Beranda blog Halaman 71

Refleksi HUT RI Ke-75 ditengah Pandemi Covid-19, Dr John N Palinggi: FILTER KEHIDUPAN AGAR BERUBAH LEBIH BAIK

0

IndonesiaVoice.com | Peringatan HUT RI Ke-75 tahun ini lain dari biasanya lantaran bangsa Indonesia kini masih menghadapi wabah pandemi Covid-19 yang telah merenggut banyak korban.

Meski begitu, setiap memperingati HUT Kemerdekaan RI, setiap warga diingatkan untuk menundukkan kepala dan mendoakan para pahlawan yang telah berjuang dan berjasa untuk kemerdekaan bangsa ini.

“Sepatutnya kita menundukkan kepala untuk para pendiri bangsa Presiden Sukarno dan Hatta dan semua orang yang terlibat sampai terjadinya deklarasi kemerdekaan RI,” kata Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA) Dr John N Palinggi MM, MBA, di Jakarta, Jumat 15 Agustus 2020.

“Dibalik kemerdekaan itu, telah banyak juga korban. Mereka adalah pahlawan yang telah berjasa bagi bangsa ini, namun acapkali dilupakan. Jika tak ada pahlawan yang telah berjuang memerdekakan bangsa ini, mungkin kita semua tidak akan ada seperti saat ini,” tambah dia.

 

Lanjut John, sebagai warga negara, apapun profesinya, mestinya ikut serta mempersembahkan yang terbaik bagi bangsa ini.

Refleksi HUT RI Ke-75 ditengah Pandemi Covid-19, Dr John N Palinggi: FILTER KEHIDUPAN AGAR BERUBAH LEBIH BAIK
Refleksi HUT RI Ke-75 ditengah Pandemi Covid-19, Dr John N Palinggi: FILTER KEHIDUPAN AGAR BERUBAH LEBIH BAIK

“Jangan justru melakukan penyimpangan seperti korupsi. Juga, bagi pengusaha jangan melakukan kredit macet dan lain-lain. Hal-hal seperti itu akan melukai bangsa ini. Karena itu, berubahlah kearah yang lebih baik. Bangsa ini akan menjadi lebih besar, asal mau mengubah dirinya,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (DPP ARDIN) ini.

Menurut John, pandemi Covid-19 adalah peringatan dari Tuhan. “Pandemi Covid-19 ini adalah filter kehidupan agar sadar akan kelakuan kita. Agar sadar akan mulut kita yang suka menghina. Agar sadar akan perilaku kita yang suka merendahkan orang lain. Agar sadar akan perilaku kita yang tidak menghormati para pemimpinnya. Dan siapa saja yang lolos dari filter ini adalah orang-orang yang mengubah dirinya kearah yang lebih baik.,” tegas dia.

John menyatakan ditengah-tengah bangsa yang sedang merayakan kemerdekaan ini, tidak ada tempat bagi siapapun untuk berpikir jahat, jelek dan negatif, serta melakukan hal-hal yang kurang baik bagi sesama warga negara.

“Tidak ada tempat yang istimewa bagi mereka yang mencoba menggoncangkan situasi saat ini. Sebab yang dibutuhkan saat ini adalah situasi yang kondusif supaya lolos terhadap penyakit pandemi Covid-19,” imbuh dia.

Pun, ujar John, bila ada orang-orang, misalnya, melakukan “aktivitas” di luar sana, itu merupakan dinamika demokrasi yang dimungkinkan, sepanjang tidak melanggar hukum.

“Pengalaman saya, hidup bahagia, tentram dan nyaman, bisa terwujud bila kita tetap membangun persaudaraan dengan semua orang tanpa melihat dari suku agama dan etnis golongan. Hidup juga akan tetap tentram dan bahagia cari makan asal kita menghargai siapapun pemimpin di bangsa ini,” urai dia.

John yakin setiap pemimpin ditetapkan oleh Tuhan. Sebab itu, patutlah jika setiap warga menghormati pemimpinnya. Jika tidak menghormati pemimpin yang telah ditetapkan Tuhan, maka itu berarti melawan kehendak Tuhan. Meskipun ada kekurangan dan kesalahan seorang pemimpin, maka itu adalah urusan dia dengan hukum dan Tuhan. Karenanya kesetiaan kepada pemimpin itu menjadi begitu penting.

“Saya punya pengalaman lama dibangsa ini. Apabila setia kepada negara, saya bisa cari makan kok. Apabila saya menghormati pemimpin dan sesama, saya gampang cari makan kok. Saya sudah 44 tahun menjadi pengusaha tanpa cacat. Dan saya selalu menghormati pemerintah,” tegas dia.

Diakhir wawancara, John mengucapkan selamat memperingati HUT Ke-75 Kemerdekaan RI kepada Presiden dan Wakil Presiden serta seluruh komponen bangsa.

“Kemerdekaan ini adalah berkat Allah melalui perjuangan para pendahulu bangsa ini. Selamat hari kemerdekaan RI Ke-75, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kedamaian, ketentraman dan kebahagian bagi kita semua. Selalu sehat dan kita pasti bisa melalui pandemi Covid-19 ini,” tandasnya.

(VIC)

Peringati HUT Ke-75, Organisasi BERSAMA Gelar Webinar “Membebaskan Anak Bangsa Dari Cengkraman Darurat Narkoba”

0

IndonesiaVoice.com  | Memperingati HUT RI Ke-75, Organisasi BERSAMA menggelar Webinar Nasional bertajuk “Membebaskan Anak Bangsa Dari Cengkraman Darurat Narkoba” pada Kamis Siang, 13 Agustus 2020.

Webinar Nasional yang juga didukung oleh Paguyuban Media Online (PAMEO) ini dimaksudkan sebagai turut berpartisipasi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Ke-75, sehingga diharapkan bernuansa perjuangan.

Ketua Umum BERSAMA Mayjen Pol (Purn) Drs Putera Astaman menjelaskan topik berjudul “Membebaskan Anak Bangsa Dari Cengkraman Darurat Narkoba” ini dipilih mengingat perjuangan anak bangsa berupaya membebaskan diri dari bahaya laten narkoba selama puluhan tahun, sementara angkanya justru terus meningkat dari tahun ke tahun.


Baca juga:

Peringati HANI 2019, Bakornas GMDM, BNN dan FOKAN Kampanyekan ‘Milenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas

“Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2016, Bapak Presiden Jokowi menyatakan bahwa kita (Indonesia) sudah dalam kondisi darurat narkoba dan Beliau mengumandangkan Indonesia Perang Melawan Narkoba,” ujar Putera Astaman.

Situasi darurat narkoba ini, lanjut Putera, dibuktikan bahwa narkoba telah merasuk di semua lini, juga pada generasi muda mulai dari kalangan mahasiswa, pelajar tingkat SLTA, SMP dan SD, bahkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Menurut Putera, narkoba tidak hanya beredar di kota-kota besar tapi telah merasuk sampai ke pelosok desa, sehingga tidak ada satu desa pun yang masih steril dari narkoba.


Baca juga:

Soal Reshuffle Kabinet, DR John Palinggi: Tidak ada Kaitan Kemarahan Presiden, Itu Hak Prerogatif

“Bapak Presiden menyebutkan bahwa anak bangsa yang terjebak sebagai pecandu narkoba berjumlah 5,1 juta orang dan angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba, sesuai laporan kepala BNN RI kepada Bapak Presiden, setiap hari 40-50 orang generasi muda kita mati karena narkoba,” kata dia.

