
IndonesiaVoice.com – Dunia akademik dan hukum dikejutkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., seorang Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan ahli hukum berusia 67 tahun.
Dalam putusan Nomor 66/PID/2025/PT DKI, yang dibacakan pada Senin, 28 April 2025, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa atas kasus penipuan.
Putusan ini merupakan hasil dari upaya banding atas vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Putusan No. 465/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst) pada 12 Maret 2025.
Kala itu, Prof. Marthen Napang hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Namun, Penuntut Umum mengajukan keberatan, menilai pidana tersebut terlalu ringan, dan meminta agar terdakwa dinyatakan bersalah pula atas pemalsuan surat.
Dalam amar putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana penipuan, bukan pemalsuan surat, namun memutuskan untuk meningkatkan hukuman menjadi tiga tahun penjara, dengan mempertimbangkan dampak luas dari perbuatan tersebut terhadap citra lembaga peradilan dan dunia pendidikan hukum.
“Perbuatan Terdakwa telah mencoreng citra masyarakat terhadap lembaga peradilan dan mencederai profesi dosen dan pengacara,” tulis majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hasoloan Sianturi, S.H., M.Hum, dengan anggota Budi Hapsari, S.H., M.H dan Dr. H. Sulthoni, S.H., M.H, menyatakan bahwa meskipun terdakwa sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum, keadilan substantif tetap harus ditegakkan.
Harusnya Jadi Teladan, Bukan Pelanggar
Putusan ini disambut positif oleh kuasa hukum korban, Iqbal, yang mewakili Dr. John Palinggi selaku pelapor dalam perkara ini. Dalam keterangannya, Iqbal menyampaikan apresiasi atas ketegasan hukum yang diambil majelis hakim Pengadilan Tinggi.
“Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena pertimbangan hukum majelis hakim telah memberi sanksi yang sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa,” ujar Iqbal.
“Apalagi terdakwa ini berlatar belakang pendidik di bidang hukum, yang semestinya tahu seluk-beluk hukum dan memberi suri tauladan kepada murid-muridnya. Namun yang terjadi justru sebaliknya.”
Komentar tersebut mempertegas keprihatinan publik atas penyalahgunaan pengetahuan dan posisi oleh seseorang yang seharusnya menjadi panutan di bidang akademik dan profesi hukum.
Riwayat Penahanan dan Proses Banding
Prof. Marthen Napang sempat menjalani berbagai bentuk penahanan sejak 20 Juni 2024, termasuk tahanan penyidik, penuntut umum, dan hakim.
Pada 17 September 2024, penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota. Total masa penahanan yang dijalani akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Permintaan banding dari terdakwa dan jaksa disampaikan beberapa hari setelah vonis pertama.
Dalam memori bandingnya, jaksa menyebut bahwa pidana satu tahun terlalu ringan dan tidak memenuhi tujuan pemidanaan.
Meski tuntutan jaksa agar terdakwa dihukum empat tahun atas pemalsuan surat tidak dikabulkan, pengadilan tetap menaikkan hukuman menjadi tiga tahun atas dakwaan penipuan.
Guru Besar Hukum di Ujung Tanduk
Nama Prof. Marthen Napang sebelumnya dikenal luas di kalangan akademisi dan praktisi hukum sebagai Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia aktif sebagai pengajar serta praktisi hukum.
Kasus ini menjadi ironi tersendiri karena terdakwa adalah sosok yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa putusan ini juga dimaksudkan sebagai “edukasi dan efek jera, bukan hanya untuk terdakwa, tapi juga masyarakat umum agar tidak meniru perbuatannya.”
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500 dalam tingkat banding. Putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa maupun penuntut umum, dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa siapapun, termasuk tokoh terpelajar, tidak kebal hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan hukum menjadi taruhannya ketika integritas pribadi pelakunya tercemar oleh perbuatan pidana.(*)
(VIC)
Berita Terkait:
Vonis Ringan Guru Besar Hukum Unhas Marthen Napang, Apakah Pemalsuan Putusan MA Dianggap Sepele?
JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Prof Marthen Napang, Ini Alasannya!
Jaksa Tuntut Empat Tahun Penjara Prof Marthen Napang Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MA
Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017
Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang
Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang
Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang
Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA
Saksi Kolega Unhas Tegaskan Tidak Bertemu Marthen Napang pada 12 dan 13 Juni 2017
Ahli IT dan Forensik Ungkap Fakta Email Bukti di Sidang Terdakwa Marthen Napang
Saksi Maskapai dan Bank Ungkap Bukti Kuat Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Prof Marthen Napang
Kesaksian Elsa Novita Bongkar Modus Pemalsuan dalam Sidang Terdakwa Marthen Napang
Saksi Pelapor Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Prof Dr Marthen Napang
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Prof Marthen Napang Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA
Be the first to comment