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana penipuan, bukan pemalsuan surat, namun memutuskan untuk meningkatkan hukuman menjadi tiga tahun penjara, dengan mempertimbangkan dampak luas dari perbuatan tersebut terhadap citra lembaga peradilan dan dunia pendidikan hukum.

“Perbuatan Terdakwa telah mencoreng citra masyarakat terhadap lembaga peradilan dan mencederai profesi dosen dan pengacara,” tulis majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hasoloan Sianturi, S.H., M.Hum, dengan anggota Budi Hapsari, S.H., M.H dan Dr. H. Sulthoni, S.H., M.H, menyatakan bahwa meskipun terdakwa sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum, keadilan substantif tetap harus ditegakkan.

Harusnya Jadi Teladan, Bukan Pelanggar

Putusan ini disambut positif oleh kuasa hukum korban, Iqbal, yang mewakili Dr. John Palinggi selaku pelapor dalam perkara ini. Dalam keterangannya, Iqbal menyampaikan apresiasi atas ketegasan hukum yang diambil majelis hakim Pengadilan Tinggi.

“Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena pertimbangan hukum majelis hakim telah memberi sanksi yang sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa,” ujar Iqbal.

“Apalagi terdakwa ini berlatar belakang pendidik di bidang hukum, yang semestinya tahu seluk-beluk hukum dan memberi suri tauladan kepada murid-muridnya. Namun yang terjadi justru sebaliknya.”

Komentar tersebut mempertegas keprihatinan publik atas penyalahgunaan pengetahuan dan posisi oleh seseorang yang seharusnya menjadi panutan di bidang akademik dan profesi hukum.

Riwayat Penahanan dan Proses Banding

Prof. Marthen Napang sempat menjalani berbagai bentuk penahanan sejak 20 Juni 2024, termasuk tahanan penyidik, penuntut umum, dan hakim. 

Pada 17 September 2024, penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota. Total masa penahanan yang dijalani akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Permintaan banding dari terdakwa dan jaksa disampaikan beberapa hari setelah vonis pertama. 

Dalam memori bandingnya, jaksa menyebut bahwa pidana satu tahun terlalu ringan dan tidak memenuhi tujuan pemidanaan. 

Meski tuntutan jaksa agar terdakwa dihukum empat tahun atas pemalsuan surat tidak dikabulkan, pengadilan tetap menaikkan hukuman menjadi tiga tahun atas dakwaan penipuan.

Guru Besar Hukum di Ujung Tanduk

Nama Prof. Marthen Napang sebelumnya dikenal luas di kalangan akademisi dan praktisi hukum sebagai Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia aktif sebagai pengajar serta praktisi hukum.

Kasus ini menjadi ironi tersendiri karena terdakwa adalah sosok yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa putusan ini juga dimaksudkan sebagai “edukasi dan efek jera, bukan hanya untuk terdakwa, tapi juga masyarakat umum agar tidak meniru perbuatannya.”

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500 dalam tingkat banding. Putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa maupun penuntut umum, dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa siapapun, termasuk tokoh terpelajar, tidak kebal hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan hukum menjadi taruhannya ketika integritas pribadi pelakunya tercemar oleh perbuatan pidana.(*)

(VIC)

Berita Terkait:

Vonis Ringan Guru Besar Hukum Unhas Marthen Napang, Apakah Pemalsuan Putusan MA Dianggap Sepele?

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA dan Tuntutan 4 Tahun Penjara, Akankah Terdakwa Prof Marthen Napang ‘Terjatuh’ oleh Bukti Digital?

Tanggapi Pledoi Prof Marthen Napang, Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA, JPU: “Ini Bukan Sekadar Transaksi, Tapi Penipuan!”

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Prof Marthen Napang, Ini Alasannya!

Pledoi Berulang Terdakwa Dugaan Pemalsuan Dokumen MA, Prof Marthen Napang: Upaya Pembelaan atau Pengaburan Fakta?

Jaksa Tuntut Empat Tahun Penjara Prof Marthen Napang Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA

Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017

Saksi Tak Miliki Bukti Pertemuan dengan Terdakwa Marthen Napang, JPU Paparkan Fakta Manifest Penerbangan

Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang

Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang

Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Saksi Kepala TU Unhas Tak Bisa Pastikan Keberadaan Terdakwa Marthen Napang di Kampus pada 12 dan 13 Juni 2017

Prof Marthen Napang Berikan Keterangan Berbelit-belit Dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA

Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MA Terdakwa Prof Marthen Napang, Dari Bantahan Alibi hingga Sengketa Transfer Dana

Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017

Saksi Tak Miliki Bukti Pertemuan dengan Terdakwa Marthen Napang, JPU Paparkan Fakta Manifest Penerbangan

Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang

Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang

Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan yang Jerat Prof Marthen Napang, Hadirkan Saksi Rusdini Ungkap Fakta Uang Rp 950 Juta

Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang

Sidang Memanas, Saksi Pelapor Ungkap Detail Dugaan Penipuan oleh Terdakwa Prof Marthen Napang Terkait Kasus Penipuan dan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Saksi Kepala TU Unhas Tak Bisa Pastikan Keberadaan Terdakwa Marthen Napang di Kampus pada 12 dan 13 Juni 2017

Prof Marthen Napang Berikan Keterangan Berbelit-belit Dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA

Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MA Terdakwa Prof Marthen Napang, Dari Bantahan Alibi hingga Sengketa Transfer Dana