Di lain pihak, jelas Putera, release Komisioner Bidang Kesehatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 6 Maret 2018 menyatakan bahwa: “Dari total 87 juta anak, maksimum 18 tahun, ada 5,9 juta yang tercatat sebagai pecandu (6,78%)’’ dan dinyatakan pula bahwa trend ini akan terus mengalami peningkatan, baik modus maupun pola penyebarannya.

“Release Kepala BNN RI Februari 2018 menyebutkan bahwa pengguna narkoba di Indonesia mencapai 6,4 juta orang dan kebutuhan narkoba per-minggu bagi penggunanya mencapai 6 ton,” ujar dia.


Baca juga:

PENGAKUAN VM HALUSINASI SAMPAI NYARIS BUGIL USAI MINUM OBAT INI

Putera menuturkan menghadapi kejahatan luar biasa ini Bapak Presiden selain menegaskan Perang Melawan Narkoba, mengingatkan kepada seluruh komponen bangsa agar bersinergi: Pesantren, Universitas, Kementerian, Lembaga, Kabupaten/Kota, Propinsi …Semuanya!

Dalam sambutan HANI 2016 tersebut presiden menegaskan lagi: “Saya perlu ingatkan semua harus bersinergi mulai BNN, Polri, Kementerian, Lembaga, LSM, Masyarakat, semua harus betul- betul melakukan langkah-langkah yang terpadu untuk melawan narkoba, langkah-langkah yang progresif yang mengalahkan kelicikan para pengedar narkoba.”

“Dan tidak kalah penting semua harus menghilangkan ego masing-masing, ego sektoral. Dengan kekuatan dan kecerdasan kita bersama sekali lagi, kita kejar, kita tangkap, kita hajar para pengedar narkoba, baik yang besar, sedang, kecil sampai kita kuatkan lagi jaringan sosial dan budaya yang bisa menjadi benteng mencegah menjamurnya narkoba”.


Baca juga:

Webinar PIKI Bahas IA CEPA, Wamendag Jerry Sambuaga: “Bea Masuk Produk Indonesia ke Australia Jadi 0 Persen, Ini Sebuah Prestasi”

Lebih jauh Putera membeberkan laporan kepala BNN RI pada HANI 2020, menyebutkan hasil penelitian BNN RI bekerjasama dengan pusat penelitian masyarakat dan budaya LIPI tahun 2019, trend prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia setahun terakhir sebesar 1,80% atau setara dengan 3.419.188 orang.

“Sedangkan angka prevalensi 2011 sebesar 2,40% atau setara dengan 4.530.000 orang. Dengan demikian tercatat penurunan sekitar 1 juta
pecandu,” urai dia.

“Di bidang supply reduction BNN RI bersama Polri berhasil mengungkap 6,9 ton sabu dan 1,36 ton ganja, menggagalkan penyelundupan 2,06 ton dan 17,4 ton narkotika bekerjasama dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Malaysia. Dan sejumlah pengungkapan lain di seluruh tanah air yang hasilnya cukup menggembirakan,” tambah dia.


Baca juga:

Dekan FH UKI Hulman Panjaitan: Penegakan Hukum terhadap Pelanggar HKI Masih Lemah dan Belum Jadi Prioritas  

Menurut Putera, tantangan dan bahaya narkoba ini belum menurun secara signifikan seperti yang diharapkan.

“Masih diperlukan strategi dengan sinergitas implementasi yang lebih terpadu antara Pemerintah (GO) dan Masyarakat (NGO). Pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan operasional dalam bentuk Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN yang perlu dipedomani dan diimplementasikan oleh seluruh komponen bangsa,” tuturnya.

Untuk itulah, lanjut Putera, webinar ini diselenggarakan agar dapat kita inventarisir dan diskusikan pemikiran-pemikiran tentang solusi membebaskan anak bangsa dari cengkraman darurat narkoba.


Baca juga:

NORMAL BARU ERA COVID-19, PIKI DORONG PENGAJARAN ALTERNATIF

Adapun narasumber yang terlibat dalam webinar ini adalah Dra. Yunis Farida Oktoris Triana, MSi, Deputi Rehabilitasi BNN RI, yang berbicara tentang hal-hal strategis menyangkut kebijakan Pemerintah cq BNN RI, terutama yang berkaitan dengan bidang rehabilitasi.

Komjen Pol (Purn) Drs Ahwil Lutan, SH, MM, MBA, Koordinator Staf Ahli BNN RI, yang berbicara tentang hal-hal strategis berkaitan dengan Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020.

Mayjen Pol (Purn) Drs Putera Astaman, Ketua Umum BERSAMA, yang
berbicara mengenai hal-hal strategis tentang Drug Demand Reduction dengan strategi membangun dan membina 3 komunitas (Warga Tama, Warga Karya dan Warga Anti Madat) yang harus dikelola dengan Skala Besar dan berjalan beriringan dengan Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020, sesuai surat dari Kepala BNN RI kepada Ketua Umum DPP BERSAMA No. B/2019/VII/KA/PM.00.03/2020/BNN tanggal 8 Juli 2020.


Baca juga:

Dokter Reisa Berbagi Tips Protokol Kesehatan COVID-19 di Pusat Perbelanjaan

Dan dr. Kenansa Anjani Natasha Sylva, Generasi muda BERSAMA, yang berbicara tentang membangun dan membina Komunitas Warga Tama, khususnya dalam pembentukan grup-grup Bersih Narkoba (Grup BERSINAR) di kalangan generasi muda dan lain-lain kreatifitas serta aspirasi Generasi Muda/Generasi Milenial dan Generasi Z.

Selain itu, pembicara penanggap menyampaikan tanggapan dalam bentuk pertanyaan, pemikiran dan saran pendapat. Lalu diberikan jawaban atau penjelasan oleh para narasumber, kemudian disimpulkan oleh Panitia.

Webinar Nasional ini diikuti oleh lebih dari 200 Peserta yang sudah terdaftar dari berbagai unsur Pemerintah dan masyarakat dari berbagai daerah di seluruh tanah air dan dipublikasikan secara luas di media sosial.


Baca juga:

Buruh Tetap Kerja Di Tengah Pandemi Covid-19, Presiden KSBSI: Jangan Bikin Buruh Marah

Putera berharap webinar nasional ini menjadi kontribusi kecil dalam bentuk sinergi terpadu antara Pemerintah/GO/BNN RI dengan Non Pemerintah/NGO/Organisasi BERSAMA.

“Tujuannya hanya satu yaitu membebaskan anak bangsa dari cengkraman darurat narkoba sebagai sumbangsih kepada tanah air tercinta dalam rangka memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan RI Ke-75,” tandasnya.

(Vic)

PDIP Umumkan 75 Paslon Pilkada Serentak 2020, Ini Daftar Nama Lengkapnya

0

IndonesiaVoice.com  | DPP PDI Perjuangan (PDIP) resmi mengumumkan 75 pasangan calon kepala daerah yang diusung partai berlambang banteng itu di Pilkada Serentak 2020. Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri memimpin rapat partai dalam rangka pengumuman yang digelar secara virtual, Selasa (11/8/2020), bersama Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Nama-nama calon kepala daerah dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang politik Puan Maharani, yang hadir secara virtual bersama Megawati dari kediaman Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat. Nama yang dibacakan Puan termasuk pasangan Bobby Nasution – Aulia Rahman yang akan maju di Pilwalkot Medan.

“Selamat bergabung ke PDI Perjuangan, Mas Bobby. Selamat atas kelahiran putra keduanya. semoga berkah,” kata Puan Maharani saat membacakan nama Bobby.


Baca juga:

Terkait Polemik Impor Garam, JPIP: Masuk Tahun Politik, Isu Impor Garam ini digoreng

“Terima kasih Mbak Puan Maharani,” jawab Bobby secara virtual.

Selain itu, PDIP juga mengusung Atep sebagai calon wakil wali kota Bandung dan penyanyi Sri Barat atau yang dikenal Iyeth Bustami di Pilkada Bengkalis. Berikut daftar nama lengkap pasangan calon yang diumumkan pada gelombang III ini.

Sumatera Utara
1. Asahan: Rosmansyah, STP. dan Hj. Winda Fitrika
2. Simalungun: Dr. H. Anton Achmad Saragih dan Ir. Rospita Sitorus
3. Nias Utara: Marselinus Ingati Nazara, A.Md. dan Jaya Putra Zega
4. Kota Sibolga: Dr. H. Bahdin Nur Tanjung, S.E., M.M. dan Edipolo Sitanggang, S.Pi
5. Kota Medan: Muhammad Bobby Afif Nasution dan H . Aulia Rachman
6. Kota Binjai: Hj. Lisa Andriani Lubis, S.Psi. dan H. Sapta Bangun, S.E.
7. Kota Tanjungbalai: H.M. Syahrial, S.H., M.H. dan H. Waris, S.Ag., M.M.
8. Labuhanbatu Utara: H. Ahmad Rizal dan H. Aripay Tambunan, M.M.
9. Toba Samosir: Ir. Poltak Sitorus, M.Sc dan Toni M. Simanjuntak, S.E.
10. Karo: Iwan Sembiring Depari, S.H. dan Ir. Budianto Surbakti, M.M.
11. Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor dan Dr. Mutsyuhito Solin, M.Pd
12. Nias Barat: Eliyus Waruwu, SPT., M.SI. dan Mareko Zebua, S.H.


Baca juga:

Webinar PIKI Bahas IA CEPA, Wamendag Jerry Sambuaga: “Bea Masuk Produk Indonesia ke Australia Jadi 0 Persen, Ini Sebuah Prestasi”

Sumatera Barat
13. Dharmasraya: Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E. dan Drs. H. D.P. Datuk Labuan

Riau
14. Pelalawan: H. Zukri dan Nasarudin, S.H., M.H.
15. Rokan Hulu: H. Sukiman dan Indra Gunawan
16. Kota Dumai: Hendri Sandra, S.E. dan Dr. H. Muhammad Rizal Akbar, .Si., M.Phil.
17. Bengkalis: Kaderismanto dan Sri Barat (Iyeth Bustami)
18. Kepulauan Rokan Hilir: H. Suyatno dan Drs. H. Jamiludin
19. Kepulauan Meranti: H.M. Adil, S.H. dan H. Asmar


Baca juga:

Soal Reshuffle Kabinet, DR John Palinggi: Tidak ada Kaitan Kemarahan Presiden, Itu Hak Prerogatif

Kepulauan Riau
20. Kepulauan Anambas: Abdul Haris, S.H. dan Wan Zuhendra
21. Natuna: Wan Siswandi, S.Sos dan Rodial Huda
22. Kota Batam: Drs. Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo, M.A. dan Drs. Abdul Basyid Has, M.Pd.
23. Bintan: H. Apri Sujadi, S.Sos dan Roby Kurniawan, S.P.W.K
24. Lingga: Riki Syolihin, S.Fil.I., M.Si dan H. Raja Supri, S.Sos., M.Si

Jambi
25. Batanghari: Hj. Yunnita Asmara, SH dan H. Muhammad Mahdan, S.KOM

Sumatera Selatan
26. Oku Selatan: Popo Ali Murtopo, B.Kom. dan Sholehien Abuasir, S.P., M.Si.


Baca juga:

Dekan FH UKI Hulman Panjaitan: Penegakan Hukum terhadap Pelanggar HKI Masih Lemah dan Belum Jadi Prioritas  

Lampung
27 Kota Bandar Lampung: Hj. Eva Dwiana, S.E., M.Si. dan Drs. Deddy Amarullah
28. Pesawaran: H. Dendi Ramadhona K, ST. dan S. Marzuki, S.Sos., M.Si
29. Way Kanan: Hi.Raden Adipati Surya, SH.,MM dan Dr. Drs. Hi. Edward Antony, M.M.
30. Lampung Timur: H. Zaiful Bokhari, ST., MM dan Sudibyo

Kepulauan Bangka Belitung
31. Bangka Barat: Markus, S.H. dan H. Badri Syamsu, S.E.
32. Bangka Tengah: Didit Sri Gusjaya, S.H., M.H. dan H. Korari Suwondo, S.H.
33. Bangka Selatan: Riza Herdavid, S.T.,M.Tr.IP dan Debby Vita Dewi, SE
34. Belitung Timur: Yuri Kemal Fadlullah dan Nurdiansyah, S.Sos

Banten
35. Kota Tangerang Selatan: Drs. H. Muhamad, M.Si. dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

Jawa Barat
36. Bandung: Hj. Yena Rohaniah Skandar dan Atep


Baca juga:

Lamhot Sinaga : Seluruh RSUD dan Puskesmas di Bonapasogit telah memiliki APD

Jawa Timur
37. Tuban: Setiajit, SH, MM dan Dr. RM. Armaya Mangkunegara, S.H.
38. Gresik: H. Fandi Achmad Yani, S.E dan DRA. Hj. Aminatun Habibah, M.Pd
39. Banyuwangi: Ipuk Fiestiandani, S.Pd. dan H. Sugirah, S.Pd., M.Si.
40. Ponorogo: H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M. dan Lisdyarita, S.H.
41. Lamongan: Dra. HJ. Kartika Hidayati, M.M., M.HP dan Sa’im, S.Pd.

Kalimantan Barat
42. Sambas: Dr. H. Helman Fachri, S.E., M.M. dan Darso
43. Sintang: Yohanes Rumpak, S.Pd., M.M. dan Drs. Syarifuddin, M.M.
44. Bengkayang: Martinus, S.M dan dr. Carlos Dja’afara, M.Kes

Kalimantan Timur
45. Kutai Timur: H. Mahyunadi, S.E. dan H. Lulu Kinsu

Kalimantan Tengah
46. Kotawaringin Timur: H. Halikinnor, SH, MM dan Irawati, S.Pd


Baca juga:

Anggota DPR Willem Wandik Desak Menko Perekonomian Batalkan Program Kartu Prakerja Dimasa Pandemi Covid-19

Sulawesi Selatan
47. Soppeng: H. Andi Kaswadi Razak, SE dan Ir. H. Lutfi Halide, M.P.
48. Tana Toraja: Drs. Albertus Patarru, Ak. MM dan Drs. John Diplomasi
49. Barru: Ir. Suardi Saleh, M.Si dan Andi Mirza Riogi Idris
50. Luwu Timur: Ir. H. Muhammad Thorig Husler dan Drs. Budiman, M.Pd.
51. Toraja Utara: DR. Kala’tiku Paembonan, M.Si dan dr. Etha Rimba P. Tandi Payung, MBA

Sulawesi Utara
52. Kota Tomohon: Caroll J. A. Senduk, SH dan Wenny Lumentut
Sulawesi Tengah
53. Poso: Muhammad Syarif Rum Machmoed dan Vivin Baso Ali

Sulawesi Barat
54. Mamuju: Hj. Sitti Sutina Suhardi, S.H., M.Si. dan Ado Mas’ud, S.Sos
55. Mamuju Tengah: H. M. Aras Tamauni dan Drs. H. Muh, Amin Jasa
56. Pasang Kayu: H. Yaumil Ambo Djiwa, SH dan Hj. Herny,S.Sos., M.Si


Baca juga:

GERAK Perempuan Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM dan Perkosaan Massal Mei 1998

Sulawesi Tenggara
57. Muna: L.M. Rusman Emba, S.T. dan Drs. H. Bachrun, M.Si
58. Konawe Selatan: Rusmin Abdul Gani, S.E. dan Senawan Silondae, A.Md.P
59. Konawe Kepulauan: Ir. H. Amrullah, M.T. dan Andi Muhammad Lutfi, S.E., M.M
60. Kolaka Timur: H. Samsul Bahri, S.H., M.Si dan Hj. Andi Merya, S.IP

Maluku
61. Buru Selatan: Safitri Malik Soulissa, S.IP dan Gerson Eliaser Selsily, S.E.
62. Kepulauan Aru: Johan Gonga dan Muin Sogalrey, S.E.

Maluku Utara
63. Pulau Taliabu: H. Muhaimin Syarif, S.E. dan Syafruddin Mohalisi
64. Halmahera Barat: Danny Missy, S.E. M.M. dan Imran Lolory, S.IP., M.Si
65. Halmahera Utara: Joel Wogono, S.H. dan Drs. Hi. Sais Bajak, M.Si
66. Halmahera Selatan: H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba
67. Kepulauan Sula: Hj. Fifian Adeningsi Mus, S.H. dan Ir. H.M. Saleh Marasabessy,
M.Si


Baca juga:

Senator Badikenita Sitepu: Masih Dianggap Lemah, Perlu Penguatan Peran DPD melalui Amandemen UUD

Papua
68. Keerom: Piter Gusbager, S.Hut., MUP dan Drs. Wahfir Kosasih, M.H., M.S.i
69. Yalimo: Lakius Peyon, SST. Par dan Nahum Mabel, SH
70. Mamberamo Raya: DR (HC) Jhon Tabo, S.E., MBA. dan Ever Mudumi
71. Supiori: Ronny S. Gustaf Momoribo, S.STP., M.Si. dan Albert Edison Rumbekwan, S.H., MH.
72. Nabire: Mesak Magai, S.Sos., M.Si. dan Ismail Jamaluddin
73. Merauke: Heribertus Silvinus Silubun, S.H. dan Bambang Setiadji Suji

Papua Barat
74. Manokwari: Hermus Indou, S.IP., M.H. dan Drs. Edy Budoyo
75. Teluk Wondama: Elysa Auri, S.E., M.M. dan Fery Michael Deminikus Aauparay, S.Sos.

Dekan FH UKI Hulman Panjaitan: Penegakan Hukum terhadap Pelanggar HKI Masih Lemah dan Belum Jadi Prioritas  

0

IndonesiaVoice.com | Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH-UKI) Hulman Panjaitan, SH, MH, menyatakan penegakan hukum terhadap para pelanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih lemah dan belum menjadi prioritas, karena secara kasat mata terjadi pelanggaran dimana-mana. 

“Bahkan Indonesia pernah dikecam oleh organisasi internasional bidang Kekayaan Intelektual sebagai pelanggar Kekayaan Intelektual 10 besar di dunia, sehingga perlu diawasi secara internasional. Hal ini dapat dilihat dari terjadinya pelanggaran hak cipta khususnya pembajakan,” kata Hulman Panjaitan yang juga Ketua Ikatan Alumni Pascasarjana UKI (IKA PPs UKI) di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020.

Hulman Panjaitan mengutarakan hal itu dalam Webinar bertajuk “Penegakan Jaminan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Profesional dan Pengusaha”, yang diadakan Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia (IKA UKI) bekerjasama dengan Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum UKI (IKA MIH).


Baca juga:

Kampus UKI Buka Dapur Umum KOINONIA Untuk Mahasiswa Ditengah Pandemi Covid-19

Webinar yang dibuka Ketua Umum IKA UKI, Saor Siagian SH, MH, ini menghadirkan pembicara Dekan FH UKI Hulman Panjaitan, Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi dan Sekjen Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik RI, Johny W Maukar, SH, MM serta moderator Diana Napitupulu, SH, MH, MKn, MSc.

Lebih lanjut Hulman memaparkan banyak faktor penyebab terjadi pelanggaran terhadap HKI. 

“Saya melihat kesadaran atau budaya hukum masyarakat Indonesia yang kurang memberikan penghargaan terhadap karya cipta seseorang. Termasuk pengaturannya melalui peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ancaman pidana dan jenis pidananya yang seolah-olah tidak membuat jera para pelaku atau pelanggar,” ujar dia.


Baca juga:

Ditengah Pandemi Covid-19, FH UKI Jakarta Salurkan Bantuan Kepada Mahasiswa Perantau

Menurut Hulman hampir semua peraturan perundang-undangan hak cipta, kecuali Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 Tahun 2000 yang memuat jenis pidana sebagai kejahatan), merupakan bentuk delik aduan, dalam arti harus ada pengaduan dulu dari pihak yang dirugikan baru penyidik atau aparat kepolisian dapat melakukan tindakan. Dan tidak cukup adanya laporan pengaduan. 

“Pun, ancaman hukuman pada umumnya dibawah 5 tahun, kecuali pembajakan hukuman 10 tahun dan merek hukuman 5 tahun untuk mereka yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya. Selainnya adalah dibawah 4 tahun, sesuai ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, maka terhadap pelanggarnya tidak dapat dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan,” beber dia.

Kenapa HKI Perlu Dilindungi

Lebih jauh Hulman menjelaskan seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi, sebagai hasil kreasi atau intelektual manusia, berkembang juga jenis dan kualitas Kekayaan Intelektual yang hingga saat ini dikenal ragam dan jenisnya yang diatur melalui perundangan-undangan khusus yaitu hak cipta, paten, merek dan Indikasi Geografis, Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 


Baca juga:

Soal Reshuffle Kabinet, DR John Palinggi: Tidak ada Kaitan Kemarahan Presiden, Itu Hak Prerogatif

“Hak Kekayaan Intelektual atau yang sekarang dikenal dengan istilah Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai,” urai dia.

Kenapa pemilik KI perlu dilindungi? Menurut Hulman, dasar filosofinya dapat dilihat dari berbagai teori. Diantaranya, Teori Reward yang menyatakan Pencipta atau penemu harus dilindungi dan harus diberi penghargaan atas jerih payahnya menghasilkan penemuan sebagai bentuk pengakuan dan atas keberhasilan yang dicapai. 

Dari aspek hukum ada teori Hukum Alam (John Locke) yang berpendapat bahwa hak milik merupakan sesuatu yang melekat atau inherent dengan kepribadian individu. “Setiap orang mempunyai hak untuk mempertahankan hidupnya dengan karya fisik, ide, kreativitas dan derivatifnya,” kata dia.


Baca juga:

Sikapi Teror Bom di Surabaya, IKA PPs UKI: “Segera Sahkan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme”

Hulman melanjutkan sistem perlindungan yang diberikan kepada pemilik KI dalam undang-undang ada dua jenis. 

Pertama, yaitu berdasarkan sistem deklaratif untuk hak cipta dan rahasia dagang. Dengan sistem ini, KI tersebut, dalam hal ini ciptaan dan rahasia dagang, tidak perlu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, melainkan begitu suatu ciptaan dan rahasia dagang diciptakan dalam bentuk yang asli dan bersifat riel, dia sudah dilindungi menurut hukum. 

Kedua, sistem konstitutif yang mengharuskan KI yang bersangkutan harus didaftar. 


Baca juga:

Webinar PIKI Bahas IA CEPA, Wamendag Jerry Sambuaga: “Bea Masuk Produk Indonesia ke Australia Jadi 0 Persen, Ini Sebuah Prestasi”

“Jika tidak didaftar pemegangnya, maka tidak dilindungi. Pendaftaranlah yang menimbulkan hak bagi sistem konstitutif. Diantaranya adalah berkaitan dengan merek, paten, indikasi geografis, desain industri dan perlindungan varietas tanaman,” jelas dia. 

Hulman menambahkan UU memberikan perlindungan bagi masing-masing ragam KI, yaitu untuk Hak Cipta adalah Seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal. Sedangkan untuk Merek adalah 10 tahun, Paten Sederhana adalah 10 tahun dan Paten Biasa 20 tahun dan Desain Industri 10 tahun. 


Baca juga:

Ketum DPP ARDIN DR John N Palinggi Dukung Penuh Pemerintah Terapkan “New Normal”

“Setiap penyelesaian persengketaan yang berkaitan dengan KI dapat diselesaikan baik melalui pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri (untuk rahasia dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman) dan Pengadilan Niaga untuk hak cipta, merek, paten dan desain industri. Selain itu dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa seperti mediasi dan konsiliasi,” tandasnya.

(Vic)

Ketum PGI Kecam Keras Upaya Erdogan Jadikan Hagia Sophia Sebagai Masjid

0

IndonesiaVoice.com  | Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom mengecam keras upaya Erdogan untuk menjadikan Hagia Sophia sebagai masjid. 

“Saya mengecam keras upaya Erdogan untuk menjadikan Hagia Sophia sebagai masjid. Tindakan ini sangat melukai kawan-kawan Ortodox Yunani dan komunitas Kristen pada umumnya,” tegas Pdt Gomar Gultom di Jakarta, Jumat, (17/7). 

Berdasarkan sejarah, menurut Gomar, Hagia Sophia yang aslinya dibangun pada 537M merupakan Gereja Ortodox. Dan hingga 1453M merupakan Katedral Ortodoks dan tempat kedudukan Patriark Ekumenis Konstantinopel. Kecuali, pada 1204-1261, menjadi Katedral Katolik Roma di bawah kekuasaan Kekaisaran Latin Konstantinopel. 

Baca juga: Presiden Jokowi Bahas Penanganan Covid-19 Bersama Tokoh Lintas Agama



“Sayangnya, paska Perang Salib, sejak  29 Mei 1453 sampai 1931, bangunan ini dijadikan masjid pada masa kekuasaan Kesultanan Utsmani. Berbagai ornamen bersejarah, artistik dan bermutu tinggi dirusak tanpa tanggung-jawab demi menyesuaikan diri dengan kepentingan masjid. Sempat disekularkan dan dijadikan sebagai museum pada 1 Februari 1935 oleh Republik Turki,” jelas dia.

“Namun, lagi-lagi menjadi masjid kembali pada 10 Juli 2020 setelah pengadilan Turki memutuskan bahwa konversi Hagia Sophia pada tahun 1934 menjadi museum adalah ilegal, sesuatu yang patut kita sesalkan,” imbuhnya.

Gomar membeberkan Kemal Attaturk, Bapak Modernitas Turki, yang menjadikan Hagia Sophia sebagai museum adalah sebuah keputusan historis yang penuh tanggung jawab atas kesejarahan Hagia Sophia tersebut. 

Baca juga: Soal Reshuffle Kabinet, DR John Palinggi: Tidak ada Kaitan Kemarahan Presiden, Itu Hak Prerogatif



“Kemal juga tidak semena-mena karena beliau menyediakan alternatif pengganti masjid tersebut tak jauh darinya, yakni Blue Mosque,” jelas dia.

Keputusan menjadikan kembali masjid dimana Hagia Sophia yang aslinya adalah katedral dan telah menjadi heritage dunia, menurut Gomar, adalah sebuah penghianatan historis dan tidak menghargai nilai-nilai sejarah. 

“Hagia Sophia, sebagai warisan dunia haruslah dijadikan milik semua umat manusia dan bisa dinikmati oleh seluruh umat, tidak hanya umat Muslim,” ujarnya.

Baca juga: NORMAL BARU ERA COVID-19, PIKI DORONG PENGAJARAN ALTERNATIF



“Lagi pula, menjadikan Hagia Sophia sebagai masjid saya kuatirkan akan mengubah dan merusak keaslian gedung tersebut sebagaimana dilakukan oleh Rezim Ottoman di waktu lalu. Olehnya saya mendesak komunitas internasional untuk menghimbau Otoritas Turki membatalkan keputusan itu,” tandas Gomar.

 

Webinar PIKI Bahas IA CEPA, Wamendag Jerry Sambuaga: “Bea Masuk Produk Indonesia ke Australia Jadi 0 Persen, Ini Sebuah Prestasi”

0

IndonesiaVoice.com  Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI) menggelar webinar bertajuk “Peluang dan Masalah Implementasi Perjanjian Kerjasama Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Australia” (Perspektif Indonesia dan Australia), Selasa, 14 Juli 2020. 

Webinar ini digelar guna mencermati perkembangan paska Pemerintah Indonesia dan Australia menandatangani perjanjian perdagangan bebas Indonesia dan Australia yang dikenal sebagai “Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA)”. 

Webinar dengan Keynote Speaker, Wakil Menteri Perdagangan, Republik Indonesia, Dr Jerry Sambuaga ini, menghadirkan narasumber yakni Prof Dr Peter McCawley (Australia National University, Canberra), Dr Badikenita Putri Sitepu (Anggota DPD RI dan Wakil Ketua Umum DPP PIKI), Lintong Manurung, (Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan), Yafet Rissy SH, MSi, LLM, PhD (Praktisi Hukum Perdagangan Internasional), Dr Iur Dian Parluhutan SH, LLM, (Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan) dan Penanggap Dr Pos Hutabarat (Ketua Dewan Pakar DPP PIKI).  

Baca juga: NORMAL BARU ERA COVID-19, PIKI DORONG PENGAJARAN ALTERNATIF



Keseluruhan acara dipandu Ninon Melatyugra SH, MH (FH UKSW) dan penutup oleh Theofransus Litaay SH, LLM, PhD (Wakil Ketua Umum DPP PIKI).

Ketua Umum DPP PIKI, Baktinendra Prawiro MSc, MH, dalam sambutannya, mengutarakan pentingnya mencermati aturan main paska penandatanganan perjanjian perdagangan bebas Indonesia dan Australia yang dikenal sebagai “Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA)”. 

Webinar PIKI Bahas IA CEPA, Wamendag Jerry Sambuaga: “Bea Masuk Produk Produk Indonesia ke Australia Jadi 0 Persen, Ini Sebuah Prestasi”

“Kita akan lihat aturan mainnya dan mempersiapkan diri untuk tahun 2021,” kata dia.


Lebih lanjut Baktinendra menjelaskan perjanjian perdagangan ini bukan hanya soal ekspor dan impor barang, tapi meliputi banyak hal. Termasuk keperluan untuk investasi dan peningkatan man power (SDM).

“Tetapi ini juga sekaligus tantangan. Sebab disamping adanya keringanan dalam hal tarif barrier, kita juga menghadapi tantangan masalah mutu yang harus ditingkatkan. Pun, Kita mesti bisa diandalkan sebagai partner dagang dan memainkan peran yang baik sebagai eksportir,” jelas dia. 

“Hal yang sama yang terjadi secara resiprokal. Produk-Produk Australia akan lebih banyak memasuki pasaran Indonesia. Mudah-mudahan yang akan masuk ke pasar Indonesia pun hal-hal mendorong aktivitas bisnis di Indonesia,” pungkas Baktinendra.  

Baca juga: Refleksi Awal Tahun, Mensos Juliari Batubara Ajak PIKI Bersinergi Jadi Mitra Strategis



Wakil Menteri Perdagangan RI, Dr Jerry Sambuaga, memulai keynote speech-nya dengan memaparkan perkembangan neraca perdagangan RI yang menjadi salah satu topik pembicaraan lantaran berdampak positif dan signifikan terhadap perdagangan Indonesia. 

“Bila melihat bulan Januari sampai Mei 2020, neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus sebesar 4,3 milyar US Dolar. Sedangkan di negara-negara lain, mulai dari negara maju sampai negara berkembang, banyak mengalami defisit,” beber dia. 

“Artinya apa? Ditengah-tengah situasi pandemi Covid-19 yang cukup memprihatinkan dan berdampak luar biasa kepada negara-negara di seluruh penjuru dunia, ternyata Indonesia masih mampu mencetak dan merasakan kurva balance positif dengan surplus sebesar 4,3 milyar US Dolar. Dan dari non migas kita (surplus) 7,7 milyar US Dolar,” imbuh Jerry.  

Baca juga: Dies Natalis Ke-55, Ketum PIKI: “Kualitas Demokrasi Masih Transaksional”



Meski capaian positif ini patut disyukuri, Wamendag Jerry Sambuaga mengingatkan agar tetap waspada.

“Jangan sampai kita terlena oleh kondisi ini. Kita juga harus melihat dan mengutamakan ketahanan sebagai negara, khususnya dalam sektor keuangan dan perdagangan untuk dapat terus mempertahankan kondisi seperti ini,” tegas dia. 

Jerry menyampaikan dampak surplus yang didapat ini, selain mampu bertahan menghadapi resesi, juga ternyata mampu beradaptasi dan berinovasi. 

Baca juga: Soal Reshuffle Kabinet, DR John Palinggi: Tidak ada Kaitan Kemarahan Presiden, Itu Hak Prerogatif



Menurut Jerry, proses IA CEPA ini melalui pembahasan yang begitu panjang sejak tahun 2010. Proses negoisasi dan perjuangan pembahasan ini sudah melalui tahapan-tahapan yang mumpuni dan solid hingga terbitnya UU No.1 Tahun 2020 tentang pengesahan IA CEPA. 

Lebih lanjut Wamen Jerry Sambuaga memaparkan keuntungan dan manfaat dari IA CEPA. 

“Melalui IA CEPA, salah satu yang penting adalah seluruh bea masuk produk Indonesia ke Australia menjadi 0 persen. Menurut banyak pihak, kondisi yang membuat seluruh bea masuk produk Indonesia ke Australia menjadi 0 persen adalah sebuah prestasi. Artinya, akan memberikan manfaat langsung dalam hal pengembangan dan peningkatan ekspor,” papar dia. 

Baca juga: Ketum PGI Kecam Keras Upaya Erdogan Jadikan Hagia Sophia Sebagai Masjid



Tentunya, lanjut Jerry, manfaat IA CEPA ini pun akan memberikan akses yang lebih cepat dan praktis serta efisien bagi produk-produk Indonesia yang masuk ke Australia. Ini bisa dilihat dimana Indonesia bisa menghapus tarif bea masuk sebesar 94,6 persen dari total pos tarif.

“Jadi pada dasarnya perjanjian dagang dituntut untuk resiprokal dalam semangat saling menguntungkan. Tidak hanya mendapatkan benefit kedua belah pihak, namun juga dapat mengembangkan kapasitas leverage-nya, sehingga apa yang bisa kita dapat dari perjanjian dagang ini sebetulnya bisa menjadi stepping stone (batu loncatan) dan menjadi contoh konkret bagi perjanjian perdagangan dengan pihak lain,” cetus dia. 

Jerry mencontohkan produk ekspor unggulan dari Indonesia yang akan mendapatkan keuntungan dengan adanya IA CEPA. Diantaranya, mulai dari produk tekstil, makanan olahan, produk kelautan dan perikanan serta elektronik. 

Baca juga: RKUHP Jangan Diskriminasi Dan Dipakai Untuk Mengkriminalkan Perbedaan



Lebih lanjut Jerry membeberkan manfaat lain IA CEPA. “Manfaat lainnya adalah investasi antara Indonesia dengan Australia yang sudah bagus, akan menjadi lebih bagus lagi,” ujar dia. 

Keadaan demikian, menurut Jerry, akan menjadi Indonesia lebih atraktif. “Indonesia semakin menjadi appealing (menarik), open (terbuka) terhadap investasi yang akan diberikan oleh Australia. Dan ujung-ujungnya ketika bicara investasi maka kita bicara sebuah kondisi ekonomi yang akan semakin meningkat dengan adanya konsep ekonomi for host, dimana kedua negara ini bisa menjadi signifikan player dikawasan Asia Pasifik,” jelas dia. 

Jerry mengemukakan tidak ada negara selain Indonesia dan Australia yang terletak di kawasan secara geopolitik memiliki share values dan interest serta banyak kesamaan yang bisa dikolaborasikan bersama-sama. 

Baca juga: Ditengah Pandemi Covid-19, Kemensos Bersama DPD GAMKI DKI Jakarta Salurkan Bansos Presiden



Dan dalam konsep economic for host, lanjut dia, yang menjadi inti dan penekanannya adalah bagaimana memperluas jaringan (supply chain). 

“Ini penting mengingat salah satu masalah klise dalam perdagangan, tidak hanya di negara maju tapi juga di negara berkembang, yakni bagaimana kita bisa memasok supply chain yang baik. Bagaimana kita membuat sebuah alur dan rangkaian, supaya supply chain yang tersistematis dan terorganisasi dengan baik. Dan banyak contoh negara yang supply chain terganggu, membuat ekonomi mereka menjadi down,” kata dia. 

Lebih jauh Jerry mengutarakan, pemikiran utama dalam membangun kerjasama ini bukan hanya soal bilateral, tapi juga bisa diekskalasikan dan ditingkatkan menjadi sebuah konsep regionalisme di tingkat Asean Pacific. 

Baca juga: Buruh Tetap Kerja Di Tengah Pandemi Covid-19, Presiden KSBSI: Jangan Bikin Buruh Marah



“Dan bukan tidak mungkin nanti di kawasan APEC ini, Indonesia nanti bisa menjadi salah satu leading player atau significant player untuk mainkan peran ini,” urai dia. 

Manfaat lain dengan adanya IA CEPA ini adalah terkait dengan pelatihan dan training sumber daya manusia (SDM). Indonesia pada akhirnya mendorong untuk meningkatkan SDM skilled worker (tenaga kerja ahli). 

Jerry mencontohkan pertukaran tenaga kerja ahli baik di bidang umum dan spesifik, terutama bidang kesehatan. 


“Sudah banyak terjadi arus deras pertukaran ini. Dan melalui IA CEPA, ada peningkatan holiday visa. Ini saya pikir merupakan terobosan yang dimaksudkan untuk semakin mempererat, bukan hanya soal hubungan, tapi juga soal keterbukaan yang ujung-ujungnya adalah meningkatkan investasi dan kerjasama perdagangan,” tandasnya.

(VIC)

Ketua DPRD Cirebon Coret Kata Khilafah Saat Bacakan Ikrar

0

IndonesiaVoice.com  Sebuah video viral terkait Ketua DPRD Cirebon Affiati yang mencoret kata khilafah. Pencoretan itu dilakukan ditengah-tengah pembacaan ikrar pada saat menerima para peserta demo penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPRD Cirebon, Senin, 6 Juli 2020.   

Dalam video tersebut, Affiati berhenti membacakan ikrar saat menyebutkan kata khilafah.

“Demi Allah, kami akan menjaga NKRI dari faham Komunisme dan Khilafah…”


 

Ketua DPRD Cirebon Coret Kata Khilafah Saat Bacakan Ikrar

 

Setelah membaca kata Khilafah, tiba-tiba Affiati berhenti. Sejurus kemudian dia mencoret mencoret redaksi kata khilafah. 

Kemudian, Affiati mengulang pembacaan ikrar yang sudah tidak terdengar lagi kata khilafah yang punya arti sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.



Soal Reshuffle Kabinet, DR John Palinggi: Tidak ada Kaitan Kemarahan Presiden, Itu Hak Prerogatif

0

IndonesiaVoice.com | Pernyataan Presiden Jokowi terkait reshuffle kabinet terlontar dalam pembukaan pidatonya pada sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.

Pidato Presiden Jokowi tersebut diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, 28 Juni 2020.

Pernyataan reshuffle kabinet mencuat manakala Presiden Jokowi melihat kinerja para menteri yang masih bekerja dengan cara biasa-biasa saja ditengah pandemi Covid-19.

Padahal akibat pandemi Covid-19, tengah terjadi krisis ekonomi dunia yang berimbas juga kepada Indonesia.

Baca juga: Silaturahmi DR John Palinggi berbagi Untuk Staf Karyawan PP Muhammadiyah, Dr H Abdul Mu`ti: “Ini Simbol Kebersamaan”

“Saya lihat, masih banyak kita ini yang seperti biasa-biasa saja. Saya jengkelnya di situ. Ini apa enggak punya perasaan. Suasana ini krisis!” kata Presiden Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan akan membubarkan lembaga dan reshuffle kabinet bagi menterinya yang masih bekerja biasa-biasa saja.

“Langkah extraordinary ini betul-betul harus kita lakukan. Dan saya membuka yang namanya entah langkah politik, entah langkah kepemerintahan. Akan saya buka. Langkah apapun yang extraordinary akan saya lakukan. Untuk 267 juta rakyat kita. Untuk negara,” ujar Presiden.

Soal Reshuffle Kabinet, DR John Palinggi: Tidak ada Kaitan Kemarahan Presiden, Itu Hak Prerogatif

Baca juga: KH Said Aqil Siroj Sambut Baik Silaturahmi DR John Palinggi Berbagi “Bingkisan Kasih Sayang” kepada Staf Karyawan PBNU 

“Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya. Entah buat Perppu yang lebih penting lagi kalau memang diperlukan. Karena memang suasana ini harus ada, suasana ini, (jika) Bapak Ibu tidak merasakan itu, sudah,” tegas Kepala Negara.

Pidato Presiden Jokowi terkait reshuffle kabinet pun mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Tanggapan positif datang dari adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (DPP ARDIN), DR John N Palinggi, MM, MBA, yang menyatakan reshuffle kabinet itu tidak kaitannya dengan kemarahan presiden.

“Reshuffle kabinet ini hal yang lumrah saja. Apakah (reshuffle) paruh waktu, satu tahun atau lima tahun itu biasa saja. Sebab tidak ada sesuatu yang kekal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang menentukan adalah hak prerogatif presiden,” kata John Palinggi di Ruang Kantornya yang tertata apik di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.

Baca juga: KH Said Aqil Siroj Sambut Baik Silaturahmi DR John Palinggi Berbagi “Bingkisan Kasih Sayang” kepada Staf Karyawan PBNU 

Kalaupun terjadi reshuffle kabinet, John Palinggi yakin Presiden Jokowi punya informasi yang komprehensif dan integral dari berbagai pihak.

“Boleh saja ada yang memberi saran dan pertimbangan terkait dengan personil menteri, namun keputusan tetap ditangan presiden. Dan saya pastikan keputusan presiden bermuara kepada kepentingan nasional, bangsa dan negara,” ujar Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA) ini.

Demikian halnya, lanjut John Palinggi, setiap anak bangsa ini harus belajar menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi, golongan, suku atau partai.

Baca juga: Dr John Palinggi: Dalam Memilih Menteri, Jokowi Hendaknya Gunakan Hak Prerogatif Tanpa Adanya Intervensi

“Kita kini sudah sangat susah. Sangat jatuh sekali ke dalam (ekonomi). Berat sekali ini. Maka yang dibutuhkan bangsa ini adalah menanggapi secara positif setiap keputusan-keputusan yang dilakukan oleh pimpinan negara. Supaya kita minimal mengurangi penderitaan yang terjadi, bukan hanya kita tapi juga seluruh dunia,” jelas dia.

Menurut John Palinggi, untuk menjadi menteri itu butuh jam terbang. Butuh pengalaman. Dan mampu menyesuaikan diri.

“Tidak dibutuhkan (menteri) yang hanya punya intelektual yang tinggi sekali, doktor atau titel bejibun. Yang dibutuhkan adalah orang yang mampu menempatkan dan menyesuaikan diri dengan iklim dan mampu kerjasama dengan orang lain. Dan paling utama adalah memiliki loyalitas yang tinggi dan utuh kepada bapak presiden,” tegas dia.

Baca juga: Ketum DPP ARDIN DR John N Palinggi Dukung Penuh Pemerintah Terapkan “New Normal”

John Palinggi menambahkan wacana reshuffle kabinet ini jangan sampai jadi ajang untuk saling menghina atau menyalahkan. Apalagi saling menyudutkan dan merendahkan.

“Kita mesti jaga iklim yang kondusif, saling menghormati dan menyayangi apapun golongan, suku, agama dan etnis kita. Supaya minimal racun-racun dalam badan tidak berkembang. Kalau keadaan kita damai-damai maka saya yakin bangsa ini kepahitannya setahap demi setahap akan berkurang,” kata dia.

“Tapi kalau masih saja ada saling menghina dalam keadaan saat ini memakai masker untuk tutup mulut, maka bukan tidak mungkin masker ini akan naik ke atas. Mata kita ditutup, selesai sudah. Jadi harus waspada. Karena ini adalah pola Tuhan untuk membuat kita berubah ke arah yang lebih baik,” tandas John.

(VIC)

Bersama Mensos Juliari P Batubara Salurkan Bansos Tunai di Tangerang, Ketua DPR Puan Maharani Yakin Pengelolaan Data Makin Baik

0

IndonesiaVoice.com | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani penyaluran dan pengelolaan data bantuan sosial di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) semakin baik.

Hal itu ditegaskan Ketua DPR Puan Maharani saat menyalurkan bantuan langsung tunai Bansos bersama Menteri Sosial Juliari P Batubara dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang di Desa Cikande, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa (23/06/2020).

Puan Maharani menyampaikan, kehadirannya merupakan bagian dari tugas-tugas pengawasan yang melekat pada DPR RI.

Baca juga: Ketum DPP ARDIN DR John N Palinggi Dukung Penuh Pemerintah Terapkan “New Normal”



“Karena memang adalah anggaran untuk mengatasi pemulihan di dalam proses penanganan pandemik Covid-19 sampai nanti September. Tiga bulan sudah berjalan, selanjutnya nanti akan kami evaluasi juga terkait program-program bansos pemerintah ini,” kata Ketua DPR Puan Maharani.

Puan menekankan, di antara yang menjadi fokus pengawasan adalah terkait perbaikan data. “Saya berharap semakin lama, terkait data itu kemudian bisa diperbaiki,” katanya.

Puan menyatakan bisa memahami persoalan data yang terjadi. “Karena memang pandemi Covid-19 ini kan bukan hanya melanda Indonesia. Banyak hal yang harus dilakukan secara cepat, untuk tetap bisa menjaga kesehatan dan tentu saja memulihkan ekonomi,” katanya.

Baca juga: Dokter Reisa Berbagi Tips Protokol Kesehatan COVID-19 di Pusat Perbelanjaan



Puan juga meminta masyarakat mematuhi anjuran pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan dan juga soal informasi soal jadwal penyaluran bansos. Kementerian Sosial membuka diri terhadap pengawasan DPR RI. Kehadiran Ketua DPR Puan Maharani dalam penyaluran bantuan sosial tunai (BST) di Tangerang.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan akan melaporkan evaluasi program pemberian bantuan sosial (bansos) di Desa Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten, kepada pemerintah.

“Dengan adanya evaluasi bisa ditindaklanjuti pemerintah sehingga pembagian bansos di bulan Juli-September 2020 bisa berjalan lebih baik,” katanya.

Baca juga: Silaturahmi DR John Palinggi berbagi Untuk Staf Karyawan PP Muhammadiyah, Dr H Abdul Mu`ti: “Ini Simbol Kebersamaan”



Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan, Kementerian Sosial membuka diri terhadap pengawasan dalam kebijakan distribusi bantuan sosial untuk masyarakat dampak Covid-19, termasuk dalam hal ini pengawasan dari DPR RI. Ketua DPR Puan Maharani berharap pengelolaan data makin baik.

Seperti dalam distribusi bansos tunai (BLT) dimana dalam penyalurannya dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani dan juga Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, di Tangerang (23/06/2020).

Mensos Juliari menyatakan, Kemensos sangat terbuka dengan pengawasan terhadap semua program, termasuk bansos dalam rangka penanganan dampak Covid-19 yakni sembako Bantuan Presiden dan BST.

Baca juga: Ini Pemicu Peningkatan Kasus Positif COVID-19



BST dilaksanakan di seluruh Indonesia kecuali Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

“Pengecualian dilakukan karena pada beberapa lokasi tersebut sudah diberikan Bantuan Khusus Presiden berupa Sembako,” kata Mensos.

Penerima BST di Provinsi Banten sebanyak 508.077 KPM, tersebar di 6 Kabupaten Kota. Kabupaten Tangerang sejumlah 142.508 KPM senilai Rp 85.504.800.000 per bulan.

Baca juga: NORMAL BARU ERA COVID-19, PIKI DORONG PENGAJARAN ALTERNATIF



Untuk kecamatan Jayanti sejumlah 6.341 KPM senilai Rp.3.804.600.000 per bulan tersebar pada 8 desa/kelurahan. Untuk Desa Cikande KPM BST 1.178 KPM senilai Rp 706.800.000 per bulan.

Pelaksanaan BST disalurkan oleh PT Pos Indonesia kepada 8.3 juta KPM di 33 provinsi. Selebihnya disalurkan melalui Himbara sejumlah 700.000 KPM.

“Penyaluran Tahap I dan Tahap II telah selesai, penyaluran di Desa Cikande untuk Tahap III. Untuk Kabupaten Tangerang, Penyaluran tahap I dimulai tanggal 22 April 2020,” katanya.

Baca juga: KH Said Aqil Siroj Sambut Baik Silaturahmi DR John Palinggi Berbagi “Bingkisan Kasih Sayang” kepada Staf Karyawan PBNU 



Dengan dukungan berbagai pihak, penyaluran BST diharapkan berjalan baik, dan memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan KPM.

“Kepada KPM, saya minta bantuan yang didapat jangan untuk membeli rokok. Tapi gunakan untuk membeli keperluan yang mendesak,” katanya.

Selain BST, Ketua DPR dan Menko PMK bersama Mensos juga meninjau peyaluran bansos sembako di Kantor Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, KotaTangerang Selatan, Banten.*

Tiga Tersangka Suap Uang “Ketuk Palu” Pengesahan RAPBD Jambi ditahan KPK

0

IndonesiaVoice.com | Tiga tersangka dugaan suap “ketuk palu” pengesahan RAPBD 2017-2018 Provinsi Jambi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama 20 hari kedepan, ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut akan ditahan di Rutan KPK, Jakarta. Mereka juga akan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan isolasi mandiri terlebih dahulu.

“Untuk kepentingan penyidikan, Hari ini, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK. Sebelumnya, mereka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dulu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. 

Adapun ketiga tersangka yang ditahan pada hari ini adalah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 Chumaidi Zaidi.

Baca juga: Hendardi: Pernyataan ‘Soeharto Guru Korupsi’ Membuka Memori Publik Ada Persoalan Bangsa yang belum selesai



 

Lebih jauh Alex Marwata membeberkan kasus ini merupakan pengembangan perkara tahun 2017 terkait operasi tangkap tangan di Propinsi Jambi. 

“Perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Dari jumlah itu, 12 diantaranya telah berproses hingga persidangan. para pihak yang diproses tersebut adalah gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Frakrsi DPRD,” kata dia

Perkara dimulai dengan sebuah kegiatan tanda tangan pada tanggal 28 November 2017. 

Baca juga: Kejanggalan Pengadaan Barang Jasa ditengah Pandemi COVID-19

 



“Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang ketuk palu tersebut tidak hanya pengesahan untuk RAPBD 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017,” kata dia.

 “Mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung oleh bukti-bukti keterangan para saksi, surat dan barang elektronik, bahwa tersangka yang merupakan para anggota DPRD Jambi, diduga para unsur Pimpinan DPRD Jambi meminta uang ‘ketuk palu’, menanti kesiapan uang ‘ketuk palu’, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang,”kata dia.  

Dalam kasus ini, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang menjadi tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Baca juga: Ketum DPP ARDIN DR John N Palinggi Dukung Penuh Pemerintah Terapkan “New Normal”



Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

KPK menduga suap itu sebagian berasal dari Asiang. Berikut ini daftar 12 eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka: 


  1. Cornelis Buston (CB), eks Ketua DPRD
  2. AR Syahbandar (ARS), eks Wakil Ketua DPRD
  3. Chumaidi Zaidi (CZ), eks Wakil Ketua DPRD
  4. Sufardi Nurzain (SNZ), eks pimpinan Fraksi Golkar
  5. Cekman (C), eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
  6. Tadjudin Hasan (TH), eks pimpinan Fraksi PKB
  7. Parlagutan Nasution (PN), eks pimpinan Fraksi PPP
  8. Muhammadiyah (M), eks pimpinan Fraksi Gerindra
  9. Zainal Abidin (ZA), eks Ketua Komisi III
  10. Elhelwi (E), eks anggota DPRD
  11. Gusrizal (G), eks anggota DPRD
  12. Effendi Hatta (EH), eks anggota DPRD.

LEBIH LENGKAP PENJELASAN WAKIL KETUA KPK ALEXANDER MARWATA TERKAIT KASUS INI DAPAT DITONTON DI JAKARTA CHANNEL YOUTUBE DIBAWAH INI :

Tiga Tersangka Suap Uang “Ketuk Palu” Pengesahan RAPBD Jambi ditahan KPK